Sudah menjadi rahasia umum kalau penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia masih saja penuh drama. Sebut saja kasus korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan mantan Mensos Juliari Batubara. Dia terbukti menerima suap Rp 32,48 miliar, sedangkan hukuman yang ditetapkan adalah 12 tahun penjara. Banyak aktivis antikorupsi yang menilai kalau hukuman 12 tahun penjara ini terlalu ringan, sebab Juliari mengorupsi bansos di tengah pandemi Covid-19. Terlepas dari hal itu, yang sangat menggelikan adalah salah satu poin pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Juliari, yakni dia telah mendapat caci maki dari publik lantaran perbuatan korupsinya. Ironis sekali. Caci maki yang muncul karena kegeraman publik terhadap koruptor, justru menjadi jalan yang meringankan hukuman koruptor.
Drama selanjutnya adalah kasus Pinangki. Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra. Atas kasusnya itu, Pinangki divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 10 tahun. Keberatan dengan keputusan hakim, Pinangki mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding tersebut dan menyunat vonis menjadi 4 tahun penjara alias diskon 60%. Tidak hanya itu, sejak 6 September lalu, Pinangki mendapatkan program bebas bersyarat. Jika dihitung, Pinangki hanya mendekam di penjara selama 2 tahun lebih sebulan.
Dua kasus di atas baru yang berkaitan dengan korupsi, belum kejahatan lain, dan itu sudah menggambarkan bahwa lembaga penegak hukum di negeri ini masih perlu berbenah diri, khususnya dalam memutuskan hukum terkait kasus korupsi. Korupsi di negeri ini bisa menjadi penyakit kronis jika hanya ditangani begini-begini saja. Penanganan korupsi harus dikerjakan secara serius dan tuntas dengan melibatkan semua pihak. Guru Besar Hukum Pidana, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengemukakan setidaknya ada tujuh parameter untuk menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Pertama, korupsi menimbulkan viktimisasi yang sangat luas dan multidimensi. Kedua, bersifat transnasional, terorganisasi, dan disokong oleh teknologi modern dalam bidang komunikasi serta informatika. Ketiga, tergolong sebagai tindak pidana asal dalam regulasi anti pencucian uang. Keempat, menyimpangi hukum acara pidana yang umum berlaku. Kelima, membutuhkan lembaga-lembaga pendukung yang bersifat khusus dan memiliki kewenangan luas. Keenam, dilandasi oleh sejumlah konvensi internasional. Ketujuh, kejahatan yang tergolong sebagai super mala per se atau perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral, dan prinsip umum masyarakat beradab dan sangat dikutuk masyarakat luas (people condemnation).
| BACA JUGA: PRINSIP-PRINSIP PENTING YANG HARUS DIMILIKI PEMIMPIN
Selain penegak hukum berbenah diri, yang tidak kalah penting adalah peran aktif masyarakat dalam memberikan pengawasan agar lembaga penegak hukum lebih maksimal dalam menjalankan tugas. Pengawasan masyarakat terbukti ampuh dalam mengawal perjalanan kasus hukum secara umum. Jika dicermati, banyak tindak kejahatan yang setelah diviralkan oleh warganet (netizen) kemudian mendapatkan perhatian dari penegak hukum, yang mana akhirnya kasus tersebut bisa ditangani secara serius dan bisa tuntas.
Peran masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata, sebab masyarakatlah yang memiliki suara terkuat. Oleh karena itu, pengawasan seperti ini perlu dipertahankan, bahkan ditingkatkan ketika muncul kasus-kasus korupsi. Ketika masyarakat ramai-ramai memperbincangkan dan mengawasi secara bersama-sama di jagat maya, lalu ditemukan kejanggalan-kejanggalan, masyarakat bisa mendesak untuk dilakukan pengusutan lebih jauh.
Tidak cukup berhenti di situ, ketika para tersangka sudah masuk bui, pengawasan juga tetap harus dilakukan, tujuannya agar menghindari adanya penjara-penjara istimewa yang dihuni para napi korupsi. Tentu saja ini tidak bisa dilakukan masyarakat secara langsung, melainkan harus ada reporter yang melakukan ‘sidak’ ke lapas-lapas.
Akhiran, sayang sekali jika the power of netizen tidak dimanfaatkan untuk menghapus drama-drama penegakan hukum.




