Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
    SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
    23 Desember 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    20 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
    KILAS SEJARAH ASHTINAME OF MOHAMED
    9 Januari 2026
    ASHTINAME OF MOHAMED DAN KONTROVERSINYA (2/2)
    7 Januari 2026
    IMAM ABDULLAH BIN UMAR AL-BAIDHAWI
    1 Desember 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
    CERAI TAK SELALU DIBENCI
    14 Januari 2026
    BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
    15 Januari 2026
    TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
    15 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
    RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
    6 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: HUKUM TELUR AYAM YANG SUDAH BERUBAH
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » HUKUM TELUR AYAM YANG SUDAH BERUBAH
KajianKolom Fuqaha

HUKUM TELUR AYAM YANG SUDAH BERUBAH

Redaksi
Last updated: 28 November 2023 5:52 pm
Redaksi
Share
9 Min Read
SHARE

Pada edisi sebelumnya, dijelaskan bagaimana hukum telur hewan yang dilanjutkan dengan pembahasan hukum telur pada induk yang sudah menjadi bangkai. Kelanjutan dari pembahasan tersebut, edisi kali ini mengurai hukum telur yang telah mengalami perubahan, baik telah muncul darah maupun calon ayam atau burung pada telur.

Setidaknya ada tiga kondisi telur yang telah mengalami perubahan; gagal menetas (abor: Jawa), ada tanda pertumbuhan janin, seperti darah dan daging, sudah ada janin dan siap menetas.

Telur ayam atau burung yang sudah tumbuh darah, artinya, sudah berproses terciptanya hewan pada telur, ada dua kemungkinan; masih layak untuk janin ayam atau betul-betul rusak. Jika terjadi kerusakan pada telur, dan kemungkinan sudah tidak mungkin tercipta hewan di dalamnya, telur tersebut berhukum najis. Sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Nawawi Banten pada kitab Nihayah az-Zainnya:

“فائدة: إذا فسد البـيض بحيث لا يصلح للتخلق فهو نجس، وكذا بـيض الميتة وما عدا ذلك طاهر مأكول ولو من حيوان غير مأكول كالحدأة والغراب والعقاب والبومة والتمساح والسلحفاة ونحوها إلا بـيض الحيات.”

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

“Apa yang dapat dipahami dari hal ini adalah bahwa jika telur sudah rusak (busuk) sehingga tidak mungkin berkembang hidup, maka telur tersebut dianggap najis. Begitu pula dengan telur dari hewan yang sudah mati (telur pada bangkai). Selain itu, telur dari hewan-hewan tertentu dianggap suci dan boleh dimakan, meskipun hewan tersebut sebenarnya tidak boleh dimakan, seperti burung rajawali, gagak, elang, burung hantu, buaya, kura-kura, dan sejenisnya. Namun, terkecuali telur dari golongan ular.”

Apakah telur tersebut akan berkembang menjadi hewan atau tidak dalam kondisi demikian, tentunya harus diketahui dari ahli. Sebagaimana redaksi dalam kitab Fath al-Jawad halaman 71:

“ولو انقلبت البيضة دما كلا أو بعضا وكان غير المنقلب مائعا حرم أكلها حيث لم تصلح للتخلق لنجاسة الدم وتنجيسه لغير المنقلب المائع ويعلم ذلك بقول أهل الخبرة.”

“Jika telur telah berubah darah, baik sebagian maupun seluruhnya, dan bagian yang tidak berubah menjadi cairan, maka haram untuk memakannya. Hal ini disebabkan karena telur yang tidak dapat berkembang hidup dikategorikan najis akibat darah dan menjijikkan cairan yang tidak mengalami perubahan. Pengetahuan mengenai hal ini dapat diketahui melalui pendapat ahli.”

- Advertisement -

Dari pemahaman ini, jika telur sudah mengandung darah dan masih memungkinkan berkembang menjadi hewan, maka telur tersebut masih boleh dikonsumsi. Namun, jika telur tersebut telah rusak dan bau, seperti putih dan kuning telur sudah bercampur, menurut pendapat Ashah, hal tersebut halal untuk dikonsumsi. Namun, jika telur tersebut membusuk tanpa alasan yang jelas, seperti penyimpanan terlalu lama, atau ada penyebab tertentu, seperti induknya yang gagal mengerami, maka menurut kitab Fath al-Jawad di atas, dikatakan:

“ولو مذرت بأن احتلط بياضها بصفرتها أو أنتنت فالأصح حل أكلها لأن مجرد الاحتلاط وتغير الرائحة لا يفيد تنجيسًا ولا تحريمًا ولا فرق في ذلك كما قال الطبلاوي على التبيان بين كون الاحتلاط وتغير الرائحة بلا سبب أو بسبب حضن الدجاجة لها أو وضعها في محل أو إرسال الدخان عليها ليجيء منها الفرخ ففسدت بسبب ذلك كقطعة لحم انتنت ودودت فإنه يحل أكلها على الصحيح مع الكراهة مفردة ومع الدود الذي تولد منها قبل انفصاله عنها بخلاف دودها المنفرد عنها والذي طرأ عليها من غيرها وعاد اليها بعد انفصاله عنها فانه حينئذ لا يحل.”

“Jika telur membusuk dan putih serta kuningnya sudah bercampur, atau terjadi perubahan bau, menurut pendapat Ashah, telur tersebut halal untuk dikonsumsi. Hal ini disebabkan karena hanya pencampuran dan perubahan bau tanpa adanya darah tidak menyebabkan najis dan tidak diharamkan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, sebagaimana dikemukakan oleh Imam ath-Thablawi dalam kitab at-Tibyan. Termasuk dalam hal ini adalah peristiwa pencampuran antara putih dan kuning telur tanpa sebab yang jelas atau disebabkan oleh induk yang mengerami, atau telur ditempatkan pada tempat tertentu, atau melalui pengasapan agar bisa menetas. Jika telur tersebut kemudian membusuk, misalnya karena penyimpanan terlalu lama atau adanya sebab tertentu, seperti gagalnya sang induk dalam mengeram, menurut kitab Fath al-Jawad, dijelaskan:

“ولو مذرت بأن احتلط بياضها بصفرتها أو أنتنت فالأصح حل أكلها لأن مجرد الاحتلاط وتغير الرائحة لا يفيد تنجيسًا ولا تحريمًا ولا فرق في ذلك كما قال الطبلاوي.”

“Jika telur membusuk dan putih serta kuningnya sudah bercampur, atau terjadi perubahan bau, menurut pendapat Ashah, telur tersebut halal untuk dikonsumsi. Hal ini disebabkan karena hanya pencampuran dan perubahan bau tanpa adanya darah tidak menyebabkan najis dan tidak diharamkan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, sebagaimana dikemukakan oleh Imam ath-Thablawi dalam kitab at-Tibyan.”

Selanjutnya, jika sudah tumbuh janin hewan pada telur, ulama masih memilah tergantung pada kondisi calon hewan pada telur tersebut. Pemilahannya, jika pada telur, calon hewan ditemukan belum sempurna bentuknya, masih berupa potongan daging semacam mudhghah, atau sudah berbentuk, tetapi belum hidup tertium ruh. Telur dengan calon hewan seperti ini boleh dikonsumsi. Namun demikian, jika telur tersebut berasal dari hewan yang tidak boleh dimakan, maka haram dikonsumsi. Kelanjutan redaksi di atas dalam kitab Fath al-Jawaad halaman 71-72 menyebutkan demikian:

“ولو كسرت بيضة طائر مأكول ووجد داخل جوفها فرح لم يكمل خلقه كأن صار قطعة لحم كالمضغة أو كمل خلقه لكن كسرت عنه البيضة وخرج قبل نفخ الروح فيه جاز أكله لأنه طاهر غير مستقذر كما قالوا بذلك في مضغة خرجت من حيوان مأكول من أنها طاهرة وأنها تحل بالذكاة لأمها بل الفرخ أولى بالطهارة من المضغة لأنه مستحيل من طاهر بلا خلاف بخلاف المضغة فانها مستحيلة عن المني وفيه قول بالتنجيس أما إذا كانت بيضة غير مأكول فلا يحل لك أكل ما في جوفها من الفرخ لأنه حيوان غير مأكول.”

“Jika telur burung yang dapat dimakan pecah, dan di dalamnya ditemukan calon hewan yang belum sempurna bentuknya, seperti potongan daging seperti mudghah, atau sudah sempurna bentuknya tetapi keluar sebelum ditiupkan ruh, maka boleh memakannya karena calon hewan tersebut suci dan tidak termasuk dalam kategori menjijikkan, sebagaimana disampaikan oleh para ulama terkait dengan segumpal daging yang keluar dari hewan yang boleh dimakan, yang dianggap suci. Ia halal karena proses penyembelihan induknya. Daging pada telur tentu lebih suci dari segumpal daging tersebut, karena janin pada telur mengalami perubahan bentuk dari sesuatu yang suci tanpa kontroversi, sementara daging dari hewan yang disembelih induknya merupakan perubahan dari sperma yang menurut beberapa pendapat dianggap najis. Adapun jika telur tersebut berasal dari hewan yang tidak boleh dimakan, maka tidak halal bagi kamu untuk memakan piyik yang ada di dalamnya.”

Dengan demikian, telur yang sudah mengalami perubahan, tergantung pada kondisi telur, apakah najis sehingga diharamkan untuk dikonsumsi, atau suci sehingga halal untuk dikonsumsi. Jika terdapat darah dan masih memungkinkan untuk berkembang menjadi hewan, maka telur tersebut masih dianggap suci dan boleh dikonsumsi. Namun, jika terdapat darah dan tidak memungkinkan untuk berkembang, maka telur tersebut dianggap najis dan diharamkan untuk dikonsumsi.

Jika telur membusuk tanpa adanya darah, hanya terjadi pencampuran antara kuning dan putih telur, menurut pendapat Ashah, halal untuk dikonsumsi, karena tidak dihukumi najis. Hanya saja, jika telur tersebut sudah membusuk dan berbau tidak sedap, menurut Shahih, sebaiknya dihindari untuk dikonsumsi.

Jika sudah ada calon janin pada telur, jika belum tertiup ruh, maka boleh dikonsumsi, kecuali telur hewan yang tidak halal dikonsumsi. Namun, jika janin pada telur sudah hidup, maka haram dikonsumsi, kecuali setelah melalui proses penyembelihan sesuai dengan aturan dalam penyembelihan hewan.

Wallahu a’lam.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

KEDAHSYATAN MAULID SYARAFUL ANAM
STATUS SHALAT ORANG PIKUN
DEBAT KUSIR MINHATUL-QURAN
BANGKAI SERANGGA SAAT SHALAT
Hadis Dhaif dalam Lingkaran Fikih (2)

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MUSLIHAT
Next Article Kekejaman Israel dari Tahun ke Tahun
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kegiatan orientasi pengurus HMASS 1443–1444 H bersama pengasuh, pelantikan oleh Ketua PP IASS, dan persiapan penerimaan tamu haul
ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
Liputan Ngaji IASS
7 Februari 2026
Ilustrasi KH. Hasbullah Mun’im, ulama pengasuh rubrik keislaman
MELIHAT DUA SISI DUNIA
Ngaji Hikam
5 Februari 2026
Bangunan utama Pondok Pesantren Miftahul Qulub di Pamekasan dengan latar langit senja
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
Liputan
3 Februari 2026
Paspor Republik Indonesia berwarna biru di samping piring kecil berisi cincin dan perhiasan emas dengan latar dekorasi tanaman kering.
MENDAHULUKAN HAJI ATAU MENIKAH?
Tak Berkategori
2 Februari 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d