Beberapa waktu yang lalu, Indonesia diramaikan dengan diloloskannya disertasi doktoral yang isinya melegalkan hubungan intim di luar pernikahan, yakni perzinahan. Konon, disertasi itu mengembangkan ide Syahrur seputar milkul-yamîn yang memang ada dalam al-Quran dan hadis. Tentu, persoalan ini sangat krusial, karena bisa membikin umat Islam awam berpikir bahwa ternyata ada pendapat yang melegalkan perzinahan. Jadi bagaimana kita menanggapi hal tersebut?
Jawaban
Diloloskannya disertasi semacam itu menunjukkan bahwa ada masalah yang sangat serius di dalam institusi pendidikan tinggi Islam saat ini, dalam kaitannya dengan akidah mereka, serta metodologi berpikir dan keilmuan mereka. Seandainya akidah mereka masih kuat dan tidak menyimpang, tentu mereka tidak akan berani menerobos batasan-batasan yang sudah jelas itu, seperti haramnya perzinahan, minuman keras, LGBT, dan yang semacamnya.
Baca Juga: Islam Arab Islam Abal-Abal?
Namun faktanya, sudah sejak lama mereka justru dengan sengaja menerobos batasan-batasan yang sudah tegas itu, atas nama kajian ilmiah. Sehingga yang haram dihalalkan, dan sebaliknya yang halal diharamkan. Misalnya LGBT atau perzinahan ini, betapa mereka berusaha bagaimana sekiranya syariat melegalkan praktik tersebut. Sedang sebaliknya poligami yang jelas dihalalkan oleh syariat, mereka justru berusaha membikin bagaimana sekiranya syariat mengharamkannya. Jika memang akidah mereka masih selamat, tentu mereka tak akan berani melakukan hal semacam itu.
Selain kerusakan akidah, fakta di atas juga menunjukkan kerusakan atau kesesatan ilmiah yang telah terjadi pada orang-orang tersebut. Sebab dalam Islam, ajaran-ajaran yang dalilnya bersifat qath’î bukan merupakan wilayah ijtihad. Itulah sebabnya kenapa tidak ada seorang mujtahid pun yang berbeda pendapat soal haramnya perzinahan ini, mulai sejak masa yang paling awal dalam Islam hingga saat ini. Nah, fakta bahwa ternyata ada mahasiswa yang ‘berijtihad’ soal perkara yang tak boleh diijtihadi, hanya menunjukkan kesesatan ilmiah semata.
Baca Juga: Mengindonesiakan Islam
Lagi pula, pemikiran yang digali dalam disertasi itu adalah ide Syahrur, yang merupakan ahli teknik sipil berpemikiran liberal. Jadi dia sama sekali bukan ahli dalam ilmu-ilmu keislaman, melainkan ahli ilmu bangunan atau pertukangan. Dan lebih parahnya lagi, metodologi yang digunakan dalam disertasi doktoral itu adalah metode hermeneutika, yang telah digunakan oleh orang-orang Barat untuk menafsirkan Bibel. Metode ini sudah ditolak oleh Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-31 di Solo. Dengan demikian, semakin jelaslah kerusakan metodologi dan kesesatan ilmiah dalam disertasi ini.
Maka dari itu, tak ada pilihan lain bagi kita selain menolak ide tersebut secara total, sebab menghalalkan apa yang sudah jelas diharamkan oleh Allah, atau sebaliknya, merupakan faktor yang menyebabkan kemurtadan. Na‘ûdzubillâh min dzâlik.




