Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    LGBT DI SEKITAR KITA
    13 April 2026
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    20 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
    18 April 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
    16 April 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (1)
    14 April 2026
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MERTUA BAIK, PERNIKAHAN LEBIH BERMAKNA
    19 April 2026
    JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
    19 April 2026
    TAHUN 92 HIJRIYAH PEMBEBASAN ANDALUSIA (1/5)
    15 April 2026
    PSIKOLOGI PENDIDIKAN ISLAMI VERSI IMAM AL-GHAZALI (1)
    15 April 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    JAM GADANG
    6 April 2026
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: HUKUM MENGIJING MAKAM
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » HUKUM MENGIJING MAKAM
KajianKolom Fuqaha

HUKUM MENGIJING MAKAM

Redaksi
Last updated: 2 Agustus 2022 10:40 pm
Redaksi
Share
6 Min Read
HUKUM MENGIJING MAKAM
HUKUM MENGIJING MAKAM
SHARE

Kijing makam secara literaturnya adalah batu penutup makam yang menyatu dengan batu nisan makam. Biasanya kijing makam dibuat seukuran dengan makam serta dibangun di atasnya, dan terbuat dari pualam, tegel, atau semen. Kebanyakan masyarakat membuatnya dari semen, sebab lebih kokoh bertahun-tahun. Sayangnya, mengijing makam sudah menjadi tradisi masyarakat akar rumput Nusantara yang sulit untuk dihilangkan ketika salah satu kerabat atau keluarga telah meninggal dunia, utamanya di daerah Madura dan Jawa. Tradisi ini dilakukan dengan berbagai alasan, mulai alasan untuk menghiasi makam, agar makam kokoh dan tidak serem untuk diziarahi. Karena sudah mentradisi, maka tak heran sering kita lihat banyak makam yang dikijing oleh ahli warisnya, baik di tanah milik sendiri, pemakaman umum, atau di tanah yang diwakafkan untuk pemakaman umum.

Dalam edisi kali ini, kami membahas bagaimana hukum mengijing makam yang legal dan ilegal menurut kajian Fikihnya. Sebab, tidak semua tradisi yang mengakar subur itu benar dan legal menurut syariat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW melarang untuk tajshîsh (memplester) dan membangun makam. Imam Muslim RA meriwayatkan demikian:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ, زَادَ وَأَنْ يَقْعُدَ عَلَيْهِ التُّرْمُذِيُّ وَأًنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُوْطَأَ عَلَيْهِ, وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ

“Rasulullah SAW melarang menggamping (memplester) kuburan dan membangunya. Imam at-Turmudzi RA menambahkan, “(Rasulullah SAW melarang) untuk duduk dia atas kuburan, menulis (nisan), dan menginjak kuburan.” (HR. Muslim RA).

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Dari penjelasan hadis di atas, Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malîbâri dalam Fathul-Mu’innya menjelaskan bahwa membangun di atas atau di bagian dalam dan sekeliling makam dihukumi makruh. Kemudian beliau melanjutkan:

وَمَحَلُّ كَرَاهَةِ الْبِنَاءِ، إِذَا كَانَ بِمِلْكِهِ

“Hukum kemaruhan (membangun makam) tersebut bilamana dibangun di tanah milik sendiri.”

Baca Juga: Serambi Masjid Dalam Kaitan Wanita Haid

Kemakruhan membangun tidak membedakan bentuk apapun yang dibangun; baik membangun kubah, rumah, masjid, atau kijing dan yang lain. Dan hukum makruh tersebut bilamana dilakukan dengan tanpa ada hajat, semisal khawatir makam akan digali, digali hewan buas, atau tergerus banjir. Ketika ada hajat, maka tidak dimakruhkan, bahkan wajib hukumnya membangun makam ketika dikhawatirkan terjadi.

- Advertisement -

Lantas, bagaimana hukumnya mengijing makam di pemakaman umum dan tanah wakaf? Ulama telah sepakat menghukumi haram sebagaimana Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’nya. Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi berkomentar demikian:

وَلَوْ بَنَى عَلَيْهِ فِيْ مَقْبَرَةٍ مُسَبَّلَةٍ وَهِيَ الَّتِيْ جَرَتْ عَادَةُ أَهْلِ الْبَلَدِ بِالَّدَفْنِ فِيْهَا حَرُمَ وَهُدِّمَ

“Apabila membangun (mengijing) makam di pemakaman musabbalah; yakni tanah yang biasa dijadikan pemakaman oleh masyarakat, maka haram hukumnya dan wajib dihancurkan.”

Jelas, tradisi mengijing makam di pemakaman umun dan wakaf yang banyak terjadi di masyarakat hukumnya haram dan wajib ditinggalkan, dalam catatan ketika tidak didasari beberapa alasan di atas. Hukum haram tersebut disebabkan mengijing makam dapat menghalangi orang-orang yang ingin mengubur kembali di makam yang dibangun tersebut ketika jenazahnya sudah hancur. Selanjutnya yang berkewajiban untuk menghancurkan kijing makam adalah aparat atau pemerintah setempat. Syekh Abu Bakar Syathâ ad-Dimyâthi dalam I’anatuth-thâlibîn menyebutkan demikian:

وَالْهَادِمُ لَهُ اَلْحَاكِمُ أي يَجِبُ عَلىَ الْحَاكِمِ هَدْمُهُ دُوْنَ الْآَحَادِ

“Yang berkewajiban mengahncurkan (kijing makam tersebut) adalah hakim, tidak bagi perorangan.”

Beda halnya pendapat dari Imam Ibnu Hajar al-Haitami RA, beliau bertutur:

وَقَالَ ابْنُ حَجَرٍ: وَيَنْبَغِيْ أَنَّ لِكُلِّ أَحَدٍ هَدْمُ ذَلِكَ، مَا لَمْ يَخْشَ مِنْهُ مَفْسَدَةً، فَيَتَعَيَّنُ الرَّفْعُ لِلْاِمَام

” Seyogyanya bagi setiap perorangan diperbolehkan untuk menghancurkan kijing makam tersebut, selagi tidak dikhawatirkan terjadinya mafsadah lain. Ketika demikian, maka hanya berkewajiban melaporkan ke imam.”

Baca Juga: Kegiatan Keagamaan Di Tahun Baru Islam

Ada beberapa kondisi diperbolehkan, bahkan diwajibkan untuk mengijing makam sekalipun di pemakaman umum atau wakaf. Di antaranya ketika makam dikhawatirkan digali seseorang, longsor, atau digali hewan buas, sebagaimana yang telah disinggung di atas. Dan kijing makam hanya boleh dibuat dengan sekiranya dapat menolak kekhawatiran di atas, tidak lebih.

Dalam beberapa permasalahan pasti ada mustatsnayat atau pengecualianya. Begitu pula dengan mengijing makam, ada permasalahan yang diperolehkan sekalipun di pemakaman umum atau wakaf. Bahwa mengijing atau membangun makam menjadi perdebatan di kalangan Syafi’iyah. Syekh Umar al-Jâwi dalam Tuhfatul-Habib memaparkan berikut ini:

وَعِبَارَةُ الرَّحْمَانِيْ : نَعَمْ قُبُوْرُ الصَّالِحِيْنَ يَجُوْزُ بِنَاؤُهَا وَلَوْ بِقُبَّةِ الْأَحْيَاءِ لِلزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ

“Makam-makam orang-orang salih diperbolehkan untuk dibangun sekalipun dengan kubah orang-orang hidupbertujuan untuk diziarahi dan ditabruki.”

Sekaligus pendapat barusan juga didukung dan difatwakan oleh Imam al-Halabi sekalipun di pemakaman umum. Bahkan Syekh az-Zayâdi salah satu wali masyhur memerintahkan untuk membangun makam-makam orang salih. Beda halnya dengan pendapat yang difatwakan oleh Syekh ‘Izzuddin bin Abdissalam yang cenderung tidak memperbolehkan. Pendapat ini perkuat dengan pendapat Syaikhinâ as-Syaubari guru mulia ulama Nusantara di atas.

Sebagai penutup, dari beberapa kelasifikasi hukum di atas sudah jelas kijing makam yang illegal dan illegal menurut kajian Fikihnya. Kemudian Syekh Umar al-Jâwi menuturkan, bila ditemukan kuburan yang sudah dalam keadaan dibangun dan tidak diketahui kepastian makam tersebut, maka tidak diperkenankan untuk merusaknya. Sebab, kemungkinan hal tersebut dilakukan untuk menjaga makam dari kekhawatiran di atas. kecuali bila diketahui mengijing makam tersebut pada saat pemakaman dengan tanpa alasan-alasan yang melegalkan. Wallahu a’lam bis-shawâb.

M. Baihaqi/sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

AJARAN ISLAM ITU ‘OPLOSAN’?
INKONSISTENSI KAUM FEMINIS
TURKISTAN: DERITA PILU SUKU UIGHUR DI XINJIANG
MENGGUGAT PAHAM RELATIVISME TAFSIR AL-QURAN
FOKUS PADA TUJUAN HIDUP DALAM KELUARGA
TAGGED:Media PesantrenMedia SidogiriSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MASJID AGUNG SURAKARTA PUSAT KEBUDAYAAN ISLAM DI SOLO MASJID AGUNG SURAKARTA PUSAT KEBUDAYAAN ISLAM DI SOLO
Next Article MENEPIS HUJAH SESAT WAHABI MENEPIS HUJAH SESAT WAHABI
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ilustrasi keluarga dari potongan kertas berada di bawah bentuk atap rumah yang disusun dari balok kayu
MERTUA BAIK, PERNIKAHAN LEBIH BERMAKNA
Sakinah
20 April 2026
Jahe segar dengan irisan di atas talenan kayu
JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
Klinik Pesantren
19 April 2026
Seorang ulama mengenakan sorban putih sedang menyampaikan nasihat dengan ekspresi tenang dan penuh hikmah
SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
Rijaluddin Tak Berkategori
18 April 2026
Sekelompok pria mengangkat obor atau alat tradisional dengan semangat perjuangan dalam foto bergaya vintage bernuansa kertas tua.
SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
Hadharah
16 April 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d