Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    LGBT DI SEKITAR KITA
    13 April 2026
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    20 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
    18 April 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
    16 April 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (1)
    14 April 2026
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
    19 April 2026
    TAHUN 92 HIJRIYAH PEMBEBASAN ANDALUSIA (1/5)
    15 April 2026
    PSIKOLOGI PENDIDIKAN ISLAMI VERSI IMAM AL-GHAZALI (1)
    15 April 2026
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    JAM GADANG
    6 April 2026
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: SERAMBI MASJID DALAM KAITAN WANITA HAID
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » SERAMBI MASJID DALAM KAITAN WANITA HAID
Kolom Fuqaha

SERAMBI MASJID DALAM KAITAN WANITA HAID

Redaksi
Last updated: 6 Juli 2021 9:57 am
Redaksi
Share
8 Min Read
Serambi masjid Dalam Kaitan Wanita Haid
Serambi masjid Dalam Kaitan Wanita Haid
SHARE

Masjid adalah tempat ibadah umat Islam yang memiliki keistimewaan dibanding bangunan lainnya. Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tapi juga sebagai pusat kajian umat Islam. Demikian istimewanya, masjid juga harus steril dari hal yang dinilai kotor. Oleh karena itu, wanita haid dilarang berdiam diri di masjid, karena dinilai kotor. Termasuk juga seorang yang menyandang janabat.

Ini adalah pendapat umum ulama, sebagaimana disampaikan dalam hadis riwayat Abu Daud dan Imam Bukhari berikut:

لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ

“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” (HR. Abu Daud)

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

وَيَعْتَزِلُ اَلْحُيَّضُ اَلْمُصَلَّى

“Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla.” (HR. Bukhari)

Terkait hubungan masjid dengan wanita haid salah satu hal yang menjadi topik pembicaraan adalah soal serambi masjid; apakah memiliki hukum yang sama dengan masjid? Hal ini biasanya mengemuka saat ada seorang wanita yang sedang mengalami menstruasi atau haid ikut nimbrung pada saat pengajian di masjid. Atau, saat menunggu teman/suami yang mengerjakan shalat di masjid. Karena dilarang masuk dalam masjid, akhirnya ia duduk di serambi masjid.

Dalam istilah fikih, serambi masjid disebut rahabah. Sebuah bangunan yang menyambung dan mengelilingi inti masjid yang dibangun untuk kepentingan masjid. Masjid-masjid di Indonesia, rata-rata memiliki serambi yang biasa ditempati untuk lesehan jamaah atau bahkan pengajian rutin yang diselenggarakan oleh masyarakat. Serambi biasanya dibiarkan terbuka, sementara bangunan inti masjid terkunci.

- Advertisement -

Soal rahabah, memang banyak definisi yang dikemukakan oleh ulama. Al-Bandanijiy, misalnya, menyatakan bahwa maksud rahabah adalah bangunan di samping masjid yang menyambung dengan masjid. Sementara Qadhi Abu at-Thayyib mengatakan bangunan yang mengitari masjid. Adapun al-Muhamili mengatakan, rahabah adalah bangunan di luar masjid yang menyambung dengan masjid.

Melihat ragam definisi yang dikemukakan oleh ulama ini, serambi masjid yang ada di Indonesia lebih mengarah pada rahabah. Hal ini dilihat dari struktur fisik bangunan yang memang menyambung dengan inti masjid. Terlebih lagi, rata-rata serambi masjid dibangun bersamaan dengan inti masjid yang lebih mengarahkan pada hukum yang sama dengan inti masjid. Hanya saja, struktur atau model bangunan masjid memang dibentuk demikian.

Dalam kaitannya dengan hukum, rahabah memiliki hukum yang sama dengan masjid, termasuk dalam aturan shalat berjamaah. Ulama madzhab Syafi’i, misalnya, menyimpulkan dari nash Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa ketika imam berada di dalam masjid, sementara makmum berada di rahabah, hukum shalat makmum sah, meski tidak ada jalan yang menghubungkannya dengan imam. Dalam shalat berjamaah, disyaratkan harus ada jalan yang menghubungkan antara imam dan makmum, kecuali jamaah di dalam masjid. Dalam kaitan rahabah Imam Syafi’i ternyata juga memberikan hal yang sama dengan hukum masjid.

Termasuk juga, dalam nash Imam Syafi’i, terkait dengan muadzdzin yang juga I’tikaf dan naik ke menara di samping masjid adzan, tidak menghukumi batal I’tikaf-nya. Hal ini mengindikasikan bahwa nash Imam Syafi’i menyatakan bahwa rahabah adalah bagian dari masjid yang memiliki hukum yang sama dengan masjid.

Untuk itu, segala hal yang berkaitan dengan masjid, seperti keharaman berdiam diri bagi wanita haid juga berlaku. Saat acara pengajian, misalnya, meski berada di serambi masjid tetap diharamkan, karena serambi berhukum sama dengan masjid.

Meski demikian, soal rahabah ini dalam pandangan lintas madzhab atau bahkan dalam satu madzhab memiliki pandangan yang berbeda. Pendapat mereka, terkelompok menjadi tiga. Pertama, melihat kondisi bangunan rahabah. Jika menyatu dengan masjid maka rahabah adalah bagian dari masjid yang berhukum sama dengan masjid. Jika tidak menyatu dengan masjid, yakni terpisah, maka tidak berhukum sama dengan masjid. Ini adalah pandangan dari Ibn Hajar, Abu Ya’la dan sebagian Syafi’iyah.

Kedua, rahabah secara mutlak tidak berhukum sama dengan masjid, baik itu menyatu atau terpisah dari bangunan inti masjid. Ini merupakan pandangan dari madzhab Hanafiyah dan sebagian riwayat dari Imam Malik dan sebagian ulama madzhab Syafi’i. Pandangan yang sama, menurut pendapat shahih dalam madzhab Hanabilah.

Ketiga, secara mutlak berhukum sama dengan masjid, baik menyatu atau tidak. Ini pandangan umum dalam madzhab Maliki, sebagian riwayat Imam Syafi’i dan Hanbali. Konsekuensi dari pendapat ini, wanita haid tetap diharamkan berdiam diri di serambi masjid. Hanya kemudian, dari madzhab Hanbali mengatakan, jika sudah bersih dari haid dan belum mandi, boleh masuk masjid asalkan berwudhu.

Meninjau tiga pendapat ini, pendapat kedua memiliki sisi kelonggaran. Artinya, ada peluang bagi wanita haid untuk berdiam diri di serambi masjid, karena tidak memiliki hukum yang sama dengan masjid. Konsekuensi hukum ini, berlaku ketika lokasi pembangunan serambi tidak diyakini sebagai bagian dari tanah yang diwakafkan menjadi masjid. Jika memang sejak awal sudah ada shighat sebidang tanah diwakafkan untuk masjid, kemudian dibangun beserta serambinya, mengikuti adat bangunan masjid yang berkembang, rahabah tidak hanya berhukum sama dengan masjid, tapi sudah masjid. Rahabah hanya bagian ornamental masjid, yang sejatinya secara wakaf sama dengan masjid.

Melihat kondisi bangunan masjid di Indonesia, rata-rata bangunan serambi adalah bagian dari masjid karena dibangun di atas tanah yang memang bagian dari masjid, meski tidak menutup kemungkinan serambi dibangun belakangan sekedar untuk pelebaran dan tidak ada perwakafan untuk bangun masjid. Kalaupun demikian, jika saat pelebaran diwakafkan untuk masjid, tetap berhukum sama dengan masjid. Termasuk pula ketika tidak diketahui, apakah sejak awal dibangun sebagai bagian dari masjid atau tidak, tetap berhukum masjid jika melihat tanda-tanda umum masyarakat yang menilai bahwa serambi adalah bagian tak terpisah dari masjid.

Dengan demikian, dalam kaitan wanita haid, nampaknya tidak ada celah untuk diperbolehkan berdiam diri di serambi masjid, karena serambi masjid berhukum sama dengan masjid. Ini pun ketika melihat pada pendapat yang menyatakan haram bagi wanita haid berdiam diri masjid. Bagi ulama yang menyatakan boleh wanita haid berada di masjid, tentu tidak memandang apakah itu serambi atau bangunan inti masjid. Semuanya berhukum boleh.

Sekedar diketahui, dalam kaitan berdiamnya seorang wanita haid di masjid ini memang ada khilaf ulama. Pendapat umum ulama, khususnya dalam madzhab Syafi’i adalah haram. Namun kemudian, ada ulama yang membolehkan wanita haid berada di masjid asal tidak mengotorinya dengan darah haidnya. Di antara mereka adalah Ibn Mundzir dan al-Muzanniy.

Di antara dasar mereka adalah sebuah hadis saat ‘Aisyah, istri Nabi, melaksanakan ibadah haji dalam keadaan haid. Saat itu, Rasulullah mengatakan:

اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits ini, Nabi tidak melarang ‘Aisyah untuk masuk ke masjid, sebagaimana jamaah haji boleh masuk ke masjid maka demikian pula wanita haid (boleh masuk masjid). Termasuk juga hadis dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah menyuruhnya untuk mempersiapkan semacam sajadah di majid, “Siapkanlah al-Humrah (semacam sajadah) dari masjid.” ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya haid kamu tidak di tanganmu” (HR. Muslim, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Melihat pendapat ini, celah kebolehan untuk masuk ke dalam masjid bagi wanita haid masih ada. Akan tetapi, alangkah baiknya jika mengikuti pendapat yang lebih hati-hati, yakni yang mengharamkan wanita haid berada di dalam masjid. Wallahu a’lam.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

MENGUBAH FISIK MUSHOLLA JADI MASJID
BOLEHKAH KURBAN DIGANTI DENGAN UANG?
TRADING SAHAM MENURUT KACAMATA FIKIH
HADIS RIWAYAT KASYF DALAM BINGKAI HUKUM (2/2)
KONDOM SAAT HAID

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Keharmonisan Keluarga RAMADAN, MOMEN MEMBANGUN KEHARMONISAN KELUARGA
Next Article KETIKA HATI HARUS MEMILIH
2 Komentar 2 Komentar
  • Anonim berkata:
    12 Desember 2020 pukul 4:54 pm

    4.5

    Balas
  • Anonim berkata:
    30 Juni 2021 pukul 2:19 pm

    5

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Jahe segar dengan irisan di atas talenan kayu
JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
Klinik Pesantren
19 April 2026
Seorang ulama mengenakan sorban putih sedang menyampaikan nasihat dengan ekspresi tenang dan penuh hikmah
SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
Rijaluddin Tak Berkategori
18 April 2026
Sekelompok pria mengangkat obor atau alat tradisional dengan semangat perjuangan dalam foto bergaya vintage bernuansa kertas tua.
SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
Hadharah
16 April 2026
Istana Alhambra di Granada Spanyol dengan latar pegunungan dan cahaya senja keemasan
TAHUN 92 HIJRIYAH PEMBEBASAN ANDALUSIA (1/5)
Kilas Balik Tak Berkategori
15 April 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d