Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Pendidikan Untuk Indinesia Beradil Dan Beradab Solus
    PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA BERADIL DAN BERADAB SOLUSI
    25 November 2022
    Latest News
    ANGAPAN SUWUK ITU SYIRIK, SALAH
    17 Juli 2026
    ‘MEMBELA’ PARA DUKUN
    14 Juli 2026
    PERDUKUNAN DALAM PANDANGAN ASWAJA
    12 Juli 2026
    SHALAWATAN PAKAI MUSIK BERKESAN IHANAH
    19 Juni 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MAKMUM SENGAJA MENGAKHIRKAN TAKBIRATUL IHRAM
    24 Juli 2026
    MENYIKAPI TUDUHAN KEBOHONGAN NABI IBRAHIM
    23 Juli 2026
    DRAMA PENEGAKAN HUKUM JANGAN TERULANG LAGI
    20 Juli 2026
    SELEKTIF DALAM MENERIMA INFORMASI TENTANG TANDA KIAMAT
    19 Juli 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    ULAMA YANG TOTAL DALAM MENGUMPULKAN HADIS
    6 Juli 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (4)
    5 Juli 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (4)
    20 Juli 2026
    MERCUSUAR ILMU DARI ALEPPO
    9 Juni 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MUSLIMAH, DAKWAH ITU TIDAK HARUS BERCERAMAH
    11 Juli 2026
    BERSABAR DAN BERSYUKUR
    11 Juli 2026
    5 CARA AMPUH ATASI INSOMNIA
    9 Juli 2026
    AMAL RINGAN BERPAHALA BESAR BAGIAN (2)
    8 Juli 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Latest News
    MENGENANG JASA PARA PAHLAWAN MADURA
    2 Juli 2026
    PESANTREN PENGAYOM UMAT
    1 Juli 2026
    SAKSI BISU PERJUANGAN PANGERAN DIPONEGORO
    3 Juni 2026
    PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
    31 Mei 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: DP HANGUS DALAM JUAL BELI
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » DP HANGUS DALAM JUAL BELI
Kolom Fuqaha

DP HANGUS DALAM JUAL BELI

Masyhuri Mochtar
Last updated: 8 September 2025 5:10 pm
Masyhuri Mochtar
Share
7 Min Read
SHARE

Sudah lazim dalam skema transaksi jual beli secara kredit, umumnya diawali dengan pembayaran DP (down of payment) atau uang muka oleh pembeli sebagai bagian dari harga pembayaran awal, sehingga penjual tidak menawarkannya lagi kepada pihak lain. Dengan maksud uang panjar sebagai tanda pengikat kesepakatan, yang biasa pula disebut dengan istilah “tanda jadi”.

Gambaran bentuk jual beli model demikian adalah, pembeli menyerahkan sejumlah uang yang dibayarkan di muka kepada penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka uang yang dibayarkan di muka menjadi milik si penjual. Dalam nilai
transaksi yang besar, akad penyerahan DP ini, biasanya juga secara tertulis melibatkan notaris.

Di kalangan masyarakat, model akadnya bisa saja berbeda-beda, semisal pembeli mengikrarkan keseriusannya untuk membeli, dengan mengatakan, “Uang ini saya serahkan sebagai uang muka atau DP, sebagai nilai harga. Bila saya membatalkan akad, uang ini menjadi milikmu” Namun demikian, secara ringkas, sistem jual beli seperti ini dikenal dalam masyarakat kita dengan pembayaran DP atau uang jadi (istilah Jawa: panjer). Lantas, bagaimanakah tinjauan fikih terhadap praktik dengan sistem panjar ini?

Dalam fikih, transaksi dengan penyerahan uang muka atau DP dalam transaksi jual beli disebut Bai’ ‘arabun atau ‘Urban. Gambarannya, sebagaimana ditulis dalam kitab-kitab fikih:

- Advertisement -
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

بِأَنْ يَشْتَرِيَ) سِلْعَةً (وَيُعْطِيَهُ دَرَاهِمَ) وَقَدْ وَقَعَ الشَّرْطُ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ عَلَى أَنَّهُ إِنَّمَا أَعْطَاهَا (لِتَكُونَ مِنَ الثَّمَنِ إِنْ رَضِيَ السِّلْعَةَ فَهِبَةٌ))

“Pembelian barang dengan memberikan sejumlah dirham, misalnya, dan terjadi syarat dalam tengah akad
bahwa penyerahan sejumlah dirham itu, agar menjadi bagian dari pembayaran jika barang jadi dibeli, dan menjadi hibbah jika tidak jadi.

Dengan demikian, jual beli ‘Arabun adalah jual beli yang melibatkan uang muka dalam transaksinya. Perjanjiannya, jika akad jual beli berlanjut maka uang muka dihitung sebagai bagian dari harga pembayaran dan pembeli tinggal melunasi sisanya. Jika jual beli batal, uang muka yang diserahkan dinilai hangus dan menjadi pemilik penjual.

Artinya, model transaksi melalui penyerahan DP ini, sejak lama dipraktikkan oleh masyarakat, sehingga
dalam fikih, ditemukan dalil yang menjadi dasar pelarangan praktik jual beli seperti ini, yaitu sebuah hadis melalui Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata:

- Advertisement -

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

“Rasulullah melarang jual beli dengan sistem uang muka.” (HR. Malik). Dari hadis inilah, ulama menyikapi
bahwa praktik jual beli dengan sistem DP yang kemudian hangus, sebagai praktik yang illegal secara syar’i. Dalam Nihayatul-Muhtaj Syarhul-Minhaj (III/378) disebutkan redaksi demikian:

وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ العَرَبْوْنِ)–إِلَى أَنْ قَالَ–(بِأَنْ يَشْتَرِيَ) سِلْعَةً (وَيُعْطِيَهُ دَرَاهِمَ) مَثَلًا وَقَدْ وَقَعَ الشَّرْطُ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ عَلَى أَنَّهُ إِنَّمَا أَعْطَاهَا (لِتَكُونَ مِنَ الثَّمَنِ إِنْ رَضِيَ السِّلْعَةَ وَإِلَّا فَهِبَةٌ) بِالنَّصْبِ وَيَجُوزُ رَفْعُهُ

“Tidak sah jual beli ‘Arabun. Gambarannya, pembelian barang dengan memberikan sejumlah dirham, misalnya, dan terjadi syarat dalam tengah akad bahwa penyerahan sejumlah dirham itu, agar menjadi bagian dari pembayaran jika barang jadi dibeli, dan menjadi hibbah jika tidak jadi.”

Kelanjutan dari redaksi dalam Nihayatul-Muhtaj ini disampaikan alasan ketidaksahan jual beli dengan sistem DP hangus, yaitu pelarangan dari Nabi sesuai dengan hadis di atas. Hanya saja, hadis tersebut dinilai bermasalah karena tidak ittishal sanadnya.

Jika tidak sah, maka akad model penyerahan DP adalah fasid. Uang muka yang diserahkan oleh pembeli tidak serta merta hangus, tetap menjadi pemilik pembeli. Mestinya, jika akad jual beli gagal, uang muka diserahkan kembali ke pembeli, bukan milik penjual.

Namun demikian, sebagaimana redaksi dalam Nihayatul-Muhtaj di atas, jika syarat dan ketentuan DP tersebut disebutkan di dalam akad (shulbil ‘aqdi). Jika demikian, di antara solusinya adalah dengan tidak menjadikan uang muka sebagai syarat dalam akad. Ucapan saat penyerahan DP bukan shighat jual beli. Misalnya, pembeli dalam saat menyerahkan sejumlah uang kepada pemilik barang mengatakan, “Jangan jual barang ini kepada orang lain. Ini sebagian dari uang pembelian, sisanya nanti saya lunasi kalau jadi.”

Setelah beberapa waktu, pembeli datang lagi dengan akad jual beli yang sesungguhnya, jika jual beli terjadi. Ia pun menyerahkan sisa pembayaran. Dengan demikian, akad jual beli pada saat kedua ini, bukan yang pertama, saat DP diserahkan. Bagaimana jika tidak ada kelanjutan? Tentunya, DP yang diserahkan harus dikembalikan. Jika kemudian tidak mau diminta, tinggal dihibbahkan dan itu menjadi akad baru, bukan syarat dalam penyerahan DP.

|BACA JUGA : GELIAT INTELEKTUAL ANDALUSIA

Pelarangan praktik jual beli DP hangus ini juga menjadi pendapat dalam Mazhab Maliki. Dalam Muwaththa’-nya, Imam Malik menyatakan menyikapi hadis di atas:

فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوِ الْوَلِيدَةَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ ٱلَّذِي ٱشْتَرَىٰ مِنْهُ أَوْ تَكَارَىٰ مِنْهُ أُعْطِيكَ دِينَارًا أَوْ دِرْهَمًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ أَوْ أَقَلَّ عَلَىٰ أَنِّي إِنْ أَخَذْتُ السِّلْعَةَ أَوْ رَكِبْتُ مَا تَكَارَيْتُ مِنْكَ فَالَّذِي أَعْطَيْتُكَ هُوَ مِنْ ثَمَنِ السِّلْعَةِ أَوْ مِنْ كِرَاءِ الدَّابَّةِ وَإِنْ تَرَكْتُ ٱبْتِيَاعَ السِّلْعَةِ أَوْ كِرَاءَ الدَّابَّةِ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ بَاطِلٌ بِغَيْرِ شَيْءٍ

“Dan itulah apa yang kita lihat –wallahu a’lam- seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian calon pembeli atau penyewa mengatakan, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar atau dirham, atau lebih banyak/sedikit dari itu, dengan ketentuan apabila saya mengambil barang atau menyewa apa yang aku sewa darimu, apa yang aku berikan padamu adalah bagian dari pembayaran, jika aku membatalkan (tidak jadi) membeli atau menyewanya, maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu. Praktik itu bathil, tanpa ada kewajiban sesuatu.”

]Namun demikian, dalam Mazhab Hanbali, praktik jual beli ‘Arabun atau sistem DP diperbolehkan. Di dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan alasannya, termasuk kutipan dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Salah satu dasar yang disampaikan pembelian Nafi’ bin al-Harits.

عَنْ نَافِعِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دارَ السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ، فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ وَإِلَّا فَلَهُ كَذَا وَكَذَا

“Dari Nafi bin al-Harits, bahwa ia membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) Apabila Umar suka, bila tidak jadi, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.

Demikian sekelumit tentang praktik pembayaran DP dalam jual beli.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

PAHAMI ISTILAH “MODERAT” SESUAI AJARAN ISLAM
PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
JANGAN NODAI KECANTIKANMU DENGAN HARTA
SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (4)
ABU BAKAR MUHAMMAD AL-BAQILANI, ANAK TUKANG SAYUR YANG JADI PANUTAN ULAMA AHLUSSUNNAH
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMajalah sidogiriMedia PesantrenMedia SidogiriSidogiri MediaSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MENILIK STATUS HUKUM PRANK
Next Article MENYOAL IMAN SANG MUQALLID
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ilustrasi seorang pasien yang berjalan menggunakan tongkat sambil dibantu pendamping sebagai simbol dukungan dan proses pemulihan kesehatan.
KENIKMATAN JIWA PARA ALTRUIS SEJATI
Khaniqah sufi
25 Juli 2026
Ilustrasi seorang makmum melakukan takbiratul ihram di belakang imam yang sedang memimpin salat berjamaah.
MAKMUM SENGAJA MENGAKHIRKAN TAKBIRATUL IHRAM
Kolom Fuqaha
24 Juli 2026
Patung Moai bergaya Pulau Paskah memegang tongkat golf di atas bebatuan dengan latar langit berwarna kuning keemasan.
MENYIKAPI TUDUHAN KEBOHONGAN NABI IBRAHIM
Kolom Akidah
23 Juli 2026
Ilustrasi hati dengan panah melingkar sebagai simbol hadis Arab "المرء مع من أحب" yang berarti seseorang akan bersama orang yang dicintainya.
MENINJAU ULANG HADIS CINTA
Opini
21 Juli 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d