Islam adalah agama yang mengajarkan pemeluknya untuk saling membantu dan peduli sekitar, bahkan kepada non-Muslim pun dianjurkan berbuat baik. Tidak heran jika tempo dulu ketika Islam hendak menyebarkan Islam di Mesir masyarakat setempat yang beragama Kristen ikut membantu pasukan Islam. Tindakan itu tiada lain karena mereka sudah tahu, ketika umat yang memimpin mereka akan terjamin kehidupannya. Kira-kira begitu saat Islam di posisi mayoritas dan kuat.

Akan tetapi sebaliknya, saat umat Islam terjebak dalam lingkaran minoritas tidak jarang mereka terintimidasi dan termarginalkan. Kebutuhan mereka disendat dan bahkan dikebiri. Hal ini dapat tergambar jelas pada masa Rasulullah dan para shahabatnya yang diisolasi oleh orang kafir Quraisy saat masih ada di Makkah. Tidak heran jika di antara umat Islam kala itu ada yang makan dedaunan hanya untuk menganjil perut yang yang keroncongan.

Atau, kita lihat bagaimana Palestina hingga sekarang yang dijadikan bulan-bulanan oleh Zionis. Mereka dibombardir dan siksa, baik tua mapun muda, kecil maupun besar, bahkan lelaki dan wanita tidak membedakan sikap mereka yang bengis. Semuanya diberantas habis.

Melihat fakta dan realita semacam itu, para cendekiawan Muslim terketuk dan termotivasi untuk membahas secara khusus problematika ini. Keprihatinan nasib sebagian umat Islam mendorong mereka untuk bangkit mencari solusi dan mengurai problem yang tengah di hadapi orang kelompok minoritas.

Di antara karya yang telah terkodifikasi yang membahas problematika kelompok minoritas ini adalah Shinâ’atul-Fatwâ wa FikhulAqalliyât. Termasuk dari keistimewaan buku ini terletak pada muatan kajiannya yang runut yang tertata dalam dua bagian. Bagian pertama, buku ini mengurai terkait fatwa, baik definisi, proses, etika dan ruang lingkupnya, sehingga kita tidak hanya terfokus pada permasalahan minoritas, tapi juga proses bagaimana sebuah keputusan itu bermula dan kemudian tersimpulkan.

Tidak hanya itu, karya Syaikh Abdullah bin Syaikh al-Mahfudz bin Bayyah ini diperkaya dengan pelbagai contoh persoalan yang sedang semarak di era ini. Pada bagian endingnya, kita pun tidak terlalu sulit untuk melakukan analogi permasalahan yang kita hadapi. Apalagi, di dalam buku ini juga dibahas kode etik penyamaan suatu masalah dengan masalah lain (qias dan semacamnya).

Pada bagian kedua—perbahasan inti dalam buku ini—dikupas tuntas persoalan terkait dengan kelompok minoritas yang diurai dalam tiga bab. Karena semangat kodifikasi buku merelai problem minoritas dalam masalah beragama, di dalamnya pun pembahasannya tertuju pada permasalahan yang kaitannya dengan agama, baik yang bersifat parsial maupun esensial. Bagaimana mereka sebagai umat Islam yang terpinggirkan di sebuah daerah menghadapi masalah dan bagaimana mengambil sikap.

Pada bab pertama, definisi, objek kajian, urgensi, dan metodologi pemecahan masalah terkait dengan kelompok minoritas dibabat habis hingga tersimpulkan dengan baik. Polemik seputar rakyat yang termarginalkan pun ketemu titik akhir persoalannya, sehingga dengan mudah kita merumuskan problematika yang tengah menganga di kalangan mereka, mana yang ditolelir dan mana yang tidak.

Selanjutnya, buku ini pada bab kedua merumuskan beberapa kaidah fikih yang sering diimplementasikan dalam menyoal keribetan kelompok minoritas dalam menjalani aktifitas mereka. Ambil contoh, perubahan kesimpulan hukum karena spirit problemnya berbeda (taghayyurul ahkâm bi-taghayyutiz-zamân walmakân), batas darurat dan hajah, syariah Islam yang memprioritaskan taisîr kepada pemeluknya dan lain sebagainya, utamanya mereka yang termarginalkan.

Pada akhir babnya, buku yang berjudul Shinâ’atul-Fatwâ wa FikhulAqalliyât ini menyuguhkan beberapa rumusan contoh masalah yang sering dijumpai dalam lingkungan kelompok minoritas. Berhijab, misalnya, yang tidak sedikit di antara Muslimah yang merasa sulit untuk memakainya. Atau, seperti berimigran ke negara non-Muslim. Dalam buku ini diurai dengan sangat gamblang.

Di penghujung pembahasan, buku ini menutupnya dengan metode memecahkan silang fatwa dan bagaimana merumuskannya. Yaitu, meninjau kuat dan tidaknya argumen yang dipakai, motif perbedaan dan kaitannya dengan realita yang tengah dihadapi. Selamat membaca!

Spread the love