Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    JIhad Pemilu di Negeri Merah Kelabu
    JIHAD PEMILU DI NEGERI MERAH KELABU
    29 Januari 2025
    Latest News
    PETAKA PENA DI AKHIR MASA
    13 Mei 2025
    LGBT DI SEKITAR KITA
    29 April 2025
    Pelangi, Warna-Warni Kesablengan Kaum LGBT
    26 April 2025
    DI BALIK SKB 3 MENTERI
    25 April 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    Latest News
    PESAN TERSEMBUNYI DALAM SYARIAT BEROBAT
    20 April 2025
    TANDA-TANDA ALAM SAAT LAILATUL QADAR
    20 Maret 2025
    DAKWAH DENGAN MUSIK
    24 November 2024
    NYANYIAN DAN TARIAN SUFI
    24 November 2024
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Latest News
    SAHABAT NABI DARI INDIA,MITOS ATAU FAKTA?
    14 Mei 2025
    SYEKH MUKHTAR BIN ATHARID AL-BUGHURI
    5 Mei 2025
    TANDA-TANDA ALAM SAAT LAILATUL QADAR
    20 Maret 2025
    AHNAF BIN QAIS, HATIM ATH-THA’I,HINGGA MU’AIDI
    22 Desember 2023
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Latest News
    MARJ-DABIQ AWAL PERANG SAUDARA UTSMANI-MAMLUK
    11 Mei 2025
    Kegagalan Amerika Menggempur Wilayah Sumatra
    29 Januari 2025
    Bunga Violet, Si Cantik yang Kaya Khasiat
    4 Mei 2025
    KIAT-KIAT MENAMBAH IMAN
    2 Januari 2024
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Syekh Asnawi Caringin
    SYEKH ASNAWI CARINGIN BERKONTRIBUSI MEMPERJUANGKAN KEMERDEKAAN RI
    19 Desember 2021
    Latest News
    MAKAM SITI FATIMAH BINTI MAIMUN
    30 April 2025
    Milad Sidogiri 288: Meluncurkan Website Resmi untuk Souvenir dan Pernak-Pernik
    Sponsored bySouvenir Milad 288
    PANGERAN KATANDUR DI SUMENEP
    22 Desember 2023
    Kajian Annajah HMASS
    29 Januari 2025
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: KEGUGURAN DALAM KAITAN HUKUM FIKIH
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » KEGUGURAN DALAM KAITAN HUKUM FIKIH
Kolom Fuqaha

KEGUGURAN DALAM KAITAN HUKUM FIKIH

Redaksi
Last updated: 8 Desember 2021 8:04 pm
Redaksi
Share
7 Min Read
Keguguran Dalam Kaitan Hukum Fikih
Keguguran Dalam Kaitan Hukum Fikih
SHARE

Keguguran dalam dunia medis disebut abortus, yakni keluarnya embrio secara spontan dari dalam kandungan sebelum usia 20 minggu kehamilan, sedangkan dalam hukum fikih disebut siqth (gugur) yang terjadi pada usia sebelum 6 bulan. Apa pun itu, keguguran jelas akan membuat risau orangtua, karena buah hati yang menjadi idaman keluarga harus mengalami nasib yang sedemikiran rupa.

Dalam tinjauan fikih, keguguran tidak hanya berkaitan erat dengan bayi yang keguguran, tapi juga berkaitan erat dengan sang ibu. Setidaknya, ada dua pembahasan pokok dalam sudut K fikih mengenai keguguran ini; hukum berkaitan pada ibu dan pada anak.

Pada ibu berkaitan erat dengan iddah yang dijalani saat dicerai atau ditinggal wafat suami dan nifas pasca keguguran. Adapun pada anak, berkaitan dengan perawatan jenazahnya ketika meninggal dunia.

Sebagaimana maklum, ketika seorang wanita diceraikan atau ditinggal mati suaminya pada saat hamil, ia harus menjalani iddah sampai melahirkan bayi yang dikandung. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Perempuan-perempuan hamil, masa tunggu iddahnya sampai melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaq [65]: 4).

Maksud dari haml berarti ada anak di dalam perut sang ibu yang ketika keluar berarti mengakhirkan masa iddah sang ibu. Hal ini tidak hanya tertentu pada istri yang dicerai oleh suami yang menghamilinya, tapi juga berlaku pada istri yang ditinggal mati suaminya. Keumuman pada ayat yang menyatakan bahwa iddah wafat harus 4 bulan 10 hari, terbatasi oleh ayat di atas, karena ayat pada surah ath-Thalaq di atas turun lebih akhir.

Dalil lain bahwa kelahiran menjadi pembatas iddah bagi istri yang ditinggal mati suaminya ini sebuah hadis tentang Subai’ah binti al-Haris. Setelah suaminya meninggal dunia, selang beberapa malam ia melahirkan anak dari suami yang meninggalkan. Saat Rasulullah ditanyakan hal itu, beliau menjawab “Ia telah halal, kawinlah”.

Hanya kemudian yang menjadi masalah adalah apakah kelahiran anak ini cukup berupa calon anak, benih manusia atau harus terwujud manusia? Dalam hal ini ulama menyatakan tidak cukup dengan hanya berupa gumpalan darah (‘alaqah), karena terisinya perut dengan ‘alaqah belum terhukumi haml, sehingga keguguran berupa gumpalan darah, ulama tidak menjadikannya sebagai pembatas iddah. Berbeda dengan gumpalan daging (mudhghah), terlebih sudah terbentuk organ-organ semacam tangan dan kaki, keguguran menjadi pembatas iddah.

Terkait dengan segumpal daging ini, ulama memang memiliki sisi pandang yang berbeda pada gumpalan daging yang tidak memiliki tanda-tanda sebagai gambaran calon bayi, meski secara samar. Jika ahli kandungan (qawabil) memastikan bahwa itu benih manusia (ashlu adami) dan pasti berbentuk setelahnya maka mazhab Syafii (almazhab) menyatakan dapat menjadi pembatas iddah, karena dengannya rahim sudah dipastikan terbebas dari kandungan.

Soal pendapat ahli (qawabil), ulama mensyaratkan harus oleh dua ahli kandungan laki-laki atau empat ahli dari perempuan yang memastikan apakah yang lahir itu benih manusia (ashlu adami) atau bukan. Ketika keluar gumpalan daging, meski belum tergambar penciptaan manusia, atau secara samar sudah terbentuk, manakala ahli kandungan dimaksud telah memastikan bahwa daging itu merupakan benih manusia, berarti keguguran berhukum melahirkan (wadh’ul-haml) sehingga menjadi pembatas iddah. Jika bagian-bagian tubuh bayi sudah jelas terbentuk, maka pendapat ahli tidak menjadi pertimbangan.

Persoalan lain pada ibu yang mengalami keguguran adalah darah yang keluar setelah keguguran. Darah yang menyusul setelah keguguran dihukumi nifas, meski berupa gumpalan darah. Inilah yang berbeda antara penentuan batas iddah dan darah nifas. Jika keguguran berupa gumpalan darah tidak bisa dijadikan pembatas masa iddah, tetapi darah yang keluar setelahnya dihukumi nifas, mewajibkan mandi wiladah, dan membatalkan pada puasa.

Ketentuan nifas juga berlaku, sebagaimana kelahiran normal. Misalnya, darah yang keluar pasca kelahiran berhukum nifas jika jarak antara kelahiran dan keluar darah tidak melebihi 15 hari 15 malam. Inilah yang dimaksud dengan kata “darah yang keluar menyusul setelah kelahiran”. Jika darah keluar berjarak 15 hari 15 malam setelah kelahiran, maka bukan dihukumi nifas, melainkan darah haid.

Pembahasan kedua berkaitan dengan anak yang lahir keguguran dan meninggal dunia. Artinya anak yang lahir sebelum sempurna kandungan, yakni 6 bulan. Apakah harus di-tajhiz secara lengkap atau tidak?

Dalam kaitan tajhiz janazah, ada empat hal yang menjadi kewajiban: memandikan, mengafani, menshalati dan menguburkan. Kewajiban ini bersifat kolektif (fardhu kifayah) sehingga jika telah ada mengerjakan kewajiban di atas maka semuanya menjadi gugur. Akan tetapi, tidak semua mayyit yang bisa/harus di-tajhīz (dirawat) dengan empat hal di atas secara sempurna. Termasuk pengecualian adalah bayi lahir prematur yang perawatannya berbeda dengan mayit normal.

Setidaknya, untuk kasus mayit bayi prematur ini ulama membagi hukum perawatannya menjadi tiga, meninjau bayi yang meninggal. Pertama, bayi memiliki tanda-tanda kehidupan setelah lahir, seperti menjerit, bernafas atau menggerak-gerakkan anggota tubuhnya. Kondisi bayi seperti ini mewajibkan perawatan lengkap. Semua kewajiban yang harus dijalankan pada orang meninggal harus dilakukan: memandikan, mengafani, menshalati dan memendam.

Kedua, bayi tidak memiliki tanda-tanda kehidupan sama sekali. Untuk kondisi seperti ini, hukum perawatannya dipilah: bila sudah berbentuk manusia seperti sudah ada bentuk tangan, kaki dan kepala, maka wajib dimandikan, dikafani, dan dikubur, dengan tanpa dishalati; bila belum berwujud manusia (berupa daging atau gumpalan darah saja) maka tidak ada kewajiban apa pun, tapi sunah di-tajhiz dengan dibungkus dan dimakamkan dengan tanpa dishalati.

Ketiga, bayi prematur di atas usia kandungan 6 bulan. Dalam fikih, bayi keguguran di atas 6 bulan, sebenarnya tidak tergolong siqht karena sudah dinilai sempurna. Oleh karena itu, secara hukum, dalam kondisi merasakan hidup atau lahir kondisi meninggal, bayi tersebut wajib diperlakukan seperti orang dewasa. Artinya, ditajhiz secara lengkap; dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan.

Dengan demikian, saat terjadi keguguran, berarti berhukum melahirkan sehingga menjadi pembatas berakhirnya masa iddah yang membuka peluang bagi laki-laki lain untuk menikahinya. Anak yang lahir saat meninggal memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda dalam tajhiz-nya melihat kondisi bayi. Semoga manfaat.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

You Might Also Like

PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT

IBNU ATSIR PAKAR ILMU GHARIBUL-HADITS YANG CACAT

WAHDANIYAH DAN HAL TERKAIT

MUSEUM RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN

IRONI DEMOKRASI KITA

TAGGED:Hukum FikihSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Agama Itu Bernama Humanisme AGAMA ITU BERNAMA HUMANISME
Next Article Islam Akan Tetap Menjadi rujukan ISLAM TETAP AKAN MENJADI RUJUKAN
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

SAHABAT NABI DARI INDIA,MITOS ATAU FAKTA?
Dunia Islam Hadharah 14 Mei 2025
MARJ-DABIQ AWAL PERANG SAUDARA UTSMANI-MAMLUK
Kilas Balik 11 Mei 2025
PETAKA PENA DI AKHIR MASA
Topik Utama Utama 9 Mei 2025
SYEKH MUKHTAR BIN ATHARID AL-BUGHURI
Dunia Islam Rijaluddin 6 Mei 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d