Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
    SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
    23 Desember 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    5 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
    KILAS SEJARAH ASHTINAME OF MOHAMED
    9 Januari 2026
    ASHTINAME OF MOHAMED DAN KONTROVERSINYA (2/2)
    7 Januari 2026
    IMAM ABDULLAH BIN UMAR AL-BAIDHAWI
    1 Desember 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
    CERAI TAK SELALU DIBENCI
    14 Januari 2026
    BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
    15 Januari 2026
    TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
    15 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
    RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
    6 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: KONDOM SAAT HAID
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » KONDOM SAAT HAID
KajianKolom Fuqaha

KONDOM SAAT HAID

Khoiril Umam
Last updated: 8 Februari 2022 8:44 am
Khoiril Umam
Share
9 Min Read
Kondom Saat Haid
Kondom Saat Haid
SHARE

Telah maklum, berhubungan intim suami-istri adalah bagian penting dalam pernikahan dan bahkan menjadi sumber utama kemesraan. Namun kemudian, sering juga seorang suami merasa terganggu saat sang istri mengalami datang bulan, atau menstruasi. Meski hal itu jamak terjadi bagi kaum hawa, tetapi ada saja suami yang mengeluhkannya, dan bahkan menerjang larangan berhubungan intim saat istri haid. Ada juga yang mensiasatinya dengan memakai kondom.

Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum berhubungan intim dengan istri yang sedang haid menggunakan kondom, hal perlu diperhatikan bahwa secara syariat hubungan intim ini terlarang atau haram. Bukan karena bendanya yang haram, melainkan ada mani’ penghalang berupa haid. Menganggap halal praktik seksual dalam kondisi haid, bisa menjatuhkan pada kekufuran karena telah menghalalkan hal yang diharamkan.

Dasar keharaman berhubungan intim saat haid ini, terdapat pada surah al-Baqarah (2): 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haid. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’” (Surat Al-Baqarah ayat 222).

Meski tidak disampaikan pada ayat ini tentang nifas, ulama kemudian menganalogkan atau mengqiyaskan hukumnya dengan keharaman berhubungan intim saat haid. Dalam al-Fiqh al-Islamy (III/552), misalnya, disebutkan redaksi demikian:

ويحرم بالاتفاق إتيان الحائض، ومستحله كافر، لقوله تعالى: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة:222/2] والنفساء كالحائض

” Berdasar kesepakatan ulama, haram hukumnya berhubungan badan dengan istri yang sedang haid. Orang yang menghalakannya menjadi kufur. Keharaman ini didasarkan pada firman Allah (yang artinya di atas). Sementara perempuan nifas, sama hukumnya dengan yang sedang haid,”

- Advertisement -

Dalam mazhab Syafii, menjimak istri saat haid itu termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah al-‘Ubbadi yang ditulis oleh Syihabuddin Ahmad bin Qasim al- ‘Ubbadi demikian:

قَالَ فِي الْعُبَابِ وَالْوَطْءُ مِنْ عَامِدٍ عَالِمٍ مُخْتَارٍ كَبِيرَةٌ يَكْفُرُ مُسْتَحِلُّهُ

Penulis kitab al-‘Ubab mengatakan, menjimak (istri yang sedang haid) dengan sengaja, mengetahui (keharamannya), dan kehendak sendiri itu termasuk dosa besar, dan yang menganggapnya halal itu dapat menjadi kafir.

Demikian jelas larangan agama soal aktivitas seksual saat istri haid. Tidak hanya dari sudut agama, dari segi kesehatan juga dinyatakan bahwa itu harus dihindari. Banyak penjelasan terkait dengan hal tersebut, yang di antaranya disebutkan bahwa saat haid, terjadi peluruhan lapisan endometrium (lapisan dinding rahim bagian dalam) yang mengandung berbagai macam protein serta asam amino. Namun, jika ternyata tidak terjadi pembuahan, maka endometrium tersebut bisa menjadi media yang sangat baik bagi pertumbuhan berbagai penyakit. Nah, bisa dipastikan kuman penyakit yang masuk ke endometrium ini masuk melalui pintu vagina. Selain vagina, penis juga bisa membawa kuman penyakit dari luar.

Akan lebih berbaya lagi, jika si perempuan menderita salah satu dari sekian banyak penyakit STD (Sexually Transmitted Diseases) seperti herpes dan gonorrhea, maka darah haid merupakan medium yang sangat baik untuk berpindahnya virus atau bakteri penyebab penyakit tersebut kepada pasangan. Terlebih lagi, saat haid, vagina dipastikan dalam kondisi yang sangat sensitif. Jika dipaksakan terjadi penetrasi, biasanya si perempuan akan merasa sakit dan perih karena terkoyak. Jika sudah begini, maka akan membutuhkan waktu lama untuk penyembuhan.

Meski demikian, ada saja yang mensiasatinya dengan menggunakan kondom. Bisa saja, kondom menghindari segala resiko penyakit yang ditimbulkan, sebagaimana yang dijelaskan oleh ahli kesehatan. Akan tetapi, bagaimana dari sudut larangan oleh agama?

Dalam hal ini, bisa saja resiko penyakit bisa dihindari dengan kondom. Hal yang juga diperhatikan hukum haram ini bukan karena adanya penyakit yang kemudian ditimbulkan setelah berhubungan intim, melainkan secara khusus illat itu datang dari nash agama.

Dalam fikih, ulama menjelaskan bahwa sekalipun menggunakan kondom, berhubungan badan saat istri sedang haid tetap haram atau termasuk dosa besar. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul-Muhtaj dengan redaksi demikian:

يَحْرُمُ (مَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا) إجْمَاعًا فِي الْوَطْءِ وَلَوْ بِحَائِلٍ

“Haram bercumbu (pada tubuh bagian antara pusar dan lutut istri yang sedang hadi) atas ijmak ulama dalam keharaman wathi’ meski menggunakan penghalang”.

Kenapa diharamkan aktivitas apa pun antara pusar dan lutut istri yang sedang haid dan nifas? Hal itu sebagai langkah hati-hati agar tidak terjerumus pada wathi’ yang memang secara ijma’ haram. Oleh karena itu, sisi-sisi yang meliputi sesuatu yang diharamkan juga diharamkan. Meski kemudian, aktivitas antara pusar dan lutut ini terdapat khilaf, karena memang ada dua hadis yang berkaitan dengan hal ini.

Dalam kitab al-Fiqh alal-Madzahib al-Arba‘ah (I/114), juga disebutkan terkait dengan hukum haram berhubungan intim menggunakan kondom atau tanpa alat kontrasepsi ketika istri sedang haidh atau nifas. Berikut redaksinya:

أما وطء الحائض قبل انقطاع دم الحيض فإنه يحرم ولو بحائل-كالكيس–المعروف

“Hubungan badan dengan perempuan yang sedang haid haram, meskipun dengan alat pengaman seperti kondom yang cukup terkenal,”

Untuk hal ini, tidak bisa dibayangkan dengan hukum batal wudhu’ saat bersentuhan kulit antara lelaki perempuan; batal ketika tidak ada penghalang, dan tidak batal saat penghalang. Sebab, tekait dengan hukum aktivitas wathi’, bukan sekedar bersentuhan dua alat kelamin (iltiqa’ul-khitanain), tetapi ada unsur idkhaludz-dzakar (memasukkan kepala dzakar). Jika hanya bersentuhan, tanpa ada unsur idkhaludz-dzakar, tidak disebut wathi’.

Dengan demikian, meski memakai kondom, unsur idkhaludz-dzakar tentunya sudah disebut wathi’, sehingga segala hukum wathi’ menjadi berlaku, seperti kewajiban mandi, haram dilakukan saat haid dan nifas, dan juga zina saat dilakukan di luar pernikahan.

Hanya kemudian, bagaimana jika hasrat suami demikian kuat dan sudah tidak tahan berhubungan intim dengan istrinya? Jika hasrat tersebut demikian memuncak hingga bisa menjerumuskan pada perbuatan zina, apabila tidak melakukannya, wathi’ diperbolehkan. Hal ini memandang paling ringan dari dua keharaman: zina dan wathi’ saat haid. Dalam Hasyiah al-‘Ubbadi disebutkan:

لَوْ خَافَ الزِّنَا إنْ لَمْ يَطَأْ لْحَائِضَ بِأَنْ تَعَيَّنَ وَطْؤُهَا لِدَفْعِهِ جَازَ لِأَنَّهُ يَرْتَكِبُ أَخَفَّ الْمَفْسَدَتَيْنِ لِدَفْعِ أَشَدِّهِمَا

Jika dikhawatirkan zina, seandainya suami tidak menggauli istrinya yang sedang haid, tidak ada pilihan lain selain menggaulinya, maka hal tersebut boleh. Hal ini karena menimbang mafsadah yang paling ringan untuk menghindar mafsadah terberat (zina).

Namun demikian, jika orientasinya hanya memenuhi hasrat dengan mengeluarkan mani, suami boleh mencumbui istrinya pada selain jima’ atau meminta istrinya untuk melakukan yang mengarah ke sana. Artinya, meskipun tidak bisa berhubungan intim, bukan berarti kemesraan harus hilang. Haid bukan berarti menghalangi segalanya. Hanya satu titik yang tidak diperbolehkan, hubungan intim.

Sampai di sini, dapat diambil simpulan bahwa hubungan badan dengan mengenakan kondom atau alat kontrasepsi ketika istri sedang haid atau nifas tetap haram. Jika pun hanya orientasinya hanya mengeluarkan mani, bisa dilakukan dengan cara lain yang dibenarkan oleh syariat, atau mengikuti pendapat yang menyatakan boleh bercumbu pada semua tubuh istri, kecuali jima’. Wallahu a’lam.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Baca juga: 8 Amalan Yang Dilarang Bagi Wanita Selama Masa Haid

Baca juga: Serambi Masjid dalam Kaitan Wanita Haid

Baca juga: Menjadi Suami Mesra dan Romantis

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

WAHABISME,MATERIALISME,MAZDAKISME ?
BANYAK PEMIKIRAN NYELENEH AKIBAT TIDAK MEMPERHATIKAN SANAD
MEREKA TIDAK KONSISTEN!
JEJAK ISLAM DI SKANDINAVIA (2/2)
LEBIH BAIK MANA: BERHIJAB HATI JAHAT ATAU TAK BERHIJAB HATI BAIK?
TAGGED:Kondom Saat HaidSidogiri MediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Konsep Hermenuetika Dalam Tradisi Keilmuan Barat KONSEP HERMENUETIKA DALAM TRADISI KEILMUAN BARAT
Next Article Di saat Kulit Tak Menggambarkan Isi DI SAAT KULIT TAK MENGGAMBARKAN ISI
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kegiatan orientasi pengurus HMASS 1443–1444 H bersama pengasuh, pelantikan oleh Ketua PP IASS, dan persiapan penerimaan tamu haul
ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
Liputan Ngaji IASS
7 Februari 2026
Ilustrasi KH. Hasbullah Mun’im, ulama pengasuh rubrik keislaman
MELIHAT DUA SISI DUNIA
Ngaji Hikam
5 Februari 2026
Bangunan utama Pondok Pesantren Miftahul Qulub di Pamekasan dengan latar langit senja
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
Liputan
3 Februari 2026
Paspor Republik Indonesia berwarna biru di samping piring kecil berisi cincin dan perhiasan emas dengan latar dekorasi tanaman kering.
MENDAHULUKAN HAJI ATAU MENIKAH?
Tak Berkategori
2 Februari 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d