Fenomena legalitas LGBT selalu dikampanyekan oleh mereka yang mengaku memperjuangkan hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan (liberty). Di Instagram, akun LGBT sudah diikuti oleh 2,1 juta orang, dengan pasukan tagar #lgbt yang sudah mencapai angka 41, 9 juta, #lgbtq sebanyak 18,1 juta dan tagar #pride yang kini sudah berjumlah 30,9 juta (18/06/2021).
Tentu ini merupakan perkembangan dan kampanye besar-besaran yang melibatkan dunia internasional. Bila yang demikian ini terus disuarakan dengan lagu-lagu pembelaan dan justifikasi, akibatnya LGBT bukan lagi diangggap sebuah penyimpangan seksual, dan lambat laun ketidaknormalan itu dipandang normal oleh umat manusia. Oleh karena itu, perlu kiranya opini liberalis seperti ini kita bendung dengan ilmu dan nilai-nilai normatif yang sesungguhnya.
Memaknai LGBT
Sebelum mengkaji lebih lanjut tentang gerakan liberalis ini, berikut kami uraikan maknanya. LGBT sendiri adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual dan transgender. Dalam kamus Oxford English Dictionary, lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Gay adalah istilah yang digunakan untuk orang yang memiliki kecenderungan homoseksual. Biseksual adalah suatu disorientasi seksual yang ditandai dengan ketertarikan seksual dan emosional kepada lebih dari satu gender. Sedangkan transgender adalah ekspresi gender yang berbeda dengan seks yang dimiliki seorang saat lahir.
Dewasa ini, LGBT sudah menjadi jargon yang dipakai untuk gerakan emansipasi di kalangan non-heteroseksual. Orang-orang yang kontra terhadap gerakan ini, mereka akan diopinikan sebagai penentang hak asasi manusia. Bagaimana kita menyikapi ini?
Menurut Kemanusiaan Al-Quran
Fenomena seperti ini bisa disebut sebagai kelainan seksual atau disorientasi seksual, alias aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan tidak sewajarnya. Disebut sebuah penyimpangan karena fitrah (asal penciptaan) dan norma manusia dalam hal kelamin dan kecenderungannya, pada dasarnya adalah dua: antara laki-laki atau perempuan. Ada lagi namanya “khuntsa” yang memiliki dua kelamin sekaligus, tetapi jarang terjadi. Alhasil, itu semua adalah asal penciptaan Allah. Manusia dalam hal ini tidak memiliki ikhtiar. Sepenuhnya, Allah yang menentukan. Dalam surah Ali Imran ayat 6 Allah berfirman:
هُوَ ٱلَّذِى يُصَوِّرُكُمْ فِى ٱلْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَآءُ ۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ
“Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ali Imran : 6)
Namun, manusia dengan ikhtiarnya melakukan penyelewengan orientasi seksual. Kaum Sodom adalah pelopor homoseksual dan lesbian pertama kali di muka bumi. Al-Quran sudah mengisahkannya dalam surah al-A’râf ayat 80:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan buruk itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum-mu?” (QS. Al-A’râf : 80)
Dilihat dari ayat di atas, perbuatan sodom ini mendapat kecaman haram dari ijmak ulama, begitulah Imam al-Qurthubi memberikan penjelasan dalam dalam tafsirnya, Tafsir al-Qurthubi (VII/243). Dosanya sama dengan melakukan hubungan seks di luar nikah (zina). Itulah mengapa redaksi dalam ayat di atas menggunakan diksi al-fâhisyah sebagaimana dalam ayat zina:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنى إِنَّهُ كانَ فاحِشَةً وساء سبيلا
“Dan janganlah kau dekati perzinahan, sebab ia merupakan perbuatan buruk dan seburuk-buruknya jalan.” (QS. Al-Isrâ’ : 32)
Selain itu, dalam ayat kemanusiaan di atas yang berbunyi:
مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ
“Yang tidak pernah diperbuat oleh seorangpun sebelum kalian.” (QS. Al-A’râf : 80)
Menunjukkan bahwa perbuatan homoseksual dan lesbian sejatinya merupakan penyimpangan seksual. Sebab, secara normatif, manusia laki-laki hanya akan menggauli manusia perempuan. Selebihnya adalah penyimpangan yang pada awalnya tidak pernah terjadi. Hewan jantan sekalipun, dengan instingnya ia hanya akan memburu hewan betina untuk digauli.
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi terjadinya disorientasi seksual, Islam sudah melarang faktor dini terjadinya tindakan LGBT seperti dalam sebuah hadis:
عن عبدالله بن عباس لعَنَ رسولُ اللَّهِ ﷺ المُتخنِّثينَ مِنَ الرِّجالِ، والمُترجِّلاتِ مِنَ النِّساءِ.
“Rasulullah melaknat orang laki-laki yang berlagak perempuan dan perempuan yang berlagak laki-laki.”
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, jelas kiranya bahwa LGBT merupakan penyelewengan orientasi seksual yang sejatinya tidak sejalan dengan hak asasi manusia. Sebab, hak asasi seksual manusia laki-laki adalah menggauli wanita, buka sesama jenis. Begitu pula hak asasi seksual wanita adalah bergaul dengan laki-laki. Sebagai solusi, orang-orang yang terjerat pemikiran LGBT sudah seharusnya mendapat didikan dan edukasi psikologis yang benar. Sebagaimana umat Islam berkewajiban memberikan pendidikan keislaman yang benar kepada orang-orang yang berpaham sesat, maka umat manusia pun juga seharusnya membimbing kaum LGBT.
Akan tetapi, karena LGBT dan sejenisnya selalu dikampanyekan, akhirnya ketidakwajarannya dianggap sebagai sebuah kewajaran, sehingga justru didukung oleh beberapa pihak. Sama halnya dengan cerita bohong, apabila diceritakan berulang kali dan terus disebar luaskan, lama-kelamaan akan diyakini sebagai sebuah kebenaran oleh masyarakat.
Fawaidul Hilmi\Sidogiri




