Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    Jร‚HIDUL-MUSYRIKรŽN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Pendidikan Untuk Indinesia Beradil Dan Beradab Solus
    PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA BERADIL DAN BERADAB SOLUSI
    25 November 2022
    Latest News
    ANGAPAN SUWUK ITU SYIRIK, SALAH
    17 Juli 2026
    ‘MEMBELA’ PARA DUKUN
    14 Juli 2026
    PERDUKUNAN DALAM PANDANGAN ASWAJA
    12 Juli 2026
    SHALAWATAN PAKAI MUSIK BERKESAN IHANAH
    19 Juni 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    DRAMA PENEGAKAN HUKUM JANGAN TERULANG LAGI
    20 Juli 2026
    SELEKTIF DALAM MENERIMA INFORMASI TENTANG TANDA KIAMAT
    19 Juli 2026
    TANDA-TANDA KIAMAT DALAM FIKIH TAHAWULAT
    18 Juli 2026
    FIKIH TAHAWULAT, BEKAL MEMAHAMI TANDA KIAMAT
    17 Juli 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    ULAMA YANG TOTAL DALAM MENGUMPULKAN HADIS
    6 Juli 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (4)
    5 Juli 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (4)
    20 Juli 2026
    MERCUSUAR ILMU DARI ALEPPO
    9 Juni 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MUSLIMAH, DAKWAH ITU TIDAK HARUS BERCERAMAH
    11 Juli 2026
    BERSABAR DAN BERSYUKUR
    11 Juli 2026
    5 CARA AMPUH ATASI INSOMNIA
    9 Juli 2026
    AMAL RINGAN BERPAHALA BESAR BAGIAN (2)
    8 Juli 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Latest News
    MENGENANG JASA PARA PAHLAWAN MADURA
    2 Juli 2026
    PESANTREN PENGAYOM UMAT
    1 Juli 2026
    SAKSI BISU PERJUANGAN PANGERAN DIPONEGORO
    3 Juni 2026
    PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
    31 Mei 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
ยฉ 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: HUKUM MENGIJING MAKAM
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
ยฉ 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home ยป Kajian ยป Kolom Fuqaha ยป HUKUM MENGIJING MAKAM
KajianKolom Fuqaha

HUKUM MENGIJING MAKAM

Redaksi
Last updated: 2 Agustus 2022 10:40 pm
Redaksi
Share
6 Min Read
HUKUM MENGIJING MAKAM
HUKUM MENGIJING MAKAM
SHARE

Kijing makam secara literaturnya adalah batu penutup makam yang menyatu dengan batu nisan makam. Biasanya kijing makam dibuat seukuran dengan makam serta dibangun di atasnya, dan terbuat dari pualam, tegel, atau semen. Kebanyakan masyarakat membuatnya dari semen, sebab lebih kokoh bertahun-tahun. Sayangnya, mengijing makam sudah menjadi tradisi masyarakat akar rumput Nusantara yang sulit untuk dihilangkan ketika salah satu kerabat atau keluarga telah meninggal dunia, utamanya di daerah Madura dan Jawa. Tradisi ini dilakukan dengan berbagai alasan, mulai alasan untuk menghiasi makam, agar makam kokoh dan tidak serem untuk diziarahi. Karena sudah mentradisi, maka tak heran sering kita lihat banyak makam yang dikijing oleh ahli warisnya, baik di tanah milik sendiri, pemakaman umum, atau di tanah yang diwakafkan untuk pemakaman umum.

Dalam edisi kali ini, kami membahas bagaimana hukum mengijing makam yang legal dan ilegal menurut kajian Fikihnya. Sebab, tidak semua tradisi yang mengakar subur itu benar dan legal menurut syariat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW melarang untuk tajshรฎsh (memplester) dan membangun makam. Imam Muslim RA meriwayatkan demikian:

ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฌูŽุตูŽู‘ุตูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽุจู’ุฑู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ูŠูุจู’ู†ูŽู‰ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู, ุฒูŽุงุฏูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ู’ุนูุฏูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ุชูู‘ุฑู’ู…ูุฐููŠูู‘ ูˆูŽุฃู‹ู†ู’ ูŠููƒู’ุชูŽุจูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ูŠููˆู’ุทูŽุฃูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู, ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูŽุฏููŠู’ุซูŒ ุญูŽุณูŽู†ูŒ ุตูŽุญููŠู’ุญูŒ

โ€œRasulullah SAW melarang menggamping (memplester) kuburan dan membangunya. Imam at-Turmudzi RA menambahkan, โ€œ(Rasulullah SAW melarang) untuk duduk dia atas kuburan, menulis (nisan), dan menginjak kuburan.โ€ (HR. Muslim RA).

- Advertisement -
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Dari penjelasan hadis di atas, Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malรฎbรขri dalam Fathul-Muโ€™innya menjelaskan bahwa membangun di atas atau di bagian dalam dan sekeliling makam dihukumi makruh. Kemudian beliau melanjutkan:

ูˆูŽู…ูŽุญูŽู„ูู‘ ูƒูŽุฑูŽุงู‡ูŽุฉู ุงู„ู’ุจูู†ูŽุงุกูุŒ ุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุจูู…ูู„ู’ูƒูู‡ู

โ€œHukum kemaruhan (membangun makam) tersebut bilamana dibangun di tanah milik sendiri.โ€

Baca Juga: Serambi Masjid Dalam Kaitan Wanita Haid

Kemakruhan membangun tidak membedakan bentuk apapun yang dibangun; baik membangun kubah, rumah, masjid, atau kijing dan yang lain. Dan hukum makruh tersebut bilamana dilakukan dengan tanpa ada hajat, semisal khawatir makam akan digali, digali hewan buas, atau tergerus banjir. Ketika ada hajat, maka tidak dimakruhkan, bahkan wajib hukumnya membangun makam ketika dikhawatirkan terjadi.

- Advertisement -

Lantas, bagaimana hukumnya mengijing makam di pemakaman umum dan tanah wakaf? Ulama telah sepakat menghukumi haram sebagaimana Imam an-Nawawi dalam al-Majmuโ€™nya. Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi berkomentar demikian:

ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุจูŽู†ูŽู‰ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูููŠู’ ู…ูŽู‚ู’ุจูŽุฑูŽุฉู ู…ูุณูŽุจูŽู‘ู„ูŽุฉู ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุงู„ูŽู‘ุชููŠู’ ุฌูŽุฑูŽุชู’ ุนูŽุงุฏูŽุฉู ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ุจูŽู„ูŽุฏู ุจูุงู„ูŽู‘ุฏูŽูู’ู†ู ูููŠู’ู‡ูŽุง ุญูŽุฑูู…ูŽ ูˆูŽู‡ูุฏูู‘ู…ูŽ

โ€œApabila membangun (mengijing) makam di pemakaman musabbalah; yakni tanah yang biasa dijadikan pemakaman oleh masyarakat, maka haram hukumnya dan wajib dihancurkan.โ€

Jelas, tradisi mengijing makam di pemakaman umun dan wakaf yang banyak terjadi di masyarakat hukumnya haram dan wajib ditinggalkan, dalam catatan ketika tidak didasari beberapa alasan di atas. Hukum haram tersebut disebabkan mengijing makam dapat menghalangi orang-orang yang ingin mengubur kembali di makam yang dibangun tersebut ketika jenazahnya sudah hancur. Selanjutnya yang berkewajiban untuk menghancurkan kijing makam adalah aparat atau pemerintah setempat. Syekh Abu Bakar Syathรข ad-Dimyรขthi dalam Iโ€™anatuth-thรขlibรฎn menyebutkan demikian:

ูˆูŽุงู„ู’ู‡ูŽุงุฏูู…ู ู„ูŽู‡ู ุงูŽู„ู’ุญูŽุงูƒูู…ู ุฃูŠ ูŠูŽุฌูุจู ุนูŽู„ู‰ูŽ ุงู„ู’ุญูŽุงูƒูู…ู ู‡ูŽุฏู’ู…ูู‡ู ุฏููˆู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุขูŽุญูŽุงุฏู

โ€œYang berkewajiban mengahncurkan (kijing makam tersebut) adalah hakim, tidak bagi perorangan.โ€

Beda halnya pendapat dari Imam Ibnu Hajar al-Haitami RA, beliau bertutur:

ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงุจู’ู†ู ุญูŽุฌูŽุฑู: ูˆูŽูŠูŽู†ู’ุจูŽุบููŠู’ ุฃูŽู†ูŽู‘ ู„ููƒูู„ูู‘ ุฃูŽุญูŽุฏู ู‡ูŽุฏู’ู…ู ุฐูŽู„ููƒูŽุŒ ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฎู’ุดูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ู…ูŽูู’ุณูŽุฏูŽุฉู‹ุŒ ููŽูŠูŽุชูŽุนูŽูŠูŽู‘ู†ู ุงู„ุฑูŽู‘ูู’ุนู ู„ูู„ู’ุงูู…ูŽุงู…

โ€ Seyogyanya bagi setiap perorangan diperbolehkan untuk menghancurkan kijing makam tersebut, selagi tidak dikhawatirkan terjadinya mafsadah lain. Ketika demikian, maka hanya berkewajiban melaporkan ke imam.โ€

Baca Juga: Kegiatan Keagamaan Di Tahun Baru Islam

Ada beberapa kondisi diperbolehkan, bahkan diwajibkan untuk mengijing makam sekalipun di pemakaman umum atau wakaf. Di antaranya ketika makam dikhawatirkan digali seseorang, longsor, atau digali hewan buas, sebagaimana yang telah disinggung di atas. Dan kijing makam hanya boleh dibuat dengan sekiranya dapat menolak kekhawatiran di atas, tidak lebih.

Dalam beberapa permasalahan pasti ada mustatsnayat atau pengecualianya. Begitu pula dengan mengijing makam, ada permasalahan yang diperolehkan sekalipun di pemakaman umum atau wakaf. Bahwa mengijing atau membangun makam menjadi perdebatan di kalangan Syafiโ€™iyah. Syekh Umar al-Jรขwi dalam Tuhfatul-Habib memaparkan berikut ini:

ูˆูŽุนูุจูŽุงุฑูŽุฉู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽุงู†ููŠู’ : ู†ูŽุนูŽู…ู’ ู‚ูุจููˆู’ุฑู ุงู„ุตูŽู‘ุงู„ูุญููŠู’ู†ูŽ ูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ุจูู†ูŽุงุคูู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุจูู‚ูุจูŽู‘ุฉู ุงู„ู’ุฃูŽุญู’ูŠูŽุงุกู ู„ูู„ุฒูู‘ูŠูŽุงุฑูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ุจูŽุฑูู‘ูƒู

โ€œMakam-makam orang-orang salih diperbolehkan untuk dibangun sekalipun dengan kubah orang-orang hidupbertujuan untuk diziarahi dan ditabruki.โ€

Sekaligus pendapat barusan juga didukung dan difatwakan oleh Imam al-Halabi sekalipun di pemakaman umum. Bahkan Syekh az-Zayรขdi salah satu wali masyhur memerintahkan untuk membangun makam-makam orang salih. Beda halnya dengan pendapat yang difatwakan oleh Syekh โ€˜Izzuddin bin Abdissalam yang cenderung tidak memperbolehkan. Pendapat ini perkuat dengan pendapat Syaikhinรข as-Syaubari guru mulia ulama Nusantara di atas.

Sebagai penutup, dari beberapa kelasifikasi hukum di atas sudah jelas kijing makam yang illegal dan illegal menurut kajian Fikihnya. Kemudian Syekh Umar al-Jรขwi menuturkan, bila ditemukan kuburan yang sudah dalam keadaan dibangun dan tidak diketahui kepastian makam tersebut, maka tidak diperkenankan untuk merusaknya. Sebab, kemungkinan hal tersebut dilakukan untuk menjaga makam dari kekhawatiran di atas. kecuali bila diketahui mengijing makam tersebut pada saat pemakaman dengan tanpa alasan-alasan yang melegalkan. Wallahu aโ€™lam bis-shawรขb.

M. Baihaqi/sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

HITAM PUTIH DAKWAH ENTERTAIN
MENU MAKAN RASULULLAH (3/HABIS)
DEBAT ITU TIDAK BAIK
AGAR MEMELIHARA JENGGOT TIDAK MAKRUH
AKAR PERSOALAN LGBT
TAGGED:Media PesantrenMedia SidogiriSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MASJID AGUNG SURAKARTA PUSAT KEBUDAYAAN ISLAM DI SOLO MASJID AGUNG SURAKARTA PUSAT KEBUDAYAAN ISLAM DI SOLO
Next Article MENEPIS HUJAH SESAT WAHABI MENEPIS HUJAH SESAT WAHABI
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ilustrasi pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia melalui peran aktif netizen dalam mengawal proses hukum.
DRAMA PENEGAKAN HUKUM JANGAN TERULANG LAGI
Ngaji Hikam
20 Juli 2026
Ilustrasi hoaks tanda-tanda kiamat di media sosial tentang dukhan dan dabbah yang beredar melalui ponsel.
SELEKTIF DALAM MENERIMA INFORMASI TENTANG TANDA KIAMAT
Kajian
19 Juli 2026
Ilustrasi jalan menuju kitab bertuliskan "Tanda-Tanda Kiamat" dengan rambu peringatan dan jalan berlubang sebagai simbol tanda-tanda hari kiamat dalam Islam.
TANDA-TANDA KIAMAT DALAM FIKIH TAHAWULAT
Kajian
18 Juli 2026
Ilustrasi buku terbuka dengan bola dunia retak dan membara di atasnya sebagai simbol pentingnya ilmu pengetahuan dalam menghadapi krisis dunia.
FIKIH TAHAWULAT, BEKAL MEMAHAMI TANDA KIAMAT
Kajian
17 Juli 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
ยฉ 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d