Islam menjamin toleransi dimulai dari hubungannya dengan firqah/ kelompok pemikiran dalam Islam. Akan tetapi, toleransi ini hanya berlaku sebatas permasalah furu’iyah saja. Namun, jika perbedaan-perbedaan itu sudah menyentuh pada ranah ushul (pokok) maka tidak ada toleransi di dalamnya.

Terkait hubungannya dengan pemeluk agama lain, Islam juga memberikan kebebasan kepada seseorang untuk memeluk agama yang mereka yakini tanpa intimidasi dari siapapun. Islam tidak pernah memaksa seseorang dalam beragama.

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآَمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ(99)  وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تُؤْمِنَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَجْعَلُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يَعْقِلُونَ (100)

“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? Dan tidak ada seorangpun akan beriman kecuali dengan izin Allah; dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orangorang yang tidak mempergunakan akalnya. (QS. Yunus; 99-100). 

وَقُلِ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ ۖ فَمَن شَآءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَآءَ فَلْيَكْفُرْ ۚ إِنَّآ أَعْتَدْنَا لِلظَّٰلِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا ۚ وَإِن يَسْتَغِيثُوا۟ يُغَاثُوا۟ بِمَآءٍ كَٱلْمُهْلِ يَشْوِى ٱلْوُجُوهَ ۚ بِئْسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتْ مُرْتَفَقًا

“Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. (QS. Al Kahfi; 29)

Persoalan keyakinan agama seseorang, hal ini kembali kepada setiap individu karena merupakan suatu bentuk kebebasan yang dimiliki setiap manusia dalam menentukan pilihan. Seseorang telah diberi akal oleh Allah  untuk memilih antara Islam yang selamat dan kekufuran yang mencelakakan. Sejalan dengan hal tersebut, Allah mengutus Rasul-Nya serta para dai-dai untuk menyeru kepada kabaikan dan keimanan.

Dalam sebuah hadis, riwayat Ibnu Abbas, seorang lelaki dari sahabat Anshar datang kepada Nabi , meminta izin untuk memaksa dua anaknya yang beragama Nasrani agar beralih menjadi Muslim. Beliau menolak permintaan itu, sambil membacakan ayat yang melarang pemaksaan seseorang dalam beragama, yaitu Surah Al-Baqarah: 256 (artinya): ”Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Meskipun Islam menjamin toleransi antar umat beragama, tapi Islam tetap mewajibkan umat untuk menyampaikan kebenaran, karena asal dari penciptaan manusia tiada lain hanya untuk beribadah kepada Allah, sesuai dengan kewajiban semua Nabi yaitu beribadah kepada Allah  dan menghidayahi makhluk. Hanya saja penyampaian hidayah itu terkadang gugur ketika sudah tidak harapan setelah mengusahakannya. Adapun beribadah kepada Allah itu merupakan keniscayaan bagi makhluk secara mutlak, tetapi dihidayahi itu bukan sebuah keniscayaan bagi makhluk. Maka para nabi dan pendakwah bukanlah orang yang salah jika mereka hanya beribadah dan meninggalkan menghidayahi orang setelah berusaha keras. (Tafsîr ar-Razî juz 14 halaman 327.)

Dalam akidah Tidak ada Toleransi

Islam merupakan agama dengan semangat toleransi yang luar biasa. Namun, bukan berarti tidak ada batasan-batasan di dalamnya. Perlu diketahui bahwa toleransi tersebut hanya berlaku seputar ranah sosial kemasyarakatan (mu’amalah); umat Islam saling menghormati dengan orang di luar Islam, saling berinterksi, hingga saling tolong menolong. Karenanya, ketika orang-orang kafi r melakukan penawaran kepa da Rasulullah untuk mengikuti agama mereka, dan sebaliknya, mereka akan masuk Islam, dengan tegas Rasulullah menolaknya.

Setiap melaksanakan shalat fardhu, umat Islam terus memperteguh keyakinan dalam berpegang terhadap agama dengan selalu berikrar untuk menyembah Allah , tidak menyekutukannya serta berpasrah diri kepada Allah.

“Sesungguhnya Aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar, dan Aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada yang menyekutui-Nya. Oleh karena itu aku diperintah dan aku termasuk orang-orang Islam.”

Kebenaran Islam sebagai satusatunya agama yang sah harus selalu diyakini oleh kaum Muslimin dengan kadar keimanan yang teguh. Sama sekali tidak dibenarkan bahwa masing-masing agama memiliki kebenaran yang relatif, sebagaimana yang sekarang sedang dipromosikan oleh kelompok Jaringan Islam Liberal (JIL) dan telah banyak merasuki jiwa generasi muda Islam. Bukankah Allah  telah menyampaikan dalam al-Quran (artinya),“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran; 85).

Siapa yang menginginkan kebahagiaan dan kemuliaan di dunia dan akhirat, tidak ada jalan kecuali beriman kepada Allah  dan beribadah kepada-Nya. Kemuliaan itu tidak bisa dicapai dengan menyembah selain Allah. Kemuliaan hanya milik Allah semata. “Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya. Dan orang-orang yang merencanakan kejahatan bagi mereka azab yang keras, dan rencana jahat mereka akan hancur. (QS: Fatir; 10).

Sebagai contoh kasus adalah mengucapkan selamat Natal dan Doa lintas agama yang selalu menjadi polemik setiap tahunnya. Dalam hal ini Imam al-Fakhr ar-Razi dalam Tafsir-nya menghukumi kafi r jika di dalamnya ada unsur kerelaan (ridha). Hal ini dengan mempertimbangkan terdapat unsur memuliakan non-Muslim dan menimbulkan persepsi positif terhadap akidah mereka (kafi r) kepada khalayak umum. Akan tetapi jika sikap ini justru akan menimbulkan penilaian  terhadap Islam dan juga diperlukan maka diperbolehkan mengucapkannya dengan syarat ucapan tersebut bukan dalam rangka memberikan penghormatan tetapi demi menampakkan keindahan dan cinta kasih dalam Islam. Kemudian toleransi yang digariskan oleh ulama hanya sebatas dhahir ( luar), artinya tidak sampai menimbulkan rasa menyukai serta tidak menimbulkan persepsi salah di kalangan orang awam.

Isom Rusydi/sidogiri

Spread the love