Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Pendidikan Untuk Indinesia Beradil Dan Beradab Solus
    PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA BERADIL DAN BERADAB SOLUSI
    25 November 2022
    Latest News
    ANGAPAN SUWUK ITU SYIRIK, SALAH
    17 Juli 2026
    ‘MEMBELA’ PARA DUKUN
    14 Juli 2026
    PERDUKUNAN DALAM PANDANGAN ASWAJA
    12 Juli 2026
    SHALAWATAN PAKAI MUSIK BERKESAN IHANAH
    19 Juni 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    DRAMA PENEGAKAN HUKUM JANGAN TERULANG LAGI
    20 Juli 2026
    SELEKTIF DALAM MENERIMA INFORMASI TENTANG TANDA KIAMAT
    19 Juli 2026
    TANDA-TANDA KIAMAT DALAM FIKIH TAHAWULAT
    18 Juli 2026
    FIKIH TAHAWULAT, BEKAL MEMAHAMI TANDA KIAMAT
    17 Juli 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    ULAMA YANG TOTAL DALAM MENGUMPULKAN HADIS
    6 Juli 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (4)
    5 Juli 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (4)
    20 Juli 2026
    MERCUSUAR ILMU DARI ALEPPO
    9 Juni 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MUSLIMAH, DAKWAH ITU TIDAK HARUS BERCERAMAH
    11 Juli 2026
    BERSABAR DAN BERSYUKUR
    11 Juli 2026
    5 CARA AMPUH ATASI INSOMNIA
    9 Juli 2026
    AMAL RINGAN BERPAHALA BESAR BAGIAN (2)
    8 Juli 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Latest News
    MENGENANG JASA PARA PAHLAWAN MADURA
    2 Juli 2026
    PESANTREN PENGAYOM UMAT
    1 Juli 2026
    SAKSI BISU PERJUANGAN PANGERAN DIPONEGORO
    3 Juni 2026
    PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
    31 Mei 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: UNIVERSALITAS HUKUM ISLAM
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Akidah » UNIVERSALITAS HUKUM ISLAM
KajianKolom Akidah

UNIVERSALITAS HUKUM ISLAM

Redaksi
Last updated: 11 Oktober 2024 8:49 am
Redaksi
Share
6 Min Read
SHARE

Beberapa waktu lalu soal ajaran dan hukum Islam kembali ramai diperbincangkan, baik di sosial media, website atau di sejumlah artikel. Perbincangan ini bermula setelah sekelompok orang dari golongan ekstrim kiri atau para liberalis lagi-lagi memunculkan statement bahwa hukum Islam yang ada sekarang sudah tidak relevan untuk diterapkan mengingat zaman sekarang sudah modern, canggih dan sebagainya serta sudah tidak sama dengan masa awal Islam datang.

Para liberalis beranggapan bahwa perlu ada revisi hukum atau ketetapan Islam agar cocok dengan realita dan konteks saat ini, salah satunya mengenai nikah beda agama. Mereka mengutip pendapat dalam buku Fikih Lintas  Agama (2004) yang diterbitkan oleh Yayasan Wakaf Paramadina Jakarta bahwa muslimah sekarang sudah tidak masalah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Dalam buku tersebut ditulis, “Soal pernikahan laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya.”

Inilah contoh penggunaan metode kontekstual historis yang menjadikan satu hukum menjadi relatif dan tidak tetap. Padahal, dalam pandangan Islam, masalah agama dalam perkawinan adalah hal pinsip. Seorang muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki non-muslim. Begitu pula seorang Muslim diharamkan menikahi perempuan non- Muslim. Hal ini telah jelas Allah  tegaskan dalam al-Quran.

وَلَا تَنْكِحُوْا اْلمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوْا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَئِكَ يَدْعُوْنَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوْا إِلَى اْلجَنَّةِ وَاْلمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

- Advertisement -
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Dan janganlah kamu nikahi wanita wanita musyrik, sebelum mereka beriman Sesungguhnya wanita budak yang mukmin  lebih baik dari wanita musyrik, walaupun  dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu  menikahkan orang-orang musyrik (dengan  wanita-wanita mukmin) sebelum mereka  beriman. Sesungguhnya budak yang  mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka  mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak  ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.  Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya  (perintah-perintah-Nya) kepada manusia  supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah [02]: 221)

Teks al-Quran tidak berubah sepanjang masa, dan maknanya tetap terjaga, sejak diturunkan hingga sekarang dan nanti. Jadi, tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengubah hukum yang telah ditetapkan dalam Islam, baik karena konteks yang sudah berbeda dengan awal Islam diturunkan ataukah tidak, seperti masalah pernikahan antar agama.

Cara memandang Islam sebagai ”produk budaya” menjadi akar dari pola pikir yang merusak syariat Islam. Padahal, Islam adalah agama wahyu yang final. Konsep finalitas dan universalitas teks al-Quran inilah yang patut disyukuri oleh umat Islam, sehingga umat Islam seluruh dunia, sampai saat ini memiliki sikap yang sama berbagai masalah mendasar dalam Islam.

| BACA JUGA : EMBRIO KHAWARIJ DI ERA MODERN

Syekh Abdul Wahhab Khalaf dalam mukadimah Ushul Fikih-nya mengatakan bahwa tidak satupun sisi kehidupan manusia di dunia ini, kecuali terdapat aturan, tuntunan, serta arahan syariat berdasarkan petunjuk dari al-Quran dan sunah di dalamnya. Hal ini seakan menutup pintu bagi seorang Muslim untuk mengambil referensi sebagai pedoman hidup dari selain Islam karena semuanya sudah ada dan paripurna dalam ajaran Islam.

- Advertisement -

Karena itu, tentu merupakan kesalahan dan kemunduran yang cukup besar jika kemudian seorang Muslim menyontek aturan atau hukum dari orang-orang asing (orang kafir). Allah berfirman:

أَفَحُكْمَ اْلجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَ وَمَنْ أَحْسَنَ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوْقِنُوْنَ

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka  kehendaki, dan (hukum) siapakah yang  lebih baik daripada (hukum) Allah bagi  orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [05]: 50)

Islam adalah agama universal, bisa melewati batas waktu, ruang dan konteks budaya, atau bisa berlaku kapanpun, dimanapun dan bagi siapapun. Contoh hukum khamr. Kendati diturunkan di Arab, dan dalam bahasa Arab, ayat itu berbicara kepada semua manusia, bukan hanya ditujukan kepada orang Arab yang hidup di daerah panas dan sudah kecanduan khamr. Maka, khamr haram bagi semua manusia, sedikit atau banyak, baik untuk orang Arab atau tidak; baik untuk wilayah beriklim panas atau beriklim dingin.

Islam menunjukan kepada kondisi yang lebih baik. Dengan agama Islam, roda kehidupan seseorang akan sempurna, satu sama lain bisa saling bersandar dan bersanding. Bahkan, Islam tidak sekadar mengatur tataran kehidupan antar sesama Muslim, tetapi ketentuan dan aturan dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Antara agama dan kehidupan manusia saling berkaitan, tidak seperti yang disangka oleh musuh-musuh Islam yang mengatakan bahwa agama akan membikin terbelakang dan ketinggalan dari kehidupan dunia.

Rasulullah diutus untuk semua manusia, sampai akhir zaman. (QS. Saba: 28). Karena itu, syariat Islam bersifat universal; lintas zaman dan lintas budaya. Allah menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang sudah sempurna sejak awal (QS. al-Maidah: 3). Jadi, kita patut bersyukur menjadi seorang Muslim, sebab memiliki panduan hidup yang abadi dan tidak berubah.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

TAREKAT DAN PERMASALAHAN UMAT
MERAIH BERKAH DENGAN SALAM (I)
ATASI DEMAM BERDARAH TANPA SUSAH PAYAH
TIGA TANGGA MAKRIFAT
MENU MAKAN RASULULLAH (3/HABIS)
TAGGED:majalah santriMajalah sidogiriMedia SidogiriSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MEREVISI MODEL DEMONSTRASI MAINSTREAM
Next Article LEGALITAS DEMONSTRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ilustrasi pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia melalui peran aktif netizen dalam mengawal proses hukum.
DRAMA PENEGAKAN HUKUM JANGAN TERULANG LAGI
Ngaji Hikam
20 Juli 2026
Ilustrasi hoaks tanda-tanda kiamat di media sosial tentang dukhan dan dabbah yang beredar melalui ponsel.
SELEKTIF DALAM MENERIMA INFORMASI TENTANG TANDA KIAMAT
Kajian
19 Juli 2026
Ilustrasi jalan menuju kitab bertuliskan "Tanda-Tanda Kiamat" dengan rambu peringatan dan jalan berlubang sebagai simbol tanda-tanda hari kiamat dalam Islam.
TANDA-TANDA KIAMAT DALAM FIKIH TAHAWULAT
Kajian
18 Juli 2026
Ilustrasi buku terbuka dengan bola dunia retak dan membara di atasnya sebagai simbol pentingnya ilmu pengetahuan dalam menghadapi krisis dunia.
FIKIH TAHAWULAT, BEKAL MEMAHAMI TANDA KIAMAT
Kajian
17 Juli 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d