“Dan hendaklah kamu semua memutuskan hukum di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan oleh Allah (al-Quran) dan jangan menuruti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah jangan sampai mereka mempengaruhimu untuk meninggalkan sebagian apa yang diturunkan oleh Allah kepadamu” (QS.Al-Maidah: 49)

Ayat di atas mengisyaratkan tentang harusnya mengikuti ketentuan serta hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Allah, namun para pegiat modernisme biasanya akan menarik perintah menjalani hukum Allah ke dalam sisi konteks dan subtansi, atau lebih dikenal dengan Maqasid Syariah. Mereka mengatakan bahwa ayat kewarisan, ayat qisas, ayat jilbab dan yang semacamnya bersifat temporal karena hanya cocok ke masyarakat Arab di masa Rasulullah, tidak universal, tidak relevan lagi untuk diterapkan di masa sekarang.

Agama Islam merupakan agama yang komprehensif. Bukan hanya ibadah yang diatur oleh agama Islam melainkan segala hal termasuk politik, ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Bahkan hal remeh-temeh seperti minum dan makan ada ketentuannya di dalam Islam. Imam Syafi i mengatakan: “Tiada satu pun perkara yang yang dialami oleh pemeluk Islam kecuali di dalam Kitabullah terdapat dalil yang meneranginya. Bahwa Hukum Islam dapat digali dari al-Quran, sunah atau ijtihad yang Allah wajibkan pada makhluk-Nya”.

Muncul permasalahan, jika syariat Islam diterapkan di zaman demokrasi akan mengurangi bahkan menghilangkan HAM. Menurut mereka, syariat Islam cenderung jumud dan tidak mudah berkembang. Umumnya orang yang senantiasa menerapkan syariah di kehidupan sehari-hari serta memformalkannya akan disebut radikal dan anti NKRI. Mereka merujuk pada keterangan Jhon L. Esposito yang mendefi nisikan Islam radikal sebagai aliran yang berpendapat bahwa Islam adalah sebuah pandangan hidup yang komprehensif dan bersifat total, sehingga Islam tidak dipisahkan dari politik, hukum, dan masyarakat. Argumen yang digunakan pun sama, umat Islam harus kembali kepada substansi hukum syariat.

Para ulama tidak sepenuhnya menolak konsep maqashid syariah, sebab dalam hukum Islam memang ada hukum yang bersifat statis dan qath’i dan ada yang bersifat dinamis, tapi mereka bersepakat bahwa nash dan tujuan (maqashid) tidak mungkin dipisahkan.

Oleh karena itu, ulama mengklasifi kasi hukum syariat menjadi tiga bagian. Pertama, lingkaran Ijtihadi. Di lingkaran ini, Maqashid sering menjadi pertimbangan. Seperti Imam syafi i yang memilih untuk tidak melakukan qunut ketika berkunjung ke tempat Imam Malik karena menimbang tujuan lain yang berupa taadduban (etika). Asalkan berijtihad menggunakan kaidah yang benar, ulama yang pendapatnya salah hanya berstatus khata’ dan mendapat satu pahala, sedangkan ulama yang pendapatnya benar mendapatkan dua pahala.

Kedua, lingkaran yang lebih ketat, orang yang menyalahi pendapat ini berstatus batil, tapi tidak sampai menyebabkan orang tersebut kafir, sedangkan orang yang benar termasuk haqq. Maqasid dalam lingkaran ini tidak menjadi pertimbangan kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak. Imam Syatibi mengatakan: “Tidak ada perubahan pada hukum yang diperintahkan Allah secara jelas, meskipun pandangan para mukallaf tidak sama. Maka tidak benar sesuatu yang baik berubah buruk dan buruk menjadi baik sehingga dikatakan misalnya: bahwa membuka aurat sekarang ini bukan lagi aib atau sesuatu yang buruk, dan oleh sebab itu wajar untuk dibolehkan. Andaikan hal ini diterima, maka ia merupakan penasakhan (penghapusan) terhadap hukum yang sudah tetap. Dan nasakh sesudah wafatnya Rasullah adalah sesuatu yang batil.”

Ketiga, lingkaran usul yang menyangkut masalah keimanan, orang yang berbeda dalam masalah ini disebut kafir. Maqasid dalam masalah ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan, sebab hukum-hukum usul yang menyangkut masalah keimanan mengandung maqasid syariah yang paling utama yakni menjaga agama (Hifdzud-din). Nash yang secara transmisi dan makna qath’iy tidak mungkin bertabrakan dengan maslahah qath’iyah. Karena sesama qath’iyyat tidak mungkin berlaku kontradiksi.

Manusia dianugerahi akal oleh Allah untuk berpikir. Di situlah letak perintah Allah berlaku, sebab orang gila yang artinya tidak mampu berpikir tidak termasuk kewajiban syariah. Namun demikian, bukan berarti akal bebas menginterpretasikan teks agama, karena akal jika tidak mengikuti petunjuk syar’i yang tersisa hanyalah nafsu beraka. Akan tetapi, Untuk mengaplikasikan syariat berikut tujuantujuan di atas diperlukan kemampuan yang memadai. Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menerapkannya juga sangat ketat.

Perlu kiranya bagi umat Islam mendalami agamanya, atau paling tidak bertanya kepada yang lebih mengetahui, sebab selain merupakan keniscayaan, hal ini juga termasuk perintah Allah.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ النحل 43

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (QS an-Nahl 43.)

Muzammil Mustofa El-Bar Ketua Tim Penelitian dan Pengembangan Annajah Center Sidogiri

Spread the love