Apakah kewajiban pertama bagi seorang Muslim? Pertanyaan ini mungkin sederhana sehingga banyak yang tidak memperdulikannya. Barangkali setiap Muslim merasa cukup dengan hanya meyakini bahwa Tuhan yang patut disembah adalah Allah semata, menjalankan syariat-Nya, dan menjauhi larangan-Nya. Meyakini bahwa utusan terakhir adalah Nabi Muhammad .
Sebenarnya tidak hanya itu. Kendati masih dalam lingkup perbedaan pendapat antar ulama, namun mayoritas mengatakan bahwa hal pertama yang wajib bagi setiap Muslim yang berakal dan sudah balig adalah mengenal Allah. Maksudnya, mengetahui perkara yang wajib, mustahil dan jaiz bagi-Nya, serta
yang wajib, mustahil dan jaiz bagi para utusan-Nya. Bukan mengetahui Dzat dan hakikat-Nya, karena hanya Dialah yang mengetahui Dzat dan hakikat-Nya sendiri. Bukan pula mengetahui di mana atau kapan Dia berada, karena Allah tidak memiliki kaitan dengan dimensi ruang maupun waktu. Dengan begitu, kata Imam Muhammad as-Sanusi dalam kitabnya, Ummul-Barâhin, Muslim tadi telah menyatakan akan kebenaran imannya.
Syekh Ibnu Ruslan, dalam Nazham Zubad-nya menjelaskan sebagaimana berikut:
أَوَّلُ وَاجِبٍ عَلَى الْإِنْسَانِ # مَعْرِفَةُ الإِلٰهِ بِالِاسْتِيقَانِ
“Hal yang pertama diwajibkan atas manusia adalah mengetahui tentang Tuhan dengan meyakini-Nya.”
Imam al-Baihaqi dalam al-I’tiqâd wal-Hidâyah Ila Sabîlir-Rasyâd juga menyampaikan, “Hal pertama yang wajib bagi seorang hamba yaitu mengenal Allah dan mengakui-Nya. Allah berfirman kepada Nabi Muhammad (artinya), “Ketahuilah bahwasanya tiada Tuhan selain Allah” (QS. Muhammad: 19) dan juga berfirman kepada umatnya (artinya), “Ketahuilah bahwa Allah adalah Tuhan kalian” (QS. al-Anfal: 40) dan “Maka ketahuilah bahwasanya al-Quran itu diturunkan dengan pengetahuan dari Allah dan bahwasanya tiada Tuhan selain Dia, maka apakah kalian menerimanya? (QS. Hud: 14) dan “Katakanlah kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami” (QS. al-Baqarah: 136). Maka dengan ayat-ayat itu menjadi wajib untuk mengenal dan mengetahui Allah. Dengan ayat-ayat ini wajiblah mengenal Allah dan bersaksi terhadap apa yang ia ketahui tentang Allah. Demikian juga hadis nabi menunjukkan apa yang ditunjukkan oleh al-Quran tadi.”
Hal senada juga diutarakan Syekh Ibrahim al-Laqqani dalam kitabnya,Jauharatut-Tauhid. Beliau mengatakan:
إِذْ كُلُّ مَنْ قَلَّدَ فِي التَّوْحِيدِ # إِيمَانُهُ لَمْ يَخْلُ مِنْ تَرْدِيدِ
فَفِيهِ بَعْضُ الْقَوْمِ يَحْكِي الْخُلْفَا # وَبَعْضُهُمْ حَقَّقَ فِيهِ الْكَشْفَا
فَقَالَ : إِنْ يَجْزِمْ بِقَوْلِ الْغَيْرِ # كَفَى وَإِلَّا لَمْ يَزَلْ فِي ٱلضَّيْرِ
Setiap orang yang taklid (ikut tanpa mengetahui dalilnya) soal tauhid, maka keimanannya tidak akan terlepas dari keraguan dan kebimbangan.
Karena itu, mengenai imamnya seorang muqallid, muncullah perbedaan pendapat antara ulama. Sebagian dari mereka ada yang menyatakan kejelasan tentang keimanannya.
Seorang ulama berkata, “Jika seorang muqallid memiliki kemantapan terhadap pendapat seseorang, maka hal itu bisa mencukupi (dalam keimanannya). Jika tidak, maka dia tidak akan terlepas dari bahaya kesesatan.
Tiga bait nazam di atas mengonfirmasi bahwa imannya seorang muqallid soal tauhid tidak sempurna dan disinyalir dapat terjerumus pada kesesatan sebab minimnya terhadap ilmu tauhid.
|BACA JUGA : AMAL YANG BERNILAI DI SISI ALLAH
Muqallid adalah seorang yangmengikuti ideologi akidah seseorang tanpa mengetahui bukti-buktinya. Imam
Sanusi telah memberikan gambaran antara seorang muqallid dan seorang yang arif (mengetahui berdasarkan dalil). Gambaran sederhananya adalah, seseorang telah mengetahui hilangnya rembulan dengan mata kepalanya sendiri. Lantas dia memberi tahu kepada temannya bahwa rembulan sudah hilang. Apabila temannya tadi meyakini dan membenarkan apa yang disampaikan tanpa melakukan pembuktian, maka dia divonis sebagai muqallid. Namun jika dia tetap melakukan penelitian dan pembuktian terhadap tanda-tanda yang dapat dibenarkan, maka dia bukanlah muqallid, melainkan arif.
Mengenai sah dan tidaknya iman seorang muqallid, ulama membaginya menjadi enam pembagian, 1. Tidak sah dan muqallid divonis kafir. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Sanusi, 2. Sah, akan tetapi dalam keadaan bermaksiat, baik orang tersebut termasuk orang yang mampu untuk berpikir atau tidak, 3. Sah dan divonis bermaksiat jika dia termasuk orang yang mempu untuk berpikir. Jika tidak, maka tidak bermaksiat, 4. Orang yang peduli terhadap al-Quran dan hadis, imannya dinyatakan sah. Karena dia mengikuti dalil yang kebenarannya pasti. Sedangkan orang yang ikut pada selain al-Quran dan hadis, maka imannya tidak sah. Karena kemungkinan terbebas dari kesalahan sangat minim untuk selain orang yang makshum, yaitu para nabi, 5. Sah dan tidak bermaksiat sama sekali, baik dia berpikir atau tidak karena berpikir
hanya sebatas syarat kesempurnaan. Maka orang yang punya kemampuan berpikir tapi tidak melakukannya, maka dia hanya meninggalkan hal yang lebih utama, 6. Imannya seorang muqallid dinyatakan sah dan baginya haram untuk melakukan tafakur dan berangan-angan. Pendapat ini adalah pendapat yang bercampur dengan pemikiran filsafat.
Dari sekian perbedaan di atas, para ulama telah menyatakan bahwa yang benar dari keenam pendapat ini adalah pendapat yang ketiga, yang menyatakan bahwa iman seorang muqallid sah tapi dianggap bermaksiat jika termasuk ahli berpikir dan tidak bermaksiat jika bukan ahlinya.
Sebagian ulama, seperti Imam Tajuddin as-Subki berkata, “Jika muqallid memiliki kemantapan yang kuat terhadap pendapat seseorang, maka hal itu dianggap mencukupi dalam keimanannya. Tapi, apabila dia tidak memiliki kemantapan terhadap orang yang diikutinya, maka dia akan terus berada di bawah bayang kebingungan dan gelap kesesatan.




