Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
    SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
    23 Desember 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    20 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
    KILAS SEJARAH ASHTINAME OF MOHAMED
    9 Januari 2026
    ASHTINAME OF MOHAMED DAN KONTROVERSINYA (2/2)
    7 Januari 2026
    IMAM ABDULLAH BIN UMAR AL-BAIDHAWI
    1 Desember 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
    CERAI TAK SELALU DIBENCI
    14 Januari 2026
    BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
    15 Januari 2026
    TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
    15 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
    RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
    6 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: JUAL BERAS OPLOSAN BEDA KUALITAS
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » JUAL BERAS OPLOSAN BEDA KUALITAS
KajianKolom Fuqaha

JUAL BERAS OPLOSAN BEDA KUALITAS

Redaksi
Last updated: 31 Oktober 2022 10:42 pm
Redaksi
Share
7 Min Read
jual beli beras oplosan
jual beli beras oplosan
SHARE

Dalam perdagangan, kecurangan memang tidak ada habisnya. Karena itu, syariah memberi batasan dalam transaksi apa pun, untuk menjaga dua pihak yang bertransaksi terjamin, tidak mengalami kerugian. Barang yang dijual (mabi’) dan alat tukar (tsaman) dalam akad jual beli, diberlakukan beberapa syarat, sehingga tidak ada yang dirugikan bagi penjual (ba’i) atau pembeli (musytari).

Salah satu kasus yang sering didengar adalah terkait beras oplosan. Kejadian ini tak dapat dihindari. Sebab, Beras adalah komoditas penting di Indonesia karena negara ini memiliki konsumen beras per kapita terbesar di dunia. Sebagai komoditas penting, perdagangan beras memiliki nilai omset tinggi, sehingga seiring kebutuhan masyarakat yang meningkat dengan ragam jenis beras di pasaran, tidak jarang ada pedagang yang mengoplos beras, beras kualitas tinggi, dicampur dengan yang sedang atau rendah.

Tentunya, beragam praktik yang digunakan dalam pengoplosan beras. Namun, yang umum pengoplosan dilakuan dengan cara mencampur beras berkualitas tinggi, dengan beras kualitas sedang atau bahkan rendah. Pencampurannya, tergantung kadar yang diinginkan.

Motif pengoplosan ini, selain keuntungan yang besar, juga terkait dengan pola konsumen. Kebanyakan konsumen menginginkan beras yang cukup bagus dengan harga murah. Keinginan pasar seperti ini, akhirnya penjual melakukan pencampuran beras dengan kualitas yang berbeda agar harga bisa dijangkau oleh konsumen.

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Tentu saja, banyak ragam praktik yang dilakukan oleh penjual, termasuk di dalamnya penjual sudah memisah dua beras berkualitas dengan harga yang berbeda. Akan tetapi, pembeli menginginkan agar kedua beras dioplos, dengan menawar harga. Namun, pembahasan ini hanya menyangkut, bagaimana hukum menjual beras oplosan antara beras berkualitas dengan di bawahnya.

Beras dimaksud di sini berarti mabi’ barang yang dijual. Dalam fikih, syarat dari mabi’ selain bermanfaat juga disyaratkan harus diketahui kadar timbangan dan kualitasya. Untuk itu, disyaratkan bagi penjual dan pembeli mengetahui barang yang ditransaksikan. Hal itu untuk menghindari gharar atau penipuan yang dilarang oleh syariah, yang tentunya juga merugikan pembeli.

Landasan dari ketentuan ini, sebuah hadis riwayat Imam Muslim:

من غشنا فليس منا                                                                                                             

- Advertisement -

“Orang yang menipu kita, bukan bagian dari kita.” (H.R. Imam Muslim) Dalam riwayat Imam Thabrani juga disebutkan:

من غشنا فليس منا، والمكر والخداع في النار

“Orang yang yang menipu, bukan bagian dari kita, perbuatan makar dan tipu daya masuk neraka.” (H.R. Thabrani)

Baca Juga: Hukum Makanan Mengandung Alkohol

Jika beras kualitas bagus dioplos dengan kualitas di bawahnya, kemudian saat penjualan dijelaskan oleh penjual dan pembeli tahu beras yang akan dibeli adalah oplosan. Pembeli tahu kadar prosentasenya dengan cara mengamati, melihat, memegang atau memperkirakan, misalnya. Artinya, pembeli tahu kondisi mabi’, atau penjual menjelaskan “Beginilah berasnya, per kilo harganya sekian”.

Untuk hal ini, berarti pembeli memang ingin membeli beras tersebut, apa adanya, sesuai dengan yang ia lihat. Jika kemudian berlanjut pada transaksi, jual beli dihukumi sah dan tidak haram. Tentu saja, jika tidak ada unsur lain yang bisa membatalkan pada akad.

Jika kemudian, pembeli tidak tahu beras yang dibelinya adalah oplosan dan ia bermaksud membeli beras berkualitas tinggi. Kadar oplosan beras yang di bawahnya juga tidak diketahui kadarnya, padahal yang dia maksud adalah beras kualitas tinggi. Akhirnya, pembeli tertipu dengan barang yang ia beli. Penjualan semacam ini hukumnya haram, karena ada unsur penipuan.

Pembeli dirugikan dengan transaksi ini. Terkait dengan hal ini, dalam kitab Bughiyah al-Mustarsyidin: 126 disebutkan redaksi demikian.

)مسئلة ب) يحرم بيع التنباك –إلى أن قال—ويجوز خلط الردئ بالطعام الجيد، إن كان ظاهرا يعلمه المشتري وليس ذلك من الغش المحرم، وإن كان الأولى إجتنابه إذ ظابط الغش إن يعلم ذو السلعة فيها شيئا لو اطلع عليه مريدها لم يأخذها بذلك المقابل، فيجب إعلامه حينئذ

“Boleh mencampur barang kualitas rendah dengan makanan kualitas super, jika secara lahir pembeli tahu kondisi tersebut, dan hal itu bukan bagian dari kecurangan yang diharamkan, meski sebaiknya hal itu dihindari, sebab batasan tindak kecurangan (ghasy) jika pemilik barang tahu di dalamnya ada sesuatu yang jika ada orang ingin memanfaatkan barang tersebut tahu, ia tidak akan memakainya. Oleh karenanya, wajib bagi pemilik barang untuk memberitahu terkait dengan kondisi tersebut.”

Baca Juga: Serambi Masjid Dalam Kaitan Orang Haid

Setidaknya, dari ibarat ini bisa digambarkan bagaimana hukum menjual barang yang dioplos beda kualitas; kualitas super dioplos dengan kualitas di bawahnya. Ketentuannya, jika pembeli tahu secara lahir atas kualitas barang yang ia beli, kemudian terjadi transaksi, praktik demikian bukan bagian dari penipuan yang diharamkan. Meski hal tersebut sebaiknya dihindari.

Jika di dalamnya ada unsur penipuan, pembeli tidak tahu bahwa barang yang ia beli adalah oplosan dan ia menginginkan yang kualitas super, penjualan demikian tergolong penipuan. Penjual mestinya menjelaskan kondisi barang yang dijual, dan itu berhukum wajib. Jika tidak dijelaskan, maka hukumnya haram.

Dengan demikian, jual beli beras oplosan tidak sepenuhnya haram juga tidak sepenuhnya boleh. Tergantung dari penjual dan pembeli. Jika penjual menjelaskan kondisi barang, dengan menyebut, misalnya, “Inilah berasnya dengan harga sekian perkilo” dan pembeli mau, maka hukumnya boleh. Atau pembeli memang sudah tahu kondisi berasnya seperti apa.

Jika memang pembeli menginginkan beras kualitas super dan penjual tidak menjelaskan bahwa beras yang ia jual telah dioplos dengan kualitas di bawahnya, apalagi dengan bumbu kata-kata menarik dengan menjamin kesuperannya, jelas penjualan demikian hukumnya haram. Pembeli tertipu dengan transaksi tersebut.

Meski demikian, pengoplosan beras kualitas super, dengan kualitas di bawahnya, dengan kata lain beda kualitas, sebaiknya dihindari, sebagaimana disampaikan oleh asy-Sayid ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar dalam kitab Bughiyatul-Mustarsyidin di atas. Wallahu a’lam.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

ETIKA DALAM BERDEBAT
TRANSPORTASI HATI
DINAMIKA NU MASA KINI
DAKWAH DENGAN MUSIK
KEGIATAN KEAGAMAAN DI TAHUN BARU ISLAM
TAGGED:beras oplosanhukum beras oplosanjual beli beras oplosanMedia PesantrenMedia Sidogiri

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Filsafat dan ilmu kalam BEDA FILSAFAT DAN ILMU KALAM
Next Article Al-Ghazali menasehati pemerintah CARA ELEGAN AL-GHAZALI DALAM MENASEHATI PEMERINTAH
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kegiatan orientasi pengurus HMASS 1443–1444 H bersama pengasuh, pelantikan oleh Ketua PP IASS, dan persiapan penerimaan tamu haul
ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
Liputan Ngaji IASS
7 Februari 2026
Ilustrasi KH. Hasbullah Mun’im, ulama pengasuh rubrik keislaman
MELIHAT DUA SISI DUNIA
Ngaji Hikam
5 Februari 2026
Bangunan utama Pondok Pesantren Miftahul Qulub di Pamekasan dengan latar langit senja
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
Liputan
3 Februari 2026
Paspor Republik Indonesia berwarna biru di samping piring kecil berisi cincin dan perhiasan emas dengan latar dekorasi tanaman kering.
MENDAHULUKAN HAJI ATAU MENIKAH?
Tak Berkategori
2 Februari 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d