Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    LGBT DI SEKITAR KITA
    13 April 2026
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    20 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
    18 April 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
    16 April 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (1)
    14 April 2026
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
    19 April 2026
    TAHUN 92 HIJRIYAH PEMBEBASAN ANDALUSIA (1/5)
    15 April 2026
    PSIKOLOGI PENDIDIKAN ISLAMI VERSI IMAM AL-GHAZALI (1)
    15 April 2026
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    JAM GADANG
    6 April 2026
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: NIKAH YANG MUDAH, MURAH DAN BERKAH
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Utama » NIKAH YANG MUDAH, MURAH DAN BERKAH
Topik UtamaUtama

NIKAH YANG MUDAH, MURAH DAN BERKAH

Dairobi Naji
Last updated: 29 Januari 2025 4:55 pm
Dairobi Naji
Share
7 Min Read
SHARE

Akhir tahun 2019 yang lalu, DPR telah memutuskan untuk merevisi pada UU Perkawinan. Keputusan atas revisi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden. Di antara perubahan yang paling signifikan adalah mengenai usia pernikahan. Dalam revisi itu disebutkan: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Lalu, bagaimana kita menyikapi perubahan undang-undang ini, sementara dalam agama Islam tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan usia dini? Mengenai hal itu, setidaknya ada dua hal yang harus benar-benar kita perhatikan dengan seksama. Pertama, kita harus menyadari bahwa negara punya hak untuk melarang atau mewajibkan sesuatu yang berhukum boleh dalam agama; dan rakyat wajib mematuhinya. Imam Ibnu Hajar al-Haitami mengutip pernyataan para ulama dalam Tuhfat al-Muhtâj:

تَجِبُ طَاعَةُ الْإِمَامِ فِي أَمْرِهِ وَنَهْيِهِ مَا لَمْ يُخَالِفْ الشَّرْعَ

“Wajib mematuhi pemimpin dalam segenap perintah dan larangannya, selagi hal itu tidak menyalahi syariat.”

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Namun demikian, kebijakan pemerintah tersebut harus berlandaskan pertimbangan maslahah serta tidak dilakukan dalam rangka tasyrî’ (membuat atau mengubah syariat agama), melainkan sebatas kebijakan yang didasarkan kepada kepentingan dan kemaslahatan rakyat, sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih:

تَصَرُّفُ الإمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin atas rakyat terikat dengan kemaslahatan.”

Oleh karena itu, pelarangan terhadap barang mubah oleh negara seyogyanya tidak bersifat umum, namun dikaitkan dengan konteks kemaslahatan tertentu. Sebab, jika bersifat umum maka ada kesan tasyrî’ dan mengabaikan perbedaan konteks maslahat. Atas dasar hal tersebut, beberapa ulama kontemporer menyebut hak pemerintah untuk melarang atau mengharuskan barang mubah dengan istilah taqyîd al-mubâh (pembatasan), bukan îjâb (pewajiban) atau nahyu (pelarangan). Pilihan diksi tersebut dilakukan untuk menghindari kesan tasyrî’ dan kesan umûmiyah (universal).

- Advertisement -

Baca Juga: Masih Bingung, Nikah Saja!

Senada dengan hal tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan:

اَلَّذِيْ يَظْهَرُ أَنَّ مَا أَمَرَ بِهِ وَلِيُّ الأمْرِ مِمَّا لَيْسَ فِيْهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ لَا يَجِبُ اِمْتِثَالُهُ إلَّا ظَاهِرًا فَقَطْ دَفْعًا لِلْأَذَى، بِخِلَافِ مَا فِيْهِ ذَلِكَ؛ يَجِبُ بَاطِنًا أَيْضًا

“Menurut pandangan yang lebih jelas kebenarannya, bahwa aturan pemerintah yang tidak memiliki kemaslahatan umum, hukumnya tidak wajib dipatuhi, kecuali sekadar kepatuhan lahiriah untuk menghindari tekanan penguasa. Beda halnya dengan aturan yang memiliki kemaslahatan, maka wajib dipatuhi baik secara lahiriah maupun secara batiniah.”

Kedua, pertimbangan maslahah dan mafsadah. Ada beberapa alasan yang dominan muncul dalam perubahan UU ini. Di antaranya untuk menyukseskan program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan oleh pemerintah. Jika seseorang diizinkan menikah sebelum usia 19 tahun, itu artinya dia menikah sebelum tamat sekolah menengah atas. Hal ini menghambat program pemerintah.

Di antaranya ada pula yang mengemukakan bahwa menurut kajian medis, organ reproduksi wanita baru siap untuk melahirkan pada usia 20 tahun. Jika terjadi pernikah di bawah usia 19 tahun, maka akan terjadi perempuan melahirkan di bawah usia 20 tahun. Katanya, hal itu cukup berisiko.

Selain itu, mungkin masih banyak alasan-alasan lain yang diutarakan terkait dengan hal ini, termasuk kesiapan psikologis kedua calon mempelai dan semacamnya. Intinya, secara umum kita tidak memungkiri bahwa revisi UU Pernikahan ini memiliki maslahah bagi rakyat, setidaknya menurut kacamata pembuat undang-undang. Kita mempercayai dan menyetujui hal itu. Akan tetapi, jika dalam kondisi tertentu aturan ini bertentangan maslahat, maka rakyat boleh melewatinya, misalnya dengan melakukan pengajuan terhadap pengadilan dan semacamnya. Sebab, ketentuan pemerintah bisa dilewati jika jelas-jelas bertentangan dengan kemaslahatan.

Selain itu, alangkah bijak, seandainya pemunduran usia pernikahan itu juga ditambah dengan kebijakan lain yang lebih mengarah kepada penyelamatan moralitas generasi muda kita dari pergaulan lawan jenis yang melanggar ajaran agama dan norma-norma masyarakat.

Baca Juga: Agar Suami Tak Nikah Lagi

Tidak bisa dipungkiri bahwa pergaulan bebas merupakan masalah serius di kalangan anak-anak remaja. Oleh karena itu, ada saja orang yang berpikir bahwa pernikahan usia dini adalah solusi untuk mengatasi hal tersebut. Pandangan ini—meskipun ada benarnya—tentu saja hanyalah jalan pintas yang terlalu tergesa-gesa, tidak mempertimbangkan efek-efek yang lain.

Oleh karena itu, langkah yang paling elegan adalah mengupayakan adanya kebijakan-kebijakan khusus dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Sebab, sementara ini, memang tidak ada undang-undang atau peraturan apapun yang secara eksplisit melarang budaya pacaran. Ini menjadi sangat aneh jika misalnya kita simulasikan ke dalam sebuah asumsi: bahwa seseorang bisa dipenjara gara-gara pernikahan dini, tapi tidak bisa dipenjara gara-gara pacaran dini.

Jika pemerintah secara eksplisit melarang pernikahan dini dan pernikahan siri yang notabene halal menurut agama, maka seharusnya pemerintah jauh lebih gencar melarang pacaran yang jelas-jelas haram menurut agama. Jika hal itu tidak dilakukan, boleh jadi, suatu saat nanti persepsi bangsa Indonesia mengenai hubungan lawan jenis akan mengalami pergeseran dahsyat. Bangsa kita akan lebih antipati terhadap pernikahan dini daripada pacaran—sebagaimana pandangan Barat saat ini. Tanda-tanda ke arah itu sudah banyak muncul. Bukankah masyarakat kita mulai sudah menganggap biasa anak-anak remaja berpacaran!? Sementara itu, di sisi lain, mereka menganggap aneh jika ada anak remaja menikah.

Intinya, upaya pemerintah untuk ‘menuakan’ usia pernikahan perlu kita sambut dengan baik, karena memiliki beberapa pertimbangan yang positif. Hanya saja, pemerintah dan kita, jangan sampai lupa untuk menyiapkan jurus penangkal pergaulan bebas. Jangan sampai ada kesan bahwa menikah itu sulit, mahal dan harus menunggu lama, sehingga anak-anak remaja memilih ‘jalan lain’ untuk menyelesaikan hasrat mereka secara mudah, gratis dan instan.

Sungguh, betapa mulianya bangsa ini, jika generasi muda kita terinspirasi oleh slogan religius mengenai relasi cinta dan pernikahan, “Mencintai orang yang kita nikahi jauh lebih baik daripada menikahi orang yang kita cintai.”

Ahmad Dairobi/Sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Bunga Violet, Si Cantik yang Kaya Khasiat
BAGAIMANA JIKA ISTRI BERBUAT KASAR?
DI BALIK SKB 3 MENTERI
ANAK KITA DAN HANTU ELEKTRONIK
KEBIASAAN MEROKOK DI DUNIA
TAGGED:Majalah PesantrenMedia Sidogiripernikahan menurut agamaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article keputusan dan peraturan pemerintah ASAL DITANGANI DENGAN BENAR DAN SERIUS, DUKUNG!
Next Article humanisme dan toleransi HUMANISME DAN TOLERANSI, JANGAN DISALAH PAHAMI!
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Jahe segar dengan irisan di atas talenan kayu
JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
Klinik Pesantren
19 April 2026
Seorang ulama mengenakan sorban putih sedang menyampaikan nasihat dengan ekspresi tenang dan penuh hikmah
SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
Rijaluddin Tak Berkategori
18 April 2026
Sekelompok pria mengangkat obor atau alat tradisional dengan semangat perjuangan dalam foto bergaya vintage bernuansa kertas tua.
SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
Hadharah
16 April 2026
Istana Alhambra di Granada Spanyol dengan latar pegunungan dan cahaya senja keemasan
TAHUN 92 HIJRIYAH PEMBEBASAN ANDALUSIA (1/5)
Kilas Balik Tak Berkategori
15 April 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d