Oleh: Ibnu Imron

Menjadi Minoritas secara Perlahan

Setelah berhasil menguasai Filipina selatan, Amerika Serikat secara perlahan memberlakukan hukum kapitalis ala Barat, dengan disertai penetapan-penetapan hukum yang cukup kontroversial, di antaranya:

  1. Land Registration Act No. 496 (November 1902) yang menyatakan keharusan pendaftaran tanah dalam bentuk tertulis, ditandatangani dan di bawah sumpah.
  2. Philippine Commission Act No. 718 (4 April 1903) yang menyatakan hibah tanah dari para Sultan, Datu, atau kepala Suku Non-Kristen adalah tidak sah, jika dilakukan tanpa ada wewenang atau izin dari pemerintah.
  3. Demikian juga Public Land Act No. 296 (7 Oktober 1903) yang menyatakan semua tanah yang tidak didaftarkan sesuai dengan Land Registration Act No. 496 sebagai tanah negara.
  4. The Mining Law of 1905 yang menyatakan semua tanah negara di Filipina sebagai tanah yang bebas, terbuka untuk eksplorasi, pemilikan dan pembelian oleh WN Filipina dan AS.
  5. Cadastral Act of 1907 yang membolehkan penduduk setempat (Filipina) yang berpendidikan, dan para spekulan tanah Amerika, yang lebih paham dengan urusan birokrasi, untuk melegalisasi klaim-klaim atas tanah.

Hal-hal tersebut mendorong terjadinya transminigrasi secara besarbesaran orang Filipina utara menuju selatan, ditambah bantuan pemerintah untuk membangun koloni baru orang Filipina utara di daerah selatan yang Secara tidak langsung mengikis keunggulan kuantitas Bangsa Moro sedikit demi sedikit.

Baca juga: Fenomena Islam di Filipina: Dulu Mayoritas, Sekarang Minoritas yang Tertindas

Tertindas di Negeri sendiri

Pada tahun 1946 M Filipina mendapatkan kemerdekaannya dari Amerika Serikat, namun tak berpergaruh banyak pada kebebasan bangsa Moro, hal itu dikarenakan kebijakan pemerintah Filipina terhadap bangsa Moro tak jauh beda dengan Amerika serikat. Memang pada masa awal kemerdekaan sikap diskriminatif pemerintah Filipina tidak terlalu kentara, kerena mereka disibukkan dengan memberantas Kelompok komunis Hukbalahab dan Hukbong Bayan Laban Sa Hapon. Baru setelah masa pemerintahan Eipidio Qurino (1948-1953) yang berhasil menumpas kelompok komunis, tekanan terhadap kaum Muslim Filipina mulai terasa, puncaknya ketika Ferdinand Marcos berkuasa (1965-1986) banyak kebijakan yang membuat kaum Muslim makin tertekan. Baru pada masa pemerintahan Fidel Ramos (19921998), mulai dibuka negosiasi antara pemerintah Filipina dan bangsa Moro.

Faktor Islam Jadi Minoritas

Mayoritas penduduk Filipina beragama Katolik. Walaupun Katolik menjadi agama mayoritas, tetapi di Filipina terdapat tiga ribu masjid, yang kebanyakan berada di Filipina selatan. Penduduk Filipina sekitar 85.2369. 00 juta pada tahun 2006, dan setiap tahunnya pertumbuhan penduduknya 1,92% dengan luas wilayah 300.076 km terdiri dari 7.107 pulau. Penduduknya terdiri dari beberapa suku yaitu suku Filipino 80%, Tionghoa 10%, Indo Arya 5%, Eropa dan Amerika 2%, Arab 1%, suku lain 2%. Kota Marawi dan Jolo dapat dianggap sebagai pusat keagamaan bagi komunitas Muslim. Kitab suci al-Quran telah diterjemahkan oleh Dr. Ahmad Domacao Alonto ke dalam bahasa Maranao, bahasa yang paling utama di kalangan Muslim. Kebanyakan Muslim di Moro adalah petani dan nelayan, tak punya jabatan pemerintahan yang berarti. Asosiasi islam yang paling aktif adalah Asosiasi Muslim Filipina (Manila), Ansar al-Islam (Kota Marawi), Masyarakat Islam Mualaf (Manila) dan Yayasan Islam Sulu (Jolo) dan sebagainya.

Namun kendatipun banyak komunitas Islam yang bermunculan, masyarakat Muslim Filipina masih sulit untuk membaur dengan undang-undang kepemerintahan. Secara garis besar ada tiga alasan yang menjadi penyebab sulitnya bangsa Moro berintegerasi secara penuh kepada republik Filipina. Pertama, bangsa Moro sulit menghargai undang-undang Nasional, khususnya yang mengenai hubungan pribadi daan keluarga, karena undang-undang tersebut berasal daari Barat dan Katolik, seperti larangan bercerai dan poligami yang sangat bertentangan dengan hukum Islam yang membolehkannya. Kedua, sistem sekolah yang menetapkan kurikulum yang sama untuk setiap anak Filipina di semua daerah, tanpa membedakan perbedaan agama dan kultur, hal itu membuat bangsa Moro malas untuk belajar di sekolah yang didirikan pemerintah. Mereka menghendaki dalam kurikulum itu adanya perbedaan khusus bagi bangsa Moro, karena adanya perbedaan agama dan kultur. Ketiga, bangsa Moro masih trauma dan kebencian yang mendalam terhadap program perpindahan penduduk yang dilakukan oleh pemerintah Filipina ke wilayah mereka di Mindanao, karena program ini telah mengubah posisi mereka dari mayoritas menjadi minoritas di hampir segala bidang kehidupan.

Baca juga: Reconquista: Sejarah Terbantainya Umat Islam di Spanyol

Hukum Islam Dulu dan Sekarang

Selama periode pra-Islam, Filipina yang punya masyarakat beragam yang tidak memiliki hukum tertulis dan kebanyakan mereka dipimpin oleh seorang datu (kepala suku) dengan hak atas tanah leluhur. Menjelang akhir abad ke-13, pulau Sulu mulai kedatang orangorang Muslim dari Arab, Kalimantan, Sumatera, dan Malaka yang bekerja sebagai pedagang dan juru dakwah, beberapa di antaranya ada yang menikah dengan perempuan lokal, dan menjalin aliansi politik. Islam kemudian disebarkan di Filipina selatan di masa pra-kolonial melalui kegiatan interaksi ekonomi, yang tentunya melibatkan hukum islam sebagai hukum utama dalam transaksi publik. Baru setalah para datu masuk Islam, kesultanankesultanan Islam mulai didirikan di Magindanao dan Sulu.

Pada masa itu, sudah dikenal sistem pemerintahan dan peraturan hukum yaitu Manguindanao Code of Law atau Luwaran yang didasarkan atas mazhab Syafi’i. Undang-undang yang terkandung didalam kitab Luwaran merupakan pilihan dari hukum Arab lama yang kemudian diterjemaahkan dan dikompilasikan untuk digunakan sebagai pegangan, serta informasi bagi para datu dan hakim di Mindanao yang tidak mengerti bahasa Arab. Sampai saat ini, kitab Luwaran masih digunakan oleh penduduk Muslim lokal di pedalaman Mindanao.

Spread the love