Segala bentuk keputusan dan peraturan pemerintah, jika di dalamnya ada kemaslahatan, maka kita wajib mendukung. Akan tetapi jika bertentangan dengan syariat kita tidak boleh mendukung dan harus ingkar. Adapun masalah yang dipertanyakan (sertifikasi pernikahan), asalkan itu ditangani dengan serius, maka itu akan ada mashlahahnya. Sebab yang kami dengar bukan sekadar urusan wawasan tentang hubungan suami-istri, tetapi juga masalah kesehatan, merawat anak, kerja dan lain sebagainya. Itu adalah hal yang sangat baik. Demi terlaksananya program tersebut harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi agar kemashlahatan benar-benar terwujud.

Pertama; program ini harus gratis. Jangan sampai membebani masyarakat dengan biaya. Memang betul banyak masyarakat tidak mengerti tentang wawasan kelahiran, kesehatan dan sebagainya. Banyak di antara mereka yang tidak mengerti apa yang membahayakan diri sendiri atau calon bayinya, adanya penyakit menular yang disebabkan hubungan badan dan lain sebagainya. Namun, jika untuk mendapatkan wawasan tersebut harus dengan membayar maka hal itu justru akan menjadi beban bagi sebagian masyarakat. Karena tidak semua orang yang mau menikah memiliki ekonomi yang cukup. Bahkan kalau perlu yang ikut akan mendapatkan bantuan finansial.

Pembebasan biaya ini di samping untuk menyukseskan program dengan baik, juga untuk mengantisipasi jangan sampai menjadi lahan bagi orang culas untuk memperjualbelikan sertifikat. Saat sertifikat diperjuabelikan maka tujuan untuk memberi wawasan tidak akan tercapai, malah menjadi beban masyarakat dan mempersulit pernikahan. Hal ini harus benar-benar diperhatikan.

Baca Juga: Cara Elegan Al-Ghazali Dalam Menasehati Pemerintah.

Kedua; pemerintah atau petugas termasuk masyarakat luas harus kerja keras dan kerja sama dalam menyosialisasikan program ini. Sosialisasi harus meluas dan mempermudah urusan pelatihannya. Harus ada tim besar yang hebat dan benar-benar memahami program ini. Jika ada orang yang sudah waktunya menikah, akhirnya menikah dan belum mendapatkan sertifikat karena berbagai alasan, jangan dihukum atau didenda, tetapi mendapatkan pelatihan wajib pasca menikah. Hal semacam ini tentu sangat baik dan luar biasa. Artinya sertifikasi nikah jangan sampai menjadi penghalang bagi siapa pun yang akan menikah. Ingat, jangan sampai pernikahan tertunda gara-gara sertifikasi! Hendaknya pemerintah benar-benar membekali dan mempermudah masalah pernikahan.

Kita tidak boleh memandang program seperti ini sebagai sesuatu yang negatif, asalkan ditangani dengan benar. Bahkan ini adalah sebuah kemajuan. Seharusnya memang ada dana yang dikucurkan untuk mengayomi rakyat dalam urusan pernikahan yang benar, termasuk mempermudah urusan surat-surat nikah. Intinya pernikahan hendaknya dipermudah dan jangan dipersulit. Program sertifikasi harus menjadi penyempurna pernikahan dan bukan mempersulit.

Kalau ada orang yang menikah dan belum bisa (ikut) sertifikasi, jangan serta merta dianggap melakukan pelanggaran. Misalnya, di sebuah kampung yang belum terjangkau, timnya belum datang atau mungkin di sebuah kota sekalipun, tetapi dia belum sempat karena alasan tertentu dan sudah waktunya menikah, maka jangan sampai dihalangi pernikahannya. Harus diizinkan menikah, dengan catatan setelah menikah harus mengikuti program sertifikasi tersebut. Bahkan kalau bisa, bagi yang sudah lama menikah sekalipun hendaknya diberi kesempatan untuk belajar dan mengikuti sertifikasi agar punya wawasan tentang kesehatan dalam hubungan suami-istri, merawat anak dan lain sebagainya. Kalau perlu diajari wawasan bagaimana hidup yang baik dalam urusan ekonomi. Hal semacam ini bagus sekali kalau pemerintah menangani.

Yang dikhawatirkan dan kami tidak setuju adalah sertifikasi diwajibkan, sedangkan pelayanan tidak maksimal, ditambah kewajiban membayar biaya. Hal ini yang hanya akan menjadikan sertifikat diperjualbelikan, yang akan melahirkan penjahat-penjahat sertifikat. Ini benar-benar harus dihindari.

Baca Juga: Agar Umat Tetap Waras

Pelatihan itu penting. Ada orang di  kampung tertinggal minim wawasan pernikahan  kesehatan. Sementara mungkin (menurut medis) belum boleh hamil dan sebagainya, ternyata hamil. Ini namanya masuk wilayah yang membahayakan, karena orang kampung adalah orang awam yang tidak mengerti. Jadi kalau program itu dijalankan dengan benar sesuai yang kami sampaikan maka itu adalah hal yang terpuji dan kami dukung. Tentunya bukan (jangan sampai) membuka celah baru dalam kejahatan yang lain, seperti: dipersulit sisi pernikahan dan orang tidak menikah sehingga terjebak zina atau sertifikat cuma dijual tanpa pelatihan. Jika ternyata ada yang kebelet menikah karena suatu hal, maka jangan dipidanakan karena hal ini (tidak mengikuti sertifikasi), akan tetapi seharusnya ditolong dan dihimbau agar mengikuti program susulan setelah menikah.

Jadi intinya, undang-undang itu baik sekali jika dilaksanakan dengan benar karena urusannya adalah masalah pembelajaran. Ilmu harus dicari, tetapi jangan sampai menghalangi orang yang sudah ingin menikah. Hendaknya program itu harus disertai dengan keseriusan, kemudahan dan kesadaran bersama. Ada hal yang lebih penting lagi dari semua itu, yaitu wawasan keagamaan dan akhlak dalam berumah tangga. Semoga Allah menjadikan program-program mulia itu benar-benar mulia dan bisa bermanfaat untuk umat ini.

N. Shalihin Damiri/Sidogiri

Spread the love