Pada zaman ini musik seolah-olah tidak terlepas dari kehidupan sehari-hari. Musik mengalami perkembangan dan penyebaran yang begitu massif. Sampai-sampai acara keagamaan atau shalawat pun ada yang diiringi dengan musik, termasuk musik dangdut yang lengkap dengan joget-jogetnya. Menanggapi fenomena ini, berikut penjelasan KH. Muhammad Najih Maimoen, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang ketika diwawancarai oleh Ahmad Sabiq Ni’am dari Sidogiri Media.
ADA TREN SHALAWAT DENGAN IRINGAN MUSIK DANGDUT. SECARA HUKUM FIKIH BAGAIMANA?
Memang ada khilaf di situ, tetapi kalau kaum santri jangan (ikut-ikutan), karena itu menyalahi kitab-kitabnya. Memang kalau dilihat oleh madzahib secara umum ada khilaf, seperti (pendapat) Ibnu Hazm yang membolehkan alat-alat musik, tapi, kan, di kitab kita sudah begitu jelas, apalagi gitar, orgen, itu sudah jelas (keharamannya).
Saya mohon kepada pondok-pondok salaf khususnya, madrasah-madrasah yang menggunakan Fathul-Qarib, Fathul–Mu’in, yang menggunakan Sullamut-Taufiq, yang berafiliasi dengan kitab-kitab salaf, tolong jangan seperti itu. Itu namanya lima taqûlûna mâ lâ taf’alûn. Artinya kita tidak jujur antara qaul (ucapan) dengan fi’il (perbuatan). Kita bilang haram ketika mengaji, tapi dilakukan. Itu namanya ketidak jujuran.
Kalau yang tidak berafiliasi dengan kitab-kitab salaf, tidak bisa dicegah. Sudah terlanjur ngetren, sudah terlanjur kesenangan nafsunya. Dengan meninggalkan kitab-kitab salaf itu menunjukkan bahwa nafsunya sudah besar sekali, pengen lepas dari madzahibul–arba’ah, ingin lepas dari kitab-kitab salaf. Kalau itu sudah tidak bisa dicegah lagi.
Tolong yang masih taklid dengan madzahibul-arba’ah, khususnya Mazhab Syafii, tolong itu jangan dilakukan karena nanti akan berakibat yang nggak baik. Jadi kita bilang haram, tapi ditentang oleh diri kita sendiri. Ini kan mempecundangi dan mengejek kita sendiri. Tolong itu ditinggalkan kalau masih mengaku mazahibul-arba’ah, apalagi Mazhab Syafii. Di kitab-kitabnya sudah sharih, kan?
Bahkan mungkin yang bisa diharamkan itu yang pakai lagu-lagu biasa, bukan yang shalawatan, tapi kalau shalawat, kok, malah istihza’, bisa membawa ke kekurufan. Semuanya orang Islam kalau shalawatan jangan pakai musik-musik. Paling-paling pakai terbangan. Itu saja kalau bisa jangan pakai yang ada bass-nya dan jangan yang jingkrak-jingkrak, mengajak orang jogetan.
Kalau acara pernikahan, bukan shalawatan, mungkin agak kita tolerir sedikit, tapi ketika mauludan, shalawatan kok pakai musik, apalagi jingkrak-jingkrak, itu saya ingkar sekali. Itu berkesan ihanah. Budaya-budaya yang menghina Islam, merendahkan Islam, merendahkan Rasulullah.
Setelah perang badar, Nabi pulang, ada perempuan bilang ke Nabi, “Ya Rasulullah, saya nazar kalau Anda selamat saya mau menabuh rebana untuk kemenangan Anda.” Nabi mengizinkan. Dari situla ulama beristinbat kalau terbangan boleh, tapi kalau selain terbangan, dan musik-musik yang ada, itu kan tasyabbuh bin-nashara (menyerupai orang-orang Nasrani).
| BACA JUGA: PARA ULAMA MENYIKAPI TRADISI
NAHI MUNGKAR YANG BISA DI LAKUKAN MASYARAKAT KETIKA MELIHAT SEPERTI ITU, KIAI?
Menurut saya, kalau masyarakat umum, saya kira kalau dia membubarkan acara seperti itu mungkin keberatan. Semisal, kalau awalnya acaranya bagus, membaca al-Quran, sambutan-sambutan, mereka hadir. Kalau acaranya sudah konser-konser, mereka meninggalkan acara itu sudah termasuk nahi mungkar. Kita saja yang kiai atau yang ustaz keberatan, karena dunianya dunia liberal atau alamnya alam liberal, alam kebebasan.
Kalau masih ada yang memberanikan diri membubarkan acara-acara maksiat, alhamdulillah, terima kasih. Tapi kalau mengatasnamakan kiai, itu juga repot. Nanti kiainya yang diancam, yang dicurigai intoleran dan seterusnya, atau dianggap radikal. Pokoknya tidak ikut-ikutan itu sudah nahi mungkar, insyaallah. Tidak ikut terlibat.
DI ZAMAN INI UNTUK MENGAKOMODIR PERBUATAN MASYARAKAT LALU KITA CARIKAN PENDAPAT-PENDAPAT DI LUAR MATA TEMPAT BAGAIMANA?
Itu saya kira seperti musik tadi, ikut (pendapat) Ibnu Hazm, itu saya kira kok kita tidak mengindahkan ijmak ulama atau ittifaq ulama. Kata Rasulullah
وَإِذَا رَأَيْتُمْ خِلَافًا وَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ خُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ
Ada lagi,
فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ
Saya kira membolehkan atau mencari pembenaran ini kita kecolongan. Di satu sisi kita memberi solusi, kayaknya baik,tapi di satu sisi kita sudah mengaku Ahlusunnah wal Jamaah. Berkomitmen terhadap al-Quran, Hadis, ijma’, qiyas. Seperti (permasalahan musik) ini, walaupun mungkin tidak dikatakan ijmak, tapi kan syibhul ijmak (menyerupai ijmak). Apa yang sudah ittifaq (menjadi kesepakatan) antara mazhab arba’ah itu kan kayak ijmak. Kalau kita sudah meninggalkan ijmak, berarti sudah meninggalkan seperempat dari pilar Ahlusunnah wal Jamaah, dan akhirnya bukan qiyas terhadap yang manshush ‘alaih, tapi akhirnya mashlahah mursalah.
Keharaman sekarang ini malah seakan-akan ijmak menjadi kehalalan karena sudah ngetren. Ammat bil balwa. Kalau ammat bil balwa itu urusan pribadi, urusan individual, itu mungkin masih bisa ada kemurahan. Tapi kalau sudah acara besar-besaran, ditonton orang banyak, apalagi kita kiai, di depan, ini kan memalukan. Kita ini dihina sebetulnya.
Kalau pribadi kita maksiat, tidak ada acaranya, itu kan namanya manusiawi. Tapi kalau acaranya ditontonkan seolah-olah mujmak ala ibahatihi (sepakat diperbolehkan), apalagi shalawat, seolah-olah mengagamakan musik. Musik seolah-olah haramnya kalah dengan shalawat, padahal dalam al-Quran
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ
Perkara yang haq, shalawat, itu jangan dicampur dengan musik. Yang repot itu kadang-kadang kalau orang-orang sudah berdalil dengan tasawuf. Kita ini yang repot kalau didalili dengan orang-orang sufi, para wali. Tidak pakai dalil kitab, tapi dalil sufi. Ini repot. Yang mau dibuat hujah itu sufi apa kitab para ulama? Kita kan di pesantren, di madrasah, itu kan ngajinya madzahibul arba’ah atau Mazhab Syafii.
Sufi kalau punya acara itu terbatas, tidak sampai mengundang orang banyak. Antara mereka, para wali-wali. Di tasawuf itu katanya kalau zapin ada khariqul-’adah, ada ahwal-ahwal, tapi kan tidak ramai, tidak dibuat tontonan. Repotnya itu kalau kita ditabrakkan dengan ahwal sufiyah yang zahirnya bertentangan dengan syariat, seakan-akan kitab itu kalah semua, apalagi dibuat promosi, ini kesalahan orang sekarang.




