Kemunculan kritikus hadis sejalan dengan bangunan fikih yang dibangun oleh fuqaha’ memang sempat memunculkan reaksi berlawanan antara dua kubu. Hadis merupakan salah satu sumber hukum dalam fikih setelah al-Quran, sementara kualitas hukum yang dikeluarkan terkait dengan erat dengan kualitas hadis yang dijadikan pijakan. Akan tetapi, pemandangan yang ditampilkan dalam kajian fikih, justru ditemukan banyak hadis yang telah dinilai dhaif tetap dijadikan landasan oleh ulama fikih dalam bangunan hukumnya.

Dari fenomena ini, kemudian ditemukan klasifikasi pandangan ulama terkait dengan hadis dhaif menjadi tiga kelompok.

Pertama, kelompok yang mengamalkan hadis dhaif secara mutlak, baik dalam fadha’ilul-a’mal atau lainnya yang berkaitan dengan hukum syara’, seperti wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah. Meskipun demikian, tetap melihat kualitas kedhaifannya. Artinya kelemahan pada hadis dimaksud tidak parah. Nuruddin ‘Itr, misalnya, mengatakan bahwa ini adalah pandangan umum dari Imam Ahmad, pendiri mazhab Hanbali dan Abu Daud seorang muhaddis pengikut mazhab Syafi’i. Kaidah umum menjadi gambaran dari pendapat ini adalah: “Hadis dhaif lebih kuat daripada ra’y.”

Mahmud Sa’id Mamduh dalam at-Ta’rif bi Awhami Man Qassama as-Sunan ila Shahih wa Dhaif juga memaparkan pandangan golongan ini lebih luas. Menurutnya, hadis dhaif tidak bisa dipukul rata dengan status la yuhtajju bihi. Ada tiga tingkatan pada kualitas kedhaifan sebuah hadis. Kualitas rawi melalui alfadzul-jarh wa at-ta’dil yang dikeluarkan oleh naqidin tetap menjadi pertimbangan dalam mengkalifikasikan sebuah hadis dhaif. Berikut tiga tingkat pada hadis dhaif dari sudut kulaitas rawi dalam pandangan Sa’id Mamduh.

1) Kualitas rawi yang hanya dinilai Dhaif, di-Dhaif-kan, dan dinilai Layyin. Pada tataran ini, kebanyakan ulama masih menerimanya sebagai hujjah hukum dan memasukkannya dalam kategori maqbul. Tentunya, ahli fikih memiliki alasan tersendiri dalam penerimaan ini, terlebih pada objek kasus tidak ditemukan dalil lain, selain hadis yang ada.

2) Dhaif sedang, yang biasa disebut sayyi’ul-hifdz, mudhtharib, dan sejenis seperti ungkapan munkarul-Hadis. Ulama kebanyakan menerimanya dalam kaitan fadha’ilul-a’mal, terlebih kandungan pada hadis dimaksud tidak ada kemungkinan yang mengarah pada hukum haram atau makruh. Hukum sunah, dikeluarkan oleh ulama dengan landasan hadis dhaif seperti ini.

3) Dhaif parah yang biasa disebut wâhi dan muttaham bil-kadzib. Untuk kategori ini, kebanyakan ulama menolaknya. Terlebih pada hadis dimaksud tidak bisa diperkuat lagi melalui daftar rujukan dari jalur yang berbeda melalui tabi’ dan syahid (la yutaba’ wa la yusyahad).

Kedua, kelompok yang menerima hadis dhaif dalam hal fadha’ilul-a’mal, nasihat dan kisah-kisah, selain hukum syariah dan akidah, selama hadis dimaksud tidak tergolong maudhu’. Mayoritas ulama lebih cenderung dengan pandangan ini, dan bahkan Imam Nawawi menyebutnya sebagai ijmak ahli Hadis. Masuk dalam kelompok ini antara lain, IbnulMubarak dan Ibn Shalah. Ada tiga catatan dalam kelompok ini dalam penerimaannya: (1) Hadis dhaif tidak berkelas sangat lemah, seperti munkar dan matruk. (2) Hadis tersebut masuk dalam salah satu kaidah umum syariah. (3) Saat mengamalkannya tidak meyakini sebagai kebenaran dari Rasulullah.

Ketiga, kelompok yang menolak hadis dhaif secara mutlak, baik dalam hal fadha’ilul-a’mal maupun hukum syariah. Pandangan ini di antaranya diamini oleh Ibnul-‘Arabi, al-Mu’allimi dan al-Jalal ad-Dawwani.

Dari tiga kelompok di atas, hal yang menjadi pandangan umum yang terus menjadi materi diskusi adalah posisi hadis dhaif bermaterikan fadh’ilula’mal. Dua kelompok, pertama dan kedua, sama-sama sepakat bahwa hadits fadh’ilul-a’mal meskipun dhaif bisa diamalkan dengan tiga catatan dari kelompok kedua.

Dalam catatan umum, tiga kriteria dalam kelompok kedua sudah sering disinggung dalam karya-karya ilmu hadis. Namun kemudian, banyak yang mempersoalkan apakah kemudian dalam pengamalan hadis dhaif fadh’ilul-a’mal mengarah pada hukum syariah? Pertanyaan ini berangkat dari catatan ketiga, saat mengamalkan tidak meyakini itu dari Rasulullah. Mestinya, dalam pengamalannya tidak masuk dalam rangkaian hukum syariah, karena hukum syariah dibangun dengan kualitas dalil yang shahih.

Dalam hal ini, ulama kemudian memilah pengamalan hadis fadh’ilula’mal berkualitas dhaif ini dengan melihat kontennya. Jika dalam pengamalannya tidak ada kemungkinan (lam yahtamil) yang mengarah pada hukum haram dan makruh, maka diperbolehkan dan bahkan berhukum sunnah. Alasannya, pengamalan model demikian meski dilandasi hadis yang berkualitas dhaif jauh dari kekuatiran membuat-buat syariah. Lingkup pengamalannya pasti juga mengarah pada hukum ibahah dan sunnah dan mengamalkannya merupakan tidak kehati-hatian dalam mendapat pahala.

Berbeda jika dalam pengamalannya berkemungkinan jatuh pada hukum antara haram dan sunah. Dalam pandangan ini, pengamalannya tidak diperbolehkan untuk masuk pada hukum sunah. Berbeda pula jika dalam pengamalannya berkisar antara hukum makruh dan sunah. Perlu penelisikan lebih jauh pada kontennya, lebih mengarah ke hukum apa, ke makruh atau sunah? Jika lebih mengarah pada hukum sunah, lebih baik diamalkan dan juga sebaliknya.

Dari beberapa pilihan pandangan di atas, siapakah yang berhak menentukannya? Tentu boleh dilakukan oleh ulama yang kompeten di bidangnya, khususnya yang memiliki kemampuan lebih dalam istinbath alhukmi. Tidak cukup hanya mengetahui teks hadis dan sanadnya, terlebih hanya tahu satu-dua hadis, karena untuk menentukannya membutuhkan perangkat yang memadai, termasuk hapal ribuan hadis. Menentukan suatu hukum dengan hanya mengacu pada satu hadis adalah langkah bunuh diri syariah, karena telah mengabaikan dalil lain pada kasus yang sama.

Perbincangan fadha’ilul-a’mal memang sempat muncul dan menjadi perdebatan syariah sejak statemen dari sebagian kelompok yang menyebut amalan-amalan tertentu dengan sebutan bid’ah dengan alasan bahwa hadisnya dhaif. Jika statemen itu mengacu pada pandangan ketiga, bukan berarti menghilangkan pendapat mayoritas ulama yang mengamalkan hadis dhaif tersebut. Terlebih, hadis yang dinilai dhaif tidak demikian parah yang memang ada perselisihan pada kualitas rawinya antara tsiqah dan majhul. Terlebih lagi, hukum yang diamalkan telah ditetapkan oleh ulama yang berkompeten di bidangnya yang tidak hanya melihat satu hadis.

Artinya, banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam penelitian hadis sebelum menjadi keputusan hukum. Hanya ulama yang memiliki kemampuan lebih di bidang itu yang mampu mengatasi. Sejak Imam Syafii, kajian ini sudah semarak dilakukan dan perdebatan pengamalan hadis dhaif, khususnya yang berkenaan dengan fadha’ilul-a’mal, sudah selesai dalam hukum khilafiyah. Sangat tidak pas jika kemudian, muncul pemikiran yang mengangkat khilafiyah tersebut dengan mengambil salah satunya kemudian menyebut kata bid’ah pada pengamalnya.

Spread the love