Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENIMBULKAN BANYAK PROBLEM
    19 Mei 2026
    NONA TOLERANSI
    18 Mei 2026
    RAMBU DANGER NIKAH BEDA AGAMA
    17 Mei 2026
    SUDAH SAATNYA LGBT DITANGANI DENGAN PENDEKATAN HUKUM
    23 April 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Islam Liberal Di Balik washington
    ISLAM LIBERAL DI BALIK DOLAR WASHINGTON (2-HABIS)
    23 Juni 2021
    Latest News
    JAWABAN ATAS VONIS BIDAH
    26 Mei 2026
    MENUMPANG TOILET MASJID UNTUK BUANG AIR
    26 Mei 2026
    SAATNYA PESANTREN MELEK MEDIA
    24 Mei 2026
    BALASAN TINGGI DI BALIK SILATURAHMI
    23 Mei 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    PEJUANG DAN ULAMA MINANG PAKAR ASTRONOMI
    9 Mei 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (2)
    8 Mei 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (2)
    7 Mei 2026
    SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
    1 Juni 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MENJADI ISTRI YANG CERDAS LAGI TEGAS
    14 Mei 2026
    RUMPUT TETANGGA LEBIH HIJAU?
    13 Mei 2026
    HIDUP SEHAT DENGAN BERSEPEDA
    12 Mei 2026
    PSIKOLOGI PENDIDIKAN ISLAMI VERSI IMAM AL-GHAZALI BAGIAN (2)
    11 Mei 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Latest News
    SAKSI BISU PERJUANGAN PANGERAN DIPONEGORO
    3 Juni 2026
    PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
    31 Mei 2026
    MASJID RAYA BAITURRAHMAN
    5 Mei 2026
    MEMPRIORITASKAN BACA KITAB AL-QURAN DAN BACA KITAB
    4 Mei 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: KLASIFIKASI NAJIS MA’FU
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » KLASIFIKASI NAJIS MA’FU
KajianKolom Fuqaha

KLASIFIKASI NAJIS MA’FU

Khoiril Umam
Last updated: 3 Maret 2022 6:19 pm
Khoiril Umam
Share
8 Min Read
Klarifikasi Najis Ma'fu
Klarifikasi Najis Ma'fu
SHARE

Najis adalah bagian dari pembahasan fi kih. Saat shalat, suci dari najis menjadi syarat yang harus dipenuhi, di samping syarat-syarat lainnya. Dalam pembahasan fikih, banyak kategori dan klasifi kasi najis, sehingga mengetahuinya menjadi hal yang mutlak diperlukan bagi umat Islam. Salah satunya, tentang najis yang ma’fu atau najis yang terampuni.

Kategori najis ma’fu pada dasarnya tetap berhukum najis. Hanya kemudian, efek tolak keabsahan ibadah, yaitu shalat dan sejenisnya, akibat najis ini didispensasi disebabkan oleh suatu hal yang melatarinya. Ini juga berdasarkan bahwa Islam adalah agama mudah, sehingga suatu hal yang terasa sulit akan dimudahkan. Salah satunya, soal najis ma’fu yang lebih banyak didasarkan pada kesulitan.

Dalam hal ini, ulama kemudian merumuskan kategori najis ma’fu dari dua sudut. Pertama, dari sudut kadar banyak dan sedikit najis dan dari sudut objek yang terkena najis. Untuk kategori pertama, ulama merumuskan ada empat hal, sebagaimana dirumuskan oleh as-Suyuthi dalam kitab Asybah wan-Nazhair-nya.

1. Najis yang dima’fu baik sedikit maupun banyak, baik pada baju maupun badan. Najis ini adalah darah kutu loncat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, nanah, bisul, cacar dan darah tempat bekam. Semua jenis najis ini dengan dihukumi ma’fu dengan dua syarat :

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

a. Bukan perbuatan diri sendiri (an la yakuna bi fi’lihi). Dengan demikian, jika misalnya, membunuh kutu lalu darahnya mengotori pakaian atau badan dan banyak, tidak dihukumi ma’fu.

b. Tidak melampaui batas dalam pembiaran. Jika kebiasaan seseorang saat mencuci baju, lalu meninggalkannya tanpa dicuci selama setahun, misalnya, dan dibiarkan bertumpuk-tumpuk maka tidak dima’fu lagi.

2. Najis yang dima’fu lantaran sedikit, tidak banyak. Najis ini adalah darah orang lain dan lumpur jalanan yang memang diyakini najis.

3. Najis yang dima’fu lantaran hanya berupa bekas, bukan benda najisnya. Najis ini adalah bekas cebok menggunakan batu, sisa bau atau warna najis yang sulit dihilangkan.

- Advertisement -

4. Najis yang tidak dima’fu, baik benda atau bekasnya, yaitu najis selain ketiga kelas di atas.

Untuk kategori kedua, yakni najis dima’fu dilihat dari tempat najis. Sebagaimana dipaparkan oleh Syekh Nawawi Banten dalam Kâsyifatus Sajâ ataupun juga Syekh Abu Bakar Syatha dalam I’anatuth-Thalibin-nya, klasifikasi najis dari sudut objek yang terkena najis ini juga terbagi menjadi empat. Dalam redaksi I’anatuth-Thalibin disebutkan demikian:

  اعلم أن النجس من حيث هو ينقسم أربعة أقسام: قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء، كروث وبول .وقسم يعفى عنه فيهما، كما لا يدركه الطرف. وقسم يعفى عنه في الثوب دو ن الماء، كقليل الدم…وقسم يعفى عنه في الماء دون الثوب، كميتة لا دم لها سائل

Lebih jelasnya demikian. Pertama, najis yang tidak dima’fu pada baju dan air:

قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء

Termasuk klasifikasi ini adalah najis yang umum di tengah masyarakat, seperti kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai dan air kencing. Jika najis ini mengena pada pakaian dan air, maka tidak dimaafkan. Ketika akan shalat, semuanya harus disucikan, sesuai dengan aturan penyucian najis; benda najis beserta sifat-sifat semisal bau, warna dan rasa hilang. Namun kemudian, dalam kondisi tertentu ini bisa berhukum ma’fu.

Kedua, najis yang dima’fu pada baju dan air.

 قسم يعفى عنه في الثوب والماء

Bentuk najis ini adalah najis yang sangat kecil sehingga tidak terlihat dengan pandangan normal. Najis jenis ini di antaranya adalah lalat yang menghinggap pada najis yang tentunya pada kaki lalat ada najis yang menempel. Termasuk juga, debu najis yang sudah kering dan najis pada mulut kucing. Semua najis tersebut tidak terlihat oleh pandangan normal, karena demikian kecilnya, sehingga jika mengena pada pakaian dan digunakan untuk shalat, shalatnya tetap sah karena najis tergolong ma’fu. Termasuk juga jika mengena pada air, maka tetap bisa dibuat bersuci dan lainnya.

Ketiga, najis yang dima’fu pada pakaian, badan dan air, kebalikan dari klasifikasi pertama.

قسم يعفى عنه في الثوب دون الماء

Bentuk najis ini adalah darah dan lumpur jalanan dalam jumlah yang sedikit. Darah sedikit jika mengena pada  pakaian berhukum ma’fu. Jika digunakan shalat, hukumnya tetap sah. Berbeda jika darah sedikit ini terkena pada air, maka tidak dima’fu. Artinya, jika air kurang dari dua qullah, berubah atau tidak kondisi air, tetap dihukumi najis, sehingga tidak boleh dibuat bersuci dan keperluan lain. Jika air mencapai dua qullah atau lebih dan tidak berubah, bukan ma’fu lagi melainkan suci. Berbeda jika berubah, kurang atau lebih dua qullah tetap dihukumi najis.

Lantas, seperti apa ukuran darah dianggap sedikit dan banyak? Syekh Syihab Ar-Romli seagaimana dikutip oleh Syekh Nawawi Banten menuturkan bahwa ukuran sedikit dan banyak berdasarkan uruf atau pandangan umum masyarakat. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa ukuran sedikit adalah selebar telapak tangan, ada pula yang menyebut lebih dari itu, dan ada pula yang menyebut seukuran kuku dan dirham.

Keempat, najis yang dima’fu pada air atau cairan, tidak pada baju atau badan.

قسم يعفى عنه في الماء دون الثوب

Bentuk najis ini adalah bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir (la dama laha sail) pada saat hidupnya, seperti nyamuk, kecoak, semut, dan kutu rambut. Termasuk jenis ini adalah kotoran ikan di kolam dan ulat yang hidup di air. Bangkai binatang-binatang ini bila mengenai air dima’fu, sehingga bisa dibuat bersuci dan lainnya. Akan tetapi, tidak ma’fu bila mengena pakaian, sehingga pakaian yang terkena najis ini harus disucikan.

Kemudian, Imam as-Suyuthi dalam Asybah-nya juga menambahkan dalam klasifikasi ini, yaitu dari sudut tempat saja, bukan pada baju dan air.

ما يعفى عنه في المكان فقط

Bentuk najis ini adalah kotoran burung yang berkeliaran di masjid-masjid dan tempat thawaf di masjid al-haram. Najis ini tidak ma’fu jika mengena pada pakaian, badan dan air. Termasuk dalam klasifikasi ini, juga menurut as-Suyuthi adalah kotoran yang ada di perut ikan kecil, mengikuti pendapat yang juga dima’fu disebabkan sulit membersihkan.

Sebenarnya, masih ada lagi klasifikasi najis ma’fu dengan meninjau kondisi tertentu, semisal bulu hewan yang dihukumi najis yang kemudian dihukum ma’fu bagi tukang potong. Juga bulu hewan bagi orang menungganginya. Termasuk juga madzi yang keluar saat berhubungan intim.

Terkait dengan madzi ini, dalam kitab Busyra al-Karim disebutkan terkait dengan mani yang berhukum suci. Kesucian mani ini jika ujung dzakar dan farj suci. Jika najis, maka mani berhukum mutanajjis dan haram melakukan jimak karena telah najis (talaththukh bin najasah). Pada biasanya, memang, mani didahului oleh madzi yang berhukum najis.

Hanya kemudian, Imam ‘Ali Syabramallisi mengatakan bahwa pada kondisi demikian, madzi berhukum ma’fu, sehingga tidak haram dan tidak tergolong mengotori tubuh dengan najis. Artinya, madzi berhukum ma’fu pada saat jima’ saja, sebab jika setiap kali keluar madzi harus dibasuh akan menyebabkan masyaqqah.

Demikian pembahasan klasifikasi najis ma’fu. Semoga manfaat. Amin.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Baca juga: 5 Perkara Bersihkan Najis yang Penting Diperhatikan Muslimah

Baca juga: Makan dan Minum Di Masjid

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

GEN MULIA
SIAPAKAH MODERAT DAN RADIKAL ITU (?)
Berakhirnya Sistem Monarki di Mesir
JIHAD KULTURAL KAUM SARUNGAN
CERITA NEGERI KITA
TAGGED:Klarifikasi Najis Ma'fuSidogiri MediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Generasi Milenial GENERASI MILENIAL, GENERASI YANG BERILMU DAN BERAMAL
Next Article Kebebasan Manusia Di Balik Kehendak Allah KEBEBASAN MANUSIA DI BALIK KEHENDAK ALLAH
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Tampak udara kompleks bangunan berarsitektur kolonial dengan halaman hijau, taman, dan beberapa gedung yang tersusun mengelilingi area terbuka.
SAKSI BISU PERJUANGAN PANGERAN DIPONEGORO
Jelajah
3 Juni 2026
Kubah masjid berwarna hijau dengan puncak menara kecil, terlihat dari dekat di bawah langit biru berawan.
PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
Liputan
31 Mei 2026
Bangunan masjid berkubah putih dengan pepohonan rindang dan beberapa orang berjalan di area halaman masjid.
DKS-K JEMBER BANGUNAN ELIT UNTIK PARA PENCARI ILMU
Sidogiri file
28 Mei 2026
Ilustrasi abstrak sebuah kitab terbuka dengan pena di atasnya menggunakan efek blur dan warna cokelat lembut.
IBRAHIM BIN ADHAM AL-BALKHI (3)
Khaniqah sufi
27 Mei 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d