Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    SUDAH SAATNYA LGBT DITANGANI DENGAN PENDEKATAN HUKUM
    23 April 2026
    LGBT DI SEKITAR KITA
    13 April 2026
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    KRITERIA CACAT PADA HEWAN KURBAN
    1 Mei 2026
    MEMBEDAH AJARAN MANUNGGALING KAWULA GUSTI
    30 April 2026
    TELADAN RASULULLAH DALAM MENYIKAPI ANAK NAKAL
    28 April 2026
    PRINSIP MENDIDIK ANAK ALA RASULULLAH
    26 April 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
    28 April 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
    28 April 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (1)
    29 April 2026
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    EFEK NEGATIF KEDENGKIAN SEORANG IBU
    21 April 2026
    MERTUA BAIK, PERNIKAHAN LEBIH BERMAKNA
    19 April 2026
    JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
    19 April 2026
    TAHUN 92 HIJRIYAH PEMBEBASAN ANDALUSIA (1/5)
    29 April 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    JAM GADANG
    6 April 2026
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: Hadis Dhaif dalam Lingkaran Fikih (3)
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » Hadis Dhaif dalam Lingkaran Fikih (3)
Kolom Fuqaha

Hadis Dhaif dalam Lingkaran Fikih (3)

Redaksi
Last updated: 25 Juli 2020 1:03 pm
Redaksi
Share
7 Min Read
hadis dhaif dalam lingkaran fikih
hadis dhaif dalam lingkaran fikih
SHARE

Kemunculan kritikus hadis sejalan dengan bangunan fikih yang dibangun oleh fuqaha’ memang sempat memunculkan reaksi berlawanan antara dua kubu. Hadis merupakan salah satu sumber hukum dalam fikih setelah al-Quran, sementara kualitas hukum yang dikeluarkan terkait dengan erat dengan kualitas hadis yang dijadikan pijakan. Akan tetapi, pemandangan yang ditampilkan dalam kajian fikih, justru ditemukan banyak hadis yang telah dinilai dhaif tetap dijadikan landasan oleh ulama fikih dalam bangunan hukumnya.

Dari fenomena ini, kemudian ditemukan klasifikasi pandangan ulama terkait dengan hadis dhaif menjadi tiga kelompok.

Pertama, kelompok yang mengamalkan hadis dhaif secara mutlak, baik dalam fadha’ilul-a’mal atau lainnya yang berkaitan dengan hukum syara’, seperti wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah. Meskipun demikian, tetap melihat kualitas kedhaifannya. Artinya kelemahan pada hadis dimaksud tidak parah. Nuruddin ‘Itr, misalnya, mengatakan bahwa ini adalah pandangan umum dari Imam Ahmad, pendiri mazhab Hanbali dan Abu Daud seorang muhaddis pengikut mazhab Syafi’i. Kaidah umum menjadi gambaran dari pendapat ini adalah: “Hadis dhaif lebih kuat daripada ra’y.”

Mahmud Sa’id Mamduh dalam at-Ta’rif bi Awhami Man Qassama as-Sunan ila Shahih wa Dhaif juga memaparkan pandangan golongan ini lebih luas. Menurutnya, hadis dhaif tidak bisa dipukul rata dengan status la yuhtajju bihi. Ada tiga tingkatan pada kualitas kedhaifan sebuah hadis. Kualitas rawi melalui alfadzul-jarh wa at-ta’dil yang dikeluarkan oleh naqidin tetap menjadi pertimbangan dalam mengkalifikasikan sebuah hadis dhaif. Berikut tiga tingkat pada hadis dhaif dari sudut kulaitas rawi dalam pandangan Sa’id Mamduh.

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

1) Kualitas rawi yang hanya dinilai Dhaif, di-Dhaif-kan, dan dinilai Layyin. Pada tataran ini, kebanyakan ulama masih menerimanya sebagai hujjah hukum dan memasukkannya dalam kategori maqbul. Tentunya, ahli fikih memiliki alasan tersendiri dalam penerimaan ini, terlebih pada objek kasus tidak ditemukan dalil lain, selain hadis yang ada.

2) Dhaif sedang, yang biasa disebut sayyi’ul-hifdz, mudhtharib, dan sejenis seperti ungkapan munkarul-Hadis. Ulama kebanyakan menerimanya dalam kaitan fadha’ilul-a’mal, terlebih kandungan pada hadis dimaksud tidak ada kemungkinan yang mengarah pada hukum haram atau makruh. Hukum sunah, dikeluarkan oleh ulama dengan landasan hadis dhaif seperti ini.

3) Dhaif parah yang biasa disebut wâhi dan muttaham bil-kadzib. Untuk kategori ini, kebanyakan ulama menolaknya. Terlebih pada hadis dimaksud tidak bisa diperkuat lagi melalui daftar rujukan dari jalur yang berbeda melalui tabi’ dan syahid (la yutaba’ wa la yusyahad).

Kedua, kelompok yang menerima hadis dhaif dalam hal fadha’ilul-a’mal, nasihat dan kisah-kisah, selain hukum syariah dan akidah, selama hadis dimaksud tidak tergolong maudhu’. Mayoritas ulama lebih cenderung dengan pandangan ini, dan bahkan Imam Nawawi menyebutnya sebagai ijmak ahli Hadis. Masuk dalam kelompok ini antara lain, IbnulMubarak dan Ibn Shalah. Ada tiga catatan dalam kelompok ini dalam penerimaannya: (1) Hadis dhaif tidak berkelas sangat lemah, seperti munkar dan matruk. (2) Hadis tersebut masuk dalam salah satu kaidah umum syariah. (3) Saat mengamalkannya tidak meyakini sebagai kebenaran dari Rasulullah.

- Advertisement -

Ketiga, kelompok yang menolak hadis dhaif secara mutlak, baik dalam hal fadha’ilul-a’mal maupun hukum syariah. Pandangan ini di antaranya diamini oleh Ibnul-‘Arabi, al-Mu’allimi dan al-Jalal ad-Dawwani.

Dari tiga kelompok di atas, hal yang menjadi pandangan umum yang terus menjadi materi diskusi adalah posisi hadis dhaif bermaterikan fadh’ilula’mal. Dua kelompok, pertama dan kedua, sama-sama sepakat bahwa hadits fadh’ilul-a’mal meskipun dhaif bisa diamalkan dengan tiga catatan dari kelompok kedua.

Dalam catatan umum, tiga kriteria dalam kelompok kedua sudah sering disinggung dalam karya-karya ilmu hadis. Namun kemudian, banyak yang mempersoalkan apakah kemudian dalam pengamalan hadis dhaif fadh’ilul-a’mal mengarah pada hukum syariah? Pertanyaan ini berangkat dari catatan ketiga, saat mengamalkan tidak meyakini itu dari Rasulullah. Mestinya, dalam pengamalannya tidak masuk dalam rangkaian hukum syariah, karena hukum syariah dibangun dengan kualitas dalil yang shahih.

Dalam hal ini, ulama kemudian memilah pengamalan hadis fadh’ilula’mal berkualitas dhaif ini dengan melihat kontennya. Jika dalam pengamalannya tidak ada kemungkinan (lam yahtamil) yang mengarah pada hukum haram dan makruh, maka diperbolehkan dan bahkan berhukum sunnah. Alasannya, pengamalan model demikian meski dilandasi hadis yang berkualitas dhaif jauh dari kekuatiran membuat-buat syariah. Lingkup pengamalannya pasti juga mengarah pada hukum ibahah dan sunnah dan mengamalkannya merupakan tidak kehati-hatian dalam mendapat pahala.

Berbeda jika dalam pengamalannya berkemungkinan jatuh pada hukum antara haram dan sunah. Dalam pandangan ini, pengamalannya tidak diperbolehkan untuk masuk pada hukum sunah. Berbeda pula jika dalam pengamalannya berkisar antara hukum makruh dan sunah. Perlu penelisikan lebih jauh pada kontennya, lebih mengarah ke hukum apa, ke makruh atau sunah? Jika lebih mengarah pada hukum sunah, lebih baik diamalkan dan juga sebaliknya.

Dari beberapa pilihan pandangan di atas, siapakah yang berhak menentukannya? Tentu boleh dilakukan oleh ulama yang kompeten di bidangnya, khususnya yang memiliki kemampuan lebih dalam istinbath alhukmi. Tidak cukup hanya mengetahui teks hadis dan sanadnya, terlebih hanya tahu satu-dua hadis, karena untuk menentukannya membutuhkan perangkat yang memadai, termasuk hapal ribuan hadis. Menentukan suatu hukum dengan hanya mengacu pada satu hadis adalah langkah bunuh diri syariah, karena telah mengabaikan dalil lain pada kasus yang sama.

Perbincangan fadha’ilul-a’mal memang sempat muncul dan menjadi perdebatan syariah sejak statemen dari sebagian kelompok yang menyebut amalan-amalan tertentu dengan sebutan bid’ah dengan alasan bahwa hadisnya dhaif. Jika statemen itu mengacu pada pandangan ketiga, bukan berarti menghilangkan pendapat mayoritas ulama yang mengamalkan hadis dhaif tersebut. Terlebih, hadis yang dinilai dhaif tidak demikian parah yang memang ada perselisihan pada kualitas rawinya antara tsiqah dan majhul. Terlebih lagi, hukum yang diamalkan telah ditetapkan oleh ulama yang berkompeten di bidangnya yang tidak hanya melihat satu hadis.

Artinya, banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam penelitian hadis sebelum menjadi keputusan hukum. Hanya ulama yang memiliki kemampuan lebih di bidang itu yang mampu mengatasi. Sejak Imam Syafii, kajian ini sudah semarak dilakukan dan perdebatan pengamalan hadis dhaif, khususnya yang berkenaan dengan fadha’ilul-a’mal, sudah selesai dalam hukum khilafiyah. Sangat tidak pas jika kemudian, muncul pemikiran yang mengangkat khilafiyah tersebut dengan mengambil salah satunya kemudian menyebut kata bid’ah pada pengamalnya.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

HADIS RIWAYAT KASYF DALAM BINGKAI HUKUM
KEGUGURAN DALAM KAITAN HUKUM FIKIH
SERAMBI MASJID DALAM KAITAN WANITA HAID
SEMBELIH HEWAN KURBAN DI MASJID
Bolehkah Kurban Diganti dengan Uang?

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article ideologi ngawur syiah IDEOLOGI NGAWUR SYIAH
Next Article ANCAMAN NYATA GERAKAN ANTI-MAZHAB ANCAMAN NYATA GERAKAN ANTI-MAZHAB
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kambing putih berdiri menghadap kamera dengan latar belakang biru polos
KRITERIA CACAT PADA HEWAN KURBAN
Kolom Fuqaha
1 Mei 2026
Wayang kulit berdiri di tengah dengan latar gunungan khas seni tradisional Jawa
MEMBEDAH AJARAN MANUNGGALING KAWULA GUSTI
Kolom Akidah
30 April 2026
Ilustrasi ikon otak berdampingan dengan dinamit berwarna kuning di latar belakang biru
MENGANULIR KEMUNGKARAN ILMU
Tak Berkategori
29 April 2026
Ayah bermain dengan anak-anak di dalam rumah dan luar ruangan, anak belajar, bermain bola, dan meniup megafon di taman
TELADAN RASULULLAH DALAM MENYIKAPI ANAK NAKAL
Kajian Tak Berkategori
28 April 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d