Sedikit clash dalam rumah tangga sudah merupakan sebuah keniscayaan hidup. perbedaan latar belakang antara istri dan suami menjadi salah satu faktor perdebatan kecil di sebuah rumah tangga menganga. Terlebih lagi, rasa cemburu yang begitu amat besar akan memperpanas suasana.
Oleh karena itu, sangat urgen pasutri saling menanam saling menerima agar hubungan mereka tetap eksis dan penuh kehangatan. Jangan sampai pasutri saling mengorek kekurangan dan menjadikannya bumerang untuk menyudutkan antar satu sama lain. Karena jika itu yang terjadi, clash yang tadinya hanya menganga akan pecah dan memperkeruh suasana.
Selain itu, saling pengertian di antara pasutri harus dijalin sejak awal sebelum mereka melangkah lebih jauh. Karena walau bagaimanapun juga, saat perbedaan itu disikapi dengan saling pengertian, maka perbedaan itu tidak akan menyulut perdebatan yang panjang, apalagi harus saling menjatuhkan.
Tetapi apa mau dikata, saat perbedaan sudah pada puncaknya—tentu menurut versi masing-masing pasutri—sedikit kebisingan di tengah keluarga tidak lagi bisa diredam. Paduan cinta yang awalnya hangat dirasa kini akan menjadi penuh duri bagi pasutri. Bahkan, tidak jarang sumpah sarapah terlontarkan tanpa mereka sadari. Akhirnya, hubungan mereka pun harus kandas di tengah jalan, talak.
Kenyataan ini diperparah lagi dengan sikap kecut dan tidak mau bertutur sapa pasca vonis talak itu. Yang awalnya antar keluarga pasutri saling menghargai dan menghormati pasca talak akan berbeda ceritanya. Bahkan, saling bermusuhan dan saling menjatuhkan tidak jarang terjadi.
Untuk masalah ini, Islam sangat memahami dan memberikan respon guna meminimalisir ketegangan di antara kedua pasutri. Islam sangat peka dengan situasi tegang ini. Islam tidak membiarkan perseteruan itu terus memanas dengan memberikan aturan pasca talak. Semisal, suami yang telah mentalak istrinya tetap dibebani nafkah jika talaknya bukan talak ba’in. Juga, Ia tetap harus membiarkan istrinya tinggal di rumahnya dan tidak boleh malah mengusirnya sebelum idah selesai.
Itu semua diupayakan agar amarah yang sempat membara bisa padam dengan membiarkan istrinya tinggal di rumahnya. Mungkin dengan demikian mereka bisa sadar bahwa talak itu tidaklah baik. Hidup sebatang kara-lah yang akan dirasakan pasca talak. Ketika sudah menyadari itu, diharapkan vonis talak itu dicabut dan menyatu dalam ikatan cinta kembali, rujuk.
Ini hanya sebagian syariah Islam guna meminimalisir ketegangan yang membuncah di antara pasutri. Sebenarnya masih banyak lagi ketentuan dan kewajiban lain yang harus diperhatian oleh pasutri. Karenanya, berikut penulis tawarkan sebuah buku yang menjelaskan masalah ini, Ahkâmuth-Thalâq Fîsy-Syarî’ah al-Islâmiyah.
Karya Musthafa bin al-Adwi ini sangat bagus dibaca pasutri, baik hubungannya yang masih hangat atau yang sudah pecah, talak. Di dalamnya yang hanya mengupas sesuatu yang sangat penting dan ringkas sangat baik untuk dijadikan bahan bacaan, utamanya bagi mereka yang tidak suka ribet dalam berfikir.
Buku setebal 202 halaman ini sangat sistematis dalam menyajikan rangkaian pembahasan. Sebagaimana buku pada umumnya, sebagai prolog buku ini terlebih dahulu menjelaskan definisi. Meski demikian, bukan berarti buku ini tidak ada nilai lebih dari yang lain. Bahkan, di sela-sela pembahasannya selalu menyajikan analisa komparatif dalam merumuskan definisi talak dari berbagai sudut pandang.
Uniknya, dalam buku yang bertajuk Ahkâmuth-Thalâq Fîsy-Syarî’ah al-Islâmiyah Ini sering kali memberikan rumusan dan memperjelas titik permasalahan yang tengah diperbincangkan ulama (khilaf) dengan men-tarjih pendapat yang lebih sesuai nash syari’ yang otoritatif.
Dengan begitu, kita sebagai pembaca bisa menilai, apakah yang dirumuskan oleh Musthafa bin al-Adwi bisa dipertanggungjawabkan atau tidak? Atau, paling tidak kita bisa mengetahui, bagaimana proses pencetuhan hukum talak itu tersimpulkan dengan meninjau dalilnya. Selamat membaca!
Peresensi: Achmad Sudaisi
[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]
5