Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
    SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
    23 Desember 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    20 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
    KILAS SEJARAH ASHTINAME OF MOHAMED
    9 Januari 2026
    ASHTINAME OF MOHAMED DAN KONTROVERSINYA (2/2)
    7 Januari 2026
    IMAM ABDULLAH BIN UMAR AL-BAIDHAWI
    1 Desember 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
    CERAI TAK SELALU DIBENCI
    14 Januari 2026
    BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
    15 Januari 2026
    TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
    15 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
    RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
    6 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: STATUS SHALAT ORANG PIKUN
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Akidah » STATUS SHALAT ORANG PIKUN
Kolom Akidah

STATUS SHALAT ORANG PIKUN

Khoiril Umam
Last updated: 6 Juli 2021 9:49 am
Khoiril Umam
Share
7 Min Read
Status Shalat Orang Pikun
Status Shalat Orang Pikun
SHARE

Semua orang pasti ingin panjang umur, tapi tentu tidak semua orang menghendaki menjadi ringkih atau bahkan pikun akibat lanjut usia. Penuaan adalah bagian dari proses alami manusia yang sulit dihindari. Bersamaan dengan proses penuaan tersebut, bukan hanya kondisi fisik yang menurun drastis, tapi juga datang penyakit pikun.

Pikun bisa mempengaruhi aktivitas seseorang, termasuk ibadah yang harus dijalankan. Pikun bisa menyebabkan seseorang lupa untuk melaksanakan shalat, yang kadang merasa sudah melakukannya. Atau bahkan, terkadang melaksanakan shalat berulang kali, karena merasa belum melaksanakannya. Diingatkan akan membantah, karena orang yang terserang penyakit pikun biasanya tidak mau mengakui apa yang dilakukan.

Dalam dunia medis, pikun dikenal dengan istilah demensia yang didefinisikan sebagai reaksi terus menurunnya kemampuan berpikir secara drastis, akibat menurunnya fungsi jaringan otak. Risiko seseorang mengalami demensia atau pikun ini semakin bertambah seiring dengan bertambahnya usia. Umumnya, orang yang menderita pikun mengalami gangguan short term memory (ingatan jangka pendek). Kondisi ini sangat jarang menyerang orang muda dan bahkan tak lazim diderita orang berusia paruh baya.

Dalam pandangan fikih, pikun berkaitan erat dengan akal yang menjadi motor aktivitas seseorang ibadah seseorang. Sebagaimana maklum, kesempurnaan akal menjadi salah satu indikator seseorang terkena hukum syariah, sebab syariah hanya bisa didapat dan dirasakan oleh mereka yang memiliki akal sempurna. Oleh karena itu, Allah tidak akan membebani mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk menerima beban syariah, karena mungkin disebabkan akal dan pikirannya belum sempurna.

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Orang gila, misalnya, tidak mungkin tahu bahwa shalat adalah kewajiban yang harus dijalankan. Anak kecil yang belum cukup umur juga tidak diwajibkan untuk melakukan shalat karena belum memasuki usia yang bertanggung jawab sehingga kapasitas untuk menangkap esensi peribadatan belum sempurna. Dari itulah, Allah tidak menuntut mereka untuk mengerjakan ibadah, karena mereka bukan ahli dalam ibadah (laysa ahlan lil ibadah).

Dengan demikian, berakal dan baligh adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mengerjakan ibadah dalam syariat, termasuk shalat. Sebab, tanggung jawab kehambaan hanya bisa dilakukan oleh mereka yang berakal dan dewasa. Terlebih, Allah tidak membebani mereka dengan kewajiban menjalani hukum syariah sehingga ’dosa’ tidak akan disandangkan pada mereka manakala meninggalkan shalat. Ini berbeda dengan mereka yang telah dewasa dan memiliki akal yang sempurna, kata dosa dan ancaman siksa disematkan manakala mereka tidak mengerjakan ibadah shalat.

Dalam beberapa pembahasan fikih, yang sering disinggung dalam hal berkurangnya taklif syariah disebabkan berkurangnya akal adalah gila (majnun), anak kecil (shabi), tidur (naum) dan epilepsi (mughma ‘alaih). Sementara pikun (kharaf) atau perubahan akal disebabkan penuaan, sedikit disinggung, padahal ini juga bagian dari perubahan pada akal. Dalam sebuah hadis berkaitan dengan terlepas catatan amal (rufi ’ al-qalam) juga disebutkan tiga: anak kecil, tidur dan gila.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

- Advertisement -

 “Tuntutan dihilangkan pada (tindakan) tiga orang: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga mimpi basah (baligh) dan orang gila hingga sembuh.” (H.R. Abi Daud).

Hal ini mungkin, karena pikun bukan bagian inti penyakit, meski di sebagian riwayat kharaf juga disinggung. Sebagaimana disebutkan oleh as-Suyuthi (w. 911 H.), pikun berada di fase antara gila dan epilepsi, hanya lebih banyak mengarah ke apilepsi (mughma ‘alaih) ketimbang pada gila. Hal ini sama dengan epilepsi yang tidak disinggung dalam hadis. Menurut as-Subki, yang juga dikutip oleh as-Suyuthi dalam Asybah wa an-Nazhair-nya, epilepsi semakna dengan tidur.

Dengan demikian, pikun adalah di antara penyakit yang menyebabkan seeorang kehilangan taklif, sekelas dengan gila dan epilepsi, karena termasuk bagian dari penyakit yang mengurangi kesempurnaan akal. Oleh karena itu, kewajiban menjalankan syariah, termasuk shalat dan qadha’, menjadi gugur disebabkan pikun yang menderanya, karena tidak tergolong mukallaf.

Hanya kemudian, sebagai mani’ atau penghalang pemberlakuan syariah, pikun tidak berlaku secara mutlak; orang pikun tidak berkewajiban sama sekali sebagaimana anak kecil. Pikun sekelas dengan haid, termasuk juga gila, yang bisa datang dan pergi. Hal inilah yang kemudian menyebabkan seseorang yang mengalaminya masih bisa terkena taklif dalam suatu waktu sehingga sembuh dari pikun mewajibkan qadha atas ibadah yang ditinggalkan.

Dengan maksud lain, kewajiban syariah semisal shalat, terhalang secara penuh oleh mani’ atau penghalang berupa pikun yang sampai menghabiskan waktu mengerjakannya. Gambarannya, saat masuk shalat Zhuhur, misalnya, ia sudah pikun dan pikun tersebut menghabiskan waktu pelaksanaan shalat Zhuhur sampai masuk waktu shalat Ashar. Dengan demikian, ia tidak berkewajiban shalat Zhuhur dan tidak wajib meng-qadha’– inya.

Hal ini berbeda jika mani’ berupa pikun ini sesekali datang dan pergi pada saat kewajiban syariah dibebankan. Seseorang yang penyakit pikunnya hilang pada saat kewajiban shalat akan berakhir, tetap berkewajiban melaksanakannya, meski tidak bisa mengerjakaannya saat itu. Termasuk pikun datang pada awal waktu shalat dan belum melaksanakannya, maka tetap berkewajiban qadha’.

Akan tetapi, rentang waktu dan porsi pelaksanaan ibadah saat sembuh dari pikun tetap dipertimbangkan, seberapa lama ia sembuh? Ketika pikun datang setelah masuk waktu shalat yang cukup untuk mengerjakan shalat seringan mungkin, tapi belum mengerjakannya, maka ia wajib mengqadha’ shalat yang ditinggalkan, ketika nanti sudah ingat. Termasuk wajib qadha, kesembuhan dari pikun yang terjadi pada akhir waktu shalat dalam sisa waktu yang cukup untuk takbiratul ihram.

Ketentuan seperti ini sama dengan wanita haid. Jika haid datang setelah masuk waktu shalat dalam waktu yang cukup mengerjakan shalat seringan mungkin berikut bersucinya, maka setelah suci dari haid berkewajiban qadha’, meski shalat yang ditinggalkan saat haid tidak wajib. Saat haid berakhir, juga sama. Jika bersih dari haid terjadi menjelang akhir waktu shalat dan cukup untuk takbiratul ihram maka wajib meng-qadha’nya, termasuk shalat sebelumnya yang bisa dijama’.

Kesimpulannya, pikun sekelas dengan gila dan epilepsi yang menyebabkan terangkatnya taklif syariah. Datang dan perginya penyakit ini juga menjadi pertimbangan dalam penentuan kewajiban tersebut, termasuk ketentuan qadha’ saat meninggalkannya. Sebagai sebuah penyakit, sudah barang tentu tidak bisa dibuat-buat, apalagi sekedar untuk menghindari kewajiban syara’.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri2

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

DI BALIK SKB 3 MENTERI
MENDAKWAHI DIRI SENDIRI
NARASI PEMIMPIN
JEJAK MISTIS DIMENSI KEGELAPAN (V/HABIS)
FANATISME MERUSAK AKAL SEHAT
TAGGED:Sidogiri MediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Bahaya Wacana sekularisme BAHAYA WACANA SEKULARISME
Next Article Meneguhkan Iman dengan dialog MENEGUHKAN IMAN DENGAN DIAlOG
3 Komentar 3 Komentar
  • Khoiril Umam berkata:
    2 November 2020 pukul 2:58 am

    5

    Balas
  • Avatar Abdul Munir berkata:
    20 Agustus 2021 pukul 12:19 am

    Terdapat dikitab apa pengertian tentang pikun

    Balas
    • Avatar Redaksi berkata:
      1 Agustus 2022 pukul 8:27 pm

      Silakan rujuk al-Asybah wan-Nadzair hal. 213

      Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kegiatan orientasi pengurus HMASS 1443–1444 H bersama pengasuh, pelantikan oleh Ketua PP IASS, dan persiapan penerimaan tamu haul
ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
Liputan Ngaji IASS
7 Februari 2026
Ilustrasi KH. Hasbullah Mun’im, ulama pengasuh rubrik keislaman
MELIHAT DUA SISI DUNIA
Ngaji Hikam
5 Februari 2026
Bangunan utama Pondok Pesantren Miftahul Qulub di Pamekasan dengan latar langit senja
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
Liputan
3 Februari 2026
Paspor Republik Indonesia berwarna biru di samping piring kecil berisi cincin dan perhiasan emas dengan latar dekorasi tanaman kering.
MENDAHULUKAN HAJI ATAU MENIKAH?
Tak Berkategori
2 Februari 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d