Pada edisi sebelumnya telah dijelaskan bahwa sesuatu yang ditinggalkan atau tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah bukan berarti berhukum haram sehingga umat juga harus meninggalkannya, sebagaimana diasumsikan oleh kelompok Wahabi. Mereka menganggap, apabila umat mengerjakan sesuatu yang ditinggalkan atau tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah, berarti ia telah melakukan perbuatan bidah yang hukumnya dosa bahkan bisa kufur, seperti merayakan maulid Nabi, pembacaan shalawat, tahlilan, yasinan, ziarah kubur, dan sebagainya. Mereka juga beralasan dengan hadis Rasulullah sebagai justifikasi atas apa yang kelompok Wahabi asumsikan di mana Nabi bersabda:
وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ
“Seburuk-buruknya perkara adalah perkara yang diada-adakan (baru). Setiap perkara yang diada-adakan (baru) adalah bidah. Setiap bidah itu sesat. Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR Imam An-Nasa’i)
Dengan alasan itulah, kelompok Wahabi kemudian gencar membidahkan setiapritual keagamaan yang dipraktikkan oleh masyarakat dan tidak pernah ada sebelumnya, bahkan mereka juga memvonis pelaku bidah sesat dan kafir karena dianggap telah menyelesihi Rasulullah. Oleh karena itu, agar kita tidakt erjebak dengan pemahaman dangkal dan tekstual kelompok Wahabi, penting bagi kita untuk mengetahui apa dan bagaimana bidah itu sebenarnya.
Kata bidah merupakan derivasi dari bada’a yang berarti menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Ibnu Manzhur mendefinisikan bidah sebagai hal yang terjadi pertama kali. Pengertian senada juga dijelaskan oleh Abul Baqa’ al-Kifawi dalam al-Kulliyyât, beliau menyebutkan setiap perbuatan yang dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya adalah bidah. Karenanya, meninjau secara kebahasaan, segala sesuatu yang belum pernah ada, tak peduli itu baik ataukah buruk, dalam urusan agama ataupun tidak, maka ia adalah bidah.
Sementara, bidah secara syara’ sebagaimana didefinisikan oleh Imam Badruddin al-‘Aini dalam ‘Umdatul-Qârî Syarh Shahîh Bukhâri ialah melakukan hal baru yang tidak ada dasarnya pada masa Rasulullah. Pun ulama yang lain, seperti Imam Nawawi dalam Tahzhîbul-Asmâ’ wal-Lughât;
البدعةُ بكسرِ الباءِ في الشرعِ هي إحداثُ ما لم يكن في عهدِ رسولِ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم،
“Bidah menurut istilah syara’ ialah melakukan sesuatu yang tidak pernah ada pada masa Rasulullah.”
Dengan demikian, perkara baru yang tidak pernah ada atau dicontohkan oleh Rasulullah berarti bidah. Akan tetapi, tidak setiap bidah pasti tercela dan sesat, sehingga umat harus meninggalkannya. Ada pula bidah atau tradisi baru yang baik dan terpuji, hal ini karena meninjau lafal kullun pada hadis di atas yang bermakna sebagian, seperti diungkapkan Imam Nawawi dalam Syarhun-Nawawî ‘alâ Muslim, “Perkataan Nabi ‘semua bidah adalah sesat’ merupakan hadis umum yang pemberlakuannya telah dibatasi. Yang dimaksud ‘semua bidah adalah sesat’ yaitu mayoritas bidah.” Imam Abdurrauf al-Munawi dalam Faidhul–Qadîr juga menuturkan, maksud dari “semua bidah adalah sesat” ialah semua perbuatan baru yang bertentangan dengan syariat adalah sesat.
Oleh karena itu, Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, sebagaimana dikutip dalam Hilyatul-Auliyâ’ dan Manâqibusy–Syâfi’i, membagi bidah menjadi dua, pertama bidah yang bertentangan dengan al-Quran, sunah, atsar dan konsensus ulama, yaitu bidah yang tercela (bid’ah sayyi’ah/madzmumah), kedua bidah yang selaras dengan al-Quran, sunah, atsar dan konsensus ulama, yaitu bidah yang baik atau terpuji (bid’ah hasanah)
| BACA JUGA: MEMBUNGKAM WAHABI DENGAN AL-IKHLAS.
Pembagian semacam itu tidak hanya dilakukan oleh Imam Syafi’i, tetapi juga dilakukan oleh ulama lain, seperti Imam Muhammad bin Ismail as-Shan‘ani dalam Subulus-Salâm Syarh Bulûghil-Marâm dan Imam Izzuddin bin Abdissalam dalam Qawâidul-Ahkâm fî Mashâlihil-Anâm, malah beliau membagi bidah menjadi lima macam dengan perincian yang cukup detail; “Bidah terbagi menjadi: wajib, haram, sunah, makruh dan mubah.” Namun, kelompok Wahabi menolak adanya pembagian bidah dengan alasan pembagian tersebut hanya membikin pemahaman menjadi rancu. Mereka mengutip perkataan Sahabat Abdullah bin Mas‘ud radhiallâhu ‘anhu,
اتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا، فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Ikutlah kalian, janganlah membuat bidah, karena kalian telah tercukupi.” Perkataan Ibnu Mas‘ud di atas dijadikan dalil oleh kelompok Wahabi bahwa umat Islam tidak boleh membuat-buat tradisi baru yang tidak pernah ada pada masa Rasulullah karena menganggap ajaran Islam telah sempurna. Syubhat sedemikian dapat dijawab, bahwa bidah yang dilarang oleh Ibnu Mas‘ud adalah bidah madzmumah atau tercela, berdasarkan amaliah dan penegasan beliau sendiri tentang bidah hasanah dalam riwayat berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ، وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Sesuatu yang dianggap baik oleh kaum Muslimin (ulama), maka Allah juga menganggapnya baik. Dan sesuatu yang dianggap buruk oleh mereka, maka Allah juga menganggapnya buruk.”
Apa yang disampaikan Ibnu Mas‘ud di atas menjelaskan ketika para ulama bersepakat bahwa suatu tradisi itu bagus, seperti merayakan maulid Nabi, yasinan, membaca al-Quran di kuburan, bersedekah atas nama mayit dan sebagainya, maka tradisi tersebut juga dianggap bagus oleh Allah. Sebaliknya, ketika terdapat suatu tradisi yangdisepakati tidak baik, maka Allah juga menganggapnya tidak baik. Hal ini mengindikasikan, selama suatu tradisi tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka hukumnya diperbolehkan.
Penegasan atas adanya bidah hasanah juga dibuktikan melalui amaliah Ibnu Mas‘ud yang menyusun bacaan shalawat nabi sebagaimana diceritakan dalam Sunan Ibni Mâjah. Konon, beliau memerintahkan para shahabat agar memperindah bacaan shalawatnya. Maka, ketika itu pula Ibnu Mas‘ud langsung mengajari para sahabat bacaan shalawat yang indah dan beliau rangkai sendiri.
Adanya pembagian bidah tidak hanya diakui oleh kalangan Ahlusunah. Dalam Majmu’ Fatâwâ Ibnu Taimiyah juga mengakui adanya bidah hasanah dan bidah dhalalah. Bahkan diceritakan dalam al-A’lâm al-‘Aliyyah fî Manâqibi Ibni Taimiyyah bahwa beliau mempraktikkan tradisi baru setiap selesai salat Subuh, seperti berzikir dan berdoa secara berjamaah layaknya warga nahdliyyin, selalu memandang ke arah langit kemudian membaca surah al-Fatihah hingga matahari naik ke atas.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua tradisi baru yang telah dijalankan oleh umat Islam merupakan bidah yang harus ditinggalkan. Terlebih pelaku bidah sampai disebut sebagai orang sesat bahkan kafir. Statemen demikian cukup berlebihan karena para ulama salaf telah menjelaskan mengenai bidah dengan sangat lugas. Wallahu a’lam.




