Pernikahan beda agama ramai diperbincangkan. Hal ini merupakan buntut dari adanya pernikahan pasangan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim yang disahkan oleh PN Surabaya. Pro-kontra tidak bisa dihindarkan. Polemik ini tidak hanya menjadi bahasan dari sudut pandang agama saja, melainkan juga norma-norma atau aturan perundang undangan negara. Menanggapi fenomena ini, berikut pemaparan Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, pengasuh Pondok Pesantren Darul Arifin kepada Ahmad Sabiq Ni’am dari Sidogiri Media.
BAGAIMANA ISLAM MEMANDANG PERNIKAHAN?
Pernikahan itu adalah satu perjanjian yang kuat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun mahligai rumah tangga sebagai pengejawentahan dari fitrah manusia yang secara kodrati diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang “berkembang biak”, memiliki tugas reproduksi dan regenerasi. Sebelum itu, harus dipahami, manusia diciptakan oleh Allah dengan dua fungsi utama. Pertama adalah untuk beribadah, kemudian yang kedua sebagai khalifah di bumi. Lalu bagaimana manusia bisa melaksanakan tugas imaratul-ardh, melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah dalam memakmurkan bumi? Maka manusia harus memakmurkan bumi dengan menjaga keberlangsungan kemanfaatan dari seluruh isi bumi yang mana diperuntukkan seluas-luasnya untuk kepentingan manusia. Problemnya adalah ajal yang ditetapkan untuk manusia tidak berbanding lurus dengan ajal yang Allah tetapkan untuk bumi. Bumi ini ajalnya sangat panjang dan kita tidak tahu sampai kapan bumi ini akan berakhir. Sementara manusia itu ajalnya pendek. Umat Rasulullah umumnya berusia antara 60 sampai 70 tahun.
Bagaimana menghadapi adanya problem ketidaksamaan ajal ini? Maka dijadikanlah manusia itu sebagai makhluk yang berkembang biak. Melaksanakan tugas reproduksi dan regenerasi.Bagaimana manusia bisa melaksanakan tugas reproduksi dan regenerasi? Allah memberikan al-gharizah atau yang disebut dengan insting. Terkait dengan ini adalah insting seksual. Itu ada dalam seluruh manusia.
Merespon insting seksual ini, ternyata dalam sejarah peradaban kehidupan manusia ada tiga cara yang dilakukan. Pertama ada kelompok Rahibiyah, yakni mereka yang menolak insting seksual itu dengan melakukan pengebirian. Alasannya karena itu bisa mengganggu penghambaan kepada Tuhan. Tapi ada kelompok sebaliknya yang disebut dengan Ibahiyah, aliran permisivisme, atau yang disebut dengan aliran serba boleh. Mereka melampiaskan kebutuhan seksualnya di manapun mereka berada tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku. Kalau ini dibiarkan, sama-sama merupakan pengingkaran terhadap sunatullah. Kelompok rahibiyah yang pertama itu akan akan mengancam kepunahan karena mereka tidak menyalurkan kebutuhan biologisnya, tapi kelompok Ibahiyah ini akan menyebabkan kekacauan di masyarakat sebab hifzhun–nasl tidak terjadi di masyarakat.
Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia menjadikan pernikahan sebagai salah satu dari maqashid dharuriyah. Pelaksanaan maqashid dharuriyah dilaksanakan dari dua sisi: yang pertama min janibil-wujud yang kedua min janibil-adam. Min janibil–wujud adalah disyariatkannya nikah, sedangkan min janibil-adam adalah diharamkannya zina. Berarti tujuan pernikahan itu adalah untuk melanjutkan keturunan agar proses imaratul-ardhi tetap berlaku.
Oleh karena itu, orang yang menikah harus mendapatkan ketenangan dan kedamaian, litaskunu ilaiha. Untuk mencapai ini perlu adanya persamaan-persamaan persepsi, persamaan-persamaan dasar-dasar yang dijadikan sebagai pondasi dalam menjalani kehidupan, utamanya adalah spirit dalam ajaran-ajaran agama atau norma susila yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
| BACA JUGA : MENGENAL LIBERALISME: BERAWAL DARI SEJARAH YANG SALAH
TERKAIT PERNIKAHAN BEDA AGAMA?
Agar mitsaqan ghalizhan dapat tercapai, maka pernikahan itu harus dilaksanakan dengan prinsip mencari titik temu atau kebersamaan dari dua orang yang akan membangun kehidupan rumah tangga. Di situlah kemudian disebutkan di dalam al-Quran bahwa seorang laki-laki Muslim tidak boleh menikahi seorang perempuan musyrikah, dan sebaliknya, seorang perempuan Muslimah jangan dinikahkan kepada laki-laki yang musyrik.
Bahwa secara umum, seorang laki-laki Muslim tidak boleh menikah dengan perempuan musyrikah dan seorang perempuan Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki murid, tetapi kemudian ada pengecualian, laki-laki Muslim diperbolehkan menikah dengan perempuan kitabiyah atau ahlul-kitab, baik Yahudi ataupun Nasrani. Siapa yang dimaksud dengan ahlul-kitab di sini terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Ada yang mengatakan bahwa ahli kitab ini adalah Nasrani dan Yahudi sebelum terjadinya tahrif, ada juga yang mengatakan ahli kitab itu termasuk yang ada saat ini ini. Terjadi perbedaan perbedaan pendapat.
Diambil dalam konteks hukum positif, disebutkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974, maka pernikahan beda agama itu dilarang. Secara hukum Fikih, ada kebolehan untuk menikahi perempuan kitabiyah, tetapi kalau dibalik, artinya seseorang Muslimah dinikahi oleh seorang kafir itu tadi itu tidak boleh. Tidak ada jalan untuk itu. Alasannya dalam beberapa kitab tafsir dijelaskan akan terjadi tauliyah (penguasaan) dari orang kafir kepada Muslimah. Itu tidak boleh.
Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 disebutkan bahwa pernikahan itu dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Semua agama ternyata tidak merekomendasikan adanya pernikahan campur atau pernikahan beda agama, dan yang melarang ini bukan hanya di Islam, di luar Islam pun melarang umatnya untuk menikah dengan yang tidak seagama.
HIKMAH DILARANGNYA PERNIKAHAN BEDA AGAMA?
Akan menimbulkan kekacauan-kekacauan dalam rumah tangga. Jadi, orang menikah itu, kan, tujuan utamanya mencari kedamaian, mendapatkan ketenangan, ada kesejahteraan, dan ada kebaikan dalam kehidupan keluarga. Tapi kemudian basis yang terjadi di situ berbeda. Berbeda keyakinan, berbedaagama. Itu akan menimbulkan problem-problem teologis. Jangankan beda agama, satu agama yang beda tafsir saja bisa menimbulkan masalah.
Bagaimana mawadah wa rahmah itu akan tercapai bila berlandaskan pada ideologi yang berbeda, pada cara ibadah yang berbeda? Itu nanti akan banyak problem. Jadi, kalau saya melihat, orang yang berakal sehat dan berpikiran waras tidak perlu dilarang menikah dengan berbeda agama, mereka pun akan menghindari sendiri.
Ada yang menarik kenapa dalam Mazhab Syafii itu menikah hukumnya mubah. Menikah itu adalah fitrah. Sejatinya, tidak perlu diperintah oleh agama, manusia itu akan melakukannya sendiri, karena itu kebutuhan. Dengan demikian, ketika berbeda agama, tidak perlu dilarang oleh agama, orang yang berpikir waras akan membangun rumah tangga yang damai dan bahagia pun akan menghindari sendiri ketika perbedaan itu terlalu tajam.
YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT LUAS?
Islam itu adalah agama yang mengantarkan orang yang berakal sehat untuk mendapatkan kebahagiaan. Apa yang diajarkan dalam Islam, yang mengikat terhadap seluruh umat Islam, itu adalah hal-hal yang mengantarkan pada kebahagiaan kehidupan. Jangan mencari celah untuk menentang ketentuan-ketentuan syariat kalau kita ingin mendapatkan kehidupan yang baik.
Walaupun seumpama ada pandangan-pandangan yang berbeda dengan pandangan mainstream, silakan kalau itu ada pada wacana keilmuan untuk melakukan kajian-kajian secara mendalam, untuk meningkatkan daya kritis, tapi juga harus melihat aspek aspek secara psikologis dan sosiologis yang harus diselesaikan di tengah masyarakat.




