Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Habib Taufiq bin Abdul Qadir Assegaf
    MENDING SUMBU PENDEK, DARIPADA TAK PUNYA SUMBU
    29 Januari 2025
    Latest News
    PETAKA PENA DI AKHIR MASA
    13 Mei 2025
    LGBT DI SEKITAR KITA
    29 April 2025
    Pelangi, Warna-Warni Kesablengan Kaum LGBT
    26 April 2025
    DI BALIK SKB 3 MENTERI
    25 April 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    PROBLEMATIKA PUASA WANITA ISTIHADZAH
    16 Mei 2025
    PESAN TERSEMBUNYI DALAM SYARIAT BEROBAT
    20 April 2025
    TANDA-TANDA ALAM SAAT LAILATUL QADAR
    20 Maret 2025
    DAKWAH DENGAN MUSIK
    24 November 2024
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    SAHABAT NABI DARI INDIA,MITOS ATAU FAKTA?
    14 Mei 2025
    SYEKH MUKHTAR BIN ATHARID AL-BUGHURI
    5 Mei 2025
    TANDA-TANDA ALAM SAAT LAILATUL QADAR
    20 Maret 2025
    AHNAF BIN QAIS, HATIM ATH-THA’I,HINGGA MU’AIDI
    22 Desember 2023
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MARJ-DABIQ AWAL PERANG SAUDARA UTSMANI-MAMLUK
    11 Mei 2025
    Kegagalan Amerika Menggempur Wilayah Sumatra
    29 Januari 2025
    Bunga Violet, Si Cantik yang Kaya Khasiat
    4 Mei 2025
    KIAT-KIAT MENAMBAH IMAN
    2 Januari 2024
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Syekh Asnawi Caringin
    SYEKH ASNAWI CARINGIN BERKONTRIBUSI MEMPERJUANGKAN KEMERDEKAAN RI
    19 Desember 2021
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Latest News
    MAKAM SITI FATIMAH BINTI MAIMUN
    30 April 2025
    Milad Sidogiri 288: Meluncurkan Website Resmi untuk Souvenir dan Pernak-Pernik
    Sponsored bySouvenir Milad 288
    PANGERAN KATANDUR DI SUMENEP
    22 Desember 2023
    Kajian Annajah HMASS
    29 Januari 2025
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: MENGUBAH FISIK MUSHOLLA JADI MASJID
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » MENGUBAH FISIK MUSHOLLA JADI MASJID
Kolom Fuqaha

MENGUBAH FISIK MUSHOLLA JADI MASJID

Khoiril Umam
Last updated: 13 Desember 2021 10:56 am
Khoiril Umam
Share
8 Min Read
Mengubah Fisik Mushalla Jadi Masjid
Mengubah Fisik Mushalla Jadi Masjid
SHARE

Di Indonesia, ada dua tempat ibadah kaum Muslim; masjid dan musholla. Keduanya sama-sama dijadikan tempat shalat dan kegiatan ibadah lain, hanya saja mushalla sifatnya sekala kecil. Bahkan adat Madura di setiap pelataran rumah terdapat mushalla. Dari itu, dalam suatu desa atau kampung, mushalla bisa lebih banyak dibanding masjid, sementara masjid hanya satu dalam satu kampung atau desa.

Kemudian, di sebagian tempat yang keberadaan masjid terbatas, kadang ada rencana mendirikan masjid yang sebelumnya ikut kampung sebelah. Salah satu alternatifnya ialah mengubah musholla yang sebelumnya dijadikan pusat ibadah menjadi masjid. Bolehkah musholla dijadikan masjid?

Karena hal ini terkait dengan wakaf, maka perlu kejelasan proses pewakafan masjid dan mushalla. Dalam proses terbentuknya masjid, ulama merumuskan bahwa masjid dipastikan sebagai wakaf, ketika ada ungkapan pelafalan yang tertuju untuk dijadikan masjid. Dalam kitab Fathul-Mu’in, misalnya, ada dua bentuk shighat pewakafan tanah atau tempat sebagai masjid: Sharih dan Kinayah.

“Di antara bentuk shighat sharih: ‘Saya jadikan tempat ini sebagai masjid’. Dengan ungkapan itu, objek langsung menjadi masjid, meski tidak ditambahi ungkapan ‘karena Allah’ dan tidak menyebut hal-hal pada penjelasan sebelumnya. Sebab, masjid pasti wakaf. Adapun ungkapan, ‘Saya wakafkan ini untuk shalat’, merupakan bentuk sharih dalam pewakafan dan kinayah dalam hal ia sebagai masjid, sehingga harus ada niat kalau ingin dijadikan masjid. Hal itu jika tidak pada tanah bebas.’”

Maka dapat dipahami bahwa ketika ada penyebutan masjid dalam pewakafan, secara otomatis menjadi masjid. Jika hanya menyebut pewakafan untuk shalat saja, tanpa ada maksud menjadikan masjid, tidak secara otomatis jadi masjid. Ini karena shighat-nya adalah bentuk kinayah. I’anatuth-Thalibin (III/190) mengomentari redaksi kitab Fathul Mu’in tadi:

)قوله ووقفته للصلاة الخ ) أي وإذا قال الواقف وقفت هذا المكان للصلاة فهو صريح في مطلق الوقفية ( قوله وكناية في خصوص المسجدية فلا بد من نيتها (فإن نوى المسجدية صار مسجدا وإلا صار وقفا على الصلاة فقط وإن لم يكن مسجدا كالمدرسة

(Ungkapan “Saya mewakafkannya untuk shalat”) maksudnya, jika pewakaf berkata, “Saya mewakafkan tempat ini untuk shalat” maka termasuk sharih (jelas) dalam kemutlakan wakaf. (Ungkapan, “Dan kinayah dalam kekhususannya sebagai masjid, harus ada niat agar menjadi masjid”), sehingga jika pewakaf berniat menjadikannya masjid, maka tempat itu menjadi masjid. Jika tidak ada niat maka hanya wakaf untuk shalat saja, sebagaimana sekolah biasa.

Jadi jelas pewakafan hanya untuk shalat saja, hukumnya sah dan tidak serta merta ia jadi masjid jika tidak ada niatan menjadikannya masjid.

Nampaknya, hal seperti inilah yang terjadi pada mushalla wakaf yang berkembang di tengah masyarakat. Jelas bukan masjid jika sedari awal memang tidak diwakafkan untuk masjid. Tempat itu disebut mushalla, langgar, surau atau nama lain sesuai istilah yang digunakan di beberapa daerah.

Hanya kemudian, bagaimana jika mushalla wakaf ingin ditingkatkan menjadi masjid? Terkait perubahan bentuk atau fungsi barang wakaf, mazhab Syafi’i demikian ketat. Artinya, ada kehati-hatian untuk melakukan perubahan fungsi yang telah ditentukan oleh pewakaf atau wakif. Tidak semudah di awal ketika ingin mewakafkan tanah untuk masjid, sehingga sekali ucap langsung jadi masjid. Imam Nawawi dalam Raudhah-nya, menulis:

لا يجوز تغيير الوقف عن هيئته ، فلا تجعل الدار بستانا ، ولا حماما ، ولا بالعكس ، إلا إذا جعل الواقف إلى الناظر ما يرى فيه مصلحة للوقف ، وفي فتاوى القفال : أنه يجوز أن يجعل حانوت القصارين للخبازين ، فكأنه احتمل تغيير النوع دون الجنس

“Tidak boleh mengubah fungsi atau bentuk (barang) waqaf. Makanya, tidak boleh (waqaf) rumah dirubah jadi (waqaf) kebun atau tempat pemandian, dan sebaliknya. Kecuali jika pewaqaf memasrahkan susuai pandangan maslahah bagi kepentingan wakaf. Adapun fatwa Imam al-Qaffal ‘Boleh menjadikan (waqaf) tempat cukur (salon rambut) sebagai toko roti, barangkali maksudnya adalah mengubah bentuk bukan fungsi.’”

Maka, kebolehan mengubah benda wakaf hanyalah untuk menyelaraskan tempat, bukan mengubah fungsi kebun sebagai rumah atau sebaliknya. Dalam redaksi yang lebih luas, mengubah barang wakaf disebutkan dalam Nihayatul-Muhtaj, mengutip Imam as-Subki:

ولأهل الوقف المهايأة لا قسمته ولو إفرازا ولا تغييره كجعل البستان دارا وعكسه ما لم يشرط الواقف العمل بالمصلحة فيجوز تغييره بحسبها ، قال السبكي : والذي أراه تغييره في غيره ولكن بثلاثة شروط : أن يكون يسيرا لا يغير مسماه ، وأن لا يزيل شيئا من عينه بل ينقله من جانب إلى آخر ، وأن يكون مصلحة وقف

“Pengelola waqaf boleh mengubah (menyelaraskan) bentuk, tetapi tidak boleh membagi-bagi memakai sekat-sekat. Dan tidak boleh mengubah fungsi seperti mengalihkan kebun sebagai rumah atau sebaliknya, selama waqif tidak menyaratkan satu tindakan sesuai maslahah, (jika waqif menyaratkan demikian) maka boleh merubah fungsi dengan pertimbangan maslahah. Imam as-Subki mengatakan: Pendapatku, boleh pengubahan wakaf menjadi hal lain, tetapi dengan tiga syarat; (1) perubahannya sedikit dan tidak mengubah nama. (2) Tidak menghilangkan apapun dari fisik wakaf, melainkan hanya memindah lokasi saja. (3) Perubahannya bernilai maslahah.”

Dua redaksi ini tampak diawali dengan ungkapan tidak boleh mengubah (fungsi) benda wakaf, melainkan dengan syarat maslahah dari instruksi waqif. Pada kasus pengubahan musholla menjadi masjid, dari redaksi ini tidak boleh dilakukan, terlebih perubahan yang sifatnya mengubah total demi penyesuaian, dari musholla, langgar, surau menjadi masjid. Maka syarat perombakan Imam as-Subki tidak terpenuhi.

Namun kemudian, yang perlu didiskusikan adalah fatwa Imam Qaffal dalam redaksi Raudhah tadi, “Boleh menjadikan (waqaf) tempat cukur (salon rambut) sebagai toko roti” yang kemudian ditanggapi Imam Nawawi, “Barangkali pengertiannya adalah mengubah bentuk, bukan fungsi.”

Artinya, pendapat Imam Qaffal membolehkan pengubahan bentuk, bukan fungsi. Maka tidak boleh mengubah fungsi rumah sebagai tempat tinggal sebagai kebun untuk cocok tanam. Berbeda jika hanya mengubah bentuk, seperti bentuk tempat potong rambut menjadi toko roti, yang fungsinya sama-sama sebagai tempat usaha.

Dari titik ini, timbul pertanyaan, apakah mushalla dan masjid memiliki satu fungsi dan makna yang sama? Secara umum, keduanya memang memiliki fungsi yang sama. Hanya saja masjid memiliki hak khusus, misalkan ia bisa jadi tempat i’tikaf. Dari sudut bahasa, semua tempat ibadah bisa juga disebut masjid (Lisanul-Arab, entri Sajada). Jika mushalla dan masjid punya esensi fungsi yang sama, bisa jadi boleh mengubah musholla menjadi masjid. Akan tetapi ini perlu diskusi lebih dalam.

Kesimpulannya, mengubah musholla menjadi masjid, jika ada instruksi wakif yang menyaratkan satu maslahah lalu ia percayakan kepada Nazhir, yang kemudian disepakati ada maslahah dalam pengubahan fisik tersebut, maka boleh. Sebaliknya, mengubah fisik tanpa ada mashlahah yang jelas dan mendesak, maka tidak boleh. Wallahu A’lam.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Baca juga: Masjid Meulaboh Aceh

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

You Might Also Like

TENTARA HATI

MUSLIMAH YANG MENYEJUKKAN HATI

NEGARA SEKULAR ITU NETRAL?

SIMPANLAH AIB KELUARGA: TRIK RUMAH TANGGA SAKINAH

DANA MASJID UNTUK ACARA MAULID

TAGGED:Sidogiri MediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Larangan Menghina dan Mencela AKIDAH AHLUSUNAH TERHADAP SHAHABAT RASULULLAH #2 LARANGAN MENGHINA DAN MENCELA
Next Article Murah Senyum, Bukan Senyum Murahan MURAH SENYUM, BUKAN SENYUM MURAHAN!
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

PROBLEMATIKA PUASA WANITA ISTIHADZAH
Kolom Fuqaha 16 Mei 2025
SAHABAT NABI DARI INDIA,MITOS ATAU FAKTA?
Dunia Islam Hadharah 14 Mei 2025
MARJ-DABIQ AWAL PERANG SAUDARA UTSMANI-MAMLUK
Kilas Balik 11 Mei 2025
PETAKA PENA DI AKHIR MASA
Topik Utama Utama 9 Mei 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d