Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila. Jika melihat pada sejarah kelahirannya, Pancasila bermula pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, di mana Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang pertama untuk membahas dasar negara. Pada sidang pertama, para anggota masih belum menemukan titik terang mengenai dasar negara Indonesia. Kemudian pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara. Gagasan itulah yang kemudian diberi nama Pancasila.
Sebagai idelogi yang lahir dari rahim bangsa, Pancasila memiliki kekhasan sesuai dengan tempat di mana ia lahir. Kekhasan Pancasila itu menurut Darji Darmodihardjo meliputi: pertama, Tuhan Yang Maha Esa, sebab Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa manusia Indonesia percaya adanya Tuhan. Kekhasan kedua, penghargaan kepada sesama umat manusia apapun sukubangsa dan bahasanya. Kekhasan ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Kekhasan keempat, kehidupan manusia Indonesia bermasyarakat dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Kekhasan kelima, keadilan sosial bagi hidup bersama. Kekhasan tersebut muncul karena memang Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, bahkan jauh-jauh hari sebelum Indonesia menjadi sebuah negara.
Sebagai ideologi yang khas, Pancasila perlu karakter seluruh elemen bangsa. Dari Sabang sampai Merauke, dari rakyat hingga pejabat. Jika ditelisik lebih jauh, berbagai persoalan di negeri ini sedikit banyak karena kurangnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sila kedua, misalnya, mengandung nilai-nilai kesadaran, hak asasi manusia, dan keadilan. Bentuk nilai kesadaran adalah kesadaran dalam berperilaku mengikuti norma-norma dan nilai-nilai moral. Kesadaran, artinya dalam melakukan perbuatan atau menghindari kejahatan bukan semata-mata karena ada sanksi hukum, melainkan memang bersumber dari nurani setiap orang. Jika kesadaran ini terpupuk dalam setiap bangsa Indonesia, tentu caci maki, ujaran kebencian, atau saling hujat di media sosial tidak akan pernah terjadi.
| BACA JUGA : KARENA ENGKAU ADALAH BIDADARIKU
Selanjutnya adalah nilai hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Sejarah mencatat bahwa kasus pelanggaran HAM terjadi di Indonesia bukan hanya sekali dua kali. Ini artinya nilai yang terkandung dalam Pancasila belum sepenuhnya menjadi karakter bangsa Indonesia.
Poin berikutnya adalah keadilan. Keadilan bisa bermakna luas, bukan hanya keadilan di mata hukum saja, melainkan juga keadilan ekonomi dan pembangunan, ataupun yang lain. Keadilan di mata hukum, sejatinya semua warga negara memiliki hak yang sama. Tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin. Tidak ada ceritanya hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Keadilan ekonomi dan pembangunan bisa mencakup peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di seluruh negeri. Pembangunan tidak hanya tersentral pada satu daerah atau satu pulau saja. Sayangnya sampai saat ini keadilan ekonomi dan pembangunan belum sepenuhnya terlaksana. Kesenjangan antara Jawa dan Papua masih sangat terasa, padahal sama-sama Indonesia.
Momen ulang tahun Pancasila kali ini semoga bisa lebih mengingatkan kembali bahwa Pancasila bukan sekadar kata-kata yang diucapkan pada setiap upacara, tetapi juga harus diterapkan nilai-nilainya.




