Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
    SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
    23 Desember 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    5 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
    KILAS SEJARAH ASHTINAME OF MOHAMED
    9 Januari 2026
    ASHTINAME OF MOHAMED DAN KONTROVERSINYA (2/2)
    7 Januari 2026
    IMAM ABDULLAH BIN UMAR AL-BAIDHAWI
    1 Desember 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
    CERAI TAK SELALU DIBENCI
    14 Januari 2026
    BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
    15 Januari 2026
    TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
    15 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
    RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
    6 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: HUKUM ULAMA BUKAN SYARIAT?
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Tabayun » HUKUM ULAMA BUKAN SYARIAT?
Tabayun

HUKUM ULAMA BUKAN SYARIAT?

Redaksi
Last updated: 26 Mei 2023 11:31 pm
Redaksi
Share
3 Min Read
hukum para ulama
hukum para ulama
SHARE

Seringkali di media sosial ditemukan pernyataan sebagian netizen yang menganggap bahwa sebagian ketetapan hukum yang ditulis oleh para ulama pada masa lalu sudah tidak relevan, dan karena itu diperlukan pembaharuan hukum dengan memperhatikan fenomena-fenomena baru yang tidak terjadi pada masa lalu. Lagi pula, kata mereka, hukum yang ditetapkan oleh para ulama itu adalah produk pemikiran mereka yang menggali dari sumber-sumber syariat. Jadi produk hukum ulama itu bukan syariat itu sendiri, sehingga kita tidak perlu tabu untuk merombaknya. Apakah pemikiran seperti itu bisa dibenarkan?

***

Sebagian dari pernyataan tersebut adalah benar, karena memang hukum itu bergantung pada illatnya; di mana ada illat, maka hukum akan ada, dan begitu pula sebalinya (al-hukmu yaduru ma‘a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman). Akan tetapi seringkali patokan ini disalahgunakan, atau dipakai oleh mereka yang tidak berhak memakainya. Karena itu, perlu kiranya ditegaskan hal-hal berikut:

Pertama, bahwa hukum-hukum yang bisa berubah itu adalah hukum-hukum furu‘usy-syari‘ah, di mana ketentuan hukum ini digali oleh para mujtahid dari nash-nash yang zhanni (bukan nash qath‘i). Itulah sebabnya hukum-hukum furu‘ ini meniscayakan ikhtilaf ulama dan memungkinkan adanya perubahan. Adapun hukum-hukum yang telah ditetapkan dengan nash qath‘i, maka itu bukan wilayah ijtihad dan karenanya tidak mungkin terjadi perubahan selama-lamanya.

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Baca Juga: Romantisme Ulama Dan Habaib Nusantara

Kedua, yang memiliki otoritas untuk melakukan ijtihad dan istinbat ahkam itu adalah para ulama yang memang sudah diakui keahliannya di dalam fikih. Karena itu tidak sembarang orang bisa melakukan renovasi terhadap hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh para ulama. Karena itu fenomena pembaharuan hukum yang belakangan banyak terjadi justru merusak syariat, karena dilakukan oleh mereka yang bukan ahlinya, baik mahasiswa, dosen, doktor maupun profesor. Akhirnya mereka mengubah hukum-hukum yang tsawabit, di mana sebenarnya tak boleh ada perubahan apapun di situ.

Terakhir, mengatakan ketetapan hukum dari para ulama bukan merupakan syariat Islam adalah salah besar. Al-‘Allamah Muhammad Bakhit al-Muti‘i mengatakan: “Setiap hukum yang diambil dari sumber yang empat (al-Quran, hadis, ijma‘, qiyas), baik secara jelas maupun dengan ijtihad yang benar, itu juga merupakan hukum Allah SWT, syariat-Nya, serta merupakan petunjuk Nabi SAW yang kita diperintah mengikutinya. Karena pendapat setiap mujtahid, selagi pengambilannya dari sumber yang empat tadi, terhitung sebagai syariat Allah bagi si mujtahid itu dan bagi orang-orang yang mengikuti hasil ijtihadnya.”

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

PRINSIP-PRINSIP PENTING YANG HARUS DIMILIKI PEMIMPIN
PINANG BUAH SEPAT KAYA MANFAAT
KHILAFAH: GAGAL PAHAM DAN KEPENTINGAN
MADRASAH YANG PERLU DI-MADRASAHKAN-KAN
BAGAIMANA JIKA ISTRI BERBUAT KASAR?
TAGGED:hukum para ulamaMedia SidogiriSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Embrio di era modern EMBRIO KHAWARIJ DI ERA MODERN
Next Article Aturan baru pernikahan MENIMBANG ATURAN BARU PERNIKAHAN
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kegiatan orientasi pengurus HMASS 1443–1444 H bersama pengasuh, pelantikan oleh Ketua PP IASS, dan persiapan penerimaan tamu haul
ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
Liputan Ngaji IASS
7 Februari 2026
Ilustrasi KH. Hasbullah Mun’im, ulama pengasuh rubrik keislaman
MELIHAT DUA SISI DUNIA
Ngaji Hikam
5 Februari 2026
Bangunan utama Pondok Pesantren Miftahul Qulub di Pamekasan dengan latar langit senja
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
Liputan
3 Februari 2026
Paspor Republik Indonesia berwarna biru di samping piring kecil berisi cincin dan perhiasan emas dengan latar dekorasi tanaman kering.
MENDAHULUKAN HAJI ATAU MENIKAH?
Tak Berkategori
2 Februari 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d