Menikah adalah sebuah fitrah manusia. Semua agama, atau bahkan kepercayaan apa pun, pernikahan menjadi sebuah ketetapan yang harus dijalankan bagi yang ingin berhubungan dari dua jenis; laki-laki dan manusia. Hanya hewan yang tidak mengenal kata nikah dalam berhubungan yang kemudian melahirkan keturunan.
Dalam agama Islam, pemberlakuan nikah menjadi bagian dari maqashid asy-syariah al-khams, yakni hifzhun-nasl menjaga keturunan. Dengan menikah, anak akan tahu siapa bapak dan ibunya, tidak hanya mengenal ibu yang melahirkan. Garis keturunan pun akan mudah diketahui.
Dengan demikian, pernikahan adalah bagian dari syariah Allah yang tentunya memiliki banyak tujuan.
Tujuan tersebut tentu juga tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan ras manusia di dunia, karena ras hewan pun masih bisa terjaga, meski tidak melalui pernikahan. Pernikahan tidak hanya sekedar untuk mengenai garis keturunan, karena dengan pengetahuan modern hal itu bisa teratasi. Ada ketenangan dalam pernikahan. sebagaimana disebutkan dalam ayat (artinya):
“Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya, ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Q.S. Ar-Ruum: 21).
Artinya, pernikahan itu menentramkan. Ungkapan li taskunuu menjadi indikator pertama dalam makna sebuah pernikahan, sehingga dalam bahtera rumah tangga ada istilah sakinah. Artinya, ada perasaan nyaman, damai, hening, harmoni, tentram atau tenang dalam mahligai pernikahan. Dengan menikahkan anak, berarti menentramkan mereka dalam bingkai mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang).
Lebih jelas lagi, dengan menikah, nafsu hubungan intim dapat tersalurkan dengan aman dan tentram, karena baik agama dan sosial jelas akan mendukungnya. Terjadi sebaliknya, hubungan gelap tidak melalui jalur pernikahan, yang jelas ditentang secara agama dan sosial, karena bisa dianggap buruk atau bahkan lacur.
Dari itu, pernikahan menjadi jalur legal dan bahkan menjadi puncak dari kewajiban orang tua dalam mendidik dan merawat anak-anaknya. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari shahabat Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda:
“Seorang anak disembelihkan akikah, diberi nama dan dibersihkan dari (kotoran) yang membahayakan pada usia tujuh hari. Apabila telah sampai usia enam tahun didiklah. Jika telah sampai usia sembilan tahun pisahkan tempat tidurnya. Apabila telah sampai usia tiga belas tahun telah melaksanakan shalat dan apabila telah sampai umur enam belas tahun nikahkanlah, lalu pegang tangannya dan katakan: ‘Sungguh telah aku didik engkau dan telah kuberi ilmu dan telah aku nikahkan engkau maka aku berlindung kepada Allah dari fitnahmu di dunia dan adzabmu di akhirat’”
Termasuk juga, hadis Ibnu Hibban yang menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda: “Sebagian dari kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah mengajarkan menulis (mendidik), memberi nama yang baik dan menikahkannya apabila sudah baligh” (H.R. Ibnu Hibban).
Berdasarkan dua hadis di atas, kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nama yang baik, memberi nafkah, mendidik dan menikahkannya setelah sampai waktu menikah.
Artinya, menikahkan adalah bagian dari tanggung jawab orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua berkewajiban untuk memenuhi hak anak untuk menikah, sebagaimana mereka memenuhi hak anak untuk hidup dengan layak. Carikan jodoh yang tepat untuk anak-anak, dan nikahkan dengan sah.
Surah An-Nur ayat 32 menjadi dasar lebih kuat atas kewajiban orang tua menikahkan anaknya:
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Q.S An-Nur: 32).
Ibnu Abbas, sebagaimana dikutip oleh Ibn Katsir (6/51) dalam tafsir ayat di atas mengatakan:
رغبهم الله في التزويج، وأمر به الأحرار والعبيد، ووعدهم عليه الغنى
“Allah memotivasi mereka untuk menikah, Allah memerintahkan kepada orang merdeka atau budak untuk menikah, dan Allah menjanjikan mereka dengan kekayaan melalui nikah”.
Lantas, bagaimana cara memilihkan pasangan untuk putra dan putri kita? Sederhananya adalah dengan memilih yang saleh dan salehah. Untuk mengetahuinya adalah dengan cara mencari informasi lengkap. Bagi orang yang dimintai informasi, dilegalkan oleh agama untuk menginformasikan semuanya, hatta hal yang buruk.
Hanya kemudian, agama memberi arahan. Untuk calon istri, dalam hadis yang banyak disinggung lebih dari cukup sebagai bagian dari tips, yaitu cantik, kaya, bernasab, dan agamanya kuat. Tentu saja, mencari kesempurnaan dalam empat sifat ini sulit, sesulit burung gagak bersayap putih. Akan tetapi, keagamaannya tetap menjadi pilihan terbaik.
Pada intinya, menikahkan adalah bagian dari kewajiban orang tua. Adapun mekanisme dan prosesnya, tentu menyesuaikan adat masing-masing. Ikuti adat yang tidak bertentangan dengan syariah, hingga tanggung jawab itu betul-betul terselesaikan. Selebihnya, tinggal katakan sebagaimana hadis di atas: ‘Sungguh telah aku didik engkau dan telah kuberi ilmu dan telah aku nikahkan engkau maka aku berlindung kepada Allah dari fitnahmu di dunia dan adzabmu di akhirat’”.
M. Masyhuri Mochtar/sidogiri
Baca juga: Memahami Suka dan Benci Pasangan