Pesantren merupakan sebuah lembaga yang lebih fokus pada pendidikan keagamaan. Di dalamnya terdapat struktur dan program yang dibuat guna menjalankan visi-misi yang telah ditetapkan. Akan tetapi, beberapa waktu yang lalu pemerintah berusaha sekiranya pesantren juga memiliki undang-undang. Pesantren juga memiliki payung hukum yang dibuat oleh pemerintah agar eksistensinya lebih diakui. Bagaimana sebenarnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren ini? Simak wawancara Ahmad Rizqon dengan Prof. Dr. Habib Muhammad Baharun beberapa waktu lalu.
Apa sebenarnya tujuan dari RUU pesantren?
Dalam pandangan saya, tujuan dari adanya RUU ini untuk mengangkat lembaga pendidikan agama, seperti pesantren bisa sejajar dengan lembaga pendidikan umum, atau bahkan bisa di atasnya. Secara simbolis sudah ada ‘Hari Santri Nasional’, berikutnya mau diatur dalam undang-undang.
Jika ada RUU pesantren, bagaimana kira-kira sistem pendidikan dan kurikulum pesantren ke depan?
Ya, itu masih belum jelas, mungkin nanti jika undang-undangnya sudah ada dan berlaku, ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjabarkan bagaimana seharusnya sistem pendidikan dan pengelolaan pesantren.
Pesantren telah mandiri dan banyak memberi kontribusi, namun kenapa perlu dibikin undang-undang?
Tidak apa-apa ada usulan RUU, asalkan bisa menguatkan eksistensi dan kemandirian pesantren ke depan, bisa memberikan manfaat pada pesantren sehingga kontribusinya lebih besar.
Seakan ada upaya pengekangan dan intervensi jika ada UU pesantren?
Dalam hal ini memang ada kekhawatiran dan kecemasan dari para kiai dan pemangku pondok. Jika nanti ada undang-undangnya, apa penguasa tidak mengintervensi dan kooptasi terhadap pesantren? Apakah nanti pemerintah juga ikut-ikutan mengatur pesantren dalam arti mendikte pengelolaan dan pengembangan pesantren? Tentu hal tersebut tidak diinginkan dan semoga tidak terjadi!
Positif ataukah negatif RUU pesantren ini?
RUU ini sangat berdampak positif jika benar-benar terbukti dapat menguatkan eksistensi pesantren, bisa membesarkan kemandirian pesantren tanpa ada intervensi dari pemerintah. Akan tetapi, pasti negatif jika ada campur tangan pemerintah dalam pengelolaan dan pengembangan pesantren. Sangat tidak baik jika pemerintah juga ikut mengatur pesantren. Pemerintah cukup membuatkan payung hukum, membuatkan undang-undang sekiranya pesantren semakin kuat, pesantren semakin maju. Sebab, sekarang pesantren telah mandiri, bisa berkembang sendiri.
Apakah RUU ini upaya awal menarik pesantren pada kepentingan politik praktis?
Itulah yang dikhawatirkan oleh banyak orang. Takut, dengan adanya undang-undang ini malah membikin lembaga pesantren condong untuk saling dukung-mendukung, membikin pesantren, secara kelembagaan, harus ikut andil dalam dunia politik. Nah, hal semacam ini tidak boleh. Pesantren harus steril dari politik praktis dan kepentingan yang jauh dari nilai-nilai Islam.
Pesan Habib?
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini harus difikirkan secara matang. Jangan terburu-buru seperti dikejar hantu. Bahkan, menurut saya judulnya terbalik, bukan “RUU PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN”. Akan tetapi “PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN PESANTREN.” Sebab, pesantren merupakan sub-kultur dari Pendidikan Keagamaan itu sendiri.
Baca juga: Menjadi Suami Mesra Dan Romantis