Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Pendidikan Untuk Indinesia Beradil Dan Beradab Solus
    PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA BERADIL DAN BERADAB SOLUSI
    25 November 2022
    Latest News
    ‘MEMBELA’ PARA DUKUN
    14 Juli 2026
    PERDUKUNAN DALAM PANDANGAN ASWAJA
    12 Juli 2026
    SHALAWATAN PAKAI MUSIK BERKESAN IHANAH
    19 Juni 2026
    HITAM PUTIH DAKWAH ENTERTAIN
    18 Juni 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MEMBAYAR UTANG DENGAN HASIL JUDI
    1 Juli 2026
    POLEMIK BIDAH ANTARA SUNNI DAN WAHABI
    28 Juni 2026
    MENGUAK FENOMENA ARWAH BERKUNJUNG KE RUMAH
    25 Juni 2026
    ORANG MATI DAPAT MENDENGAR DAN MELIHAT (?)
    23 Juni 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    ULAMA YANG TOTAL DALAM MENGUMPULKAN HADIS
    6 Juli 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (4)
    5 Juli 2026
    SHYAH DAN HARI-HARI BESARNYA (4)
    4 Juli 2026
    MERCUSUAR ILMU DARI ALEPPO
    9 Juni 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MUSLIMAH, DAKWAH ITU TIDAK HARUS BERCERAMAH
    11 Juli 2026
    BERSABAR DAN BERSYUKUR
    11 Juli 2026
    5 CARA AMPUH ATASI INSOMNIA
    9 Juli 2026
    AMAL RINGAN BERPAHALA BESAR BAGIAN (2)
    8 Juli 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Latest News
    MENGENANG JASA PARA PAHLAWAN MADURA
    2 Juli 2026
    PESANTREN PENGAYOM UMAT
    1 Juli 2026
    SAKSI BISU PERJUANGAN PANGERAN DIPONEGORO
    3 Juni 2026
    PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
    31 Mei 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: KRITERIA CACAT PADA HEWAN KURBAN
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » KRITERIA CACAT PADA HEWAN KURBAN
Kolom Fuqaha

KRITERIA CACAT PADA HEWAN KURBAN

Redaksi Sidogiri Media
Last updated: 1 Mei 2026 1:41 pm
Redaksi Sidogiri Media
Share
6 Min Read
Kambing putih berdiri menghadap kamera dengan latar belakang biru polos
Seekor kambing putih berdiri dengan latar biru sederhana
SHARE

Berkurban merupakan ibadah rutin yang dikerjakan setiap bulan Dzul Hijah, tepatnya saat Idul Adha dan hari Tasyriq. Dalil yang menjadi dasar ibadah kurban adalah firman Allah dalam surah al-Kautsar ayat kedua:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ۝٢

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagaiibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Sebagaimana ibadah-ibadah yang lain, kurban juga memiliki beberapa ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah yang terkait dengan hewan kurban. Hewan yang bisa dijadikan kurban adalah unta, sapi, dan kambing. Selain ada ketentuan terkait jenisnya, syariat Islam juga mengatur tentang kondisi hewan yang akan dijadikan kurban, yakni harus selamat dari cacat yang bisa mempengaruhi keabsahannya.

- Advertisement -
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Kriteria cacat yang bisa mempengaruhi keabsahan kurban adalah cacat yang bisa menyebabkan berkurangnya daging, baik berkurangnya daging itu terjadi seketika (fil-hâl) ataupun terjadi pada kemudian hari (fil-ma’âl), seperti pincang atau yang lain, yang mana bisa menyebabkan berkurangnya daging. Hal ini karena yang menjadi tujuan dalam berkurban adalah dagingnya, sehingga ketika ada sesuatu yang menyebabkan dagingnya berkurang maka juga akan mempengaruhi keabsahan kurban, seperti halnya dalam kasus jual beli, ketika ada cacat pada barang yang diperjualbelikan, maka akan mempengaruhi keabsahan akad jual belinya, sebab barang yang diperjualbelikan menjadi tujuan dalam akad.

Para ulama Fikih kemudian merumuskan beberapa kriteria cacat pada hewan kurban yang bisa mempengaruhi keabsahan. Rumusan tersebut berdasar pada salah satu hadis shahabat Bara’ bin Azib bahwa Rasulullah bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الأَضَاحِي العَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوَرُهَا وَالمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا وَالعَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلَعُهَا وَالكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban: yang (matanya) jelas-jelas buta, yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas–jelas pincang, dan yang (badannya) kurus tak berlemak.”

- Advertisement -

Kriteria cacat tersebut adalah: pertama, matanya jelas-jelas buta sebelah (aurâ’). Hewan yang matanya buta sebelah tidak sah dijadikan kurban, baikitu buta karena memang tidak memiliki mata atau buta karena pengelihatannya tertutupi. Imam al-Mawardi dalam al–Hâwi al-Kabîr mengutip pendapat Imam asy-Syafii bahwa batas minimal hewan dianggap buta adalah ketika di salah satu matanya ada putih-putih yang menutupi seluruh pengelihatan. Apabila yang tertutupi hanya sebagian kecil dari pengelihatannya, maka menurut beliau masih sah untuk dijadikan hewan kurban. Sedangkan hewan yang hanya bisa melihat pada siang hari, maka menurut qaul ashah tetap sah untuk dijadikan hewan kurban, sebab hewan tersebut masih bisa melihat pada waktu digembalakan.

| BACA JUGA : INSPIRASI HALAL BIHALAL

Kedua, hewan yang jelas dalam keadaan sakit. Batasan sakit yang dijelaskan Imam ad-Damiri dalam an–Najm al-Wahhaj adalah sakit yang bisa menyebabkan kurus dan rusaknya daging. Beliau mengatakan:

وَضَابِطُ الْمَرَضِ الْبَيِّنِ الَّذِي يَحْصُلُ بِسَبَبِهِ الْهُزَالُ وَفَسَادُ اللَّحْمِ

Batasan sakit yang jelas adalah yang bisa menyebabkan kurus dan rusaknya daging.

Adapun contoh sakit yang bisa menyebabkan kurus dan merusak daging, sebagaimana penjelasan Imam al-Mawardi adalah kudis, bisul, dan borok. Sedikit atau banyak, penyakit-penyakit tersebut tetap menghalangi keabsahan hewan untuk dijadikan kurban. Imam al-Qalyubi dalam Hasyiyah-nya menambahkan, termasuk yang tidak sah dijadikan kurban adalah hewan yang gila, sebagian telinganya terputus, meskipun hanya sedikit dan sudah terputus sejak lahir.

Ketiga, kakinya jelas-jelas pincang. Hewan yang kakinya pincang tidak sah untuk dijadikan kurban, baik itu yang pincang kaki bagian depan atau belakang. Maksud pincang yang bisa mempengaruhi keabsahan adalah pincang yang bisa menjadikan jalannya hewan tersebut tertinggal oleh hewan yang lain. Berikut penjelasan Imam al-Qalyubi:

وَالْمُرَادُ الْعَرْجَاءُ الَّتِي يَسْبِقُهَا الْغَنَمُ إِلَى الْمَرْعَى الطَّيِّبِ، وَإِلَّا أَجْزَأَتْ فَلَوْ كَانَتْ سَلِيمَةً فَاطَّرَتْ عِنْدَ إِضْجَاعِهَا لِلذَّبْحِ فَانْكَسَرَتْ رِجْلُهَا لَمْ تُجْزِ عَلَى الْأَصَحِّ

Yang dimaksud (pincang) adalah pincang yang bisa menjadikan hewan tersebut tertinggal oleh kambing lain ketika digembalakan di tempat yang bagus. Jika tidak sampai demikian maka cukup untuk dijadikan hewan kurban. Jika hewan tersebut aslinya sehat, lalu meronta–ronta ketika dirubuhkan untuk disembelih sehingga kakinya patah maka menurut qaul ashah tidak cukup untuk dijadikan kurban.

Keempat, sangat kurus. Dalam riwayat lain menggunakan redaksi al-ajfâ’,yakni hewan yang sangat kurus sehingga tidak ada dagingnya, baik itu karena hewannya sudah sangat tua, karena sakit, atau memang bawaan sejak lahir.

Dari berbagai kriteria cacat yang telah disebutkan di atas bisa disimpulkan bahwa cacat yang bisa mempengaruhi keabsahan hewan kurban adalah cacat yang sampai menghilangkan anggota badan atau cacat yang sampai merusak daging, sebagaimana penjelasan Imam al-Mawardi dalam al-Hawî al-Kabîr:

وَالضَّحَايَا بِهَذَا كُلِّهِ لَا تَجُوزُلما قَدَّمًا عَنْ مَعْنَى الْمَنْعِ وَهُوَ وَاحِدٌ مِنْ أَمْرَيْنِ إِمَّا ما أَفْقَدَ عُضْوًا وَإِمَّا مَا أفسد لَحْمًا، وَلَا يمنع مَا عَدَاهُمَا، وَإِنْ وَرَدَ فِيهِ نهي كَانَ مَحْمُولًا عَلَى الِاسْتِحْبَابِ دُونَ الإِجْزَاءِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Berkurban dengan semua hewan ini tidak sah karena alasan yang telah dikemukakan berupa terkandungnya makna larangan (dalam hadis), yakni salah satu dari dua perkara. Adakalanya hilangnya anggota badan atau rusaknya daging. Selain itu maka tidak dilarang. Jika terdapat larangan, maka diarahkan terhadap hukum sunah (untuk menghindarinya), bukan pada keabsahan kurban. Wallahu a’lam.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

23 JANUARI 1948 TERBENTUKNYA NEGARA MADURA
WAHDANIYAH DAN HAL TERKAIT
SHAHABAT SHUHAIB AR-RUMI PEDAGANG SUKSES MANTAN BUDAK ROMAWI
FOKUS PADA TUJUAN HIDUP DALAM KELUARGA
HUMOR DAN TAWA BAGINDA
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMajalah sidogiriMedia PesantrenMedia SidogiriSidogiri MediaSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Wayang kulit berdiri di tengah dengan latar gunungan khas seni tradisional Jawa MEMBEDAH AJARAN MANUNGGALING KAWULA GUSTI
Next Article Ilustrasi pria berpakaian putih ala Timur Tengah sedang menunggang kuda dengan pelana merah IBRAHIM BIN ADHAM AL-BALKHI (2), INSPIRASI KELANA YANG TAK BERTEPI
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Lima mangkuk berisi bara api yang mengeluarkan asap putih dengan sebuah lilin menyala di bagian depan serta kayu di sampingnya.
‘MEMBELA’ PARA DUKUN
Topik Utama
14 Juli 2026
Ilustrasi potret seorang kiai dengan latar kaligrafi Arab, rajah, dan efek cahaya bernuansa Islami.
PERDUKUNAN DALAM PANDANGAN ASWAJA
Topik Utama
13 Juli 2026
Ilustrasi seorang muslimah berhijab hitam menggunakan smartphone dengan latar ikon berbagai media sosial seperti Instagram, TikTok, WhatsApp, Facebook, Telegram, dan X.
MUSLIMAH, DAKWAH ITU TIDAK HARUS BERCERAMAH
Muslimah
12 Juli 2026
Pasangan suami istri Muslim berjalan berdampingan dari belakang sebagai simbol keharmonisan rumah tangga Islami.
BERSABAR DAN BERSYUKUR
Sakinah
11 Juli 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d