Manunggaling kawula gusti dalam bahasa Indonesia berarti bersatunya hamba dengan makhluk. Dalam konteks keindonesiaan, paham ini dianggap merupakan warisan Syekh Siti Jenar (lihat selengkapnya: Atlas Wali Songo, 319 320).
Terlepas dari ajaran sesungguhnya Syekh Siti Jenar, menurut kajian tauhid, paham manunggaling kawula gusti dikenal dengan Wihdatul-Wujud atau al-Hulûl wal-Ittihâd. Yaitu satu paham dalam dunia tasawuf yang menyatakan bahwa Allah dan hamba-Nya bersatu padu. Paham ini digambarkan dengan jelas oleh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari dalam Risalah Ahlissunnah wal-Jamâ’ah (hlm. 12): “Di antara mereka adalah kelompok yang mengatakan manunggaling kawula gusti. Mereka kaum tasawuf yang bodoh. Mereka mengatakan: ‘Sesungguhnya Allah adalah wujud mutlak dan selain-Nya tidak memiliki sifat wujud sama sekali.’ Bahkan ketika mereka mengatakan: ‘Manusia itu ada.’ Maka maknanya adalah bahwa manusia itu memiliki kaitan dengan sifat wujud mutlak, yaitu Allah sendiri.”
Paham manunggaling kawula gusti menganggap:
1. Keberadaan yang bersifat mutlak hanyalah keberadaan atau wujud Allah, sedangkan selain Allah itu tidak ada.
2. Kalau pun seorang mengatakan, “si fulan itu ada,” misalkan, maka maksudnya adalah keberadaan fulan ada kaitannya dengan Allah. Jadi ujung-ujungnya, fulan itu adalah Allah. Wal-‘iyadz billâh.
KEBATILAN MANUNGGALING
Paham manunggaling kawula gusti seperti di atas jelas sesatnya menurut akidah Ahlusunah wal Jamaah. Sebab secara aksioma antara makhluk dengan Khalik itu jelas dua hal yang berbeda. Allah Sang Maha Pencipta adalah Zat yang Qadim, Maha Kaya lagi Maha Kuat, sedangkan makhluk adalah sesuatu yang bersifat baru, butuh kepada hal lain dan ia lemah. Keduanya tidak mungkin bersatu secara zat. Pertanyaan sederhana untuk membantah paham ini adalah, apakah ciptaan (katakanlah baju) adalah pencipta itu sendiri (katakanlah penjahit baju), atau apakah jejak adalah pemilik jejak itu sendiri? Tentu semua akal sehat mengatakan tidak, keduanya adalah dua hal yang berbeda.
Dalam konsep dasar ilmu kalam, eksistensi (wujud) makhluk adalah eksistensi yang bersifat jaiz (bisa diadakan atau tidak) dan karakter makhluk bisa berubah-ubah dan bisa rusak/mati/berakhir. Ini berbeda sama sekali dengan sifat Allah. Eksistensi Allah itu bersifat wajib secara zatiyah (diri sendiri) dan baka, juga tidak mungkin berubah-ubah/ berakhir. Tentu dua sifat ini mustahil bisa bersatu, antara makhluk yang wujudnya bersifat jaiz ‘aqli dan Allah yang wujudnya bersifat wajib ‘aqli.
Imam as-Sanusi (w. 890 H) dalam kitab Ummul-Barâhin atau al-‘Aqîdah ash-Shughrâ menegaskan,
“Allah Maha Suci untuk disinggahi oleh perkara baru atau bersemayam kepadanya.”
| BACA JUGA : MENUJU MAKRIFAT DENGAN CARA BERBEDA
Dalam karyanya yang lain, al-‘Aqîdah al-Wusthâ, beliau menegaskan, “Ketahuilah, ulama sepakat bahwa Allah Maha Esa, ketunggalan-Nya menafikan singgahnya perkara baru kepada-Nya atau Dia bersinggah kepada perkara baru, atau bersatu padunya perkara baru dengan Allah.”
Imam Muhyiddin Ibnu ‘Arabi (w. 638 H) yang dianggap sebagai tokoh manunggaling kawula gusti dalam kitab al-Futûhât al-Makkiyyah, menegaskan dalam bab ketiga,
“Ketahuilah tidak satu pun yang memiliki unsur Allah di dalamnya, dan Allah tidak boleh demikian dengan segala spekanya.”
Dalam kitab yang sama, pada Bâbul–Asrâr, Ibnu ‘Arabi mengatakan,
“Tidak boleh bagi seorang yang makrifat kepada Allah berkata, ‘Aku adalah Allah,’ sekalipun derajatnya paling tinggi di sisi Allah. Dan sungguh tidak mungkin seorang yang arif berkata demikian. Seorang arif pasti mengaku, ‘Aku adalah hamba yang hina dina.”
Semua komentar ulama ini membatalkan paham manunggaling kawula gusti. Tidak ada satu pun ulama Ahlusunah yang melegalkan paham ini.
HUKUM MENGANUT PAHAM MANUNGGALING
Orang Islam yang menganut paham manunggaling kawula gusti, tentu secarazahir bisa divonis kafir dan murtad serta wajib dimintai tobat, jika dia memahaminya seperti gambaran yang disampaikan oleh KH. Hasyim Asy’ari di atas.
Namun, jika ungkapan manunggaling ini sekilas keluar dari seorang wali majdzûb yang tidak menyadari keberadaan dirinya (fana), seperti yang disampaikan oleh Imam al-Ghazali di atas, maka orang ini tidak dihukumi apa-apa. Sebab wali majdzûb yang fana itu kadar akalnya dikalahkan oleh kesaksiannya terhadap Allah, sehingga dia dinyatakan tidak mukalaf. Orang yang tidak mukalaf tidak dijatuhi hukum. Sebab hukum Islam hanya berlaku bagi mereka yang balig dan berakal. Selain itu, ucapan wali yang fana tadi harus ditakwil kepada makna yang lain.
Sayyid ‘Alawi bin ‘Abbas pernah membaca dalam kitab Mafâtihul-Kunûz, bahwa konon al-Husain bin Manshûr al-Hallâj (w. 309 H) saat berkata, “Aku Allah,” itu diucapkan dalam dua keadaan. Saat beliau bekata “Aku”, al-Hallâj masih dalam keadaan sadar diri, lalu beliau fana dan tidak sadarkan diri, terucaplah kata “Allah”. Jadi dua kata ini diungkapkan dalam dua maqam yang berbeda.
Namun, akhirnya difatwakanlah agar al-Hallâj supaya dibunuh. Hal ini sudah benar, karena menghukumi kasus al-Hallâj dengan standar syariah yang otoritasnya lebih kuat dari pada batin al-Hallâj yang tidak tampak. (lihat: Majmû’, hlm. 185)
Konon, yang memfatwakan hukuman mati adalah Imam al-Junaid al-Baghdâdi. Namun, agak janggal, sebab menurut catatan tahun kewafatan versi al-A’lâm liz-Zirikli Imam al-Junaid wafat pada 297 H. Sedangkan al-Hallâj wafat pada 309 H. Wallâhu a’lam.
Pada intinya, dalam menyikapi paham seperti ini, standar hukumnya adalah syariat Nabi Muhammad. Bila sesuai berarti itu benar, sedangkan bila tidak, maka paham tersebut sudah bisa difatwakan sesat.




