Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Pendidikan Untuk Indinesia Beradil Dan Beradab Solus
    PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA BERADIL DAN BERADAB SOLUSI
    25 November 2022
    Latest News
    KEKERASAN DI PESNTREN ITU KASUISTIK
    23 Agustus 2026
    STIGMA KEKERASAN DI BALIK PESANTREN
    23 Agustus 2026
    PENDIDIKAN MILITER ALA PESANTREN?
    6 Agustus 2026
    ANGAPAN SUWUK ITU SYIRIK, SALAH
    17 Juli 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Islam Liberal Di Balik washington
    ISLAM LIBERAL DI BALIK DOLAR WASHINGTON (2-HABIS)
    23 Juni 2021
    Latest News
    ATURAN MEMBUAT SHAF BARU
    19 September 2026
    HANYA ADA SATU AGAMA SAMAWI
    18 September 2026
    KENDALI PERADAPAN DI TANGAN SANTRI
    24 Agustus 2026
    UPAYA MENANGULANGI MARAKNYA JUDI ONLINE
    24 Agustus 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    29 Januari 2025
    Latest News
    PENULIS BUKU GEOGRAFI PALING SPEKTAKULER
    31 Juli 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (5)
    30 Juli 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (5 SELESAI)
    29 Juli 2026
    ULAMA YANG TOTAL DALAM MENGUMPULKAN HADIS
    6 Juli 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    WAHAI MUSLIMAH, HIJRAH JANGAN SALAH ARAH
    5 Agustus 2026
    KALAU SUDAH MENIKAH, JANGAN LUPAKAN ORANG TUA DI RUMAH
    4 Agustus 2026
    TEMULAWAK, MANFAAT DAN CARA MERAMUNYA
    3 Agustus 2026
    AMALAN RINGAN BERPAHALA BESAR (BAGIAN 3)
    2 Agustus 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Syekh Asnawi Caringin
    SYEKH ASNAWI CARINGIN BERKONTRIBUSI MEMPERJUANGKAN KEMERDEKAAN RI
    19 Desember 2021
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Latest News
    KOMPLEKS PEMAKAMAN RAJA-RAJA SUMENEP
    27 Juli 2026
    BERDIRI KOKOH DI TENGAH PERKOTAAN
    26 Juli 2026
    MENGENANG JASA PARA PAHLAWAN MADURA
    2 Juli 2026
    PESANTREN PENGAYOM UMAT
    1 Juli 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: SEMBELIH HEWAN KURBAN DI MASJID
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » SEMBELIH HEWAN KURBAN DI MASJID
KajianKolom Fuqaha

SEMBELIH HEWAN KURBAN DI MASJID

Redaksi
Last updated: 28 Juli 2022 9:00 pm
Redaksi
Share
7 Min Read
SEMBELIH HEWAN KURBAN DI MASJID
SEMBELIH HEWAN KURBAN DI MASJID
SHARE

Idul Adha berkaitan erat dengan penyembelihan hewan kurban. Pada sebagian besar umat Islam, penyembelihan hewan kurban dilakukan di halaman masjid. Hal itu karena masyarakat menyerahkan hewan kurbannya ke takmir masjid.

Ada juga disembelih di tempat lain, di rumah pemotongan hewan atau rumah orang yang berkurban. Selain disembelih di halaman masjid, orang-orang yang terlibat penyembelihan kurban, biasanya juga memanfaatkan fasilitas masjid, seperti jeding, alas, dan lain sebagainya. Hal yang menjadi titik pertanyaan kemudian, bagaimana hukum menyembelih dan memotong daging di halaman masjid, berikut fasilitas masjid?

Kita tahu bahwa masjid adalah tempat ibadah umat Islam yang memiliki keistimewaan dibanding bangunan lainnya. Demikian istimewanya, masjid juga harus steril dari hal yang dinilai kotor. Oleh karena itu, haram hukumnya mengotori masjid yang menjijikan, apalagi berupa darah. Bahkan, wanita haid dilarang berdiam diri di masjid, karena dinilai kotor.

Sebelum lebih jauh pada bahasan hukum penyembelihan hewan di halaman masjid, penting diketahui bagian-bagian dari masjid dan hukum-hukum yang terkait. Hal penting juga diketahui bahwa yang dimaksud masjid di sini, tidak harus berupa bangunan. Sepetak tanah yang diwakafkan untuk dijadikan masjid, sudah berhukum masjid.

- Advertisement -
Poster peluncuran Majalah Sidogiri Edisi 228 bulan Safar 1448 H dengan tema utama "Rebo Wekasan Menggelitik Iman".
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Poster peluncuran Majalah Sidogiri Edisi 228 bulan Safar 1448 H dengan tema utama "Rebo Wekasan Menggelitik Iman".
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Setidaknya, berkaitan dengan masjid ada empat bagian, masjid, rahabah, harim dan murtafiqat.

Baca Juga: Serambi Masjid dalam Kaitan Wanita Haid

Masjid adalah inti dimaksud. Masjid tidak harus berupa bangunan fisik, melainkan bisa berupa tanah. Jika berupa tanah, saat terjadi pewakafan maka batasan-batasan tanah yang dijadikan masjid secara otomatis berhukum masjid, meski sebagiannya saja yang dibangun yang kemudian disebut dengan masjid.

Jika demikian, halaman masjid bisa jadi berhukum sama dengan yang ada di bangunan masjid, meski tidak berbentuk bangunan. Bisa mungkin, inti masjid adalah tanah yang dibangun bangunan masjid, karena sejak pewakafan memang demikian. Namun kemudian, dibangunlah semacam jerambah atau disediakan halaman dengan cara membeli. Tentunya, jika kondisinya demikian, hukum sudah berbeda.

Kemudian rahabah. Rahabah banyak definisi yang dikemukakan oleh ulama. Al-Bandaniji, misalnya, menyatakan bahwa maksud rahabah adalah bangunan di samping masjid yang menyambung dengan masjid. Sementara Qadhi Abu at-Thayyib mengatakan bangunan yang mengitari masjid. Adapun al-Muhamili mengatakan, rahabah adalah bangunan di luar masjid yang menyambung dengan masjid.

- Advertisement -

Melihat ragam definisi yang dikemukakan oleh ulama ini, serambi masjid yang ada di Indonesia lebih mengarah pada rahabah. Itu pun jika tanahnya tidak diawali pewakafan sebelumnya sebagai masjid. Nampaknya memang demikian, jika dilihat dari struktur fisik bangunan yang memang menyambung dengan inti masjid dan rata-rata serambi masjid dibangun bersamaan dengan inti masjid yang lebih mengarahkan pada hukum yang sama dengan inti masjid. Hanya saja, struktur atau model bangunan masjid memang dibentuk demikian.

Dalam kaitannya dengan hukum, rahabah memiliki hukum yang sama dengan masjid, termasuk dalam aturan shalat berjamaah, keharaman berdiam diri bagi wanita haid, dan mengotorinya dengan hal yang menjijikan.

Kemudian Harim. Harim adalah tempat di sekitar masjid yang difungsikan untuk kemaslahatan masjid, seperti pembuangan sampah, kotoran, dan pembuangan air. Selanjutnya adalah Murtafiqat, yakni tempat yang masih di lingkup masjid yang difungsikan sebagai hal yang bersifat umum, tidak hanya untuk kemaslahatan masjid, seperti tempat istirahat, lesehan, dan kepentingan umum lainnya. Harim dan Murtafiqat memiliki hukum yang sama; berbeda dengan inti masjid dan rahabah.

Murtafiqat nampaknya lebih mendekati halaman masjid, karena biasanya dijadikan tempat parkir atau acara-acara Islam. Jika diterapkan pada persoalan di atas, yakni penyembelihan hewan kurban di halaman masjid, diperbolehkan. Termasuk di dalamnya, hukum pembolengan, pembagian daging. Tentunya, tetap dalam batas halaman, tidak pada rahabah atau teras masjid yang berhukum sama dengan masjid.

Untuk itu, saat dilakukan penyembelihan di halaman masjid, pembolengan dan pembagian daging kurban tidak dilakukan di serambi masjid atau yang dinamakan rahabah. Tentunya juga, penyembelihan dan pembolengan di halaman masjid ini, tidak ada penentangan (inkar) dari orang-orang shalih setempat.

Jika kemudian, pembolengan dan pembagian daging dilakukan di serambi masjid yang hukumnya sama dengan masjid, bisa terkena hukum haram, karena dapat mengotori teras dengan najis dengan tetesan darah hewan kurban. Sementara itu, teras masjid yang dalam hal ini disebut rahabah berhukum sama dengan masjid, sehingga mengotorinya juga haram.

Baca Juga: Kegiatan Keagamaan di Tahun Baru Islam

Bagaimana dengan penggunaan fasilitas lain dari masjid untuk kepentingan di atas? Masih perlu meninjau kembali status barang-barang masjid yang dipergunakan. Paling tidak, benda-benda masjid terbagi menjadi dua; milik masjid yang didapat dari membeli atau hibah atau barang wakaf.

Untuk yang berstatus milik masjid, pemanfaatannya hanya diperuntukkan untuk kepentingan-kepentingan masjid. Karena itu, pemanfaatan benda milik masjid tidak diperkenankan untuk dipergunakan untuk selain hal yang berhubungan dengan masjid, termasuk penggunaan dalam penyembelihan dan pembagian hewan kurban. Hal ini karena dipandang bahwa penyembelihan hewan kurban tidak terkait dengan kemaslahatan masjid.

Untuk barang wakafan, penggunaannya sesuai dengan ketentuan dari pihak yang mewakafkan (Syarthul-waqif). Jika pihak pewakaf menyertakan syarat dalam penggunaan barang yang diwakafkan, maka penggunaan barang wakaf disesuaikan dengan syarat yang diajukan. Jika tidak ada syarat dari wakif maka disesuaikan dengan kebiasaan umum (uruf) saat terjadi pewakafan.

Dengan demikian, pemanfaatan fasilitas, semacam alas atau tikar dan lainnya, yang diwakafkan oleh seseorang tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan di atas, jika memang ada syarat penggunaan dari wakif penggunaan barangnya untuk kepentingan masjid. Akan tetapi, jika wakif tidak membatasi penggunaannya untuk kepentingan masjid, maka penggunaan fasilitas diperbolehkan.

Kesimpulannya, penyembelihan hewan kurban di halaman masjid diperbolehkan jika halaman masjid sejak awal memang tidak diwakafkan sebagai masjid. Kebiasaan di masyarakat memang, kebanyakan pembangunan masjid disiapkan pula halamannya, setidaknya untuk parkir kendaraan jamaah. Untuk itu, diharapkan dalam proses penyembelihan dan pembagian hewan kurban tidak melebar ke serambi masjid.

Kemudian, untuk penggunaan alat milik masjid, seperti tikar dan alas, tidak diperkenankan dipergunakan untuk kepentingan penyembelihan hewan kurban. Berbeda dengan barang wakaf, yang memiliki dua hukum dalam penggunaannya yang tetap memperhatikan batasan penggunaan.

Masyhuri Mochtar/Sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

NARASI POLITIK KITA
TRANSPARANSI PENJAJAHAN
RAMBU DANGER NIKAH BEDA AGAMA
PERISTIWA PENCULIKAN SOEKARNO-HATTA KE RENGASDENGKLOK
LGBT DI SEKITAR KITA
TAGGED:BerkurbanHari RayaHewan KurbanMajalah PesantrenMedia PesantrenSidogiri MediaSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article LGBT, HAM YANG MELANGGAR HAM LGBT, HAM YANG MELANGGAR HAM
Next Article HAJI DAN RISALAH PERADABAN HAJI DAN RISALAH PERADABAN
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3KFollowersLike
69.1KFollowersFollow
11.6KFollowersPin
56.4KFollowersFollow
136KSubscribersSubscribe
4.4KFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Tiga orang laki-laki sedang melaksanakan salat berjemaah di atas sajadah
ATURAN MEMBUAT SHAF BARU
Kolom Fuqaha
19 September 2026
Al-Qur’an dengan sampul biru dan ornamen emas berdiri di tengah suasana langit yang cerah
HANYA ADA SATU AGAMA SAMAWI
Kolom Akidah
18 September 2026
Ilustrasi buku bertuliskan SLAVE dengan gambar tangan mengepal
PENTINGNYA MENYADARI STATUS KEHAMBAAN
Opini
17 September 2026
Ilustrasi logo Hari Santri dengan simbol bumi, tangan, bintang, dan tasbih berwarna hijau
KENDALI PERADAPAN DI TANGAN SANTRI
SidoNesia
29 Agustus 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d