Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Pendidikan Untuk Indinesia Beradil Dan Beradab Solus
    PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA BERADIL DAN BERADAB SOLUSI
    25 November 2022
    Latest News
    ‘MEMBELA’ PARA DUKUN
    14 Juli 2026
    PERDUKUNAN DALAM PANDANGAN ASWAJA
    12 Juli 2026
    SHALAWATAN PAKAI MUSIK BERKESAN IHANAH
    19 Juni 2026
    HITAM PUTIH DAKWAH ENTERTAIN
    18 Juni 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MEMBAYAR UTANG DENGAN HASIL JUDI
    1 Juli 2026
    POLEMIK BIDAH ANTARA SUNNI DAN WAHABI
    28 Juni 2026
    MENGUAK FENOMENA ARWAH BERKUNJUNG KE RUMAH
    25 Juni 2026
    ORANG MATI DAPAT MENDENGAR DAN MELIHAT (?)
    23 Juni 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    ULAMA YANG TOTAL DALAM MENGUMPULKAN HADIS
    6 Juli 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (4)
    5 Juli 2026
    SHYAH DAN HARI-HARI BESARNYA (4)
    4 Juli 2026
    MERCUSUAR ILMU DARI ALEPPO
    9 Juni 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MUSLIMAH, DAKWAH ITU TIDAK HARUS BERCERAMAH
    11 Juli 2026
    BERSABAR DAN BERSYUKUR
    11 Juli 2026
    5 CARA AMPUH ATASI INSOMNIA
    9 Juli 2026
    AMAL RINGAN BERPAHALA BESAR BAGIAN (2)
    8 Juli 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Latest News
    MENGENANG JASA PARA PAHLAWAN MADURA
    2 Juli 2026
    PESANTREN PENGAYOM UMAT
    1 Juli 2026
    SAKSI BISU PERJUANGAN PANGERAN DIPONEGORO
    3 Juni 2026
    PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
    31 Mei 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: JAWABAN ATAS VONIS BIDAH
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Akidah » JAWABAN ATAS VONIS BIDAH
Kolom Akidah

JAWABAN ATAS VONIS BIDAH

Redaksi Sidogiri Media
Last updated: 26 Mei 2026 11:07 am
Redaksi Sidogiri Media
Share
7 Min Read
Ilustrasi buku terbuka dengan surat bertuliskan “Bidah” dan stempel di atas halaman kitab.
Ilustrasi konsep bidah dalam agama yang melambangkan penyisipan ajaran baru ke dalam kitab dan tradisi keagamaan.
SHARE

Kelompok yang sering menuduh bidah terhadap amaliah Aswaja sering beralasan bahwa amaliah tersebut tidak pernah dikerjakan oleh Nabi dan para ulama salaf. Mereka mengatakan, seandainya amaliah tersebut memang baik, pasti ulama salaf sudah mengerjakannya lebih dahulu daripada kita. Akhirnya amaliah yang tidak dikerjakan oleh Nabi dan ulama salaf langsung divonis bidah dhalalah dan berhukum haram. Singkatnya, mereka memiliki kaidah bahwa sesuatu yang tidak dikerjakan (oleh Nabi) menunjukkan hukum haramat-tarku yaqtadhî at-tahrîm).

Untuk menanggapi pemahaman di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kaidah yang berupa sesuatu yang tidak dikerjakan (oleh Nabi) menunjukkan hukum haram (at-tarku yaqtadhî at-tahrîm) sama sekali tidak pernah diucapkan oleh ulama Ushul Fikih, bahkan kaidah yang ada adalah larangan menunjukkan hukum haram (an-nahyu yaqtadhî at-tahrîm). Itu pun oleh ulama masih diberi catatan apabila tidak ada indikasi (qarinah) yang mengarahkan pada hukum makruh. Selain itu, kaidah larangan menunjukkan hukum haram(an-nahyu yaqtadhî at-tahrîm) juga belum disepakati oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan menunjukkan hukum makruh, kecuali ada indikasi yang mengarahkan pada hukum haram (an-nahyu yaqtadhî al-karâhah illa idza dallat al-qarînah ‘alat-tahrîm). Sebagian ulama lain mengatakan bahwa kaidahnya adalah larangan menunjukkan tidak diketahuinya hukum (an-nahyu yaqtadhî at-tawaqquf). Kemudian yang mengarahkan pada hukum haram atau makruh adalah qarînah yang ada. Adapun kaidah yang mengatakan tidak dikerjakan menunjukkan hukum haram, sebagaimana di atas, sama sekali tidak disebutkan dalam kitab-kitab Ushul. Allah berfirman:

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah” (QS al-Hasyr : 7) Dari ayat ini kemudian para ulama mengambil kesimpulan bahwa yang menunjukkan hukum haram adalah adanya larangan.

- Advertisement -
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Kedua, sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi tidak bisa dihukumi haram secara keseluruhan, sebab adakalanya Nabi tidak mengerjakan sesuatu karena memang ada alasan khusus. Dalam salah satu hadis riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah tidak mau memugar Kakbah karena pada saat itu umat Islam baru saja meninggalkan kekufuran, sehingga khawatir terjadi pengingkaran di hati mereka. Rasulullah bersabda:

لَوْلَا حَدَاثَةُ عَهْدِ قَوْمِك بِالْكُفْرِ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ وَ لَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ اِبْرَاهِيْمَ فَإِنَّ قُرَيْشًا حِيْنَ بَنَتِ الْبَيْتَ اسْتَقْصَرَتْ وَلَجَعَلْتُ لَهَا خَلْفًا

“Seandainya bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekufuran niscaya aku bongkar Kakbah dan aku bangun sesuai pondasi Nabi Ibrahim, karena sesungguhnya orang Quraisy ketika membangun Kakbah mereka mengurangi ukurannya, dan aku akan membuat pintunya.” (HR Muslim)

Hadis ini memberikan pengertian bahwa Rasulullah meninggalkan pemugaran Kakbah bukan karena keharamannya, tetapi karena ada alasan lain, yakni khawatir adanya pengingkaran di hati orang-orang Muslim yang baru saja masuk Islam.

- Advertisement -

| BACA JUGA : MEMAHAMI SUNAH DAN BIDAH SECARA KAFFAH

Dalam hadis lain Rasulullah juga tidak mau memakan daging dhabb, tetapi tidak lantas menjadikan dhabb haram dimakan. Dalam sebuah hadis riwayat Imam al-Bukhari disebutkan:

أَنَّ خَالِدَ بْنَ الْوَالِدِ دَخَلَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ بَيْتَ مَيْمُوْنَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ فَأُتِيَ بِضَبٍّ مَحْنُوْذٍ فَأَهْوَى اِلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ فَقَالَ بَعْضُ النِّسْوَةِ اللَّاتِ فِيْ بَيْتِ مَيْمُوْنَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ أَخْبِرُوا رَسُوْلَ اللهِ بِمَا يُرِيْدُ أَنْ يَأْكُلَ فَقَالُوا هُوَ ضَبٌّ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَرَفَعَ يَدَهُ فَقُلْتُ أَحَرَامٌ هُوَ  فَقَالَ لَا وَلَكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي فَأَجِدُنِي أُعَافِهِ قَالَ فَاجْتَرَرْتُهُ فَأَكَلْتُهُ وَرَسُوْلُ اللهِ يَنْظُرُ

“Sesungguhnya Khalid bin Walid berkunjung bersama Rasulullah ke rumah Maimunah, istri Nabi, lalu dihidangkan daging dhabb panggang, lalu Rasulullah menginginkannya. Sebagian perempuan yang ada di rumah Maimunah berkata, ‘Beri tahu Rasulullah apa yang akan beliau makan.’ Lalu para shahabat berkata, ‘Itu adalah dhabb, wahai Rasulullah.’ Lantas Rasulullah pun mengangkat tangannya. Aku (Khalid bin Walid) bertanya, ‘Apakah itu haram?’ Nabi menjawab, ‘Tidak, tetapi hewan itu tidak ada di daerah kaumku, lalu aku merasa tidak suka.’ Khalid bin Walid berkata, ‘Lalu aku mengambil dan memakannya, dan Rasulullah melihatnya.’”

Dari sini bisa diambil pemahaman bahwa meskipun Rasulullah meninggalkan memakan dhabb (tidak mau memakan dhabb), bukan berarti dhabb itu haram, sebab jika seandainya haram tentu Rasulullah sudah mengingatkan Shahabat Khalid bin Walid agar tidak memakannya. Oleh karena itu, sekalipun Rasulullah meninggalkan suatu perkara meskipun dengan tujuan memang tidak ingin melakukannya, belum tentu hal tersebut berhukum haram. Artinya untuk menetapkan keharamannya masih perlu kajian lebih lanjut, sebab ada kemungkinan Rasulullah meninggalkan suatu perbuatan, sementara perbuatan tersebut berhukum makruh atau mubah.

Ketiga, pada masa shahabat ada beberapa shahabat yang berkreasi membuat suatu perbuatan baru yang tidak pernah dilakukan Nabi, padahal pada saat itu Nabi masih hidup danmereka tahu bahwa Nabi tidak pernah mengerjakannya, dan ternyata tidak semua perbuatan baru itu kemudian disalahkan dan dibidah-bidahkan oleh Nabi, justru Nabi mengapresiasinya. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Ahmad disebutkan, suatu pagi Rasulullah memanggil Bilal bin Rabah. Rasulullah bertanya, “Wahai Bilal, dengan amal apa kamu bisa mendahuluiku ke surga? Di surga aku mendengar langkah kakimu di depanku.” Bilal menjawab, “Wahai Rasulullah aku selalu shalat dua rakaat setelah azan dan setelah hadas aku selalu bersuci kemudian shalat dua rakaat.” Rasulullah bersabda, “Dengan keduanya (kamu mendahuluiku ke surga).”

Wal-hashil, dari beberapa poin di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi (tidak dikerjakan oleh Nabi) tidak bisa dihukumi haram, sebab untuk menghukumi haram masih perlu adanya qarînah yang menunjukkan keharamannya. Demikian pula amal perbuatan baru yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi tidak lantas semuanya berhukum haram dan bidah dhalalah, sebab sebagaimana yang sudah maklum, bidah itu terbagi menjadi dua: ada bidah hasanah (bidah yang baik) dan ada bidah dhalalah (bidah yang tercela).

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

AKAR PERSOALAN LGBT
MENGGUGAT PAHAM RELATIVISME TAFSIR AL-QURAN
9 MEI 1655 TAJ MAHAL SELESAI DIBANGUN
BUKU REFERENTIF DAN KOMPREHENSIF
PERTEMPURAN SAGRAJAS: PERISTIWA BANJIR DARAH DI BUKIT BADAJOZ
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMajalah sidogiriMedia PesantrenMedia SidogiriSidogiri MediaSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kotak amal masjid berwarna emas dengan uang kertas yang dimasukkan ke dalam celengan donasi untuk infak dan sedekah. MENUMPANG TOILET MASJID UNTUK BUANG AIR
Next Article Bangunan masjid berkubah putih dengan pepohonan rindang dan beberapa orang berjalan di area halaman masjid. DKS-K JEMBER BANGUNAN ELIT UNTIK PARA PENCARI ILMU
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Lima mangkuk berisi bara api yang mengeluarkan asap putih dengan sebuah lilin menyala di bagian depan serta kayu di sampingnya.
‘MEMBELA’ PARA DUKUN
Topik Utama
14 Juli 2026
Ilustrasi potret seorang kiai dengan latar kaligrafi Arab, rajah, dan efek cahaya bernuansa Islami.
PERDUKUNAN DALAM PANDANGAN ASWAJA
Topik Utama
13 Juli 2026
Ilustrasi seorang muslimah berhijab hitam menggunakan smartphone dengan latar ikon berbagai media sosial seperti Instagram, TikTok, WhatsApp, Facebook, Telegram, dan X.
MUSLIMAH, DAKWAH ITU TIDAK HARUS BERCERAMAH
Muslimah
12 Juli 2026
Pasangan suami istri Muslim berjalan berdampingan dari belakang sebagai simbol keharmonisan rumah tangga Islami.
BERSABAR DAN BERSYUKUR
Sakinah
11 Juli 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d