Semua otoritas dan komunitas, tanpa terkecuali, tidak akan pernah bisa menghindari kecenderungan pembedaan gender pada aspek-aspek tertentu. Begitu pula, mereka tidak akan dapat menghindari kesetaraan gender pada aspek-aspek lainnya. Penyetaraan muncul dari landasan berpikir bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama manusia meskipun berbeda gender. Sementara pembedaan muncul dari landasan berpikir bahwa laki-laki dan perempuan jauh berbeda, meskipun keduanya sama-sama manusia.
Semua manusia sepakat bahwa laki-laki dan perempuan harus dibedakan, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa keduanya harus disamakan. Meskipun budaya Barat mengadvokasi kesetaraan gender, mereka akhirnya harus menerima kenyataan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan. Di Barat, apapun yang dilakukan oleh laki-laki diupayakan pula untuk dilakukan oleh wanita, namun tetap ada pemisahan seperti sepakbola lelaki dan wanita, serta tinju lelaki dan wanita.
Pembedaan antara laki-laki dan perempuan adalah fitrah yang tak dapat diingkari oleh siapapun. Itu adalah fitrah universal. Perbedaan hanya terjadi mengenai aspek mana keduanya harus disamakan dan pada aspek mana keduanya harus dibedakan.
Di dalam Islam, terdapat perbedaan dengan otoritas dan komunitas lain dalam hal ini. Islam membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa aspek seperti ketentuan ibadah, aurat, warisan, kerumahtanggaan, pergaulan, posisi, tugas, sikap, dan lainnya. Namun, pembedaan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan untuk mencapai maslahah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Maslahah dalam syariat adalah keselamatan dan kebahagiaan hakiki bagi manusia, sementara pandangan pribadi atau komunitas manusia sangat relatif dan dapat dipengaruhi oleh nafsu, kepentingan sesaat, arus budaya, dan sudut pandang yang sempit.
Beberapa hukum Islam yang bertujuan melindungi dan menjaga kehormatan perempuan dianggap sebagai diskriminasi gender oleh arus budaya modern yang didominasi oleh budaya Barat liberal. Kesalahan utama dari arus modern adalah kecenderungan mereka untuk menafsiri keadilan sebagai kesetaraan. Keadilan dan kesetaraan adalah dua hal yang kadangkala sama dan kadangkala berbeda.
Wanita yang sempurna adalah yang memiliki sifat-sifat feminin, sementara lelaki yang sempurna adalah yang memiliki sifat maskulin. Menganggap sikap feminin lelaki sebagai aib sementara menganggap sikap maskulin wanita sebagai kelebihan adalah bentuk diskriminasi gender yang parah. Pria dan wanita adalah pasangan yang saling melengkapi dalam mempertahankan populasi manusia, membangun peradaban, dan membentuk tatanan kehidupan. Islam mengajarkan agar wanita berpakaian tertutup dan tidak menonjolkan keindahan fisiknya untuk menjaga kehormatan mereka, sedangkan budaya Barat sering kali merendahkan perempuan dengan memanfaatkan citra fisiknya sebagai alat bisnis yang menjanjikan.
Islam memberikan batasan-batasan tertentu untuk peran wanita agar melindungi mereka dan menjaga keseimbangan kehidupan manusia. Meskipun Islam tidak melarang wanita bekerja atau berkarir, tugas utama mereka adalah sebagai ibu dan istri. Menjaga keseimbangan ini penting untuk mencegah kekacauan dalam tatanan kehidupan manusia.
Dalam menghadapi perubahan norma yang dianggap kurang pas, penting untuk tidak terburu-buru mengubahnya. Meskipun ada satu persoalan yang dapat diselesaikan dengan mengubah norma, hal itu bisa menimbulkan ribuan persoalan lain yang akan terus muncul. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang sebelum melakukan perubahan.
Ahmad Dairobi/Sidogiri