Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Kronik Sejarah Kesaktian Pengadilan
    KRONIK SEJARAH KESAKTIAN PENGADILAN
    29 Januari 2025
    Latest News
    SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
    23 Desember 2025
    SISI LAIN DAI PLAT MERAH
    24 Desember 2025
    PRO-KONTRA WACANA SERTIFIKASI DAI
    18 Desember 2025
    BANYAK PEMIKIRAN NYELENEH AKIBAT TIDAK MEMPERHATIKAN SANAD
    3 Oktober 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    BOLEHKAH KURBAN DIGANTI DENGAN UANG?
    4 Januari 2026
    KETAATAN HAMBA; DARI ALLAH CUKUP ALLAH
    1 Januari 2026
    BENTENG UMAT DARI ALIRAN SESAT
    28 Desember 2025
    FORMULA KEMAJUAN SEJATI
    29 Desember 2025
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
    KILAS SEJARAH ASHTINAME OF MOHAMED
    9 Januari 2026
    ASHTINAME OF MOHAMED DAN KONTROVERSINYA (2/2)
    7 Januari 2026
    IMAM ABDULLAH BIN UMAR AL-BAIDHAWI
    1 Desember 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    17 Januari 2026
    CERAI TAK SELALU DIBENCI
    14 Januari 2026
    BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
    15 Januari 2026
    TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
    15 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
    RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
    6 Januari 2026
    KH. A. NAWAWI ABD. DJALIL WAFAT PP-IASS EDARKAN TIGA SURAT INSTRUKSI KHUSUS
    2 Januari 2026
    PESANTREN MANDIRI DAN KHUSUS KAUM DUAFA
    26 November 2025
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: HUKUM MAKANAN MENGANDUNG ALKOHOL
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » HUKUM MAKANAN MENGANDUNG ALKOHOL
Kolom Fuqaha

HUKUM MAKANAN MENGANDUNG ALKOHOL

Khoiril Umam
Last updated: 1 Juli 2021 3:20 pm
Khoiril Umam
Share
6 Min Read
Hukum Makanan Mengandung Alkohol
Hukum Makanan Mengandung Alkohol
SHARE

Akal adalah karunia terbesar manusia, sehingga menjadi definisi pembeda dengan hewan lain; “hawayanun nathiq” begitu ahli logika menyebut. Berkat akal, manusia mampu berkembang sehingga memiliki kemampuan besar membangun peradaban dunia melampuai makhluk lain. Berkat akal pula, manusia diberi taklif syariah. Oleh karena itu, menjaga akal menjadi bagian dari lima tujuan pemberlakuan syariah “Maqashid asy-Syariah”.

Atas dasar hifdz al-‘aql, menjaga akal, segala hal yang dapat mengganggu akal diharamkan dalam Islam. Segala jenis makananan yang kemudian merusak akal, seperti khamr, menjadi hal pasti diharamkan untuk dikonsumsi. Hanya kemudian, menjadi pertanyaan besar adalah pada entitas khamr, alasan keharaman ada pada alkohol yang terkandung di dalamnya, atau karena esensi memabukkan itulah yang menjadi illat keharaman? Pertanyaan inilah yang kemudian melahirkan pertanyaan, bagaimana dengan makanan yang diyakini mengandung alkohol, semisal tape dan durian?

Sebuah penelitian menyebutkan bahwa kandungan alkohol pada tape ternyata cukup besar. Pada tape ketan, misalnya, kandungan alkoholnya mencapai 14,87 % hingga 17,33%. Pada tape singkong, kandungan alkoholnya mencapai 13,33% hingga 14,67%. Sementara pada Bir kandungan alkoholnya mencapai 3,50% hingga 3,31%, Wine 7,85% hingga 14,80%. Pada Brendy, 33,10% dan pada Whisky 337,0%.

Akan tetapi, pada kenyataannya, meski mengandung alkohol mengonsumsi tape tidak menyebabkan mabuk, layaknya mengonsumsi bir dan wine, yang justru kadar alkoholnya lebih rendah dari tape. Hal ini menjadi pertanyaan besar, apakah keharaman itu karena mengandung alkohol atau lainnya?

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Sementara ini, memang terjadi perselisihan penyebab efek iskar pada khamr; ada yang menyatakan karena mengandung alkohol, ada yang menyatakan unsur lain, bukan oleh alkohol di dalamnya. Pada kenyataannya, terdapat banyak makanan yang dinilai mengandung alkohol tapi tidak memabukkan. Ada pula, yang diyakini tidak beralkohol, tapi justru memabukkan semisal, tanaman ganja dls.

Akan tetapi, pada titik poinnya adalah illat yang mendasari keharaman khamr adalah efek iskar-nya. Hal ini, sebagai nash sharih soal illat keharaman khamr disebutkan pada riwayat Shahihain demikian:

“Setiap hal memabukkan adalah khamr, sementara khamr diharamkan.” (H.R. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud).

Secara tekstual, hadis ini dengan jelas menyebut bahwa setiap hal yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram. Dari bentuk lahir teks “Kullu muskir khamr”, ulama kemudian menyimpulkan bahwa sifat muskir inilah yang menjadi faktor utama yang menentukan hukum haram pada khamr, bukan pada kandungannya. Terlebih pada kata khamr sendiri terambil dari kata khamara al-‘aqla (menutup akal), sebagaimana dikatakan oleh Khalifah Umar. Ketika mabuk, fungsi akal menjadi sirna.

- Advertisement -

Dari itu, apa pun bentuk bendanya, jika memiliki karakter yang sama, yakni memabukkan maka hukum haram juga berlaku, meskipun berjenis makanan bukan minuman. Ketika memabukkan, maka sebutan khamr juga berlaku pada makananan jenis ini. Sebaliknya, ketika makanan tidak memiliki efek memabukkan maka sebutan khamr tidak berlaku, termasuk hukum haram yang menjadi turunannya. Menurut bahasa al-Mawardi, dalam al-Hawi al-Kabir menyebutkan, lam yajri ‘alaihi hukmuhu fi at-tahrim.

Memperkuat data ini, dalam kitab alFiqh al-Manhaji ‘ala madzhab asy-Syafi’I 1:507 disebutkan demikian:

“Adapun perbedaan nama, setiap hal yang memabukkan tidak keluar dari hukum khamr, yakni berhukum haram, karena penyebab keharaman khamr adalah sifat memabukkan pada khamr melalui kesepakatan kaum muslimin. Tentunya, berhukum sama dalam segi keharaman, setiap minuman yang memabukkan, tidak peduli berasal dari apa.”

Dengan demikian, konsumsi makanan yang tidak memiliki karakter memabukkan, meski terkandung alkohol di dalamnya tidak berhukum haram. Tape, legen, atau sejenis yang diyakini mengandung alkohol, tapi tidak memabukkan adalah halal, karena sifat iskar yang menjadi dasar keharaman tidak ditemukan dalam benda-benda ini. Sementara tuak, berhukum haram karena meski bukan dari anggur, sifat iskar muncul di dalamnya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan sifat iskar di sini? Untuk mengetahui seseorang itu mabuk atau tidak, sebenarnya bisa dilihat dari tanda-tanda gerakan tubuh atau kondisi tidak terkontrol disebabkan akal terpengaruh oleh benda yang dinonsumsi. Dalam hal ini, ulama kemudian membagi benda benda yang dapat mempengaruhi akal ke dalam tiga kelompok.

Pertama, al-Muskir. Setiap hal yang menyebabkan akal seseorang tidak berfungsi (ma ghayyaba al-‘aqla). Akan tetapi, panca indranya masih berfungsi yang disertai bau mulut dan sempoyongan, sebagaimana yang nampak pada peminum khamr. Kedua, al-Mukhaddir. Kondisi mirip al-Muskir, tapi tidak sampai menyebabkan sempoyongan, sebagaimana hasyisy (rumput memabukkan), kecubung, dls. Ketiga, al-Muraqqid. Setiap hal menyebabkan akal dan panca indra tidak berfungsi (ma ghayyabahuma).

Baca juga: Serambi Masjid dalam Kaitan Wanita Haid

Hukum pada ketiga jenis ini tetap haram, jika sampai mempengaruhi pada akal, meski pada al-Muskir demikian jelas keharamannya. Hukum haram ini, tidak mempertimbangkan apakah sampai memabukkan atau tidak. Ketika sesuatu itu telah diyakini memabukkan, sedikit atau banyak tetap diharamkan.

Ketentuan tersebut, adalah bagian dari langkah preventif (pencegahan). Meskipun tidak memabukkan dalam konsumsi kecil, sangat mungkin membuka peluang untuk sampai ke tingkat iskar. Ini menutup ekses yang dapat mengantarkan pada hal yang diharamkan (Saddudz-dzari’ah).

Pada titik kesimpulan, tidak semua makanan dan minuman yang diyakini mengandung alkohol disebut khamr yang berhukum haram. Jika tidak memiliki karakter memabukkan, mengonsumsinya adalah halal. Akan tetapi, jika memabukkan, meskipun diyakini tidak mengandung alkohol, sebutan khamr berlaku dan tentunya hukum turunan berupa haram melekat padanya. Wallahu a’lam.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

HADIS RIWAYAT KASYF DALAM BINGKAI HUKUM (2/2)
KONDOM SAAT HAID
LEGALITAS DEMONSTRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
BELI BARANG, KREDIT ATAU KONTAN
MEMELIHARA BURUNG BERKICAU

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Memahami Toleransi MEMAHAMI TOLERANSI, DARI KASUS COKLAT HINGGA SELAMAT NATAL (#1)
Next Article Mengenal Para Alawiyun MENGENAL PARA ALAWIYUN
2 Komentar 2 Komentar
  • Redaksi berkata:
    1 Juli 2021 pukul 11:35 pm

    5

    Balas
  • Anonim berkata:
    12 Juli 2021 pukul 3:55 am

    4.5

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ilustrasi tempat sampah kuning dengan simbol otak, dikelilingi otak-otak kecil yang jatuh, melambangkan pembuangan pikiran negatif dan kelebihan informasi.
IDE-IDE SESAT YANG BERSERAKAN
Editorial
17 Januari 2026
Kaca pembesar menyorot tulisan ayat Al-Qur’an pada mushaf lama sebagai simbol kajian dan pendalaman makna.
TAFSIR SESAT SURAT AL-KAFIRUN
Tabayun
16 Januari 2026
Ilustrasi seorang wanita berhijab memandang suaminya yang pergi menjauh melambangkan perpisahan dan jarak emosional
TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
Muslimah
15 Januari 2026
Ilustrasi kolase hati retak dengan ekspresi mata pria dan wanita yang menggambarkan konflik cinta dan emosi
CERAI TAK SELALU DIBENCI
Jeda Sakinah
14 Januari 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d