Baru-baru ini jagad bumi pertiwi dihebohkan oleh pernyataan salah seorang petinggi negara yang cukup kontroversial. Dengan begitu heroik ia mengatakan: “Yang namanya al-Quran, yang paling sah untuk menafsirkan, yang paling tahu tentang al-Quran itu sendiri adalah Allah dan Rasul-Nya.”

Kata-kata ini diungkapkan di sebuah acara news talk show yang disiarkan salah satu stasiun televisi nasional. Tentu pernyataan tersebut menuai protes keras dari banyak kalangan. Kemudian, yang menarik di sini adalah ekses dari pernyataan nyeleneh itu, yang seakan mengaborsi supremasi ahli tafsir dalam merangkai makna rangkaian kata demi kata ayat al-Quran, sehingga membentuk sebuah konstruksi pemikiran yang utuh.

Pertanyaannya, benarkah hal ihwal penafsiran al-Quran merupakan forbidden area bagi selain Allah  dan Rasul-Nya? Kita pasti tahu—sebagaimana penuturan Syekh Abdullâh al-Khayyâth—bahwa usaha, pengerahan pikiran dan kesibukan terbaik adalah mempelajari kitab suci dengan tafsirnya sekaligus. Bahwa melalui tafsir para ulama, keagungan makna ayat al-Quran yang semula tak mudah dijangkau, menjadi bahan kajian yang gampang dicerna.

Lebih-lebih yang dikaji adalah “Tafsir Tematik”, yang mengupas seluk-beluk ayat sesuai tema pembahasan tertentu. Jenis tafsir ini pada gilirannya dikenal dengan Tafsir Maudhû’i. Jenis tafsir kontemporer yang kian hari kian digandrungi para pegiat keilmuwan untuk sekadar dikaji, dijadikan bahan disertasi atau bahkan menulisnya kembali.

Di antara pegiat tafsir yang memiliki kecenderungan pada tafsir jenis ini adalah Syekh ash-Shabuni. Beliau menulis Rawâi’ul-Bayân fi Tafsîri Âyâtil-Âhkâm minal-Qurân yang berisi ayat-ayat bertemakan hukum-hukum Fikih. Ayat-ayat yang menjadi dasar hukum bidang fiqhiyah ini kemudian dikupas dari berbagai sisi disiplin keilmuan: mulai dari asbâbun-nuzûl, pembahasan leksikal, Balaghah hingga hikmah syar’iyah di dalamnya.

Ketika ash-Shabuni mengupas satu tema tertentu, maka ditampilkan pula beragam pendapat dari lintas mazhab berbeda. Kemudian diuraikan dengan gamblang sudut pandang masingmasing mazhab dalam menyikapi ayat tersebut sebagai hujah syariat. Dan tak jarang di bagian akhir, disematkan pula titik lemah dari sekian banyak pendapat mazhab, sehingga pembaca mampu dengan mudah menakar tarjih atau tidaknya pendapat yang ditampilkan.

Misalnya, saat membahas larangan mengangkat pemimpin (walî) dari kalangan non-Muslim (baca: kafir) dalam QS al-Maidah [5]: 51. Pertama, kata “wali” dirunut pemaknaannya mulai dari segi bahasa. Kemudian dipaparkan makna global dari akar kata tersebut, dikaitkan dengan beberapa ayat senada. Selanjutnya, dijelaskan kesimpulan hukum yang diambil oleh ulama lintas mazhab. Dari kalangan Mazhab Maliki memilih tegas melarang menjadikan non Muslim sebagai wali, dengan segala kajian pemaknaan atas kata “wali” dimaksud, melalui tinjauan sisi lahiriah ayat al-Maidah tersebut.

Baca juga: Antara Qada Qadar dan Alur Kehidupan

Meski mayoritas ulama non-Maliki seperti Mazhab Syafi’i, Hanafi dan Hanbali memilih menampilkan pengecualian dalam beberapa kondisi tertentu. Maka, kondisi yang memperbolehkan non-Muslim menjadikan wali sebagai pemimpin adalah hanya di saat kondisi darurat. Sehingga dalam situasi ini pula seorang Muslim boleh menyembunyikan identitas pribadinya (taqiyyah) sebagai langkah aman.

Masih menurut Syekh Abdullah Khayyath, Khatib Masjidil Haram dan penasehat kementrian pengajaran Arab Saudi, ash-Shabuni merupakan ulama yang memiliki banyak pengetahuan. Salah satu cirinya ialah aktivitas beliau yang mencolok dalam bidang ilmu dan pengetahuan. Ia banyak menggunakan kesempatan berlomba dengan waktu untuk menelurkan karya ilmiahnya yang bermanfaat dalam konteks pencerahan, yang merupakan buah penelaahan, pembahasan dan penelitian yang cukup lama.

Dalam menuangkan pemikirannya, ash-Shâbuni tidak pernah tergesagesa dan tidak berorientasi mengejar banyaknya karya tulis. Beliau lebih menekankan segi keilmiahan dalam pemahaman, serta aspek-aspek kualitas dari sebuah karya ilmiah, untuk mendekati kesempurnaan dan segi kebenaran.

Peresensi: Moh. Rifqi Almahmudy

Spread the love