Kiamat pasti terjadi. Hanya waktunya saja yang tidak pasti. Sebagai umat akhir zaman, umat Islam telah dibekali Rasulullah beberapa hal penting seputar hari kiamat. Mulai dari tanda-tanda kecil, besar, hingga kronologi terjadinya hari akhir. Tentu, semua kejadian ini tak dapat dihindari dengan berlari ataupun bersembunyi. Di baliknya, terdapat pola pasti dan sekian hikmah yang perlu dipelajari. Ada sikap yang harus diambil agar tidak salah langkah. Tentunya sesuai tuntunan Rasulullah dan keteladanan salaf saleh. Untuk itulah, Fikih Tahawulat perlu diketahui dan dipelajari.
MENGENAL LEBIH DEKAT FIKIH TAHAWWULAT
Secara umum, ajaran Islam terdiri dari tiga hal dengan berlandaskan pada suatu hadis yang dianggap sebagai hadis induk ajaran Islam. Hadis ini cukup populer di kalangan ulama dengan sebutan hadis Jibril. Dalam hadis tersebut, Malaikat Jibril menanyakan beberapa hal kepada Rasulullah yang diawali dengan pertanyaan tentang hakikat Islam, iman, lalu ihsan. Tiga poin ini kemudian lebih dikenal dengan trilogi ajaran Islam. Pada pertanyaan keempat, Malaikat Jibril menanyakan tentang kapan terjadinya hari kiamat. “Orang yang ditanya tidak lebih tahu dari penanya,” jawab Rasulullah Malaikat Jibril lalu menanyakan tanda-tandanya. Di sini, Rasulullah kemudian bersabda:
“Ketika seorang budak melahirkan majikannya dan jika engkau melihat orang-orang yan bertelanjang kaki, tidak berpakaian, miskin dan penggembala domba, (kemudian) berlomba-lomba meninggikan bangunan.” (HR. Muslim)
Dari sabda Rasulullah ini, Habib Abu Bakar al-Adni bin Ali al-Masyhur kemudian mengekstrak formulasi baru tentang kajian hari kiamat yang disebut dengan Fikih Tahawulat. Dari jawaban Rasulullah yang terakhir, beliau juga merumuskan dua rukun dasarnya. Pertama, lepasnya ketetapan ilmu dan keyakinan beserta aturan turunannya. Rukun ini diisyaratkan oleh kalimat “ketika seorang budak melahirkan majikannya.” Kedua, lepasnya ketetapan hukum dan ekonomi beserta turunannya. Poin ini ditunjukkan oleh lanjutan hadis. Dua poin ini kemudian menjadi landasan dalam mengkaji berbagai hadis yang memuat informasi tentang tanda-tanda kiamat, baik yang kecil, menengah maupun besar. Kompilasi dari berbagai tanda kiamat ini kemudian menjadi bahan kajian dalam Fikih Tahawulat. Dengan kata lain, peran utama Fikih Tahawulat ini adalah menguraikan dan merinci ilmu yang berkaitan dengan rukun agama keempat.
Secara etimologi, Fikih Tahawulat terdiri dari dua kata. Pengertian kata “Fikih” di sini tidak seperti definisi yang kita ketahui. Cakupan maknanya lebih luas, yaitu pemahaman terhadap maksud di balik suatu perkataan atau perkara yang didengar. Makna ini sebagaimana ditunjukkan hadis Rasulullah;
“Barangsiapa dikehendaki baik oleh Allah maka ia akan dipahamkan dalam agama.” (HR al-Bukhari)
| BACA JUGA: KAJIAN PROSES KIAMAT
Sedangkan kata “ Tahawulat ” merupakan bentuk plural yang berarti perubahan-perubahan. Namun secara istilah, ada beberapa definisi yang dikemukakan Habib Abu Bakar al-Adni dalam sebagian kitabnya. Dalam at-Talîd wath-Thârif, Fikih Tahawulat adalah memahami perkara yang terjadi berupa siklus berbagai perubahan dan peristiwa dalam beberapa periode yang berganti-ganti beserta akibatnya, seperti pelanggaran, kemerosotan, kebaikan ataupun kerusakan, dan kesesuaiannya dengan informasi yang terkandung dalam al-Quran dan Hadis. Lebih ringkas lagi, dalam kitab Dawâirul-I’âdah, Fikih Tahawulat didefinisikan sebagai suatu pemahaman yang meliputi dua sumber syariat (al-Quran dan Hadis) yang secara khusus menyebutkan tanda, fitnah, faktor penyesat, peperangan dan huru-hara menjelang kiamat.
Namun dalam an-Nubdzah ash-Shughrâ, definisi lebih detailnya yaitu pemahaman syariat terhadap hal-hal yang telah, sedang atau akan terjadi dari berbagai perubahan dalam kehidupan manusia dan alam semesta, dan hal-hal baru dalam ilmu teoritis ataupun aplikatif, kebudayaan, kejadian dan fitnah di tahap-tahap kehidupan manusia secara umum dan kehidupan umat nabi Muhammad secara khusus hingga hari kiamat, baik melalui teks-teks al-Quran dan Hadis yang meneropong masa depan, maupun teks yang menunjukkan kejadian di masa lampau. Definisi ini menunjukkan bahwa terdapat setidaknya lima ilmu yang dirinci dalam Fikih Tahawulat.
Pertama, ilmu tentang Naqâidh (hal-hal yang melepas ikatan syariat Islam satu persatu), Nawâqidh (sikap perorangan atau kelompok yang menyalahi amal syariat dengan dalil dan pemahaman yang kontra) dan Fitan (beragam musibah yang menimpa sebagian atau seluruh umat Islam dan memicu terjadinya penyelewengan dari syariat). Orang yang mengkajinya akan menemukan titik aman dan titik rawan dari semua peristiwa sehingga tetap siaga seraya memperingatkan orang lain. Terdapat banyak cabang dan prinsip dasar dalam ilmu ini yang berkaitan erat dengan pendalaman makna al-Quran dan Hadis seputar fitnah (huru-hara) menjelang kiamat. Kedua, ilmu tentang berbagai isyarat, kabar gembira, peringatan, jaminan keselamatan dan kemuliaan rangkaian sanad beserta konsep ketatnya yang semuanya terkandung dalam hadis Rasulullah. Ketiga, ilmu tentang berbagai ilmu teoretis dan aplikatif terkini, beserta budaya baru dan beragam pengetahuan yang bernilai positif dan negatif. Keempat, ilmu tentang berbagai fenomena alam, peperangan dan malapetaka yang menjadi pertanda hari kiamat. Kelima, ilmu tentang korelasi secara syarak antara agama dan sejarah. Kajian ini menitikberatkan pada pembacaan sejarah dari sudut pandang al-Quran dan Hadis sejak awal kehidupan hingga akhir zaman, bahkan hingga alam akhirat.
Ilmu tentang rukun agama yang keempat ini sangat penting untuk diketahui karena memiliki dua peran mendasar. Pertama, memperbaharui bahasa Fikih dakwah. Inovasi konsep dakwah perlu terus diupayakan dengan tetap berlandaskan hikmah dan pengajaran yang baik, serta menanamkan prinsip keselamatan dan sanad yang menghindari terjadinya caci maki dan pertumpahan darah kecuali jika ada tuntutan syariat. Kedua, sebagai konservasi ilmu-ilmu tsawabit (Islam, iman dan ihsan), yaitu dengan menjaga kemuliaan konsep ‘adalah dan sanad ilmu-ilmu ini, baik dalam beberapa periode maupun komunitas para ahli ilmu, dari permainan para aktor perubahan dan kesesatan.
Dengan rumusan Fikih Tahawulat di atas, kajian tentang hari kiamat lebih mudah dipetakan dan dipahami dengan serius. Tidak hanya sebatas penambah wawasan, tapi menjadi landasan dalam penentuan sikap dan tindakan sebagai penyempurna trilogi ajaran Islam; syariat (Islam), akidah (Iman) dan tasawuf / akhlak (Ihsan). Para ulama memberikan porsi lebih terhadap tiga hal ini karena bersifat tsawabit (paten dan tidak berubah) dan berkaitan langsung dengan amaliah perorangan, sementara poin keempat (penjelasan tentang tanda kiamat) selalu berproses dan berubah. Dengan demikian, rukun agama yang perlu dipelajari sebenarnya ada empat yang dapat kita sebut dengan tetralogi ajaran Islam.




