Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
    SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
    23 Desember 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    5 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
    KILAS SEJARAH ASHTINAME OF MOHAMED
    9 Januari 2026
    ASHTINAME OF MOHAMED DAN KONTROVERSINYA (2/2)
    7 Januari 2026
    IMAM ABDULLAH BIN UMAR AL-BAIDHAWI
    1 Desember 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
    CERAI TAK SELALU DIBENCI
    14 Januari 2026
    BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
    15 Januari 2026
    TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
    15 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
    RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
    6 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: MUDIK KE POSISI SYARIAH
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Akidah » MUDIK KE POSISI SYARIAH
KajianKolom Akidah

MUDIK KE POSISI SYARIAH

Redaksi
Last updated: 19 Agustus 2020 3:47 am
Redaksi
Share
5 Min Read
SHARE

“Dan hendaklah kamu semua memutuskan hukum di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan oleh Allah (al-Quran) dan jangan menuruti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah jangan sampai mereka mempengaruhimu untuk meninggalkan sebagian apa yang diturunkan oleh Allah kepadamu” (QS.Al-Maidah: 49)

Ayat di atas mengisyaratkan tentang harusnya mengikuti ketentuan serta hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Allah, namun para pegiat modernisme biasanya akan menarik perintah menjalani hukum Allah ke dalam sisi konteks dan subtansi, atau lebih dikenal dengan Maqasid Syariah. Mereka mengatakan bahwa ayat kewarisan, ayat qisas, ayat jilbab dan yang semacamnya bersifat temporal karena hanya cocok ke masyarakat Arab di masa Rasulullah, tidak universal, tidak relevan lagi untuk diterapkan di masa sekarang.

Agama Islam merupakan agama yang komprehensif. Bukan hanya ibadah yang diatur oleh agama Islam melainkan segala hal termasuk politik, ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Bahkan hal remeh-temeh seperti minum dan makan ada ketentuannya di dalam Islam. Imam Syafi i mengatakan: “Tiada satu pun perkara yang yang dialami oleh pemeluk Islam kecuali di dalam Kitabullah terdapat dalil yang meneranginya. Bahwa Hukum Islam dapat digali dari al-Quran, sunah atau ijtihad yang Allah wajibkan pada makhluk-Nya”.

Muncul permasalahan, jika syariat Islam diterapkan di zaman demokrasi akan mengurangi bahkan menghilangkan HAM. Menurut mereka, syariat Islam cenderung jumud dan tidak mudah berkembang. Umumnya orang yang senantiasa menerapkan syariah di kehidupan sehari-hari serta memformalkannya akan disebut radikal dan anti NKRI. Mereka merujuk pada keterangan Jhon L. Esposito yang mendefi nisikan Islam radikal sebagai aliran yang berpendapat bahwa Islam adalah sebuah pandangan hidup yang komprehensif dan bersifat total, sehingga Islam tidak dipisahkan dari politik, hukum, dan masyarakat. Argumen yang digunakan pun sama, umat Islam harus kembali kepada substansi hukum syariat.

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Para ulama tidak sepenuhnya menolak konsep maqashid syariah, sebab dalam hukum Islam memang ada hukum yang bersifat statis dan qath’i dan ada yang bersifat dinamis, tapi mereka bersepakat bahwa nash dan tujuan (maqashid) tidak mungkin dipisahkan.

Oleh karena itu, ulama mengklasifi kasi hukum syariat menjadi tiga bagian. Pertama, lingkaran Ijtihadi. Di lingkaran ini, Maqashid sering menjadi pertimbangan. Seperti Imam syafi i yang memilih untuk tidak melakukan qunut ketika berkunjung ke tempat Imam Malik karena menimbang tujuan lain yang berupa taadduban (etika). Asalkan berijtihad menggunakan kaidah yang benar, ulama yang pendapatnya salah hanya berstatus khata’ dan mendapat satu pahala, sedangkan ulama yang pendapatnya benar mendapatkan dua pahala.

Kedua, lingkaran yang lebih ketat, orang yang menyalahi pendapat ini berstatus batil, tapi tidak sampai menyebabkan orang tersebut kafir, sedangkan orang yang benar termasuk haqq. Maqasid dalam lingkaran ini tidak menjadi pertimbangan kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak. Imam Syatibi mengatakan: “Tidak ada perubahan pada hukum yang diperintahkan Allah secara jelas, meskipun pandangan para mukallaf tidak sama. Maka tidak benar sesuatu yang baik berubah buruk dan buruk menjadi baik sehingga dikatakan misalnya: bahwa membuka aurat sekarang ini bukan lagi aib atau sesuatu yang buruk, dan oleh sebab itu wajar untuk dibolehkan. Andaikan hal ini diterima, maka ia merupakan penasakhan (penghapusan) terhadap hukum yang sudah tetap. Dan nasakh sesudah wafatnya Rasullah adalah sesuatu yang batil.”

Ketiga, lingkaran usul yang menyangkut masalah keimanan, orang yang berbeda dalam masalah ini disebut kafir. Maqasid dalam masalah ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan, sebab hukum-hukum usul yang menyangkut masalah keimanan mengandung maqasid syariah yang paling utama yakni menjaga agama (Hifdzud-din). Nash yang secara transmisi dan makna qath’iy tidak mungkin bertabrakan dengan maslahah qath’iyah. Karena sesama qath’iyyat tidak mungkin berlaku kontradiksi.

- Advertisement -

Manusia dianugerahi akal oleh Allah untuk berpikir. Di situlah letak perintah Allah berlaku, sebab orang gila yang artinya tidak mampu berpikir tidak termasuk kewajiban syariah. Namun demikian, bukan berarti akal bebas menginterpretasikan teks agama, karena akal jika tidak mengikuti petunjuk syar’i yang tersisa hanyalah nafsu beraka. Akan tetapi, Untuk mengaplikasikan syariat berikut tujuantujuan di atas diperlukan kemampuan yang memadai. Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menerapkannya juga sangat ketat.

Perlu kiranya bagi umat Islam mendalami agamanya, atau paling tidak bertanya kepada yang lebih mengetahui, sebab selain merupakan keniscayaan, hal ini juga termasuk perintah Allah.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ النحل 43

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (QS an-Nahl 43.)

Muzammil Mustofa El-Bar Ketua Tim Penelitian dan Pengembangan Annajah Center Sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

KLASIFIKASI NAJIS MA’FU
DEBAT KUSIR MINHATUL-QURAN
Prinsip Tepat Dalam Berdebat
MEMBACA ARTI BERKAH DALAM AL-QURAN
BIRRUL WALIDAIN ADALAH SARANA UNTUK BERTAWASSUL

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article ISLAM TIDAK BISA DIPISAHKAN DARI ARAB
Next Article Urgensitas Tasawuf di era Fitnah URGENSITAS TASAWUF DI ERA FITNAH
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kegiatan orientasi pengurus HMASS 1443–1444 H bersama pengasuh, pelantikan oleh Ketua PP IASS, dan persiapan penerimaan tamu haul
ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
Liputan Ngaji IASS
7 Februari 2026
Ilustrasi KH. Hasbullah Mun’im, ulama pengasuh rubrik keislaman
MELIHAT DUA SISI DUNIA
Ngaji Hikam
5 Februari 2026
Bangunan utama Pondok Pesantren Miftahul Qulub di Pamekasan dengan latar langit senja
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
Liputan
3 Februari 2026
Paspor Republik Indonesia berwarna biru di samping piring kecil berisi cincin dan perhiasan emas dengan latar dekorasi tanaman kering.
MENDAHULUKAN HAJI ATAU MENIKAH?
Tak Berkategori
2 Februari 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d