Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    SUDAH SAATNYA LGBT DITANGANI DENGAN PENDEKATAN HUKUM
    23 April 2026
    LGBT DI SEKITAR KITA
    13 April 2026
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    PENDIDIKAN ANAK DALAM SUDUT PANDANG ULAMA
    24 April 2026
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    20 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
    18 April 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
    16 April 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (1)
    14 April 2026
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    EFEK NEGATIF KEDENGKIAN SEORANG IBU
    21 April 2026
    MERTUA BAIK, PERNIKAHAN LEBIH BERMAKNA
    19 April 2026
    JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
    19 April 2026
    TAHUN 92 HIJRIYAH PEMBEBASAN ANDALUSIA (1/5)
    15 April 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    JAM GADANG
    6 April 2026
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: STANDAR USIA MEMBATALKAN WUDHU
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » STANDAR USIA MEMBATALKAN WUDHU
Kolom Fuqaha

STANDAR USIA MEMBATALKAN WUDHU

Khoiril Umam
Last updated: 22 Juni 2021 10:40 am
Khoiril Umam
Share
8 Min Read
Standar Usia Membatalkan wudhu
Standar Usia Membatalkan wudhu
SHARE

Sebagaimana diketahui, dalam literatur kitab-kitab fikih di antara hal yang dapat membatalkan pada wudhu adalah bersentuhan kulit beda jenis; lak-laki dan perempuan. Di antara syarat kebatalan ini adalah keduanya sudah menginjak usia dewasa yang bagi perempuan dapat menarik perhatian syahwat (haddan yusytaha). Akan tetapi, modernisasi demikian pesat dengan pola makanan dan tontonan yang demikian aneh, sehingga terkadang membuat anak terlihat dewasa sebelum waktunya. Lantas, berapa standar usia yang dapat membatalkan pada wudhu saat bersentuhan kulit?

Dalam Mazhab Syafi’i, bersentuhan kulit lain jenis Ajnabi dapat membatalkan pada wudhu. Kulit dimaksud adalah bagian luar, termasuk kulit pada lidah dan gusi. Ajnabi berarti orang lain, tidak masuk dalam lingkaran mahram yang diharamkan untuk menikah. Kategori Ajnabi, berarti di antara hal yang menghalalkan untuk menikah. Dalam wudhu, bersentuhan kulit dua orang Ajnabi beda jenis berarti membatalkan wudhu.

Syarat kebatalan pada wudhu ini tidak hanya keduanya harus Ajnabi, melainkan keduanya harus yakin sudah besar (Ma’a kibarin yaqinan). Tidak dihukumi batal, bersentuhan kulit beda jenis ini jika salah satu atau samasama dari keduanya masih kecil yang memang tidak memiliki pesona syahwat (shaghirah la tusytaha). Alasannya, karena anak kecil tidak berpotensi mengundang syahwat. Tentu saja, alasan ini mengikuti ukuran orang yang memiliki pikiran normal.

Standar tidak mengundang syahwat ini tidak hanya berlaku pada anak perempuan, meskipun secara umum banyak disebutkan dengan shighat muannats (tusytaha). Sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’ (I/83), anak laki-laki standarnya juga demikian. Berikut disampaikan Syekh Muhammad asy-Syarbini al-Khathib:

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

المراد بالرجل الذكر اذا بلغ  حدا يشتهى لا البالغ وبامراة الانثى اذا بلغت حدا يشتهى كذلك لا البالغة

“Yang dimaksud laki-laki (yang membatalkan) adalah ketika sampai pada batas berpotensi menarik syahwat, bukan baligh. Sementara yang dimaksud pada perempuan adalah ketika mencapai batas potensi syahwat juga, bukan pada balighnya.”

Kemudian, pada usia berapa seseorang terbilang besar dan berpotensi mengundang syahwat tersebut? Dalam pendapat shahih, potensi mengundang syahwat ini tidak ditentukan dengan usia, melainkan melalui standar urf (pandangan masyarakat umum). Jika urf memandang saat itu dewasa dan berpotensi mengundang syahwat, maka sudah dapat membatalkan wudhu. Tentu saja, pendapat masyarakat umum ini bagi mereka yang memiliki kecenderungan normal (dzawi ath-thiba’ as-salimah). Untuk hal ini, disebutkan dalam kitab al-Manhaj al-Qawim: 61:

وينتقض الامس والملموس اي وضوؤهما لاشتراكهما في لذة المس ولا ينقض صغير او ضغيرة ان كان كل منهما بحيث لا يشتهى عرفا غالبا لذوي الطباع السليمة فلا يتقيد بابن سبع سنين او اكثر لاختلافه باختلاف الصغار او الصغيرات

- Advertisement -

“Wudhu penyentuh dan yang disentuh batal wudhunya karena sama-sama merasakan kenikmatan bersentuhan. Tidak batal wudhu anak kecil, jika keduanya tidak sampai pada batasan mensyahwati secara urf bagi yang memiliki kecenderungan normal. (Soal potensi ini) tidak dibatasi pada anak laki-laki usia tujuh tahun atau lebih, karena perbedaan pada anak tergantung pada besar dan tidaknya anak.”

Pendapat berbeda dari pandangan umum tersebut adalah ulama yang membatasi potensi syahwat dengan melihat usia. Pendangan mereka pun berbeda-beda dalam menentukan usia berapa anak berpotensi menarik syahwat tersebut. Imam Abu Hamid al-Ghazali, misalnya, mengatakan bahwa maksud dari perempuan yang tidak berpotensi menarik syahwat itu adalah anak usia empat tahun kebawah.

Sementara itu, Syekh Yusuf asSanbalani menyebut bahwa ketika anak usia tujuh tahun sudah dapat membatalkan pada wudhu saat bersentuhan kulit. Menurutnya, ini adalah kesepakatan ulama (ittifaq), baik anak laki-laki atau pun perempuan. Termasuk juga ulama sepakat, anak usia lima tahun tidak membatalkan pada wudhu’.

Bagaimana dengan usia anak enam tahun? Juga menurut asSanbalani, terjadi khilaf ulama; ada yang mengatakan batal, dan ada pula yang menyatakan tidak. Akan tetapi, soal ini ternyata tetap melihat pada pandangan umum manusia. Anak usia lima tahun pun, bisa membatalkan pada wudhu ketika sudah dilihat bisa menarik syahwat. Lebih lengkapnya berikut yang tercantum dalam kitab Mirqat Shu’ud at-Tashdiq bi Syarh Sullam at-Taufiq: 21:

والمرجع في المشتهات وغيرها الى العرف على الصحيح قال الشيخ ابو حامد: التي لاتشتهى من لها اربع سنين فما دونها. افاد ذلك دونها الدميري. وقال شيخنا يوسف السنبلاني: فاذا بلغ الولد سبع سنين فانه ينقض باتفاق ذكرا كان او انثى, واذا بلغ خمس سنين فلا ينقض باتفاق, واما بلغ ست سنين ففيه خلاف, فقيل ينقض وقيل لا. هذا يرجع الى طباع الناس حتى الولد الذي بلغ خمس سنين فقط ينقض لمن يشتهيه فلا ينقض لغيره. 

“Acuan perempuan mensyahwati dan lainnya (belum mensyahwati) dikembalikan pada pandangan umum manusia (urf) menurut pandangan yang shahih. Sementara Abu Hamid al-Ghazali mengatakan, maksud perempuan yang belum mensyahwati adalah anak usia empat tahun ke bawah. Ad-Damiri menggunakan pendapat Abu Hamid ini.”

“Syaikhuna Yusuf as-Sanbalani mengatakan: ‘Ketika anak berusia tujuh tahun, sudah bisa membatalkan pada wudhu, melalui kesepakatan ulama, baik anak laki-laki atau perempuan. Ketika anak usia lima tahun, tidak membatalkan pada wudhu, juga kesepakatan ulama. Adapun anak usia enam tahun, terjadi khilaf ulama; anak yang yang mengatakan membatalkan ada yang mengatakan tidak.”

“Ini semua tetap mengacu pada watak masing-masing manusia, sehingga anak usia lima tahun pun bisa membatalkan wudhu bagi orang yang tertarik padanya, dan tidak membatalkan bagi yang tidak tertarik.”

Ini semua adalah pandangan ulama terkait batal dan tidaknya anak kecil saat bersentuhan kulit. Ukurannya memang potensi menarik syahwat. Jika demikian, bagaimana dengan perempuan atau laki-laki yang sudah tua? Terusan dalam kitab al-Manhaj al-Qawim di atas disebutkan:

وذلك لانتفاء مظنة الشهوة حينئذ بخلاف عجوز شوهاء او شيخ هرم استصحابا لما كان ولانهما مظنتهما في الجملة اذ لكل ساقطة لاقطة

“Tidak batal menyentuh anak kecil, karena tidak berpotensi syahwat. Berbeda dengan nenek tua atau laki-laki tua yang pikun, karena memberlakukan hakum yang sudah ada. Terlebih, secara global keduanya masih berpotensi kuat untuk menarik syahwat, karena (ada ungkapan), setiap ada perkara jatuh pasti ada yang memungut.”

Dengan demikian, terkait batal dan tidaknya anak kecil saat bersentuhan kulit semua ulama sepakat bahwa anak yang berpotensi menarik syahwat (yusytaha) dapat membatalkan wudhu. Hanya saja, perbedaan pada batasan anak seperti apa yang bisa menarik syahwat tersebut. Pendapat shahih, tergantung pada pandangan masyarakat umum (urf), selainnya ada yang membatasi melalui usia dengan fariasi pendapat.

Beberapa pandangan ini muncul karena memang tidak tidak ditemukan batasan resmi, baik dari nash syara’ atau bahasa. Dari itu, pandangan yang menyatakan standar urf berlaku dinilai sebagai pendapat shahih. Hal ini sesuai dengan kaidah: “Jika tidak ditemukan batasan dalam syara’ dan bahasa, maka kembalikan pada urf”. Wallahu A’lam.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

HADIS RIWAYAT KASYF DALAM BINGKAI HUKUM
BANGKAI SERANGGA SAAT SHALAT
KEMUDAHAN DALAM KESULITAN SYARIAH
JAMAAH JUMAT KURANG 40
DISPENSASI SAFAR KETIKA TUJUAN POSITIF DAN NEGATIF

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Usaha Perdamaian Ala Syiah USAHA PERDAMAIAN ALA SYIAH
Next Article Pilihan Tepat Bagi Pemula PILIHAN TEPAT BUAT PEMULA
1 Komentar 1 Komentar
  • Redaksi berkata:
    14 Maret 2021 pukul 9:20 am

    5

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Anak kecil berdiri di depan buku besar terbuka sebagai simbol dunia ilmu dan semangat belajar
PENDIDIKAN ANAK DALAM SUDUT PANDANG ULAMA
Kajian
24 April 2026
ilustrasi wajah pria memakai jaket biru dan topi gunung dengan ekspresi ramah
SUDAH SAATNYA LGBT DITANGANI DENGAN PENDEKATAN HUKUM
Wawancara
23 April 2026
anak kecil menangis duduk di lantai dengan boneka dan rubik ekspresi sedih
EFEK NEGATIF KEDENGKIAN SEORANG IBU
Muslimah
21 April 2026
Ilustrasi keluarga dari potongan kertas berada di bawah bentuk atap rumah yang disusun dari balok kayu
MERTUA BAIK, PERNIKAHAN LEBIH BERMAKNA
Sakinah
20 April 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d