Telah maklum, berhubungan intim suami-istri adalah bagian penting dalam pernikahan dan bahkan menjadi sumber utama kemesraan. Namun kemudian, sering juga seorang suami merasa terganggu saat sang istri mengalami datang bulan, atau menstruasi. Meski hal itu jamak terjadi bagi kaum hawa, tetapi ada saja suami yang mengeluhkannya, dan bahkan menerjang larangan berhubungan intim saat istri haid. Ada juga yang mensiasatinya dengan memakai kondom.
Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum berhubungan intim dengan istri yang sedang haid menggunakan kondom, hal perlu diperhatikan bahwa secara syariat hubungan intim ini terlarang atau haram. Bukan karena bendanya yang haram, melainkan ada mani’ penghalang berupa haid. Menganggap halal praktik seksual dalam kondisi haid, bisa menjatuhkan pada kekufuran karena telah menghalalkan hal yang diharamkan.
Dasar keharaman berhubungan intim saat haid ini, terdapat pada surah al-Baqarah (2): 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haid. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’” (Surat Al-Baqarah ayat 222).
Meski tidak disampaikan pada ayat ini tentang nifas, ulama kemudian menganalogkan atau mengqiyaskan hukumnya dengan keharaman berhubungan intim saat haid. Dalam al-Fiqh al-Islamy (III/552), misalnya, disebutkan redaksi demikian:
ويحرم بالاتفاق إتيان الحائض، ومستحله كافر، لقوله تعالى: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة:222/2] والنفساء كالحائض
” Berdasar kesepakatan ulama, haram hukumnya berhubungan badan dengan istri yang sedang haid. Orang yang menghalakannya menjadi kufur. Keharaman ini didasarkan pada firman Allah (yang artinya di atas). Sementara perempuan nifas, sama hukumnya dengan yang sedang haid,”
Dalam mazhab Syafii, menjimak istri saat haid itu termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah al-‘Ubbadi yang ditulis oleh Syihabuddin Ahmad bin Qasim al- ‘Ubbadi demikian:
قَالَ فِي الْعُبَابِ وَالْوَطْءُ مِنْ عَامِدٍ عَالِمٍ مُخْتَارٍ كَبِيرَةٌ يَكْفُرُ مُسْتَحِلُّهُ
Penulis kitab al-‘Ubab mengatakan, menjimak (istri yang sedang haid) dengan sengaja, mengetahui (keharamannya), dan kehendak sendiri itu termasuk dosa besar, dan yang menganggapnya halal itu dapat menjadi kafir.
Demikian jelas larangan agama soal aktivitas seksual saat istri haid. Tidak hanya dari sudut agama, dari segi kesehatan juga dinyatakan bahwa itu harus dihindari. Banyak penjelasan terkait dengan hal tersebut, yang di antaranya disebutkan bahwa saat haid, terjadi peluruhan lapisan endometrium (lapisan dinding rahim bagian dalam) yang mengandung berbagai macam protein serta asam amino. Namun, jika ternyata tidak terjadi pembuahan, maka endometrium tersebut bisa menjadi media yang sangat baik bagi pertumbuhan berbagai penyakit. Nah, bisa dipastikan kuman penyakit yang masuk ke endometrium ini masuk melalui pintu vagina. Selain vagina, penis juga bisa membawa kuman penyakit dari luar.
Akan lebih berbaya lagi, jika si perempuan menderita salah satu dari sekian banyak penyakit STD (Sexually Transmitted Diseases) seperti herpes dan gonorrhea, maka darah haid merupakan medium yang sangat baik untuk berpindahnya virus atau bakteri penyebab penyakit tersebut kepada pasangan. Terlebih lagi, saat haid, vagina dipastikan dalam kondisi yang sangat sensitif. Jika dipaksakan terjadi penetrasi, biasanya si perempuan akan merasa sakit dan perih karena terkoyak. Jika sudah begini, maka akan membutuhkan waktu lama untuk penyembuhan.
Meski demikian, ada saja yang mensiasatinya dengan menggunakan kondom. Bisa saja, kondom menghindari segala resiko penyakit yang ditimbulkan, sebagaimana yang dijelaskan oleh ahli kesehatan. Akan tetapi, bagaimana dari sudut larangan oleh agama?
Dalam hal ini, bisa saja resiko penyakit bisa dihindari dengan kondom. Hal yang juga diperhatikan hukum haram ini bukan karena adanya penyakit yang kemudian ditimbulkan setelah berhubungan intim, melainkan secara khusus illat itu datang dari nash agama.
Dalam fikih, ulama menjelaskan bahwa sekalipun menggunakan kondom, berhubungan badan saat istri sedang haid tetap haram atau termasuk dosa besar. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul-Muhtaj dengan redaksi demikian:
يَحْرُمُ (مَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا) إجْمَاعًا فِي الْوَطْءِ وَلَوْ بِحَائِلٍ
“Haram bercumbu (pada tubuh bagian antara pusar dan lutut istri yang sedang hadi) atas ijmak ulama dalam keharaman wathi’ meski menggunakan penghalang”.
Kenapa diharamkan aktivitas apa pun antara pusar dan lutut istri yang sedang haid dan nifas? Hal itu sebagai langkah hati-hati agar tidak terjerumus pada wathi’ yang memang secara ijma’ haram. Oleh karena itu, sisi-sisi yang meliputi sesuatu yang diharamkan juga diharamkan. Meski kemudian, aktivitas antara pusar dan lutut ini terdapat khilaf, karena memang ada dua hadis yang berkaitan dengan hal ini.
Dalam kitab al-Fiqh alal-Madzahib al-Arba‘ah (I/114), juga disebutkan terkait dengan hukum haram berhubungan intim menggunakan kondom atau tanpa alat kontrasepsi ketika istri sedang haidh atau nifas. Berikut redaksinya:
أما وطء الحائض قبل انقطاع دم الحيض فإنه يحرم ولو بحائل-كالكيس–المعروف
“Hubungan badan dengan perempuan yang sedang haid haram, meskipun dengan alat pengaman seperti kondom yang cukup terkenal,”
Untuk hal ini, tidak bisa dibayangkan dengan hukum batal wudhu’ saat bersentuhan kulit antara lelaki perempuan; batal ketika tidak ada penghalang, dan tidak batal saat penghalang. Sebab, tekait dengan hukum aktivitas wathi’, bukan sekedar bersentuhan dua alat kelamin (iltiqa’ul-khitanain), tetapi ada unsur idkhaludz-dzakar (memasukkan kepala dzakar). Jika hanya bersentuhan, tanpa ada unsur idkhaludz-dzakar, tidak disebut wathi’.
Dengan demikian, meski memakai kondom, unsur idkhaludz-dzakar tentunya sudah disebut wathi’, sehingga segala hukum wathi’ menjadi berlaku, seperti kewajiban mandi, haram dilakukan saat haid dan nifas, dan juga zina saat dilakukan di luar pernikahan.
Hanya kemudian, bagaimana jika hasrat suami demikian kuat dan sudah tidak tahan berhubungan intim dengan istrinya? Jika hasrat tersebut demikian memuncak hingga bisa menjerumuskan pada perbuatan zina, apabila tidak melakukannya, wathi’ diperbolehkan. Hal ini memandang paling ringan dari dua keharaman: zina dan wathi’ saat haid. Dalam Hasyiah al-‘Ubbadi disebutkan:
لَوْ خَافَ الزِّنَا إنْ لَمْ يَطَأْ لْحَائِضَ بِأَنْ تَعَيَّنَ وَطْؤُهَا لِدَفْعِهِ جَازَ لِأَنَّهُ يَرْتَكِبُ أَخَفَّ الْمَفْسَدَتَيْنِ لِدَفْعِ أَشَدِّهِمَا
Jika dikhawatirkan zina, seandainya suami tidak menggauli istrinya yang sedang haid, tidak ada pilihan lain selain menggaulinya, maka hal tersebut boleh. Hal ini karena menimbang mafsadah yang paling ringan untuk menghindar mafsadah terberat (zina).
Namun demikian, jika orientasinya hanya memenuhi hasrat dengan mengeluarkan mani, suami boleh mencumbui istrinya pada selain jima’ atau meminta istrinya untuk melakukan yang mengarah ke sana. Artinya, meskipun tidak bisa berhubungan intim, bukan berarti kemesraan harus hilang. Haid bukan berarti menghalangi segalanya. Hanya satu titik yang tidak diperbolehkan, hubungan intim.
Sampai di sini, dapat diambil simpulan bahwa hubungan badan dengan mengenakan kondom atau alat kontrasepsi ketika istri sedang haid atau nifas tetap haram. Jika pun hanya orientasinya hanya mengeluarkan mani, bisa dilakukan dengan cara lain yang dibenarkan oleh syariat, atau mengikuti pendapat yang menyatakan boleh bercumbu pada semua tubuh istri, kecuali jima’. Wallahu a’lam.
M. Masyhuri Mochtar/sidogiri
Baca juga: 8 Amalan Yang Dilarang Bagi Wanita Selama Masa Haid
Baca juga: Serambi Masjid dalam Kaitan Wanita Haid
Baca juga: Menjadi Suami Mesra dan Romantis