Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
    SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
    23 Desember 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    5 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
    KILAS SEJARAH ASHTINAME OF MOHAMED
    9 Januari 2026
    ASHTINAME OF MOHAMED DAN KONTROVERSINYA (2/2)
    7 Januari 2026
    IMAM ABDULLAH BIN UMAR AL-BAIDHAWI
    1 Desember 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
    CERAI TAK SELALU DIBENCI
    14 Januari 2026
    BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
    15 Januari 2026
    TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
    15 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
    RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
    6 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: MENIMBANG ATURAN BARU PERNIKAHAN
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Utama » MENIMBANG ATURAN BARU PERNIKAHAN
Topik UtamaUtama

MENIMBANG ATURAN BARU PERNIKAHAN

Achyat Ahmad
Last updated: 29 Januari 2025 4:52 pm
Achyat Ahmad
Share
6 Min Read
Aturan baru pernikahan
Aturan baru pernikahan
SHARE

Bagi umat manusia, baik di Barat maupun di Timur secara umum, maupun di dunia Islam secara khusus, pernikahan merupakan sesuatu yang sangat penting dan bahkan sakral. Pernikahan adalah momen dan peristiwa yang sangat istimewa dalam hidup, karena menandai beralihnya perjalanan dan cerita kehidupan yang baru bagi setiap orang.

Contents
  • Baca Juga: Agar Pernikahan Lebih Berarti
  • Baca Juga: Menikahi Perempuan Hamil

Bahkan lebih dari sekadar soal kisah kehidupan seseorang, dalam pernikahan terdapat aspek-aspek yang berhubungan erat dengan agama dan sosial sekaligus; pernikahan memiliki implikasi yang sangat signifikan dalam pandangan agama serta memiliki peran dan dampak serius dalam kehidupan sosial. Itulah sebabnya kenapa baik agama maupun negara sama-sama menetapkan aturan dan norma-norma terkait pernikahan ini.

Namun dalam tulisan singkat ini, kita tidak akan membahas aturan-aturan dan norma-norma agama soal pernikahan, karena kiranya semua itu sudah jelas. Namun, yang akan kita bahas adalah perkembangan aturan pernikahan yang ditetapkan oleh pemerintah baru-baru ini, serta efek apa saja yang bisa ditimbulkannya, bagaimana pandangan agama terhadapnya, lalu bagaimana semestinya kita menyikapinya.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah telah melakukan revisi UU Perkawinan tentang usia pernikahan perempuan dan laki-laki. Sehingga yang sebelumnya usia minimal perempuan boleh menikah adalah 16 tahun sedangkan usia laki-laki 19 tahun, kini diubah dan telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Begitu pula, mulai tahun 2020 ada aturan baru terkait syarat menikah, yaitu sertifikasi pernikahan. Menurut berbagai sumber, program sertifikasi pernikahan ini dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Dalam melaksanakan program ini, Kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Nah, beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut perlu kita cermati secara serius, karena sebagaimana layaknya sebuah kebijakan, ia pasti memberikan dampak yang luas dan signifikan. Tentu, kita mesti mengapresiasi jika dampaknya adalah positif. Akan tetapi sebaliknya, kita perlu memberikan koreksi jika ternyata akibatnya malah negatif.

Baca Juga: Agar Pernikahan Lebih Berarti

Dari satu sisi, kedua aturan tersebut, baik meningkatkan batas minimal usia pernikahan maupun sertifikasi pernikahan, bisa dinilai telah mempersulit proses pernikahan dan tampak seperti menutup ruang bagi pernikahan dini. Sementara masyarakat khawatir hambatan itu justru mempersubur tradisi pacaran yang dampak negatifnya sangat besar bagi anak muda.

Memang tidak bisa dimungkiri bahwa bangsa kita secara umum mengalami degradasi nilai-nilai akhlak yang sangat parah, di samping jauhnya mereka dari ajaran dan aturan-aturan agama Islam. Jika pintu masuk ke dalam pernikahan yang merupakan solusi itu justru dipersulit, maka kita patut khawatir kerusakan sosial dan hancurnya nilai-nilai akhlak akan semakin parah.

- Advertisement -

Namun di sisi lain, hari ini kita juga menghadapi problem lain yang tak kalah serius terkait dengan pernikahan ini, antara lain adalah tingginya angka perceraian, yang berakibat fatal pada kedua pasangan suami-istri serta masa depan anak-anak mereka; kondisi alam yang rentan sehingga pasangan suami-istri memerlukan pemahaman yang benar tentang reproduksi dan berbagai penyakit yang berkaitan dengan hubungan suami-istri; kompleksitas urusan rumah-tangga, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya yang mesti dipahami oleh setiap orang yang hendak menikah.

Dengan memperhatikan dua sisi persoalan di atas, di sini kita seperti terjebak dalam simalakama. Itu sebabnya, lampu hijau dari hukum Islam yang memperkenankan siapapun menikah pada usia dini, tampak kurang rasional bagi sebagian orang, karena terhalang oleh problem lain. Karena itu, setelah memahami latar belakang persoalan, kita perlu mencari titik temu yang bisa kita tarik dari dua pandangan berbeda ini, agar kita tidak terjebak dalam perdebatan dan kontroversi yang tidak produktif.

Baca Juga: Menikahi Perempuan Hamil

Titik temu itu, sekurang-kurangnya, adalah sebagai berikut: pertama, kita tidak semestinya bersikukuh bahwa lampu hijau pernikahan dini dari agama itu sebagai sesuatu yang tak bisa ditawar, atau menganggapnya sebagai suatu kewajiban, sehingga jika pemerintah menentukan batas minimal usia menikah, kita menganggap seakan-akan itu adalah kebijakan yang bertentangan dengan syariat. Padahal menikah itu sendiri hukum asalnya bukan suatu kewajiban.

Sementara kita tahu, pemerintah menetapkan batas minimal menikah itu dengan berbagai pertimbangan, antara lain menurut para dokter, perempuan yang terlalu muda rahimnya belum siap bagi terjadinya proses reproduksi, sehingga jika dipaksakan, ini akan rentan dan bahkan berbahaya bagi ibu dan bayinya sekaligus. Padahal kita tahu, dalam menentukan suatu hukum yang terkait dengan penyakit, obat, dan kesehatan, pendapat dokter merupakan rujukan untuk menetapkan hukum syariat. Di samping, menurut hukum Islam, ketetapan pemerintah itu mengikat, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat.

Kedua, dari sisi yang berbeda, pemerintah juga tidak semestinya meminimalisir dampak perceraian, kerusakan rumah tangga, dan kenakalan remaja, hanya dengan cara sederhana seperti sertifikasi dan pembatasan usia pernikahan. Sebab sebenarnya berbagai problem sosial kemasyarakatan itu tidak dimulai dari pernikahan, melainkan dari pondasi yang lebih dalam lagi, seperti pendidikan dan kerangka sosial yang terjadi di masyarakat.

Karena itu, penulis beropini bahwa semestinya peraturan yang ada itu tidak diberlakukan sebagai standard paten yang tak bisa ditawar-tawar lagi, sebab bagaimanapun tidak semua yang usianya di bawah 19 tahun berarti tidak siap menikah, dan tidak semua yang usianya di atas 29 tahun berarti siap menikah. Karena itu peluang untuk negosiasi dan toleransi terhadap peraturan itu harus tetap terbuka, kendati harus melewati jalur pengadilan, sebagaimana yang telah berlaku selama ini.

Moh. Achyat Ahmad/sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

DI BALIK SKB 3 MENTERI
SENI MEMBANGUN RUMAH TANGGA
SANTRI NASIONALIS SEJAK SEBELUM KEMERDEKAAN
UNIVERSALITAS HUKUM ISLAM
7 FEBRUARI 1989 TRAGEDI TALANGSARI
TAGGED:Aturan baru pernikahanMedia PesantrenMedia SidogiriSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article hukum para ulama HUKUM ULAMA BUKAN SYARIAT?
Next Article keputusan dan peraturan pemerintah ASAL DITANGANI DENGAN BENAR DAN SERIUS, DUKUNG!
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kegiatan orientasi pengurus HMASS 1443–1444 H bersama pengasuh, pelantikan oleh Ketua PP IASS, dan persiapan penerimaan tamu haul
ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
Liputan Ngaji IASS
7 Februari 2026
Ilustrasi KH. Hasbullah Mun’im, ulama pengasuh rubrik keislaman
MELIHAT DUA SISI DUNIA
Ngaji Hikam
5 Februari 2026
Bangunan utama Pondok Pesantren Miftahul Qulub di Pamekasan dengan latar langit senja
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
Liputan
3 Februari 2026
Paspor Republik Indonesia berwarna biru di samping piring kecil berisi cincin dan perhiasan emas dengan latar dekorasi tanaman kering.
MENDAHULUKAN HAJI ATAU MENIKAH?
Tak Berkategori
2 Februari 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d