Secara umum, artis identik dengan kecantikan dan ketampanan, meski tidak semuanya kriteria itu terpenuhi. Fans dan idola juga menjadi hal tak terpisahkan dari seorang artis, sehingg berada di samping artis adalah hal yang paling didambakan oleh para fans. Tak terkecuali membayangkan, bagaimana rasanya bercinta dengan sang idola. Sangat mungkin, berfantasi seperti itu terjadi saat berhubungan dengan isteri atau suami.
Sebuah riset yang diterbitkan dalam Journal of Sex Research menunjukkan data yang mengejutkan. Sebanyak 98% pria beristri dan 80% wanita bersuami mengaku mereka membayangkan orang lain saat sedang bercinta dengan pasangannya. Jumlah yang cukup banyak bukan? Lebih mengejutkan, ternyata sebagian besar orang merasa puas saat berhubungan intim dengan orang yang sangat bisa membuat mereka nyaman, meski dalam bayangan. Lantas, bagaimana dalam kasus berfantasi saat bercinta dengan isteri atau suami dengan membayangkan berhubungan dengan artis idola dalam kacamata fikih?
Dalam kitab Tuhfatul-Muhtaj Syarhul-Minhaj, Ibnu Hajar al-Haitami mengulasnya dalam satu pembahasan (furu’). Menurutnya, ketika ada seorang laki-laki saat menjimak isterinya sembari membayangkan kecantikan orang lain dan berfantasi seolah-olah berjimak dengannya terjadi khilaf di kalangan ulama mutaakhkhirin. Pendapat khilaf ini, karena ditemukan dasar yang jelas dalam persoalan ini (innal-mas’alah laysat-manqulah).
Sekumpulan ulama, tulis Ibnu Hajar, seperti Ibnu al-Farkah, al-Kamal ar-Radad, as-Suyuthi dan lainnya, menyatakan bahwa hal itu halal dilakukan. Alasan berpikirnya, ketika aktivitas fantasi itu dilakukan, tentu tidak ada tujuan untuk melakukan tindakan maksiat berupa zina dan muqaddimah-nya. Artinya, murni membayangkan berhubungan dengan orang yang dihayalkan, bukan bermaksud untuk berzina dengannya.
Hal ini berbeda, dengan hukum adanya rencana dan rancangan di hati untuk melakukan maksiat, bukan sekedar obsesi dan perasaan saja (hajis). Ketika sudah ada ‘azm untuk melakukan hal yang sama dengan orang yang difantasikan, maka jelas sudah haram dari sudut ‘azm itu sendiri. Sementara dalam penghayalan artis saat berhubungan intim dengan pasangan halal, tidak beresiko (khathr) untuk melakukan zina. Akitivitasnya hanya mempermainan rasa dari hal yang terlihat buruk dibayangkan menjadi bagus (tashawurul-qabih bi shuratilhasan).
Karena aktivitasnya sekadar pengolahan rasa (tashawurusy-syai’ fizh-zhan), tidak pada kenyataan, hal itu tidak dilarang karena bersifat insidental (‘aridh). Hal ini berbeda jika kemudian dari aktivitas berfantasi itu melahirkan tujuan untuk berzina dengan orang lain yang hadir dalam dunia fantasinya. Artinya, ada rancangan dan rencana (shammama) untuk melakukan perzinahan atau sekedar muqaddimah zina dalam hayalannya saat berhubungan intim. Maksud dan tekad inilah yang kemudian melahirkan dosa.
Ini adalah pandangan mu’tamad dari sebagian besar Madzhab Syafii. Hal berbeda, juga dari kalangan Madzhab Syafii, yakni al-Iraqi menyatakan dalam kitab Tharh at-Tatsrib-nya.
لو جامع أهله وفي ذهنه مجامعة من تحرم عليه ، وصوَّر في ذهنه أنه يجامع تلك الصورة المحرمة : فإنه يحرم عليه ذلك ، وكل ذلك لتشبهه بصورة الحرام والله تعالى اعلم
“Jika seseorang menjimak istrinya, sementara di perasaannya ia menjimak perempuan yang haram, dan ia menggambarkan dalam perasaannya ia telah berjimak dengan perempuan haram yang digambarkan maka semua aktivitas itu ia haram, karena telah menyerupakan dengan sesuatu yang haram.” (Tharhut-Tatsrib, II/19)
Pandangan senada dengan sebagian Madzhab Syafii tersebut dalam madzhab Maliki. Hal ini juga dikutip oleh Ibnu Hajar dalam kelanjutan pembahasannya di atas, terkait dengan sikap Ibnu al-Hajj al-Maliki. Berikut kutipannya:
وقال ابن الحاج المالكي يحرم على من رأى امرأة أعجبته وأتى امرأته جعل تلك الصورة بين عينيه وهذا نوع من الزنا كما قال علماؤنا فيمن أخذ كوزا يشرب منه فتصور بين عينيه أنه خمر فشربه أن ذلك الماء يصير حراما عليه ا هـ
“Ibnu al-Hajj al-Maliki menyatakan haram pada seorang laki-laki yang melihat perempuan lain yang ia kagumi, lalu melakukan hubungan intim dengan istrinya sembari membayangkan perempuan lain itu di hadapannya. Hal ini adalah bagian dari zina, sebagaimana pandangan ulama kita (Madzhab Maliki) terkait dengan orang yang meminum air dalam kendi sembari membayangkan meminum khamr, air pada kendi tersebut menjadi haram baginya.”
Pandangan dari kalangan Madzhab Hanafi juga menyatakan haram aktivitas penghayalan orang lain saat berhubungan intim bersama pasangan halal. Ibnu ‘Abidin al-Hanafi dari kalangan al-Hanafiyah, misalnya, menulis demikian saat menanggapi tulisan Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah:
ولم أر من تعرض للمسألة عندنا وإنما قال في الدرر إذا شرب الماء وغيره من المباحات بلهو وطرب على هيئة الفسقة حرم اه والأقرب لقواعد مذهبنا عدم الحل لأن تصور تلك الأجنبية بين يديه يطؤها فيه تصوير مباشرة المعصية على هيئتها
Saya tidak menemukan orang yang menentang masalah ini dari kalangan kita (Hanafiyah). Yang pasti pemilik kitab ad-Durar mengatakan, ‘Ketika seseorang minum air dan lainnya yang memang diperbolehkan dengan bermain-main serta mengoyang-goyang layaknya seorang ahli fasiq (peminum khamr) maka haram’. Tidak jauh dari kaidah mazhab kita (hal itu) tidak halal, karena pembayangan orang lain di sampingnya saat mewathi’ tergolong melakukan maksiat” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, VI/372)
Kemudian, dalam pandangan madzhab Hanbali, Ibn al-Muflih, misalnya menulis dalam kitab al-Adab asy-Syar’iyah-nya.
وقد ذكر ابن عقيل وجزم به في الرعاية الكبرى: أنه لو استحضر عند جماع زوجته صورة أجنبية محرمة أنه يأثم.
“Ibnu ‘Aqil menyebutkan dan menegaskan dalam ar-Ri’ayah al-Kubra-nya: bahwa jika ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika berjima’ dengan istrinya maka dia berdosa.” (al-Adab as-Syar’iyah, I/98).
Artinya, terkait dengan dunia fantasi saat hubungan intim dengan membayangkan orang lain di sisinya, ulama berbeda dalam menyikapinya. Tentu tidak semua fantasi yang menjadi titik perdebatan, karena beberapa macam fantasi yang sering dilakukan sebagian orang saat berhubungan intim. Ada yang membayangkan tempat dan suasa indah, seperti di kamar hotel atau di tempat kenangan. Aktivitas hayalan seperti ini tentu tidak masalah, karena tidak ada kaitannya dengan perzinahan.
Karena masuk dalam ranah khilaf, tentu menjadi pilihan bagi kita, mana pendapat yang ingin diikuti. Akan tetapi, sikap hati-hati tentu juga menjadi pilihan terbaik. Setidaknya, keluar dari khilaf dengan tidak melakukan aktivitas fantasi yang diperdebatkan, menjadi pilihan terbaik tersebut, terlebih jatuhnya pada hukum “haram”. Wallahu a’lam.
M. Masyhuri Mokhtar/sidogiri
Sebuah riset yang diterbitkan dalam Journal of Sex Research menunjukkan data yang mengejutkan. Sebanyak 98% pria beristri dan 80% wanita bersuami mengaku mereka membayangkan orang lain saat sedang bercinta dengan pasangannya. Jumlah yang cukup banyak bukan? Lebih mengejutkan, ternyata sebagian besar orang merasa puas saat berhubungan intim dengan orang yang sangat bisa membuat mereka nyaman, meski dalam bayangan. Lantas, bagaimana dalam kasus berfantasi saat bercinta dengan isteri atau suami dengan membayangkan berhubungan dengan artis idola dalam kacamata fikih?
Dalam kitab Tuhfatul-Muhtaj Syarhul-Minhaj, Ibnu Hajar al-Haitami mengulasnya dalam satu pembahasan (furu’). Menurutnya, ketika ada seorang laki-laki saat menjimak isterinya sembari membayangkan kecantikan orang lain dan berfantasi seolah-olah berjimak dengannya terjadi khilaf di kalangan ulama mutaakhkhirin. Pendapat khilaf ini, karena ditemukan dasar yang jelas dalam persoalan ini (innal-mas’alah laysat-manqulah).
Sekumpulan ulama, tulis Ibnu Hajar, seperti Ibnu al-Farkah, al-Kamal ar-Radad, as-Suyuthi dan lainnya, menyatakan bahwa hal itu halal dilakukan. Alasan berpikirnya, ketika aktivitas fantasi itu dilakukan, tentu tidak ada tujuan untuk melakukan tindakan maksiat berupa zina dan muqaddimah-nya. Artinya, murni membayangkan berhubungan dengan orang yang dihayalkan, bukan bermaksud untuk berzina dengannya.
Hal ini berbeda, dengan hukum adanya rencana dan rancangan di hati untuk melakukan maksiat, bukan sekedar obsesi dan perasaan saja (hajis). Ketika sudah ada ‘azm untuk melakukan hal yang sama dengan orang yang difantasikan, maka jelas sudah haram dari sudut ‘azm itu sendiri. Sementara dalam penghayalan artis saat berhubungan intim dengan pasangan halal, tidak beresiko (khathr) untuk melakukan zina. Akitivitasnya hanya mempermainan rasa dari hal yang terlihat buruk dibayangkan menjadi bagus (tashawurul-qabih bi shuratilhasan).
Karena aktivitasnya sekadar pengolahan rasa (tashawurusy-syai’ fizh-zhan), tidak pada kenyataan, hal itu tidak dilarang karena bersifat insidental (‘aridh). Hal ini berbeda jika kemudian dari aktivitas berfantasi itu melahirkan tujuan untuk berzina dengan orang lain yang hadir dalam dunia fantasinya. Artinya, ada rancangan dan rencana (shammama) untuk melakukan perzinahan atau sekedar muqaddimah zina dalam hayalannya saat berhubungan intim. Maksud dan tekad inilah yang kemudian melahirkan dosa.
Ini adalah pandangan mu’tamad dari sebagian besar Madzhab Syafii. Hal berbeda, juga dari kalangan Madzhab Syafii, yakni al-Iraqi menyatakan dalam kitab Tharh at-Tatsrib-nya.
لو جامع أهله وفي ذهنه مجامعة من تحرم عليه ، وصوَّر في ذهنه أنه يجامع تلك الصورة المحرمة : فإنه يحرم عليه ذلك ، وكل ذلك لتشبهه بصورة الحرام والله تعالى اعلم
“Jika seseorang menjimak istrinya, sementara di perasaannya ia menjimak perempuan yang haram, dan ia menggambarkan dalam perasaannya ia telah berjimak dengan perempuan haram yang digambarkan maka semua aktivitas itu ia haram, karena telah menyerupakan dengan sesuatu yang haram.” (Tharhut-Tatsrib, II/19)
Pandangan senada dengan sebagian Madzhab Syafii tersebut dalam madzhab Maliki. Hal ini juga dikutip oleh Ibnu Hajar dalam kelanjutan pembahasannya di atas, terkait dengan sikap Ibnu al-Hajj al-Maliki. Berikut kutipannya:
وقال ابن الحاج المالكي يحرم على من رأى امرأة أعجبته وأتى امرأته جعل تلك الصورة بين عينيه وهذا نوع من الزنا كما قال علماؤنا فيمن أخذ كوزا يشرب منه فتصور بين عينيه أنه خمر فشربه أن ذلك الماء يصير حراما عليه ا هـ
“Ibnu al-Hajj al-Maliki menyatakan haram pada seorang laki-laki yang melihat perempuan lain yang ia kagumi, lalu melakukan hubungan intim dengan istrinya sembari membayangkan perempuan lain itu di hadapannya. Hal ini adalah bagian dari zina, sebagaimana pandangan ulama kita (Madzhab Maliki) terkait dengan orang yang meminum air dalam kendi sembari membayangkan meminum khamr, air pada kendi tersebut menjadi haram baginya.”
Pandangan dari kalangan Madzhab Hanafi juga menyatakan haram aktivitas penghayalan orang lain saat berhubungan intim bersama pasangan halal. Ibnu ‘Abidin al-Hanafi dari kalangan al-Hanafiyah, misalnya, menulis demikian saat menanggapi tulisan Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah:
ولم أر من تعرض للمسألة عندنا وإنما قال في الدرر إذا شرب الماء وغيره من المباحات بلهو وطرب على هيئة الفسقة حرم اه والأقرب لقواعد مذهبنا عدم الحل لأن تصور تلك الأجنبية بين يديه يطؤها فيه تصوير مباشرة المعصية على هيئتها
Saya tidak menemukan orang yang menentang masalah ini dari kalangan kita (Hanafiyah). Yang pasti pemilik kitab ad-Durar mengatakan, ‘Ketika seseorang minum air dan lainnya yang memang diperbolehkan dengan bermain-main serta mengoyang-goyang layaknya seorang ahli fasiq (peminum khamr) maka haram’. Tidak jauh dari kaidah mazhab kita (hal itu) tidak halal, karena pembayangan orang lain di sampingnya saat mewathi’ tergolong melakukan maksiat” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, VI/372)
Kemudian, dalam pandangan madzhab Hanbali, Ibn al-Muflih, misalnya menulis dalam kitab al-Adab asy-Syar’iyah-nya.
وقد ذكر ابن عقيل وجزم به في الرعاية الكبرى: أنه لو استحضر عند جماع زوجته صورة أجنبية محرمة أنه يأثم.
“Ibnu ‘Aqil menyebutkan dan menegaskan dalam ar-Ri’ayah al-Kubra-nya: bahwa jika ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika berjima’ dengan istrinya maka dia berdosa.” (al-Adab as-Syar’iyah, I/98).
Artinya, terkait dengan dunia fantasi saat hubungan intim dengan membayangkan orang lain di sisinya, ulama berbeda dalam menyikapinya. Tentu tidak semua fantasi yang menjadi titik perdebatan, karena beberapa macam fantasi yang sering dilakukan sebagian orang saat berhubungan intim. Ada yang membayangkan tempat dan suasa indah, seperti di kamar hotel atau di tempat kenangan. Aktivitas hayalan seperti ini tentu tidak masalah, karena tidak ada kaitannya dengan perzinahan.
Karena masuk dalam ranah khilaf, tentu menjadi pilihan bagi kita, mana pendapat yang ingin diikuti. Akan tetapi, sikap hati-hati tentu juga menjadi pilihan terbaik. Setidaknya, keluar dari khilaf dengan tidak melakukan aktivitas fantasi yang diperdebatkan, menjadi pilihan terbaik tersebut, terlebih jatuhnya pada hukum “haram”. Wallahu a’lam.
M. Masyhuri Mokhtar/sidogiri
5