Berkurban merupakan ibadah rutin yang dikerjakan setiap bulan Dzul Hijah, tepatnya saat Idul Adha dan hari Tasyriq. Dalil yang menjadi dasar ibadah kurban adalah firman Allah dalam surah al-Kautsar ayat kedua:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagaiibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Sebagaimana ibadah-ibadah yang lain, kurban juga memiliki beberapa ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah yang terkait dengan hewan kurban. Hewan yang bisa dijadikan kurban adalah unta, sapi, dan kambing. Selain ada ketentuan terkait jenisnya, syariat Islam juga mengatur tentang kondisi hewan yang akan dijadikan kurban, yakni harus selamat dari cacat yang bisa mempengaruhi keabsahannya.
Kriteria cacat yang bisa mempengaruhi keabsahan kurban adalah cacat yang bisa menyebabkan berkurangnya daging, baik berkurangnya daging itu terjadi seketika (fil-hâl) ataupun terjadi pada kemudian hari (fil-ma’âl), seperti pincang atau yang lain, yang mana bisa menyebabkan berkurangnya daging. Hal ini karena yang menjadi tujuan dalam berkurban adalah dagingnya, sehingga ketika ada sesuatu yang menyebabkan dagingnya berkurang maka juga akan mempengaruhi keabsahan kurban, seperti halnya dalam kasus jual beli, ketika ada cacat pada barang yang diperjualbelikan, maka akan mempengaruhi keabsahan akad jual belinya, sebab barang yang diperjualbelikan menjadi tujuan dalam akad.
Para ulama Fikih kemudian merumuskan beberapa kriteria cacat pada hewan kurban yang bisa mempengaruhi keabsahan. Rumusan tersebut berdasar pada salah satu hadis shahabat Bara’ bin Azib bahwa Rasulullah bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الأَضَاحِي العَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوَرُهَا وَالمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا وَالعَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلَعُهَا وَالكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban: yang (matanya) jelas-jelas buta, yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas–jelas pincang, dan yang (badannya) kurus tak berlemak.”
Kriteria cacat tersebut adalah: pertama, matanya jelas-jelas buta sebelah (aurâ’). Hewan yang matanya buta sebelah tidak sah dijadikan kurban, baikitu buta karena memang tidak memiliki mata atau buta karena pengelihatannya tertutupi. Imam al-Mawardi dalam al–Hâwi al-Kabîr mengutip pendapat Imam asy-Syafii bahwa batas minimal hewan dianggap buta adalah ketika di salah satu matanya ada putih-putih yang menutupi seluruh pengelihatan. Apabila yang tertutupi hanya sebagian kecil dari pengelihatannya, maka menurut beliau masih sah untuk dijadikan hewan kurban. Sedangkan hewan yang hanya bisa melihat pada siang hari, maka menurut qaul ashah tetap sah untuk dijadikan hewan kurban, sebab hewan tersebut masih bisa melihat pada waktu digembalakan.
| BACA JUGA : INSPIRASI HALAL BIHALAL
Kedua, hewan yang jelas dalam keadaan sakit. Batasan sakit yang dijelaskan Imam ad-Damiri dalam an–Najm al-Wahhaj adalah sakit yang bisa menyebabkan kurus dan rusaknya daging. Beliau mengatakan:
وَضَابِطُ الْمَرَضِ الْبَيِّنِ الَّذِي يَحْصُلُ بِسَبَبِهِ الْهُزَالُ وَفَسَادُ اللَّحْمِ
Batasan sakit yang jelas adalah yang bisa menyebabkan kurus dan rusaknya daging.
Adapun contoh sakit yang bisa menyebabkan kurus dan merusak daging, sebagaimana penjelasan Imam al-Mawardi adalah kudis, bisul, dan borok. Sedikit atau banyak, penyakit-penyakit tersebut tetap menghalangi keabsahan hewan untuk dijadikan kurban. Imam al-Qalyubi dalam Hasyiyah-nya menambahkan, termasuk yang tidak sah dijadikan kurban adalah hewan yang gila, sebagian telinganya terputus, meskipun hanya sedikit dan sudah terputus sejak lahir.
Ketiga, kakinya jelas-jelas pincang. Hewan yang kakinya pincang tidak sah untuk dijadikan kurban, baik itu yang pincang kaki bagian depan atau belakang. Maksud pincang yang bisa mempengaruhi keabsahan adalah pincang yang bisa menjadikan jalannya hewan tersebut tertinggal oleh hewan yang lain. Berikut penjelasan Imam al-Qalyubi:
وَالْمُرَادُ الْعَرْجَاءُ الَّتِي يَسْبِقُهَا الْغَنَمُ إِلَى الْمَرْعَى الطَّيِّبِ، وَإِلَّا أَجْزَأَتْ فَلَوْ كَانَتْ سَلِيمَةً فَاطَّرَتْ عِنْدَ إِضْجَاعِهَا لِلذَّبْحِ فَانْكَسَرَتْ رِجْلُهَا لَمْ تُجْزِ عَلَى الْأَصَحِّ
Yang dimaksud (pincang) adalah pincang yang bisa menjadikan hewan tersebut tertinggal oleh kambing lain ketika digembalakan di tempat yang bagus. Jika tidak sampai demikian maka cukup untuk dijadikan hewan kurban. Jika hewan tersebut aslinya sehat, lalu meronta–ronta ketika dirubuhkan untuk disembelih sehingga kakinya patah maka menurut qaul ashah tidak cukup untuk dijadikan kurban.
Keempat, sangat kurus. Dalam riwayat lain menggunakan redaksi al-ajfâ’,yakni hewan yang sangat kurus sehingga tidak ada dagingnya, baik itu karena hewannya sudah sangat tua, karena sakit, atau memang bawaan sejak lahir.
Dari berbagai kriteria cacat yang telah disebutkan di atas bisa disimpulkan bahwa cacat yang bisa mempengaruhi keabsahan hewan kurban adalah cacat yang sampai menghilangkan anggota badan atau cacat yang sampai merusak daging, sebagaimana penjelasan Imam al-Mawardi dalam al-Hawî al-Kabîr:
وَالضَّحَايَا بِهَذَا كُلِّهِ لَا تَجُوزُلما قَدَّمًا عَنْ مَعْنَى الْمَنْعِ وَهُوَ وَاحِدٌ مِنْ أَمْرَيْنِ إِمَّا ما أَفْقَدَ عُضْوًا وَإِمَّا مَا أفسد لَحْمًا، وَلَا يمنع مَا عَدَاهُمَا، وَإِنْ وَرَدَ فِيهِ نهي كَانَ مَحْمُولًا عَلَى الِاسْتِحْبَابِ دُونَ الإِجْزَاءِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Berkurban dengan semua hewan ini tidak sah karena alasan yang telah dikemukakan berupa terkandungnya makna larangan (dalam hadis), yakni salah satu dari dua perkara. Adakalanya hilangnya anggota badan atau rusaknya daging. Selain itu maka tidak dilarang. Jika terdapat larangan, maka diarahkan terhadap hukum sunah (untuk menghindarinya), bukan pada keabsahan kurban. Wallahu a’lam.




