Setiap Muslim pasti tahu bahwa syariat Islam memperbolehkan poligami. Akan tetapi tampaknya pada saat ini, hampir semua wanita Muslimah merasakan ada ambivalensi dalam diri mereka terkait dengan poligami; mereka menerima jika itu diperbolehkan dalam syariat Islam, namun pada waktu yang bersamaan mereka tak rela itu terjadi pada diri mereka. Bahkan sebagian kalangan dari umat Islam menentang poligami dengan berbagai cara, termasuk menafsirkan ulang ayat dan hadis poligami. Apa yang melatarbelakangi ambivalensi ini, dan bagaimana kita mendudukkan persoalan ini?

Jawaban

Poligami adalah syariat Islam yang sudah pasti diberlakukan atas dasar rahmat bagi umat Islam, dan bahkan bagi umat manusia. Karena itu, jika kita mau melihat hukum apapun yang diberlakukan Islam, maka pertama-tama harus dilihat dari sudut-pandang ini, yakni rahmat dan hikmah yang menjadi asasnya. Jika menilai hukum Islam tidak dari sudut pandang ini, maka pasti orang akan melihat itu sebagai ketidakadilan, ketimpangan, dan keburukan, karena ia melihat dari sudut yang sempit, bukan dari cakrawala Islam yang sempurna.

Maka terkait dengan poligami, tentu di dalamnya ada sekian banyak hikmah, di antaranya karena dalam Islam, yang diwajibkan bekerja mencari nafkah adalah suami, sebab mencari nafkah memang lebih sesuai dengan tabiat lakilaki. Sedang perempuan tercipta dengan tabiat yang tidak sesuai untuk dunia kerja. Maka Islam meletakkan perempuan di tempat yang sesuai dengan tabiatnya, sebagai ibu, pendidik anak-anak, dan semacamnya.

Maka Islam tak membiarkan ada seorang wanita yang hidup sebatang kara sehingga ia bekerja dan menghadapi tantangan hidup hanya seorang diri. Islam tidak membiarkan ada janda dengan beberapa orang anak yang harus banting tulang demi menghidupi anak-anaknya, di samping ia harus merawat dan mendidik mereka. Karena bagaimanapun itu tidak sesuai dengan tabiat mereka yang lembut, dan karenanya juga tidak manusiawi. Maka di sinilah poligami hadir sebagai solusi.

Poligami dilaksanakan oleh Nabi, shahabat, dan masyarakat Islam generasi salaf hingga khalaf tanpa menimbulkan masalah sama sekali, bahkan tanpa ada protes dari kaum hawa, karena ia dipraktikkan sesuai dengan tuntunan Islam yang berkeadilan. Hingga kemudian datang paham feminisme Barat yang dipropagandakan ke dunia Islam, yang memprovokasi para wanita agar memberontak pada setiap hal yang dianggap bias gender, termasuk sejumlah ketetapan hukum dalam Islam.

Propaganda feminisme itu bersambut dengan banyaknya kasuskasus poligami masa kini yang dipraktikkan tidak sesuai dengan syariat Islam dan hikmah yang terkandung di dalamnya, sehingga banyak umat Islam (yang awam) menduga bahwa poligami itu tidak berkeadilan, yang pada gilirannya mereka menolak poligami. Pada akhirnya, musuh-musuh Islamlah yang tertawa, karena mereka melihat fakta bahwa begitu banyak umat Islam yang menolak dan bahkan memusuhi hukum-hukum di dalam agama mereka sendiri.

Spread the love