Pada edisi sebelumnya, diulas bagaimana anak menyelami materi pembelajaran sosial melalui samudera hikmah shalat berjamaah. Sebagai kelanjutannya, berikut hikmah lain yang secara tidak sadar biasanya akan dipelajari oleh anak.

Ketiga, anak akan belajar tentang kepedulian dalam membangun solidaritas antar sesama. Aspek ini paling menonjol dalam ajaran shalat berjamaah. Spirit awal saling menolong dalam shalat berjamah setidaknya tergambar dari aturan bahwa shalat berjamaah harus dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dengan demikian, antara satu sama lain saling bahumembahu meraih 27 kali lipat pahala ketutamaan shalat yang tidak mungkin di dapat oleh orang yang shalat sendirian.

Kemudian, orang-orang yang lebih mengerti tentang agama dapat berperan membimbing mereka yang belum mengerti bagaimana tata cara shalat yang benar. Artinya, di samping kebersamaan juga dapat memperkokoh ikatan dan melahirkan sikap saling mengerti secara timbal-balik, sehingga terbentuk sistem pendidikan solid. Yang mumpuni mengajar yang minim pengetahuan; sedang yang kuat menuntun yang lemah.

Sebagai suatu ajaran, simbol tolong- menolong dalam shalat berjamah ini memang seharusnya terimplementasi dalam ranah sosial nyata yang berlangsung setiap saat. Setidaknya, ajaran menoleh dalam shalat saat salam bukan hanya mengajarkan menebarkan perdamaian, tapi juga petunjuk melanjutkan hal positif tersebut dalam aksi nyata jika suatu ketika mendapati jamaah sedang kesusahan. Kenyataannya, banyak ayat tentang perintah shalat yang diiringi perintah berzakat atau anjuran menyalurkan rejeki, sebagaimana dalam QS al-Baqarah [2]: 3, 43 atau 110; QS an-Nisa’ [4]: 162; dan QS al-Maidah [5]: 55.

Keempat, shalat berjamaah mengajarkan anak arti tatanan organisasi, sehingga terbangun jiwa kepedulian yang kuat. Dalam shalat jamaah terangkum falsafah ilmu tatanan bermasyarakat, utamanya tata organisasi. Antara pemimpin (imâm) dan pengikut (makmûm) memiliki catatan khusus yang harus dipenuhi. Filosofinya, siapapun yang terpilih menjadi pemimpin dalam satu komunitas (jamâ’ah), ia harus dipatuhi oleh semua personel makmum.

Makmum harus mengikuti setiap gerakan yang dilakukan imam, meski aktivitas sunnah sekalipun. Setiap gerakan makmum tidak boleh terlambat atau mendahului gerakan imam, sebab yang demikian menyebabkan amburadulnya tatanan berjamaah (mukhâlafah fâhisyah) yang kadang berkonsekuensi membatalkan shalat makmum. Jika ada kesalahan gerakan dilakukan imam, makmum berhak untuk mengingatkan imam secara sopan dengan melantunkan bacaan “tasbîh”. Semua personel tidak perlu berunjuk rasa menegur imam, karena cukup diwakili oleh satu orang makmum.

Makmum juga harus tahu pada gerakan yang dilakukan imam. Selain itu harus ada jalan tembus menuju imam, sehingga jika ada sekat semacam tembok, maka pelaksanaan jamaah di anggap tidak sah bahkan makmum harus membatalkan shalatnya. Hal ini menggambarkan bahwa dalam kepemimpinan yang baik rakyat harus betul-betul tahu sepak terjang pemimpinnya, sehingga aktivitas pemimpin dapat dipantau oleh rakyatnya.

Di samping, rakyat punya hak menemui langsung pemimpinnya, sehingga jalan menuju pemimpin harus terbuka lebar dan tidak boleh ada sekat pembatas. Jika antara pemimpin dan rakyat masih dipisah sekat pembatas, berarti pangkat kepemimpinan tidak lagi dinilai legitimitif.

Ini semua diatur dalam ilmu fikih yang menyiratkan aturan baku dalam standar kepemimpinan. Ilmu fikih juga mengatur ketetapan yang harus diterapkan oleh imam. Imam tidak boleh mentang-mentang dengan kedudukannya, lantas tidak mau ditegur oleh makmum. Imam harus menyadari kesalahan sendiri, sehingga dapat memperbaiki posisi shalat dengan benar.

Hal ini tentunya agar makmum tidak bertindak memisahkan diri dari jamaah (mufâraqah) dengan mengerjakan shalat sendiri-sendiri. Sebab dalam aturannya, jika imam tidak mengikuti arahan makmum yang meyakini kesalahan fatal imam, maka makmum harus segera mufâraqah. Karena kalau tidak, maka shalatnya makmum yang di anggap batal.

Oleh karena itu, dalam memilih orang yang diperbolehkan menjadi imam shalat, syariat menganjurkan agar memilih pribadi Muslim yang memiliki pemahaman mendalam terkait shalat. Terpilihnya Sayidina Abu Bakar menjadi pengganti Nabi Muhammad sebagai imam shalat, mengajarkan umat Islam untuk memilih Muslim yang memiliki integritas sebagai pemimpin. Imam harus memahami posisi dirinya dalam komunitas, sehingga tatanan jamaah dapat berjalan baik.

Dari sisi positif yang terkandung dalam proses shalat berjamaah, anak biasanya menyadari asas kepatuhan dalam organisasi. Ia pun akan melakukan hal yang sama dengan makmum lainnya, mengikuti apa yang dilakukan oleh imam. Ia akan selalu mengamati pemimpinnya, disamping kriteria yang paling berhak untuk menjadi imam.

Kelima, membentuk kedisiplinan anak yang tangguh. Kesunahan menata barisan shalat berjamaah dan kewajiban mengikuti gerakan imam, merupakan gambaran nyata dari unsur kedisiplinan dalam bermasyarakat. Untuk menata kedisiplinan ini, imam dianjurkan melihat barisan (shaf) makmum terlebih dahulu sebelum shalat. Jika masih ada makmum yang belum merapatkan barisan, imam harus menegurnya.

Shahabat Anas bercerita: “Setiap kali hendak shalat, Rasulullah r menoleh ke arah kami dan bersabda: ‘Luruskan dan rapatkanlah barisan. Sesungguhnya aku dapat melihat kalian yang berdiri di belakangku.’” Dalam hadis lain, Rasulullah mengatakan pada jamaah shalat: “Luruskan shaf shalat kalian, atau Allah  akan memecah belah hati kalian.” (HR Imam Bukhari)

Dengan ini kita maklum bahwa ajaran shalat berjamaah memuat prinsip dan sistem fundamental yang berkaitan erat dengan sistem manajemen hidup sosial masyarakat. Betapa Nabi Muhammad benar-benar meneladankan pentingnya sikap disiplin. Ketika mendapati Sawad bin Ghaziyah tidak meluruskan barisan dalam Perang Badar, Rasulullah mengintrusikannya meluruskan barisan seraya memukul perut Sawad: “Luruskan barisanmu, hai Sawad!” kata Rasulullah r saat itu. Sawad pun berkenan meluruskan barisan.

Di samping itu, shalat berjamaah juga mengajarkan kita untuk menghargai waktu. Setidaknya, seruan adzan yang menandakan masuknya waktu shalat dapat mengingatkan mushalli untuk berkumpul pada waktu-waktu yang ditentukan, guna melaksanakan shalat berjamaah. Sekaligus memotivasi komunitas Muslim agar segera melakukan aktivitas shalat untuk kebaikan mereka.

Ketentuan shalat telah ditetapkan waktunya, dan di luar waktu itu tidak disediakan alternatif waktu lain untuk menunaikan shalat, tentunya dengan kualitas dan status yang sama. Karena status shalatnya bukan tepat waktu (adâ’) lagi, melainkan sebagai pengganti (qadhâ’).

Pada intinya, ajaran shalat berjamaah telah menjadi “bengkel” pembinaan etika manusiawi yang memiliki peranan penting mendidik jiwa generasi bangsa, sehingga ia memiliki keistimewaan moral yang luhur di tengah masyakarat. Allah telah menjabarkan shalat berjamaah sebagai simbol agar umat tidak mudah terpecahbelah; berada dalam satu pimpinan shaleh dan alim; mengajarkan toleransi antar sesama; disiplin dalam hidup bermasyarakat; serta menghormati sesama Muslim sebagai keluarga besar yang kebersatuannya tak terkalahkan.

Baca Juga :https://sidogirimedia.com/saat-wanita-melakukan-aksi-tutup-mulut/

Semuanya hikmah ini tentu akan lebih baik jika dipahami sejak dini oleh pribadi generasi umat Islam, agar tertanam kuat hingga menjadi karakter hidup. Setidaknya, dengan mengajak anak terbiasa shalat berjamaah, ada nilai-nilai positif yang dapat dipelajari secara alami oleh mereka. Tinggal kita sebagai orangtua, bisakah melakukan hal itu secara kontinu? Dengan kuatnya niatan ikhlas, insya-Allah bisa!

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Spread the love