Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
    SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
    23 Desember 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    5 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
    KILAS SEJARAH ASHTINAME OF MOHAMED
    9 Januari 2026
    ASHTINAME OF MOHAMED DAN KONTROVERSINYA (2/2)
    7 Januari 2026
    IMAM ABDULLAH BIN UMAR AL-BAIDHAWI
    1 Desember 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
    CERAI TAK SELALU DIBENCI
    14 Januari 2026
    BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
    15 Januari 2026
    TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
    15 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
    RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
    6 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: TELUR YANG TELAH MENGALAMI BERUBAH (1/2)
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » TELUR YANG TELAH MENGALAMI BERUBAH (1/2)
KajianKolom Fuqaha

TELUR YANG TELAH MENGALAMI BERUBAH (1/2)

Redaksi
Last updated: 13 Desember 2022 10:51 pm
Redaksi
Share
8 Min Read
hukum bangkai telur ayam
hukum bangkai telur ayam
SHARE

Telur Pada Bangkai Ayam

Telur termasuk salah satu sumber makanan kaya protein paling bernutrisi. Telur ayam paling populer daripada telur lainnya, sebagai lauk hewani, karena berasal dari hewan. Tidak hanya dibuat lauk, telur juga diyakini sebagai sumber peningkat stamina, hingga jamak dibuat jamu. Telur ayam kampung menempati peringkat atas untuk dibuat jamu.

Telur merupakan cara berkembang biak bagi sebagian besar hewan atau yang dikenal dengan istilah ovipar. Biasanya, hewan bertelur ditandai dengan tak mimiliki daun telinga. Sebagai bagian dari transisi perkembangbiakan hewan, sering sering dijumpai telur sudah berubah; ada ada darah atau bahkan sudah ada hewan di dalamnya. Ada pula, ditemukan telur pada hewan yang sudah mati.

Pada tulisan ini, sedikit mengurai hukum telur; hukum telur dan saat terjadi perubahan pada telur.

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Dalam fikih, semua telur hukumnya halal dimakan, selama tidak membahayakan tubuh walaupun dari hewan yang haram dimakan. Dalam kitab I’anah ath-Thalibin (1:87), misalnya, disebutkan

)قوله وكذا بيض ) معطوف على قوله وكذا بلغم أي فهو طاهر مثل المني قوله غير مأكول أي من حيوان طاهر وعبارة الروض وشرحه والبيض المأخوذ من حيوان طاهر ولو من غير مأكول

“(kata demikian pula telur) athaf pada kata wa kadza balgham, hukumnya suci, semisal mani. Kata mushannif ‘Ghair ma’kul’, artinya telur hewan suci, dan redaksi pada kitab ar-Raudh dan Syarh ar-Raudh (disebutkan), telur yang terambil dari hewan suci, meski tidak boleh dimakan”

Dari redaksi ini, ditarik sebuah penjelasan bahwa telur, baik dari hewan yang halal atau haram, adalah suci dan boleh dikonsumsi. Hanya kemudian, ulama mengecualikan telur yang diketahui membahayakan ketika dikonsumsi dan telur ular. Dalam kitab I’anah ath-Thalibin, kelanjutan dari ta’bir di atas disebutkan:

- Advertisement -

)قوله: ويحل أكله) قال في التحفة: ما لم يعلم ضرره

“(kata halal makan telur), Ibn hajar dalam kitab Tuhfah menyebutkan selama tidak diketahui membahayakan”

Untuk telur ular, sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Nawawi Banten pada kitab Nihayah az-Zainnya:

فائدة: إذا فسد البـيض بحيث لا يصلح للتخلق فهو نجس، وكذا بـيض الميتة وما عدا ذلك طاهر مأكول ولو من حيوان غير مأكول كالحدأة والغراب والعقاب والبومة والتمساح والسلحفاة ونحوها إلا بـيض الحيات

“Faidah: ketika telur telah rusak (busuk), hingga tidak bisa berkembang hidup, maka hukumnya najis, demikian pula telur hewan yang telah mati (telur bangkai). Selain semua itu hukumnya suci dan boleh dimakan meskipun dari hewan yang tidak boleh dimakan seperti burung rajawali, gagak, elang, burung hantu, buaya, kura-kura dan semisalnya, kecuali telur dari golongan ular.”

Semua redaksi di atas, berkaitan dengan telur secara umum dan sudah keluar dari badan hewan induknya. Hal yang kemudian menjadi titik persoalan fikih adalah ketika telur sudah mengalami perubahan; ada darah atau rusak, di dalam telur sudah ada embrio hewan, dan telur pada induk yang menjadi bangkai. Inilah yang menjadi titik pengecualian, dan hukum mengonsumsinya pun beragam.

Kita mulai pembahasan terkait telur masih di dalam perut induk, sementara induknya sudah menjadi bangkai? Ayam mati, bukan melalui penyembelihan syara’, berhukum bangkai yang haram dikonsumsi. Saat dibedah, ternyata ditemukan telur di dalamnya.

Terkait dengan telur semacam ini, ulama berbeda pandangan dengan tiga pendapat. Ketiga pendapat ini disinggung oleh Syaikh Kamaluddin ad-Damiri, madzhab Syafi’i dan penulis ensiklopedi fauna berjudul Hayatul Hayawan al-Kubra.

البيضه التي في جوف الطائر الميت فيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي

“telur yang  terdapat di dalam burung yang mati terdapat tiga pendapat, sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Mawardi, Ar-Ruwyani, dan Asy-Syasyi.”

Sebagai contoh, dalam pembahasan ini adalah ayam betina mati, tanpa disembeli susuai syara’ dan di dalamnya ada telur. Untuk hewan lain, bisa dihukumi sama. Untuk hukum telur demikian ada tiga pendapat.

Pendapat pertama, memilah dengan melihat kondisi telur. Jika cangkang telur pada bangkai ayam sudah mengeras, status telur halal dikonsumsi dan bagian kulit telur atau cangkang hanya mutanajjis karena bersentuhan dengan bangkai. Berbeda jika kulit telur masih lentur dan permukaan telur belum berwujud kulit telur. Kondisi telur seperti ini hukumnya najis dan tidak boleh dikonsumsi.

Pendapat pertama ini, merupakan pendapat mayoritas ulama (Jumhur) dan terbilang ashah. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu al-Qattan dan Abi al-Fayyadh. Ad-Damiri menulis terusan dari redaksi di atas:

أصحها، وهو قول ابن القطان وأبي الفياض، وبه قطع الجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة

“Pendapat yang paling sahih adalah pendapat Ibnu al-Qattan dan Abi al-Fayyadh yang juga dipastikan oleh mayoritas ulama bahwa ketika telur sudah mengeras maka telur tersebut suci, dan jika telur tidak mengeras maka telur tersebut najis.”

Pendapat kedua, tidak memilah kondisi telur pada bangkai ayam. Secara mutlak, telur pada induk yang sudah bangkai dihukumi suci, baik kondisi permukaan telur sudah mengeras atau masih luka. Pendapat ini, merupakan pendapat Imam Abu Hanifah. Alasan pandangan ini adalah

antara telur dan hewan merupakan wujud yang berbeda, sehingga status telur tidak bisa disamakan dengan induknya yang dihukumi najis karena sudah menjadi bangkai. Ad-Dumairi dalam lanjutan ta’bir di atas menyebut:

والثاني طاهرة مطلقاً، وبه قال أبو حنيفة لتميزها عنه فصارت بالولد أشبه 

“Pendapat kedua, telur yang terdapat pada perut hewan burung yang mati berstatus suci secara mutlak. Pendapat ini seperti yang disampaikan oleh Abu Hanifah dengan dalih telur tersebut sudah dapat dibedakan dengan hewan yang mati, sehingga telur tersebut lebih serupa dengan anak hewan (yang masih hidup dalam perut induk yang telah mati).”

Ketiga, kebalikan dari pendapat kedua; status telur pada induk ayam yang telah menjadi bangkai adalah najis secara mutlak. Pendapat ini berdasarkan pandangan bahwa telur yang masih belum terpisah dari induknya (masih di dalam perut) dihukumi persis seperti induknya yang telah menjadi bangkai, sehingga dalam keadaan bagaimanapun statusnya adalah najis dan tidak dapat dikonsumsi. Pendapat ini adalah pendapat yang diungkapkan oleh Imam Malik. Ad-Damiri, dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubranya, kelanjutan dari redaksi di atas sebagai berikut:

والثالث نجسة مطلقاً، وبه قال مالك لأنها قبل الإنفصال جزء من الطائر وحكاه المتولي عن نص الشافعي رضي الله تعالى عنه. وهو نقل غريب شاذ ضعيف.

“Pendapat ketiga, najis secara mutlak, dan pendapat ini merupakan pendapat Imam malik. Alasannya, telur sebelum terpisah, menjadi satu kesatuan dari burung. Imam al-Mutawalli mengisahkan (pendapat ini) dari nash Imam Syafi’i. Penukilan tersebut, aneh, ganjil dan lemah.”

Ini adalah hukum telur ayam yang telah menjadi bangkai. Jika ayam disembelih sesuai aturan syara’ hingga halal dimakan, telur yang terkandung di dalamnya tentunya suci dan halal dimakan. Untuk telur yang sudah mengalami perubahan, akan dibahas pada edisi selanjutnya. Insya Allah.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

RECONQUISTA: SEJARAH TERBANTAINYA UMAT ISLAM DI SPANYOL (BAGIAN PERTAMA)
PESONA BUKIT GEGER MADURA
MANFAAT BUAH DELIMA YANG LUAR BIASA
JEJAK KHILAFAH UMAR BIN AL-KHATHTHAB; JEJAK PARA PERWIRA MEREBUT NEGERI SURIAH
TAFSIR SESAT SURAT AL-KAFIRUN
TAGGED:hukum bangkai telur ayamMedia SidogiriSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article agama islam relatif AGAMA ISLAM RELATIF SALAH DAN BENAR (?)
Next Article RANTING-RANTING KEHINAAN
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kegiatan orientasi pengurus HMASS 1443–1444 H bersama pengasuh, pelantikan oleh Ketua PP IASS, dan persiapan penerimaan tamu haul
ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
Liputan Ngaji IASS
7 Februari 2026
Ilustrasi KH. Hasbullah Mun’im, ulama pengasuh rubrik keislaman
MELIHAT DUA SISI DUNIA
Ngaji Hikam
5 Februari 2026
Bangunan utama Pondok Pesantren Miftahul Qulub di Pamekasan dengan latar langit senja
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
Liputan
3 Februari 2026
Paspor Republik Indonesia berwarna biru di samping piring kecil berisi cincin dan perhiasan emas dengan latar dekorasi tanaman kering.
MENDAHULUKAN HAJI ATAU MENIKAH?
Tak Berkategori
2 Februari 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d