Beberapa waktu lalu viral aksi seorang dukun yang kemudian praktiknya dibongkan oleh pesulap. Imbas dari kejadian tersebut, banyak orang yang gebyah uyah dalam melarang praktik pengobatan nonmedis, yang identik dengan perdukunan. Meskipun tidak dapat dipungkiri, ada juga praktik perdukunan yang dilarang oleh agama Islam. Terkait hal ini, berikut penjelasan KH. Muhibbul Aman Aly, Anggota Dewan Pakar Annajah Center Sidogiri saat diwawancarai Ahmad Sabiq Ni’am dari Sidogiri Media.
SELAIN MEYAKINI ADANYA TAKDIR DARI ALLAH, SEORANG MANUSUA JUGA HARUS IKHTIAR. MEMAHAMI IKHTIAR MENURUT AHLUSUNNAH WAL JAMAAH?
Ikhtiar itu bagian dari sunah. Rasulullah mengajarkan kita untuk berusaha. Ketika sakit berobat, kemudian mencari rezeki. Itu bagian dari sunah yang diajarkan agama. Jadi tawakal itu tidak menafikan ikhtiar. Setelah ikhtiar baru tawakal.
KETIKA SEDANG SAKIT SEBAGIAN ORANG ADA YANG BERIKHTIAR DENGAN RUQYAH. RUQYAH MENURUT AHLUSUNNAH WAL JAMAAH?
Sebetulnya metode pengobatan dalam Islam itu bisa dengan medis, dengan memanfaatkan media , seperti obat-obatan, jamu, kalau dulu menggunakan tanaman-tanaman. Juga ada metode pengobatan itu yang dengan melakukan hal-hal yang tanpa ada media yang berupa benda, seperti ruqyah. Ruqyah itu termasuk thibbun-Nabawi. Jadi, metode pengobatan dalam Islam itu dua-duanya (dengan media dan tanpa media) sama. Tidak ada yang lebih unggul dari yang lain. Intinya semua adalah ikhtiar dan semua hasilnya ditentukan oleh Allah. Takdirnya Allah. Oleh karena itu, tidak ada yang lebih unggul antara salah satunya. Semua sama-sama ikhtiar. Menjadi salah kalau ada yang menganggap bahwa suwuk itu syirik. Itu sebenarnya keliru. Orang minum obat juga bisa syirik kalau dia percaya bahwa obat bisa menyembuhkan. Semua adalah ikhtiar untuk menyembuhkan penyakit dan dua-duanya dibenarkan dalam Islam. Tidak ada yang lebih unggul satu dengan yang lainnya.
DALAM PRAKTIK SUWUK BIASANYA DENGAN MEMBACA AYAT-AYAT AL-QURAN YANG MEMILIKI KHASIAT TERTENTU. BISA DIJELASKAN, KIAI?
Berkaitan dengan ini ada aturannya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami. Kalau kita menggunakan metode dengan bacaan-bacaan, aturan yang pertama, kalimat yang dibaca adalah ayat-ayat al-Quran atau kalimat thayyibah.
Kedua, tidak boleh menggunakan kalimat-kalimat yang tidak diketahui maknanya, seperti bahasa Suryani, bahasa Ibrani, karena khawatir di dalamnya ada kalimat-kalimat yang menyekutukan Allah, karena kalau menggunakan bahasa Suryani atau bahasa Ibrani khawatir Itu mantra-mantra yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka tidak boleh. Namun, sebagian ulama mengecualikan, kecuali kalau kalimat-kalimat yang tidak diketahui maknanya itu dikutip dari orang yang dapat dipercaya, misalnya mendapat ijazah dari kiai Fulan dari kiai Fulan, dan terus sampai ke atas dipercaya orang-orang yang tidak mempunyai akidah menyimpang. Kalau di sini menggunakan mantra-mantra Jawa, misalnya. Kalau kita tidak mengetahui maknanya, dilihat dulu dari siapa mendapatkan ijazah tersebut. Kalau dia mendapat ijazah dari orang yang tsiqah, meskipun kalimatnya tidak diketahui maknanya, tetap diperbolehkan.
|BACA JUGA: NGALAP BERKAH, MONGGO!
Ketiga, tidak disertai dengan ritual-ritual yang mukhalifusy-syariah (bertentangan dengan syariat), misalnya dengan cara-cara yang menyebabkan idha’atul-mal ( menyia-nyiakan harta), atau dengan istikhdam bil-jan (memanfaatkan jin), atau dengan arwah al-qabihah (roh-roh jelek). Terakhir, tidak boleh mencelakakan orang lain. Jadi, kalau mengobati, tapi dengan cara mencelakakan orang lain, maka tidak boleh.
UNTUK MENGATAHUI SIRR (RAHASIA) KHASIAT DI BALIK AYAT-AYAT ATAU AL-ASMA’ AL-MU’AZHZHAM, APAKAH ADA KETENTUAN?
Setiap ayat al-Quran itu ada sirr-nya, hanya saja kita kemudian butuh ijazah itu untuk memastikan bahwa (ayat atau bacaan) ini sirr-nya ini, (ayat atau bacaan) ini sirr-nya ini. Tentu orang-orang yang dekat dengan Allah yang mengetahui. Kita perlu mendapat ijazah bahwa ayat ini kalau dibaca akan ada sirr begini.
Ala kulli hal, semua, misalnya membaca surah Yasin, bertawasul kepada Allah untuk disembuhkan, maka tidak apa-apa, karena hakikatnya itu semua merupakan tawasul. Memohon kepada Allah melalui perantara kalimat thayyibah untuk diberi kesembuhan. Membaca semua kalimat al-Quran pun boleh, dengan tawasul kepada Allah melalui kalimat-kalimat tersebut agar diberi kesembuhan oleh Allah.
MENYIKAPI ORANG-ORANG YANG MENGAKU MEMILIKI KESAKTIAN?
Khariqul-adah itu ada yang disebut dengan karamah, ada yang istidraj. Pertama, perlu dipahami dulu bahwa wali Allah itu tidak identik dengan karamah. Wali itu yang mulazim (menetapi) terhadap ketaatan. Mengukur wali itu bukan dengan karamahnya, tetapi mengukur wali itu dari perbuatan amal salehnya. Oleh karena itu, menggambarkan wali itu jangan dengan karamahnya, tapi dengan bagaimana amal ibadahnya, bagaimana istikamahnya, bagaimana akhlaknya, bagaimana keilmuannya. Karamah itu pelengkapnya, sehingga dikatakan: al-istiqamah khairun min alfi karamah (istikamah itu lebih baik daripada seribu karamah).
Sebaliknya, orang yang bisa menampakkan sesuatu yang khariqul–adah, belum tentu wali. Orang fasik bisa, orang kafir juga bisa. Banyak orang-orang kafir yang hebat dalam ilmu sihirnya, seperti tukang sihirnya Firaun.
Dengan demikian, orang-orang yang mampu dalam mengobati, sampai-sampai keluar hal yang khariqul-adah, jangan kemudian dianggap wali. Betul,mungkin dia orang yang membantu orang lain, tapi kalau (dianggap) wali nanti dulu, karena mengukur wali bukan dari situ.
PRAKTIK PERDUKUNAN YANG DI LARANG OLEH AGAMA ISLAM ITU DARI SEGI APANYA?
Dalam hukum Islam ada aturannya seperti yang tadi disebutkan, yang paling ditekankan adalah istikhdamul-jan (memanfaatkan jin), karena kita dengan jin itu saudara. Kita sama-sama umat Nabi Muhammad. Kita terkena taklif, jin juga terkena taklif. Makanya kita sama jin itu saudara, sehingga sebagaimana jin tidak boleh mengganggu kita, kita juga tidak boleh mengganggu jin. Misalnya di rumah kita ada jin, ya, wajar, tidak boleh kita usir selama jin tersebut tidak mengganggu kita. Kita memperalat jin itu haram, sebagai sebagaimana jin haram memperalat kita. Syariat Nabi Muhammad itu menekankan kita sama sekali tidak boleh mengganggu jin, buktinya dalam bab antara adabnya qadhil-hajat qadhil-hajat tidak sah menggunakan tulang, alasannya tulang adalah makanan jin. Maka kita wajib menghormati jin.




