Para ulama yang menyebarkan Islam di Indonesia, khususnya Walisongo, menggunakan metode akulturasi budaya yang disertai dengan adanya kontekstualisasi terhadap situasi, kondisi, tradisi dan adat yang telah lama dipraktikkan masyarakat Indonesia. Secara bijaksana, Walisongo mampu menghadirkan nuansa keislaman yang sejuk di mata masyarakat. Kearifan budaya lokal dijadikan metode dakwah untuk menyebarluaskan ajaran Islam. Hal ini terjadi karena para Walisongo menyadari bahwa budaya lokal sangat melekat di berbagai kalangan, bahkan mampu membentuk karakter. Contoh budaya yang berhasil diislamkan adalah budaya selamatan. Mulai selamatan atas adanya kelahiran buah hati, hingga selamatan di hari kewafatan yang kini lebih dikenal dengan istilah Tahlilan. Berbagai macam tradisi tersebut bukan berasal dari syariat Islam. Bahkan pada mulanya menyimpang jauh dari syariat. Akan tetapi Walisongo mampu menyelipkan nilai-nilai keislaman sehingga memiliki nilai ibadah.
Sebenarnya metode dakwah dengan reformasi budaya semacam ini sudah diterapkan oleh Rasulullah. Hal ini terbukti dengan adanya syariat Islam yang semula merupakan tradisi masyarakat Arab, lalu setelah datang syariat Islam, tradisi tersebut dimodifikasi oleh Rasulullah sehingga bernilai ibadah. Salah satunya adalah akikah. Pada masa Jahiliyah, saat ada bayi yang baru lahir, tradisi yang berlaku di masyarakat Arab adalah menyembelih kambing, lalu darahnya dilumurkan ke kepala si bayi. Setelah datangnya Islam, tradisi akikah tidak dihapus secara total, tetapi hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam diganti dengan yang sesuai syariat.
Tradisi – tradisi Makruh
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Fatâwa al-Fiqhiyyah al-Kubrâ pernah ditanya mengenai tradisi di suatu masyarakat yang ketika ada orang meninggal, mereka menyembelih hewan dan dibawa ke kuburan bersamaan dengan membawa jenazah. Lalu di sana daging hewan tersebut dibagi-bagikan kepada para penggali kuburan. Beliau juga pernah ditanya mengenai tradisi menyiapkan kue di hari ketiga, hari ketujuh, dan sebulan sepeninggalnya mayit. Lalu kue-kue tersebut dibawa keliling ke rumah-rumah orang perempuan yang menghadiri acara pemakaman. Hal tersebut dikerjakan semata-mata hanya mengikuti tradisi yang ada. Sebab jika keluarga orang yang meninggal tadi tidak melaksanakan tradisi tersebut, mereka akan dimusuhi oleh masyarakat sekitar dan dianggap hina. Selain kedua tradisi tersebut, Syekh Ibnu Hajar juga pernah ditanya tentang tradisi menginap di rumah keluarga orang yang meninggal selama sebulan setelah hari kewafatannya. Hal ini juga dilakukan karena sudah menjadi tradisi yang mengakar kuat sehingga seakan-akan berhukum wajib.
Mengenai hal ini, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa tradisi tersebut bukanlah tradisi yang baik (makruh), tetapi juga tidak mengandung unsur keharaman. Kecuali jika memang tradisi-tradisi itu dilakukan dengan tujuan meratapi kepergian mayit, maka dihukumi haram. Sementara bagi orang yang melakukan tradisi tersebut dengan tujuan agar tidak mendapat komentar miring dari orang-orang awam (daf’i alsinatil-juhhâl) dan agar harga dirinya tidak direndahkan, maka dengan melakukan tradisi tersebut, ia bisa berharap untuk mendapatkan pahala. Sedangkan mengenai tradisi menginap di keluarganya orang yang meninggal, menurut beliau tidak menyebabkan hukum makruh ataupun haram. Namun, hukum menginap tersebut tergantung tujuan yang ada. Sebab ada kaidah Fikih yang berupa Lil-wasâ’il hukmul-maqâshid (cara untuk mencapai tujuan memiliki hukum sebagaimana tujuannya)
| BACA JUGA SOLUSI MEMANTAPKAN TRADISI PENDAHULU
Jika dilihat dari sini, bisa diambil pemahaman bahwa para ulama dalam menghukumi tradisi sangat santun dan tidak gegabah. Meskipun tradisi tersebut mengandung nilai-nilai yang kurang baik, asalkan tidak sampai ke ranah yang diharamkan, bukan lantas dilarang untuk dikerjakan dan harus dihilangkan begitu saja. Terlebih jika tradisi itu sudah mengakar kuat di masyarakat sehingga orang yang tidak mengerjakan bisa menerima gunjingan dari masyarakat sekitar. Justru melakukan tradisi tersebut tetap diperbolehkan, bahkan bisa mendapatkan pahala.
Tradisi – tradisi Haram
Kendati mengerjakan tradisi yang kurang baik tetap diperbolehkan, akan berbeda jika tradisi tersebut mengandung unsur-unsur keharaman. Di sini ulama bersikap lebih tegas dalam menanggapinya. Dalam at-Tasyrî’ al Jinâ’i fil-Islâm dijelaskan bahwa suatu undang-undang atau ketetapan yang mberlawanan dengan syariat Islam itu dihukumi batil secara mutlak. Hanya saja kebatilan ini tidak digeneralisasi terhadap seluruh ketetapan tersebut, tetapi hanya berlaku pada yang tidak sesuai dengan syariat saja. Sebab yang menjadi alasan untuk menghukumi batil adalah tidak sesuai dengan syariat. Dengan demikian, kebatilan tersebut tidak bisa menjalar ke hal-hal lain yang sudah sesuai dengan syariat. Meskipun hal tersebut tergabung menjadi satu dengan ketetapan yang batil.
Melihat keterangan di atas, jika ditarik pada masalah tradisi yang mengandung unsur keharaman, maka tidak selayaknya untuk menghapus tradisi tersebut secara keseluruhan, tetapi memilah mana hal hal yang mengandung unsur keharaman dan mana yang tidak. Sikap semacam ini telah dipraktikkan oleh para Walisongo dalam menyebarkan dakwah Islam, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Tradisi-tradisi yang tidak sesuai syariat dimodifikasi sehingga hanya tersisa yang sesuai dengan ruh-ruh syariat Islam.
Hanya saja sikap tersebut juga tidak sampai melewati batas, sehingga menerima seluruh tradisi bertentangan dengan syariat. Dalam Tadzhîbul-Furûq wal-Qawâ’id as-Sunniyah fil-Asrâr al-Fiqhiyyah diterangkan bahwa tradisi yang bertentangan dengan hukum Allah dan Rasulullah dihukumi munkar sebagaimana peninggalan masa Jahiliyah dalam segi mereka mengkufuri apa yang telah dibawa oleh Rasulullah dan mereka tetap mengerjakan apa yang telah dilarang oleh syariat. Dengan demikian, jika ada tradisi semacam itu dan oleh orang Islam dianggap halal, sedangkan dia sudah tahu keharamannya, maka orang tersebut bisa dihukumi kafir. Selaras dengan ini adalah pendapat Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam menyikapi orang-orang Islam yang meniru tradisi orang-orang kafir. Dalam al-Fatawâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ, menurut beliau, jika dalam meniru tradisi tersebut bertujuan untuk mensyiarkan kekufuran, maka dihukumi kafir. Jika menirunya bukan bertujuan mensyiarkan kekufuran, maka tidak dihukumi kafir, tetapi tetap berdosa. Sementara jika ketepatan saja, tidak bertujuan untuk meniru mereka sama sekali, maka tidak berdosa.




