Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Merdeka Tanpa Bendera
    MERDEKA TANPA BENDERA
    29 Januari 2025
    Latest News
    JILBAB DAN KHILAFIYAH YANG PALING ANEH
    23 Mei 2025
    PETAKA PENA DI AKHIR MASA
    13 Mei 2025
    LGBT DI SEKITAR KITA
    29 April 2025
    Pelangi, Warna-Warni Kesablengan Kaum LGBT
    26 April 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    LAILATUL QADAR MENURUT AL-GHAZALI
    1 Juni 2025
    BEROBAT MENGGUNAKAN BARANG BERISIKO
    1 Juni 2025
    PROBLEMATIKA PUASA WANITA ISTIHADZAH
    22 Mei 2025
    PESAN TERSEMBUNYI DALAM SYARIAT BEROBAT
    20 April 2025
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Latest News
    INTERAKSI BANGSA VIKING DAN ISLAM
    5 Juni 2025
    SAHABAT NABI DARI INDIA,MITOS ATAU FAKTA?
    14 Mei 2025
    SYEKH MUKHTAR BIN ATHARID AL-BUGHURI
    5 Mei 2025
    TANDA-TANDA ALAM SAAT LAILATUL QADAR
    20 Maret 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Latest News
    CARA ALAMI HILANGKAN BEKAS JERAWAT
    1 Juni 2025
    SAAT RAJA MONGOL MASUK ISLAM
    10 Juni 2025
    ISTRI QANAAH, KUNCI KEBAHAGIAAN DALAM ISLAM
    8 Juni 2025
    MACAM OBAT HERBAL AMPUH TANGANI SAKIT PINGGANG
    25 Mei 2025
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    PERPUSTAKAAN INDONESIA
    29 Mei 2025
    MAKAM SITI FATIMAH BINTI MAIMUN
    30 April 2025
    Milad Sidogiri 288: Meluncurkan Website Resmi untuk Souvenir dan Pernak-Pernik
    Sponsored bySouvenir Milad 288
    PANGERAN KATANDUR DI SUMENEP
    22 Desember 2023
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: BANGKAI SERANGGA SAAT SHALAT
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » BANGKAI SERANGGA SAAT SHALAT
KajianKolom Fuqaha

BANGKAI SERANGGA SAAT SHALAT

Redaksi
Last updated: 22 Desember 2023 8:19 pm
Redaksi
Share
6 Min Read
SHARE

ISLAM adalah agama yang memberikan perhatian sangat besar terhadap bersuci. Bersuci bahkan menjadi syarat berbagai aktivitas ibadah tertentu seperti shalat. Bersuci merupakan perintah agama yang bisa dikatakan selevel lebih tinggi dari sekadar bersih-bersih. Sebab, tidak setiap yang bersih adalah suci.

Dalam shalat, umat Islam selain diharuskan suci dari hadas kecil dan hadas besar, mereka juga diharuskan suci dari najis baik di tempat, badan, bangkai serangga, dan pakaian. Layaknya seorang hamba bertemu dengan raja. Jika ada kotoran dalam tubuh, tempat, dan pakaianya, maka ia pun akan merasa tak tenang karena berpikir sang raja pasti merasa tak nyaman dengannya.

Masalahnya adalah jika saat shalat atau setelah ditemukan bangkai semut, lalat, atau serangga kecil lainnya di saku baju, saku celana, atau menempel di pakaian. Mungkin sebagian orang awam menyangka bahwa bangkai tersebut dima’fu (dimaafkan) dan tidak mempengaruhi keabsahan shalat sehingga mereka, meskipun melihat bangkai semut di sakunya, akan membiarkan begitu saja. Lalu bagaimana sebenarnya hukum orang yang membawa bangkai serangga seperti semut saat shalat?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu kiranya kita mengenal dulu najis beserta klasifikasinya. Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitabnya, “I’anatuth Thalibin” juz 1 halaman 98, menjelaskan bahwa ada empat kategori najis. Pertama, tidak dima’fu, ditolerir baik berada di pakaian maupun di air seperti kotoran dan kencing. Kedua, najis yang dima’fu jika terdapat di pakaian dan di air seperti najis hukmiah. Ketiga, najis yang dima’fu jika terdapat di pakaian tapi tidak dima’fu jika terdapat di air, seperti darah yang sedikit. Keempat, najis yang dima’fu ketika berada di air tapi tidak dima’fu ketika berada di pakaian, yaitu bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya seperti bangkai semut, lalat, kupu-kupu, dan serangga kecil lainnya.

Melihat pembagian najis di atas, bangkai semut masuk kategori najis yang terakhir, yakni najis yang dima’fu di air tapi tidak dima’fu ketika berada di tubuh dan pakaian yang digunakan seseorang. Sehingga ketika seseorang sebelum shalat mengetahui adanya bangkai serangga yang hinggap di pakaian atau tubuhnya, maka menurut mazhab Syafii wajib baginya untuk menghilangkan bangkai tersebut serta menyucikan pakaian dan tubuhnya yang terkena serangga dengan air, agar dapat kembali dihukumi suci. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka shalat yang dilakukan menjadi tidak sah dan wajib mengulanginya meskipun ia menyadarinya setelah shalat. Pendapat ini seperti yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab “Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab” juz 3, halaman 157:

“Penjelasan yang menjelaskan beberapa pendapat ulama tentang orang yang shalat dengan membawa najis yang ia lupakan atau tidak diketahui. Kami menyebutkan bahwa sesungguhnya pendapat yang cenderung lebih benar dalam mazhab kita, mazhab Syafii, wajib mengulangi shalatnya. Pendapat demikian diikuti oleh Abu Qilabah dan Imam Ahmad.”

Ketentuan ini tidak berlaku jika berada di tempat yang sulit menjaga dari bangkai tersebut, seperti saat musim laron. Maka tetaplah dima’fu, sebagaimana fatwa Ibnu Hajar yang dikutip oleh Syekh Abu Bakar Syatha dalam “I’anatuth Thalibin” juz 1 halaman 108:

“Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berfatwa sah shalatnya orang yang membawa bangkai lalat apabila berada di tempat yang sulit menghindarinya.”

Imam Nawawi juga menyebutkan pendapat ulama tentang orang yang tidak tahu adanya najis saat shalat atau lupa, yaitu orang tersebut tidak wajib mengulangi shalatnya. Sekali lagi, ini masih terikat dengan ketidaktahuan orang yang shalat terhadap najis tersebut. Bedahalnya jika mengetahuinya maka jelas tidak ada dispensasi. Beliau menyebutkan dalam “Al-Majmu’ ’ala Syarhil Muhadzab” juz 3, halaman 157:

“Mayoritas ulama berpendapat tidak wajib mengulangi shalatnya, pendapat demikian diungkapkan oleh Imam Ibnu Mundzir dari riwayat Shahabat Ibnu ‘Umar, Ibnu al-Musayyib, Thawus, Atha’, Salim bin ‘Abdullah, Mujahid, Sya’bi, Nukhoai, Zuhri, Yahya al-Anshari, Auza’i, Ishaq, dan Imam Abi Tsur. Imam Ibnu Mundzir begitu juga aku (Imam Nawawi) berkata, ‘Pendapat tidak wajibnya mengulangi shalat adalah pendapat Rabi’ah dan Imam Malik. Pendapat ini kuat dari segi dalilnya dan merupakan pendapat yang terpilih.'”

Jika ternyata ketentuan hukum di atas menurut sebagian orang dirasa cukup berat, maka sebagai solusi terakhir kita dapat berpijak pada pandangan Imam Qaffal yang dikutip oleh Syekh Ahmad al-Maihi asy-Syaibani dalam kitabnya, “Syarhus Sittina Mas’alah,” halaman 106. Beliau berpandangan bahwa bangkai serangga dan hewan-hewan lain yang tidak mengalir darahnya dihukumi suci. Beliau berkata:

“Imam Qaffal berkata, ‘Sesungguhnya bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci, seperti kutu, nyamuk, lalat. Maka boleh bagi seseorang mengikuti pendapat tersebut untuk pengamalan dirinya sendiri.

Dari beberapa penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa bangkai serangga yang tidak mengalir darahnya seperti semut dan lainnya dihukumi najis yang tidak dima’fu saat shalat, melainkan dima’fu ketika mengenai air saja. Sehingga, ketika bangkai tersebut mengenai pakaian atau tubuh seseorang, ia harus menyucikannya terlebih dahulu agar shalat yang dilakukan dapat dihukumi sah. Jika sengaja tidak dibersihkan, maka jelas shalatnya tidak sah, kecuali jika sulit menghindarinya atau mengikuti pendapat Imam Qaffal.

Sedangkan jika bangkai serangga diketahui keberadaannya setelah selesai melakukan shalat, maka dalam menyikapi wajib tidaknya mengulangi shalat terdapat dua pendapat. Pendapat mazhab Syafii tetap wajib mengulangi, sedangkan pendapat Imam Malik tidak wajib mengulangi.

M. Usman/sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

You Might Also Like

MAKNA PERNIKAHAN DALAM SURAH AR-RUUM 21

LIHATLAH ALMAMATERKU!

AGAR MEMELIHARA JENGGOT TIDAK MAKRUH

MEMBANGUN KOMUNIKASI BERKUALITAS

AHLUSUNNAH DAN DINAMIKA PERBEDAAN

TAGGED:hukum islamiMedia SidogiriSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article OBAT TRADISIONAL UNTUK SAKIT GIGI
Next Article SENI MEMBANGUN RUMAH TANGGA
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

CARA ALAMI HILANGKAN BEKAS JERAWAT
Klinik Pesantren 13 Juni 2025
SAAT RAJA MONGOL MASUK ISLAM
Kilas Balik 10 Juni 2025
LAILATUL QADAR MENURUT AL-GHAZALI
Kajian Tak Berkategori 6 Juni 2025
INTERAKSI BANGSA VIKING DAN ISLAM
Hadharah 3 Juni 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d