Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    LGBT DI SEKITAR KITA
    13 April 2026
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    20 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
    18 April 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
    16 April 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (1)
    14 April 2026
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MERTUA BAIK, PERNIKAHAN LEBIH BERMAKNA
    19 April 2026
    JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
    19 April 2026
    TAHUN 92 HIJRIYAH PEMBEBASAN ANDALUSIA (1/5)
    15 April 2026
    PSIKOLOGI PENDIDIKAN ISLAMI VERSI IMAM AL-GHAZALI (1)
    15 April 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    JAM GADANG
    6 April 2026
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: HADIS RIWAYAT KASYF DALAM BINGKAI HUKUM (2/2)
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » HADIS RIWAYAT KASYF DALAM BINGKAI HUKUM (2/2)
KajianKolom Fuqaha

HADIS RIWAYAT KASYF DALAM BINGKAI HUKUM (2/2)

Redaksi
Last updated: 21 September 2022 7:48 pm
Redaksi
Share
7 Min Read
hadis riwayat kasyf dalam bingkai hukum
hadis riwayat kasyf dalam bingkai hukum
SHARE

Melanjutkan tulisan pada edisi sebelumnya, terkait dengan kehadiran riwayat bil-Kasyf dalam hukum Islam. Dalam ranah pemikiran Islam, riwayat bil-Kasyf memang kontroversial; antara kalangan sufi dan ahli Hadis. Kontroversial lantaran perbedaan nilai antara kalangan muhaddis dengan mereka yang meyakini kekuatan dalil melalui riwayat bil-Kasyf, yakni dari kalangan sufi .

Titik penilaian terhadap sebuah hadis, menjadi sumber kontroversial, sehingga berimbas pada penolakan metodologi yang digunakan dalam kritik hadis. Karena perbedaan metodologi, hadis yang sudah dinilai dha’if atau bahkan maudhu’ oleh kalangan muhaddis melalui studi kajian dan kritik hadis, baik sanad maupun matan, justru dinilai shahih oleh kalangan ahli kasyf, terutama dari kalangan ulama sufi .

Di antara model riwayat bil-Kasyf adalah riwayat melalui mimpi, semisal bermimpi bertemu Rasulullah atau perawi hadits seperti Imam Bukhari. Ada pula yang kasyf dengan cukup mendengar dan mencium rangakaian kalimat. Ketika mendengar dan mencium dirasa harum, ia memastikan itu hadis shahih, dan sebaliknya. Pada praktik seperti inilah yang kemudian ada yang berseberangan dengan praktik kalangan ahli hadis melalui metodologi takhrij yang telah dibakukan.

Akibat klaim yang berbeda tersebut, akhirnya persinggungan terjadi di antara muhaddis dan sufi, dan bahkan beberapa tuduhan terlontar dari kedua pihak. Di antara hadis yang menjadi perdebatan ungkapan Man ‘arafa nafsahu ‘arafa rabbahu. Beberapa ulama hadis mengomentari miring ungkapan ini, di antaranya Ibnu Taimiyah yang menghukumi Maudhu’ dan Imam an-Nawawi yang menyatakan Laisa bi Tsabit. Abul-Muzhaffar bin as-Sam’ani juga mengomentarinya bukan bagian dari hadis Marfu’ melainkan ungkapan Yahya bin Mu’adz ar-Razi.

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Baca Juga: Hadis Riwayat Kasyf Dalam Riwayat Hukum

Akan tetapi, yang menarik adalah komentar Ibnul-Ghars setelah mengutip ungkapan an-Nawawi Laisa bi Tsabit bahwa kalangan Sufi menyatakan ungkapan ini adalah sebuah hadis. Di antara mereka adalah Syekh Muhyiddin bin ’Arabi dan lainnya, padahal, Syekh Muhyiddin sendiri, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Hijazi al-Wa’idz, penulis Syarh al-Jami’ ash-Shaghir li as-Suyuthi, termasuk Muhaddis bergelar al-Huffadz. Sebagian murid Syekh Muhyiddin mengatakan bahwa mengenai hadits ini Syekh Muhyiddin pernah mengatakan, ”Hadis ini meskipun tidak sah dari jalur riwayat, tapi menurutku shahih melalui jalur al-Kasyf.” (Kasyf al-Khafa’, II: 262).

Nah, komentar seperti Syekh Muhyiddin inilah yang kemudian menuai kontroversi dalam dunia hadis. Termasuk juga hadis-hadis dalam kitab Ihya’ Ulumuddin yang oleh kalangan hadis dinilai lemah atau bahkan Maudhu’, tetapi diyakini oleh banyak kalangan bahwa hadis-hadis di dalamnya terdapat dalam jalur kasyf, sebagaimana diurai pada edisi sebelum ini.

Kalangan Muhaddis, jelas menolak peran kasyf dalam periwayatan hadis. Setidaknya ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh kalangan Muhaddis. Antara alasan mereka adalah bahwa kalangan ulama yang bergelut dalam dunia hukum Islam, seperti Mutakallimin, Fuqaha’ dan Muhaddis tidak memakai hadis yang tidak sah periwayatannya melalui aturan yang telah ditetapkan dalam ilmu Hadis. Para sahabat pun sangat selektif dalam pemilahan berita yang disampaikan atas nama Nabi, dan mereka tidak melibatkan kasyf dalam setiap keputusannya.

Alasan lainnya, jika peran kasyf terbuka lebar maka tidak menutup kemungkinan akan mendekonstruksi kaidah ushul yang telah mapan, karena dengan mudahnya seseorang mengklaim kebenarannya atas nama kasyf. Terlebih lagi, martabat kasyf dalam dunia sufistik terbilang prestisius sehingga dapat membuka klaim kasyf oleh siapa pun yang menginginkan kedudukan tinggi di hadapan manusia.

- Advertisement -

Jika sudah demikian, maka hadishadis kasyf tentunya dapat meruntuhkan hadis-hadis yang secara lahir melalui jalur periwayatan, termasuk juga klaim kasyf para penipu yang ingin dibilang memiliki derajat wali. Dengan cukup menyebut, “Saya tadi malam bermimpi bertemu Rasulullah” orang-orang akan takjub, meski itu sebagai pengakuan yang mengada-ada. Tentunya, hal ini tidak menutup kemungkinan memang betul-betul terjadi pada mereka yang memiliki derajat yang tinggi di sisi Allah.

Sebenarnya, dalam kaitan masuk dan tidaknya peran ilham atau kasyf dalam penentuan hukum ini terdapat khilaf. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fawatihur-Rahamaut Syarh Muslim ats-Tsabt ada tiga pandangan di dalamnya. Pertama ada yang menyatakan dapat dijadikan hujjah. Pendapat ini disinyalir dari kalangan sufi. Kalangan sufi, meyakini hal itu betul-betul dari Rasulullah yang didapat melalui ilham.

Baca Juga: Hadis Dhaif Dalam Lingkaran Hukum

Kedua, ada yang menyatakan menjadi hujjah bagi pribadi pemilik kasyf atau ilham saja, tidak bagi kaum Muslimin. Pendapat ini disinyalir merupakan pendapat umum ulama, dan kemungkinan jalur hukumnya adalah, walaupun terbilang hujjah pasti, tetapi tidak wajib disampaikan pada semua makhluk. Dengan arti yang berbeda, manusia tidak wajib membenarkan apa yang disampaikan oleh pemilik ilham.

Ketiga, menolak secara total untuk menjadi hujjah. Di antara ulama yang menyatakan demikian adalah Syekh Ibnul-Himam. Alasan Ibnul-Himam bahwa ilham atau kasyf tidak memastikan itu dari Allah sehingga pantas untuk tidak dijadikan hujjah secara mutlak.

Ada yang menanggapi enteng mengenai peristiwa kasyf dalam dunia hadis ini dengan mengatakan bahwa kasyf sama halnya dengan ijtihad yang bisa salah dan bisa benar. Dari itu, masih perlu perlu penelusuran kembali dalam al-Quran dan hadis-hadis yang lain. Apakah hal tersebut bertentangan dengan kedua sumber tersebut atau tidak, sebab bisa saja sebuah hadis secara lahir palsu, tetapi dilihat maknanya bernilai kebenaran.

Apakah boleh mengamalkan apa yang disabdakan lewat mimpi tersebut dan menyampaikannya pada orang lain? Asy-Syarwani dalam Hasyiah-nya menyatakan bahwa menyampaikan sesuatu yang diperoleh lewat mimpi secara umum diperbolehkan selama apa yang diperoleh dalam mimpi tidak mengajak kepada perbuatan buruk atau menimbulkan fitnah. Namun demikian, sesuatu yang diperoleh dalam mimpi tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam menentukan hukum syara’. (Hasyiah asy-Syarwani III: 374).

Akhiran, riwayat bil-Kasfy adalah bagian dari khazanah keilmuan dalam Islam. Penyikapannya pun terjadi khilaf, sehingga kita tidak perlu memperuncing suatu hal yang memang berbeda di kalangan ahli. Namun demikian, bukan berarti legalitas dari kalangan yang menerima hadis kasyf, khususnya dali kalangan sufi, kemudian dibuat serampangan apalagi dijadikan dalil untuk melakukan praktik kebohongan hanya untuk mendapat tempat prestisius di depan umat. Semoga manfaat.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

MULAI DARI DOA YA QAWIYYU HINGGA TRADISI KUE APEM
AGAR BERKAH TERUS MENGALIR #1
AMAL YANG BERNILAI DI SISI ALLAH
HUKUM ULAMA BUKAN SYARIAT?
UNIVERSALITAS HUKUM ISLAM
TAGGED:hadis riwayat kasyf dalam bingkai hukumkalangan sufi dan ahli HadisMajalah PesantrenMedia Pesantrenriwayat bil-KasyfSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article tarekat dan permasalahan umat TAREKAT DAN PERMASALAHAN UMAT
Next Article muntaj tsaqafi dekonstruksi al-quran MUNTAJ TSAQAFI DEKONSTRUKSI AL-QURAN
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ilustrasi keluarga dari potongan kertas berada di bawah bentuk atap rumah yang disusun dari balok kayu
MERTUA BAIK, PERNIKAHAN LEBIH BERMAKNA
Sakinah
20 April 2026
Jahe segar dengan irisan di atas talenan kayu
JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
Klinik Pesantren
19 April 2026
Seorang ulama mengenakan sorban putih sedang menyampaikan nasihat dengan ekspresi tenang dan penuh hikmah
SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
Rijaluddin Tak Berkategori
18 April 2026
Sekelompok pria mengangkat obor atau alat tradisional dengan semangat perjuangan dalam foto bergaya vintage bernuansa kertas tua.
SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
Hadharah
16 April 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d