Pernikan berfungsi menyatukan dua jenis insan yang berbeda. Dari keluarga yang berbeda, bahkan dari ras dan suku yang berbeda bisa menyatu. Pernikahan yang baik, bukanlah ketika dua orang yang sempurna bersatu, tetapi ketika dua orang yang tidak sempurna menikmati perbedaan mereka.
Itu artinya, meski berangkat dari perbedaan, dengan menikah dua orang memiliki satu tujuan yang sama. Membangun rumah tangga, dengan segala perbedaan dan kekurangan. Bukankah bangunan rumah, tidak tersusun dari batu bata saja, melainkan ada pasir, semen, kayu, kapur dan material lainnya?
Mungkin tidak mudah menyatukan perbedaan itu, tapi pasti bisa diusahakan berdua. Hanya saja, kalau sudah menyerah sebelum berbuat, tentu tidak baik. Hanya membayangkan kesulitannya saja, tanpa melihat sudut bahagia dalam pernikahan. Akhirnya, enggan mau menikah, padahal berapa persen saja yang gagal dalam pernikahan, dibanding mereka yang mampu meramu perbedaan menjadi kebahagiaan.
Meski nikah menyatukan perbedaan, bukan berarti lepas dari aturan. Perbedaan keyakinan tidak diperbolehkan disatukan. Nikah beda agama, dalam Islam diatur sedemikian rupa, yang pada intinya tidak boleh, kecuali dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Itu pun hanya ketika lelaki muslim menikahi perempuan kitabi, Nasrani atau Yahudi. Tidak boleh sebaliknya; muslimah tak boleh menikah dengan pria kitabi. Selain kitabi, tidak boleh.
Selanjutnya, dalam agama Islam, untuk dikatakan nikah harus disertai akad sebagai simpul sebuah pengikatan. Kedua insan yang berbeda jenis, diikat untuk hidup bersama. Hubungan yang tidak melalui akad nikah menjadi ilegal, dan bahkan dosa besar.
Pengikatan ini, sekaligus sebagai simbol pelepasan seseorang dari ketergantungan pada orang tua. Dengan menikah, praktis tanggung jawab ada pada keduanya, dalam membangun keluarga baru, termasuk dengan KK yang baru.
Artinya, keluarga adalah entitas baru yang berasal dari dua unsur manusia yang berbeda; pria dan wanita. Melalui persenyawaan kedua unsur itu, membentuk entitas baru, yang disebut keluarga. Dalam keluarga bakal ada unsur baru, yaitu anak. Ayah, ibu, dan anak menjadi unsur yang membentuk entitas melalui persenyawaan berupa keluarga.
Persenyawaan berbeda dengan pencampuran. Ibarat air, yang merupakan entitas baru dari persenyawaan antara hedrogen dan oksigen. Kedua unsur ini masih ada, bahkan dengan reaksi tertentu, keduanya masih bisa dipisahkan. Beda dengan percampuran, yang kedua unsur menyatu, tapi tak bisa membentuk entitas baru.
Dalam keluarga, keunikan masing-masing unsur, suami, isteri, dan anak tidak hilang, tetapi ketika keluarga terbentuk maka semua unsur ini menyatu menjadi entitas baru, yaitu keluarga. Konsekuensi dari persenyawaan ini adalah tanggung jawab menjadikan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah menjadi satu, bukan hanya pada suami atau isteri saja.
Kadangkala, riuh riak masalah muncul dalam keluarga disebabkan tidak menyadari entitas itu. Masalah terbesarnya, biasanya, pada pandangan masing-masing unsur yang belum memahami entitas barunya, sebagai sebuah keluarga. Posisi suami apa? Posisi istri apa? Dan posisi anak apa?
| BACA JUGA : TIPS MENASEHATI AGAR SAMPAI KE HATI
Terkadang, sebuah keluarga dirusak oleh unsur di luar yang bukan bagian dari keluarga. Unsur luar, tidak hanya berupa “pihak ketiga”, tetapi sangat mungkin dari kepentingan bersifat materi. Karir misalnya. Seseorang, kadang melupakan tanggung jawabnya, karena harus mengejar karir, sehingga bangunan rumah tangga menjadi retak, yang jika tidak dibenahi, berarkhir keruntuhan.
Bisa pula, akibat campur tangan keluarga salah satu pihak, bisa mertua atau kakak dan orang sekitar. Salah satu mertua, terlalu masuk ke dalam, dengan tuntutan yang kadang tak wajar, sehingga membuat pasangan bosan dan bahkan marah. Jika penyikapan masing-masing pasangan tidak baik, malah menjadi pintu masuk keretakan yang berakhir kehancuran.
Ketika dua orang bersatu dalam pernikahan, berarti telah menjadi entitas baru. Entitas yang tak boleh diganggu, dengan upaya memisahkan dua unsur yang telah menyatu. Mertua, mesti memahami itu, sehingga kedewasaan dan kemandirian bisa dibangun oleh mereka berdua secara mandiri.
Sebaliknya, mendikte dan mengatur semuanya, bisa menyebabkan salah satunya tidak nyaman. Akibatnya, timbul ketidaknyamanan dan keresahan yang bisa memicu keributan dan berakhir perpisahan pada anak.
Terkadang, karena terlalu sayang pada anak, memandang sang anak masih belum dewasa, masih anak-anak seperti dulu. Akibatnya, ketika sang anak ada sedikit cekcok dengan pasangan, tak terima dan langsung memarahi menantu, padahal gesekan dalam rumah tangga adalah yang biasa.
Ini bukan berarti, orang tua tak boleh ikut mengatur anaknya yang sudah menikah, tapi terkadang sang anak ingin membangun kemandirian. Sindiran, apalagi berbentuk omelan bisa menyebabkan tak nyaman, apalagi menantunya adalah pria yang ikut ke rumah istri bersama mertua.
Bagaimanapun, ketika seseorang mau menikah, mertua juga menjadi titik ketakutan untuk menikah. Bagaimana kalau nantinya punya mertua yang cerewet? Begitu banyak orang bertanya, hingga juga menimbulkan ketakutan untuk menikah.
Karena itu, hadiah paling bermakna dalam pernikahan adalah ketika memiliki mertua yang baik hati. Menganggap menantu sebagai anak sendiri; tidak pilih kasih dan tidak hanya melihat kekurangan. Bukan tidak menegur kesahalan, tapi membantu kesusahan anak dengan ikhlas.
Jika demikian, posisi mertua dalam pernikahan cukup signifikan, karena ia memiliki tugas untuk memastikan hubungan pernikahan anaknya dalam kondisi baik-baik saja. Mertua, bisa menjadi tempat keluh kesah dan sumber solusi. Membantu menantu dengan ikhlas, tanpa menyalahkan, apa yang harus dilakukan. Tentu, tidak sebaliknya.
Inti pointnya, ada pada komunikasi, antara suami-istri, serta menantu dan mertua. Komunikasi yang baik akan melahirkan ketenangan. Tuntutan ini,tak hanya pada mertua. Tidak saja mertua yang dituntut agar memahami cara berkomunikasi dengan menantu, tapi menantu lebih harus tahu cara berkomunikasi dengan mertua. Takzim tentu tetap menjadi sikap terpenting saat berkomunikasi. Wallahu A’lam.




