Makhluk yang penuh keterbatasan tentu tak mudah memahami Dzat yang Maha Tidak Terbatas. Sejauh apapun imajinasi seseorang, setinggi apapun tingkat IQ-nya, sebanyak apapun pengalaman spiritual yang ia lalui, informasi tentang Tuhan jelas berada di level berbeda.
Dalam Islam, al-Quran dan Hadis yang merupakan sumber primer dalam mengetahui Tuhan berisi kesimpulan bahwa Tuhan tidak serupa makhluk. Persoalan kemudian muncul ketika di sumber primer tersebut, terdapat beberapa kalimat yang mengesankan kesamaan Tuhan dengan makhluk. Nash ini disebut dengan mutasyabihat. Persoalan ini sebenarnya tak perlu dibesar-besarkan dan disampaikan ke orang awam karena dikhawatirkan salah paham. Namun, keberadaan sebagian kelompok tekstualis yang menjajakan persoalan ini ke kalangan awam menuntut para ulama untuk turun tangan menjelaskannya. Salah satu karya bagus yang menangani persoalan ini adalah kitab Ta’sîsut-Taqdîs, karya Imam Fakhruddin Muhammad bin Umar bin Husain ar-Razi.
Pokok pembahasan dalam kitab ini terbagi menjadi empat bagian. Bagian pertama berisi dalil-dalil yang menunjukkan kemahasucian Allah dari jismiyyah (berjisim) dan tempat. Rangkaian dalil ini diramu dalam enam pasal. Pasal pertama menjelaskan dua premis logika yang mesti dipahami sebelum masuk lebih jauh dalam kajian dalil. Pasal kedua memuat penguatan dalil naqli atas kemahasucian Allah. Dalil-dalil akli yang menunjukkan bahwa Allah tidak bertempat dipaparkan di pasal ketiga. Sedangkan, pasal keempat berisi delapan poin yang menjadi bukti kuat bahwa Allah tidak tertentu pada suatu tempat maupun arah. Di pasal kelima, penulis menceritakan syubhat logika yang digunakan oleh orang yang berpandangan bahwa Allah bertempat dan berada di suatu arah. Ulasan ini kemudian diikuti beberapa bantahan yang ditujukan kepada kelompok Karramiyyah dan para pengikutnya di pasal keenam.
Adapun di bagian kedua kitab ini, pokok pembahasan memusat pada bentuk-bentuk takwilan dari beberapa nash mutasyabihat, baik dari al-Quran maupun Hadis. Setiap lafal diulas tersendiri dalam satu pasal, seperti kata yad, ‘ain, nuzul, dan lain sebagainya. Total keseluruhannya berjumlah tiga puluh pasal. Setelah itu, penulis menambah dua pasal lagi untuk menjelaskan kaidah umum mengenai hadis ahad dan prinsip dasar ketika terjadi pertentangan antara dalil akli dan lahiriah dalil naqli.
| BACA JUGA : BURUNG PIARAAN DI RUMAH SAAT IHRAM
Di bagian ketiga, porsi kajian dititikberatkan pada pandangan ulama salaf terkait nash mutasyabihat. Ada lima pasal di bagian ini. Pertama, kajian mengenai permasalahan apakah ada bagian dari al-Quran yang tidak mungkin dapat diketahui. Kedua, penyematan status muhkam dan mutasyabih dalam al-Quran. Ketiga, cara mengetahui ayat yang berstatus muhkam atau mutasyabih. Keempat, penguatan mazhab salaf. Kelima, konsekuensi dan kaidah turunan dari penerapan mazhab salaf.
Dalam bagian keempat yang merupakan bagian terakhir, penulis mengulas beberapa tema yang menjadi penyempurna kajian sebelumnya. Semuanya terangkum dalam tiga pasal. Pasal pertama menerangkan tentang hukum menuturkan nash-nash mutasyabihat. Di pasal kedua, penulis menjelaskan permasalahan apakah seorang mujassim (orang yang meyakini bahwa Allah berjisim) juga dapat disebut musyabbih (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk). Di pasal terakhir, penulis menguraikan persoalan apakah seseorang yang menyatakan bahwa Allah berjisim, bertempat, dan berada di arah tertentu dapat divonis kafir ataukah tidak. Di bagian akhir, tertulis bahwa kitab ini diselesaikan pada tanggal 18 Ramadan 598 H.
Dengan seluruh penjelasan yang padat data dan detail logika, tak berlebihan jika dikatakan bahwa kitab ini merupakan antivirus ampuh bagi orang yang telah terjangkit pemikiran tasybih yang kronis dan termasuk dosis tingkat lanjut bagi orang yang pikirannya belum sembuh setelah membaca kitab Iljamul-’Awam-nya Imam al-Ghazali. Tentu saja, hal ini berlaku bagi orang yang tidak terikat fanatisme buta dan mampu memahami kitab turats.




